People Innovation Excellence

MEMAHAMI GAGASAN OMNIBUS LAW

Oleh: PAULUS ALUK FAJAR DWI SANTO (Oktober 2019)

Akhir-akhir ini kata Omnibus Law banyak dikemukakan oleh jajaran pemerintah. Mulai dari Menteri Keuangan Ibu Sri Muliani sampai Presiden Jokowi memunculkan istilah ini pada saat memberikan usulan untuk memangkas regulasi agar membangkitkan gairah investasi di Indonesia. Sampai saat ini investasi tidak kunjung menunjukkan angka yang optimis untuk mencapai target yang diharapkan.

Data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat investasi pada kuartal pertama 2019  tumbuh 5,3% menjadi Rp195,1 triliun. Capaian ini menjadi realisasi investasi terendah Indonesia dalam kurun 2014-2019. Meski tumbuh dari kuartal I 2018, namun pertumbuhannya jelas masih jauh dari target yang diharapkan pemerintah.

Negara kita juga tidak mendapat manfaat secara signifikan atas migrasinya perusahaan asing dari negara China imbas perang dagang antara negara China dengan Amerika, Seperti dilansir dari The Washington Post, Minggu (21/7/2019), sebanyak lebih dari 50 perusahaan multinasional telah mengumumkan rencana atau mempertimbangkan pemindahan manufaktur keluar dari China. Pertanyaan besarnya adalah kenapa Indonesia tidak menjadi pilihan yang menarik untuk investasi di banding dengan negara asia yang lain, sebut saja Vietnam dan Taiwan. Pernyataan dari Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri ( Kadin) Rosan P Ruslani menegaskan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan Indonesia tak menikmati ‘kue’ perang dagang sebanyak negara kawasan Asia Tenggara lainnya dikarenakan kepastian hukum dan pertanahan Indonesia dianggap kurang baik dari mereka. Soal kepastian hukum ini disebabkan banyaknya regulasi terkait perijinan yang tumpah tindih dan tentu saja bermuara pada lamanya ijin investasi serta biaya tinggi yang sulit diprediksi. Disharmoni peraturan perundang-undangan terkait perizinan di berbagai sektor, memunculkan gagasan perlunya omnibus law untuk menyelesaikan hambatan perizinan berusaha, hal ini diperkuat pula oleh pernyataan ibu Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan, beliau mengatakan bahwasannya pemerintah harus merombak besar-besaran pasal-pasal terkait perijinan di bidang investasi di 72 undang-undang lewat satu undang-undang baru ( omnibus law), yang tentunya akan punya daya jangkau yang luas.

Secara harfiah, kata omnibus berasal dari bahasa Latin omnis yang berarti banyak dan lazimnya dikaitkan dengan sebuah karya sastra hasil penggabungan beragam genre, atau dunia perfilman yang menggambarkan sebuah film yang terbuat dari kumpulan film pendek. Di dalam Black Law Dictionary Ninth Edition Bryan A.Garner disebutkan omnibus: relating to or dealing with numerous object or item at once ; inculding many thing or having varius purposes. Menyesuaikan dengan definisi tersebut jika dikontekskan dengan UU maka dapat dimaknai sebagai penyelesaian berbagai pengaturan sebuah kebijakan tertentu, tercantum dalam dalam berbagai UU, ke-dalam satu UU payung.

Adapun dari segi hukum, kata omnibus lazimnya disandingkan dengan kata law atau bill yang berarti suatu peraturan yang dibuat berdasarkan hasil kompilasi beberapa aturan dengan substansi dan tingkatannya berbeda. Menurut Audrey O” Brien (2009), omnibus law adalah suatu rancangan undang-undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang. Sementara bagi Barbara Sinclair (2012), omnibus bill merupakan proses pembuatan peraturan yang bersifat kompleks dan penyelesaiannya memakan waktu lama karena mengandung banyak materi meskipun subjek, isu, dan programnya tidak selalu terkait.

Jadi, dapat dikatakan omnibus law merupakan metode atau konsep pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum (umbrella act). Dan ketika peraturan itu diundangkan berkonsekuensi mencabut beberapa aturan hasil penggabungan dan substansinya selanjutnya dinyatakan tidak berlaku, baik untuk sebagian maupun secara keseluruhan.

Tahapan kearah penyederhanaan regulasi terkait investasi tercermin dari  terbitnya PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, yang lebih dikenal dengan Online Single Submission (OSS). OSS menjadi salah satu luaran (output) dari kebijakan percepatan perizinan berusaha yang bisa bermuara kepada terciptanya omnibus law. Sebelum OSS diluncurkan, pemerintah terlebih dahulu melakukan proses deregulasi, debirokratisasi dan simplifikasi aturan yang menghambat perizinan berusaha. OSS menjadi satu terobosan yang patut diapresiasi, meski tidak luput dari segala kekurangan, karena kita sedang menuju pada era digital ecosystem.

Era ini membutuhkan terobosan lainnya, yaitu perlunya omnibus law. Meski Indonesia menganut sistem hukum civil law, sementara omnibus law lahir dari tradisi sistem hukum common law, namun dalam dunia digital ecosystem dan global governance, tidak ada salahnya Indonesia menerobos ruang batas ini. Filipina telah mulai mereformasi hukum dalam konteks investasi dengan menerbitkan The Omnibus Investment Code. Selanjutnya, Vietnam mempelajari teknik pembuatan omnibus law, sebagai bagian dari reformasi regulasi yang dilakukannya.

Indonesia juga sudah mulai mendesign pembuatan omnibus law yang kabarnya akan bakal terbit, namun masih ada kekhawatiran hal ini akan bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kondisi ini tentunya akan menjadi kajian menarik para ahli Hukum, tentang bagaimana membuat omnibus law yang jelas, taat terhadap hierarki aturan, dan menjamin kepastian hukum.

 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close