People Innovation Excellence

LATIHAN PENULISAN “LEGAL OPINION”

Oleh SHIDARTA (Mei 2020)

Tulisan ini dibuat atas permintaan sejumlah mahasiswa yang mengikuti perkuliahan saya di Jurusan Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara. Mereka kerap diberi tugas membuat “legal opinion” (LO) oleh para dosen, tetapi tidak cukup punya keberanian untuk menuangkan pemikiran mereka ke dalam LO tersebut. Mereka menanyakan, bagaimana contoh sederhana wujud LO yang tidak terlalu dijejali banyak teori soal teknis penulisan, tetapi relatif bisa dijadikan panduan penulisan LO. Mudah-mudahan uraian dalam tulisan singkat ini sedikit bisa membantu memenuhi harapan mereka.

LO pada hakikatnya dibuat untuk menjawab isu tertentu. Isu ini umumnya muncul dari klien. Oleh sebab itu, suatu LO harus dibuat secara terfokus, sistematis, dan proporsional. LO biasanya hanya terdiri dari 3-5 halaman. Untuk itu, LO harus fokus hanya memuat persoalan yang ditanyakan, tidak mengulas hal-hal di luar itu. LO juga harus sistematis agar uraiannya mudah dipahami. Memang tidak ada format baku untuk sebuah LO, tetapi minimal sebuah LO terdiri dari: (1) duduk perkara, (2) dasar hukum yang dapat diidentifikasi dan relevan,(3)  pendapat hukum, dan ditutup dengan (5) kesimpulan, yang di dalamnya mencakup saran atau rekomendasi.

Pada bagian duduk perkara, hanya dimuat deskripsi singkat tentang latar belakang dari pertanyaan yang diajukan klien. Sebenarnya informasi tentang latar belakang ini sudah diketahui oleh klien karena klien itu sendirilah yang mengutarakan persoalan ini. Oleh sebab itu, pada bagian ini, tidak perlu ada uraian yang panjang lebar.

Dasar hukum memuat ketentuan hukum apa saja yang berkaitan dengan isu tadi. Dasar hukum itu dapat berupa sumber-sumber hukum, seperti peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, perjanjian internasional (traktat), perjanjian dalam lapangan keperdataan, doktrin, dan/atau kebiasaan. Bahkan, sekarang ini autonomic legislation, seperti kode etik profesi pun telah dianggap sebagai dasar hukum. Di sini penulis LO harus selektif mencantumkan dasar hukum, sehingga dibutuhkan identifikasi yang cermat mengenai sumber-sumber hukum tadi agar benar-benar relevan dengan isu yang ditanyakan.

Bagian selanjutnya adalah pendapat hukum. Kata “pendapat hukum” sesungguhnya adalah LO itu sendiri, sehingga dapat diduga bahwa bagian ini adalah inti dari LO yang dibuat. Isinya berupa analisis terhadap isu yang ditanyakan dikaitkan dengan dasar hukum yang telah diidentifikasi. Secara lugas, penulis LO akan mengutarakan pandangannya berikut dengan alasan-alasannya.

Terakhir adalah kesimpulan. Pada bagian ini, LO hanya memuat beberapa kalimat yang mempertegas apa inti dari pendapat hukum dan saran/rekomendasi yang diberikan kepada klien.

Dalam penulisan LO ini, proporsionalitas harus dijaga. Bagian yang paling penting adalah pendapat hukum, sehingga porsi yang diberikan untuk bagian ini harus yang paling banyak. Ia akan mendominasi halaman yang tersedia dalam LO yang dibuat. Kelemahan dalam tugas-tugas mahasiswa justru pada sisi ini. Jangan sampai LO yang dibuat hanya mengutip isi peraturan tanpa mengungkapkan pandangan penulisnya terhadap isi peraturan itu dan seberapa relevan untuk digunakan pada isu yang diangkat.

Agar tulisan ini lebih mencapai sasarannya sebagai suatu bahan bacaan dan panduan singkat, perlu disajikan terlebih dulu satu contoh soal. LO dibuat berangkat dari soal tersebut. Contoh soal berikut berkaitan dengan isu seputar hukum persaingan usaha.


