TRAINING “ASPEK HUKUM MARKETPLACE” OLEH DOSEN HUKUM SIBER
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), khususnya internet, dalam aktivitas ekonomi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. Efektivitas dan daya jangkau distribusi informasi melalui internet memberikan banyak manfaat, baik bagi pelaku usaha maupun konsumen. Oleh karena itu, perdagangan melalui sistem elektronik menjadi model bisnis yang menjadi pilihan saat ini. Salah satu bentuk dari perdagangan berbasis sistem elektronik adalah marketplace. Kompleksitas aktivitas marketplace menyebabkan peran penyelenggara marketplace menjadi tidak sederhana.
Marketplace sebagai suatu sistem memiliki tingkat kompleksitas yang perlu ditangani dengan baik untuk menjaga trust dari para pihak, baik penjual maupun pembeli. Selain masalah teknis terkait sistem elektronik yang menjadi domain IT, marketplace pun sarat dengan isu-isu hukum. Isu hukum dimaksud tidak hanya meliputi pemenuhan hak dan kewajiban yang muncul antara penjual dan pembeli. Beberapa isu hukum yang kerap menjadi pembahasan, baik di level nasional maupun internasional, adalah keamanan siber (cyber security), perlindungan data pribadi dan hak kekayaan intelektual yang berujung pada perlindungan konsumen.
Dalam rangka memberikan pengenalan mengenai aspek hukum marketplace, salah satu dosen pengampu mata kuliah cyber law dan consumer protection law dari Business Law, Ibu Siti Yuniarti, memberikan pelatihan bagi internal Bina Nusantara (BINUS) pada tanggal 7 Januari 2020. Guna lebih memberikan gambaran komprehensif mengenai dinamika marketplace di Indonesia, berkenan pula memberikan materi Ibu Debora Rosaria selaku Senior Manager Legal & Compliance dari Bukalapak. Dalam pelatihan ini, peserta antusias mengikuti materi yang diberikan mulai dari pemahaman fundamental pada transaksi elektronik sampai dengan kasus-kasus yang muncul dalam praktik marketplace[. (***)