People Innovation Excellence

LAGI SOAL ‘PORNOGRAFI’ DALAM SITUS DI JEJARING INTERNET

Oleh SHIDARTA (Juni 2020)

Tulisan ini merupakan kelanjutan dari tulisan dengan tema serupa yang saya publikasi di situs “business-law.binus.ac.id” untuk bulan Juni 2020. Tulisan ini berawal dari keinginan saya untuk membuktikan tesis reduksi kedaulatan negara (the decline of sate soverignty) dengan menunjukkan tidak berdayanya negara (baca: lembaga seperti Lembaga Sensor Film) dalam konteks kehadiran film/video berkonten pornografi.

Bagi yang belum sempat membaca artikel terdahulu, silakan klik tautan ini!

Sebuah rujukan memperlihatkan bahwa di Amerika Serikat (saja) setiap hari ada 37 video porno dibuat. Kemudian, ada 2,5 juta email berkonten porno dikirim atau diterima. Ada 68 juta pencarian terkait pornografi (angka itu adalah 25% dari semua pencarian). Juga ada 116 ribu pencarian (quieries) terkait pornografi anak diterima (<https://www.webroot.com/us/en/resources/tips-articles/internet-pornography-by-the-numbers>).

Referensi yang sama memperlihatkan bahwa dalam setiap detik ada 28.258 pengguna Internet yang menonton pornografi, yang ekuivalen dengan pengeluaran uang senilai 3.975,64 dollar AS. Selain itu, ada 372 orang dalam setiap detik yang menulis kata “adult” di mesin pencari. Diungkapkan lagi bahwa saat ini ada sekitar 200 ribu orang Amerika Serikat yang terkategori kecanduan pornografi. Sebanyak 40 juta warga adalah pengunjung setia situs-situs porno, yang sepertiganya adalah wanita.  Lalu, apa konsekuensi dari semua ini? Referensi ini menghubungkan situasi tersebut dengan munculnya kehamilan dini, depresi, dan lain-lain.

Apabila di Amerika Serikat saja bisa diproduksi sebanyak 37 situs porno per hari, maka kontribusi dari negara-negara lain dipastikan akan membuat angka itu jauh lebih “mengerikan”. Bagaimana dengan di Indonesia?

Jika kita menyempatkan diri menelisik sekilas unggahan situs-situs tadi di Internet, maka situs-situs hasil produksi Indonesia (berbahasa Indonesia) praktis belum terlacak sebanyak produk dari negara lain. Kata-kata “terlacak” di sini bisa jadi tidak bakal menghasilkan data yang akurat karena produk Malaysia, misalnya, juga tidak banyak ditemukan, padahal Malaysia diklaim sebagai pengunggah dan pengunduh situs porno (khususnya untuk pornografi anak) terbesar se-Asia Tenggara (<https://www.straitstimes.com/asia/se-asia/malaysia-tops-in-south-east-asia-for-online-child-pornography>). Atas dasar ini, kita tidak dapat benar-benar memiliki gambaran yang lengkap seperti apa kondisi sebenarnya untuk Indonesia, kecuali bisa menyimpulkan bahwa secara statistik “seharusnya” tidak bakal jauh berbeda dengan Malaysia. Bahkan sangat mungkin lebih buruk mengingat pengguna Internet di negara kita jauh lebih banyak daripada negeri jiran itu.

Berdasarkan hasil studi Polling Indonesia yang bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia ( APJII), jumlah pengguna internet di Indonesia sampai pertengahan tahun 2019 lalu sudah mencapai 171, 17 juta orang atau tumbuh sekitar 10,12 persen. Angka ini berarti sama dengan 64,8 persen dari penduduk Indonesia (<https://tekno.kompas.com/read/2019/05/16/03260037/apjii-jumlah-pengguna-internet-di-indonesia-tembus-171-juta-jiwa>).

Terlepas dari klaim-klaim angka tersebut, ada satu fenomena yang menarik pada format konten hasil unggahan yang bisa terlacak melalui medium Youtube. Saat ini mulai bertebaran unggahan video berbahasa Indonesia yang secara spesifik membahas percakapan bertemakan seksual di kalangan anak-anak muda. Pelanggan (subcribers) para youtubers ini terbilang fantastis karena terlihat hampir semua mampu menggaet angka di atas 100 ribu dengan viewers paling sedikit 150 ribu pengunjung dalam kurun waktu unggahan satu bulan. Alhasil, semua konten itu telah pula terselip iklan-iklan produk komersial, yang artinya sudah menghasilkan pemasukan uang. Secara substansial tidak ada yang terbilang kreatif dari konten ini. Format yang dipilih biasanya tanya jawab antara dua sampai lima orang (biasanya pria dan wanita berumur 18-25 tahun), membicarakan pengalaman dan pandangan mereka terkait seks. Biasanya tidak ada ilustrasi apa-apa sepanjang dialog mereka. Lokasi pengambilan video umumnya indoor (di tempat tidur yang berfungsi sebagai tempat duduk; tidak dalam posisi berbaring). Namun, satu hal yang pasti bahwa dialog seperti ini pasti tidak mungkin dapat ditayangkan pada media mainstream. Hal-hal yang didiskusikan mencakup soal-soal seperti kapan rekan dialog itu kehilangan keperawanan pertama kali (dengan siapa dan di mana) sampai ke urusan gaya-gaya favorit saat berhubungan intim.

Pertanyaannya adalah: apakah format konten digital dalam situs-situs seperti ini dapat dianggap memenuhi kategori sebagai pornografi menurut hukum positif di Indonesia? Untuk itu, tidak bisa lain bahwa kita harus mencari acuannya dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal 1 butir 1 dari undang-undang ini menyatakan:

Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Definisi itu termasuk kategori konotatif dengan mengambil genus proksimumnya berupa “gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lain.” Dari sisi ini tidak dapat dipungkiri video yang diunggah di Youtube itu memenuhi syarat esensial tersebut. Penayangannya dilakukan dalam berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum. Di sini terlihat bahwa video tersebut juga memenuhi syarat karena memang ditayangkan untuk dapat diakses publik.