SOAL (FIKTIF):

Dua produsen sirup merek DEF dan merek GHI telah lama bersaing di pasaran. Persaingan ini makin meningkat mendekati bulan Ramadhan dan Idul Fitri. PT DEF (produsen merek DEF) menguasai 25% pangsa sirup di Jabodetabek, sedangkan PT GHI (prudusen merek GHI) menguasai 15%. Sisanya dikuasai oleh berbagai macam merek sirup dari perusahaan berbeda, yang masing-masing tidak lebih dari 5%. Para pemilik dari masing-masing perusahaan produsen sirup tersebut adalah pengurus klub motor gede di Kabupaten Bogor, sehingga secara kebetulan mereka bertemu pada saat klub ini mengadakan rapat pengurus. Pertemuan tidak disengaja terjadi tanggal 2 Februari 2019, menghasilkan beberapa kesepakatan: DEF dalam satu minggu ke depan akan mengeluarkan varian sirup rasa pandan wangi; sedangkan GHI yang sebenarnya juga ingin mengeluarkan varian sirup rasa yang sama, kali ini akan menundanya tetapi menggantikannya dengan varian rasa vanila orange. Sebaliknya, DEF juga tidak akan mengeluarkan varian rasa vanila orange sampai ada kesepakatan baru. Pada tanggal 15 Februari 2019, produsen DEF sengaja diajak bertemu oleh empat produsen sirup lain, yaitu pemegang merek JKL, MNO, PQR, dan STU yang semuanya menguasai 20%. Keempat produsen ini mengajak DEF untuk menaikkan harga sirup rasa pandan wangi, sama-sama sebanyak 10% dari harga sekarang. Mereka menyatakan, kenaikan harga ini wajar menjelang Ramadhan. Kalau DEF tidak ikut menaikkan harga, konsumen sirup mereka pasti akan beralih ke DEF. Kesepakatan ini terjadi, tetapi beberapa minggu kemudian bocor dan akhirnya diketahui oleh KPPU. Pada saat diperiksa oleh KPPU, mereka semua mengatakan tidak ada yang salah dalam kesepakatan itu, sebab penguasaan pasar mereka tidak berada dalam posisi dominan. GHI yang merasa tidak diajak dalam kesepakatan tadi, lalu memutuskan untuk mengeluarkan produk dengan varian rasa pandan wangi. Sebab, menurut riset varian ini memang paling banyak dicari konsumen. Produk GHI yang baru itu beredar di pasaran pada tanggal 1 April 2019. Karena terlambat mengeluarkan produknya, GHI lalu melancarkan strategi marketing yang baru. GHI mengajak toko-toko retail (dalam hal ini Indoretail dan Alfaretail) di Jabodetabek untuk menaruh produk GHI di rak-rak di bagian depan toko yang langsung menarik perhatian pengunjung, sedangkan produk selain GHI disisihkan di rak yang lebih tersembunyi di pojok toko. Sebagai imbalannya, apabila total penjualan sirup GHI (segala varian) di atas 100 botol dalam satu bulan (berlaku kelipatannya), maka toko-toko retail itu akan mendapat pembagian keuntungan 20%. Pada tanggal 26 Juni 2019, produsen GHI dilaporkan oleh DEF ke KPPU dan sampai sekarang kasusnya masih dalam pemeriksaan. Pada tanggal 30 Juli 2019, saham-saham dari produsen sirup merek JKL dibeli oleh importir gula, yaitu PT Gulamu Nusantara. Selama ini PT Gulamu Nusantara inilah yang mensuplai kebutuhan gula rafInasi untuk berbagai industri makanan, termasuk ke pabrik-pabrik sirup di Jabodetabek. Sejak Agustus 2019 sampai dengan akhir November 2019, terjadi kelangkaan gula karena Pemerintah membatasi izin impor gula. Hal ini menyulitkan banyak produsen sirup, kecuali produsen JKL. Kuat dugaan bahwa produsen JKL tidak kesulitan mendapat suplai gula karena PT Gulamu Nusantara memang memberi prioritas pada JKL daripada kepada produsen-produsen sirup lain. Sebelum melayangkan laporannya ke KPPU pada tanggal 26 Juni 2019, produsen sirup DEF telah meminta Anda (sebagai konsultan hukumnya, yakni dari Kijang & Associates) untuk membuat LEGAL OPINION guna mencermati keinginannya melaporkan produsen GHI ke KPPU. Untuk itu, buatkan legal opinion tersebut selengkap mungkin! Dalam legal opinion itu harus ada deskripsi duduk perkara, dasar hukum yang digunakan, pendapat hukum Anda, dan ditutup dengan kesimpulan Anda.


