People Innovation Excellence

PEMBUNUHAN KIM JONG-NAM DAN PEMBEBASAN SITI AISYAH

Oleh REZA ZAKI (Mei 2019)

Pada tanggal 13 Februari 2017 Kim sedang berjalan menuju ruang keberangkatan di bandara Malaysia. Kemudian, ada 2 orang perempuan yang diduga telah mengikuti langkah kaki Kim dan memukulnya dari belakang. Satu wanita mengganggu Kim dan yang satunya lagi menyemprotkan cairan yang tidak diketahui jenisnya apa. Atau, satu wanita meraih wajahnya dari belakang dan menempelkan kain yang diyakini telah direndam cairan kimia sebelumnya.

Karena ulah dua orang itu, Kim meminta tolong kepada pusat bantuan bandara karena ia merasa pusing. Akhirnya ia dibawa ke klinik di bawah ruang keberangkatan, saat itu ia mengalami kejang-kejang ringan dan diambang pingsan. Ambulans pun datang, tetapi takdir berkata lain nyawa Kim tidak terselamatkan sewaktu di perjalanan.

Polisi Malaysia menangkap seorang wanita dengan paspor Vietnam bernama Doan Thi Huong (28) dengan dugaan pembunuhan Kim Jong-Nam. Tanggal 16/02 pukul 02.00 waktu setempat, seorang wanita Warga Negara Indonesia bernama Siti Aisyah (25) ditangkap. Wakil Presiden Indonesia. Jusuf Kalla, menyampaikan kepada media bahwa dia percaya Kim adalah “korban dari korban”. Ia juga mengemukanan Siti Aisyah ditahan karena mengira serangan yang dilakukan di bandara Kuala Lumpur merupakan bagian dari acara lelucon sebuah reality show.

Pada bulan Agustus 2018, Siti didakwa melakukan pembunuhan dan diancam dengan hukuman mati. Siti dan Doan dituduh melakukan pembunuhan dengan cara membekap korban menggunakan cairan VX yang sangat berbahaya itu. JPU mengatakan bahwa Siti dan Doan merupakan pembunuh terlatih, ia sadar akan apa yang dilakukan dan terbukti melakukan tindak pidana yang menyebabkan kematian. Namun, pengacara Siti menegaskan dengan argumennya bahwa rekaman bukti Siti melakukan perbuatan tersebut tidak jelas, sejumlah kesaksian saling bertentangan, perlakuan terhadap barang bukti tidak sesuai prosedur, dan tidak ada DNA Siti Aisyah pada kaos yang dijadikan barang bukti.

Siti dijerat pasal 302 KUHP tentang pembunuhan terencana dengan ancaman hukuman mati. Selama tujuh bulan persidangan, ada 34 saksi yang memberi keterangan dan 236 reka ulang kejadian. Setelah banyak proses yang dilalui, akhirnya pada tanggal 3 Maret 2019, Siti Aisyah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Malaysia. Dalam surat balasan tanggal 8 Maret lalu, seperti dilansir The Guardian, Thomas menyatakan dengan mempertimbangkan hubungan baik kedua negara, dirinya memutuskan untuk mengajukan ‘nolle prosequi’ terhadap Aisyah sesuai ketentuan pasal 254 Criminal Procedure Code Malaysia. Nolle prosequi merupakan istilah hukum yang berarti ‘tidak ingin melanjutkan’ tuntutan atau ‘tidak akan menuntut’ terdakwa. Dengan mengambil langkah itu, Aisyah dibebaskan oleh pengadilan.

Menurut Menkum HAM, Yasonna Laoly, Siti dibebaskan karena ia meyakini tindakan yang ia lakukan bertujuan untuk acara reality show dan ia tidak berniat membunuh Kim Jong-Nam, ia telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara, dan ia sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dengan apa yang dilakukannya.

Dari awal kasus, ada kecurigaan bahwa Kim Jong Nam adalah korban yang diatur oleh agen Korea Utara yang meninggalkan Malaysia beberapa jam setelah pembunuhan dan kedua perempuan itu hanyalah pion dalam pembunuhan politik yang terjadi. Para agen rahasia Korea Utara diduga memperdaya kedua perempuan itu untuk melancarkan serangan yang menghebohkan dunia itu.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo menilai pembebasan terdakwa pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah bisa menjadi parameter pemerintah dalam upaya advokasi kasus hukum buruh migran lainnya. Wahyu mengapresiasi langkah pemerintah peran pro-aktif pemerintah dalam pembebasan Siti Aisyah. Mereka pun beranggapan pembebasan Aisyah tidak terlepas dari situasi politik Malaysia yang mulai moratorium hukuman mati. Kini, Migrant Care mendesak agar pemerintah melakukan upaya pemulihan nama Aisyah di Indonesia. (***)



Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close