Persoalan timbul pada kata-kata “memuat kecabulan atau eksploitasi seksual”. Benarkah dialog-dialog yang membahas tentang keperawanan dan hubungan intim adalah kecabulan? Apakah dialog dengan mempertemukan beberapa orang (pria-wanita) di situ ada eksploitasi satu terhadap yang lain? Pada titik ini tolok ukur yang digunakan dalam definisi di atas mulai memperlihatkan kegamangan. Untuk itu, penggalan frasa berikutnya dari definisi ini akan menjadi penentu. Dikatakan selanjutnya bahwa pesan yang diunggah tersebut harus melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Dalam teori tentang norma hukum, definisi atas suatu terminologi hukum bukan termasuk norma perilaku (baca J.J.H. Bruggink ‘Refleksi tentang Hukum’ [2015: 87-118]). Norma perilaku adalah norma primer yang di dalamnya dapat ditentukan siapa yang menjadi sasaran norma, operator norma, objek norma, dan kondisi normanya. Definisi adalah sebuah metanorma (metakaidah) karena ia berfungsi sebagai penjelasan atas norma perilaku. Namun, dalam konteks Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Pornografi ini, kejelasan tidak dapat disodorkan karena kaidah dalam pasal tersebut justru melemparkan kembali pengertiannya ke norma lain, yakni norma kesusilaan dalam masyarakat.

Norma kesusilaan dalam masyarakat bersifat sangat fleksibel. Ruang tafsirnya ada di masyarakat, sehingga aparat penegak hukum harus menggunakan penafsiran sosiologis atau teleologis dalam memahaminya. Lalu, siapa yang dimaksud dengan masyarakat, yang perspektifnya dipakai oleh aparat hukum untuk menjustifikasi suatu makna norma kesusilaan? Bukankah kelompok masyarakat yang satu kerap memiliki persepsi yang beragam mengenai norma kesusilaan yang mereka anut? Kontekstualitas akhirnya menjadi penting untuk diperhatikan. Jika salah konteks, maka bisa salah menarik kesimpulan. Konteks ini sangat bergantung situasi dan kondisi kemasyarakatan yang tengah terjadi.

Ini berarti Undang-Undang Pornografi dapat saja menjadi “aturan karet” yang bisa dipakai guna menyeret para pengunggah dan narasumbernya berhadapan dengan hukum. Sebaliknya, rumusan yang longgar itu bisa pula menjadi “penyelamat” sepanjang belum ada preseden yang menyatakan perbuatan itu adalah pelanggaran norma kesusilaan dalam masyarakat.

Dalam hukum pidana diterima suatu padangan bahwa apa-apa yang dibiarkan berlangsung dalam kurun waktu tertentu tanpa penindakan (sementara frekuensi perbuatan dan pelakunya bertambah dari waktu ke waktu), maka pembiaran dan impunitas seperti itu sudah merupakan syarat yang mencukupi (sufficient condition) untuk menunjukkan adanya dekriminalisasi dan depenalisasi atas perbuatan tersebut. Hanya repotnya, dalam sistem peradilan yang kurang independen, pandangan seperti ini dapat sewaktu-waktu berbalik apabila lembaga peradilan mendapat tekanan massa. Norma kesusilaan dalam masyarakat dapat tiba-tiba muncul dan menguat seiring dengan tekanan massa, kendati faktor pemicu tekanan massa itu mungkin tidak tunggal, melainkan akumulasi dari berbagai penyebab.

.Para pengunggah situs-situs yang menyerempet dan bernuansa pornografi boleh-boleh saja berniat untuk memviralkan hasil unggahannya demi mendapatkan jumlah penonton (viewers). Tetapi langkah ini dapat kontraproduktif apabila reaksi yang muncul justru menunjukkan ketidaksetujuan. Dalam menyikapi isu-isu hukum yang bersinggungan dengan delik kesusilaan, sistem penegakan hukum kita (di dalamnya ada sistem peradilan) selama ini punya kecenderungan untuk selalu ingin tampil populer atau mengikuti arus. Kecenderunfgan seperti ini pada akhirnya membuat tafsir norma kesusilaan itu bergantung pada kuat tidaknya tekanan massa. Uniknya lagi, jarak antara waktu pengunggahan dan saat menjadi viral tidak harus berdekatan. Sebuah unggahan yang telah muncul di publik bertahun-tahun lalu, mungkin saja tiba-tiba mendapat perhatian masyarakat dan mendadak menjadi viral. Misalnya saja dipicu oleh figur tertentu yang tengah menjadi perbincangan publik (katakan akan dipilih jadi pejabat publik). Aparat penegak hukum pun bisa “pura-pura” kaget dan kemudian meresponsnya dengan menyatakan situs seperti itu telah melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Dengan demikian, sekalipun penggunggah situs-situs tersebut sampai saat ini terbilang masih “aman-aman” saja tanpa terancam Undang-Undang Pornografi, mereka tetap dituntut agar ekstra-berhati-hati dengan efek unggahan mereka di masyarakat. Mereka tidak cukup hanya produktif, tetapi wajib kreatif dan antisipatif. Reaksi massa yang terkadang berlebihan, yang biasanya ditandai dengan viralnya suatu situs, akan menjadi tolok ukur yang dipakai dalam menilai apakah norma kesusilaan tersebut masih hidup atau layak dihidupkan kembali. (***)


 

 

 

 

 

 

 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close