Dalam soal tersebut di atas, ada cukup banyak informasi yang diutarakan. Namun, dalam hal ini klien bertanya tentang isu yang spesifik, yaitu apakah keputusannya akan melaporkan PT GHI ke KPPU itu punya dasar hukum yang kuat atau tidak, dan seperti apa rekomendasi kita sebagai ahli hukum. Dengan demikian, momentum yang dijadikan fokus perhatian adalah kegiatan PT GHI dalam melancarkan strategi marketingnya. Itu berarti pasca-kegiatan tanggal 1 April 2019. Penulisan LO ini pertama-tama harus fokus pada isu tersebut. Momentum pada tanggal-tanggal lain boleh jadi ada yang relevan, sehingga di mana perlu dapat saja ikut disinggung sepanjang mendukung isu utama tersebut.

Seorang mahasiswa yang saya berikan soal di atas, telah menuliskan LO-nya seperti di bawah ini. LO tersebut sudah memenuhi ekspektasi, dalam arti sudah fokus, sistematis, dan proporsional. Terlepas masih ada kekurangannya, LO ini dapat dijadikan panduan bagi rekan-rekan mahasiswa lain apabila akan menuliskan LO.



Pada bagian awal, ia membuat latar belakang duduk perkara yang ditanyakan oleh klien. Ia fokus pada peristiwa pasca-tanggal 1 April 2019, yakni mengenai strategi marketing yang dilakukan oleh GHI. Ia berasumsi ada satu peristiwa yang juga harus disinggung dalam latar belakang ini, yakni peristiwa tanggal 2 Februari 2019 karena kejadian pada hari itu akan punya dampak pada klien, sehingga cukup relevan untuk dipertimbangkan.

Selanjutnya, ia mengidentifikasi pasal-pasal mana saja di dalam UU No. 5 Tahun 1999 yang punya keterkaitan erat dengan isu strategi marketing GHI itu. Di sini memang dosen hanya membatasi mahasiswa cukup membahas UU No. 5 Taun 1999. Sebenarnya, sumber hukum ini tentu dapat lebih daripada itu, seperti peraturan pemerintah dan peraturan KPPU.

Kemudian, tibalah kita pada bagian paling penting untuk diperhatikan dalam setiap LO karena memuat analisis dari si pembuat LO ini. Secara proporsional, bagian ini harus memuat uraian paling banyak. Mahasiswa tersebut telah menuangkan pikirannya dengan mengaitkan kegiatan strategi marketing terhadap pasal-pasal di dalam UU No. 5 Tahun 1999. Pasal-pasal tersebut berhubungan pula dengan sanksi atas pelanggarannya. Ia sampai pada keyakinan bahwa semua unsur dalam pasal-pasal itu telah terpenuhi, sehingga kliennya punya dasar hukum yang kuat untuk melaporkan. Dalam analisis ini, ia menambahkan informasi bahwa kejadian serupa sebenarnya pernah diputuskan oleh KPPU, sehingga besar kemungkinan (jika KPPU konsisten), GHI pun akan dinyatakan bersalah sama seperti pelaku usaha yang melakukan praktik serupa pada putusan sebelumnya. Hanya saja, mahasiswa ini memberi catatan bahwa tindakan untuk melaporkan GHI ini boleh jadi akan kontraproduktif bagi klien, mengingat ada peristiwa tanggal 2 Februari 2019 yang memposisikan kliennya terlibat di dalam perjanjian yang dilarang. Fakta ini akan ikut ditelusuri oleh KPPU nanti. Hal ini masuk akal karena motivasi GHI melancarkan strategi marketingnya sangat mungkin dipicu oleh perjanjian tanggal 2 Februari 2019 tersebut, yang membuatnya tidak dapat memproduksi varian sirup tertentu padahal varian inilah yang paling banyak dicari dan kemudian naik harganya di pasaran. Karena ia tidak memproduksi varian ini berdasarkan perjanjian dengan DEF,  maka GHI tidak dapat ikut serta menikmati keuntungan lebih dari kenaikan harga ini.

Pada bagian akhir mahasiswa tersebut membuat kesimpulan dengan rekomendasi. Di bagian ini, ia memberi penegasan tentang ketercukupan dasar hukum bagi kliennya untuk membuat pelaporan. Hanya saja, ia mengingatkan agar kliennya siap juga apabila perjanjian yang dibuat tanggal  2 Februari 2019 ikut diungkapkan dan disoroti oleh KPPU. Ia lebih menyarankan kliennya untuk memilih alternatif lain dengan meminta langsung pada GHI agar menghentikan strategi marketing itu. Pelaporan adalah tindakan terakhir yang akan dilakukan. (***)



Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close