Loading
Loading...
Menu BINUS

SIAPA PEMILIK UNIT KARBON?

Oleh PAULUS ALUK FAJAR DWI SANTO (Agustus 2026)

Perdagangan karbon telah berkembang menjadi salah satu instrumen penting dalam kebijakan pengendalian perubahan iklim. Melalui mekanisme ini, pengurangan atau penyerapan emisi gas rumah kaca dapat diukur, diverifikasi, diterbitkan dalam bentuk unit karbon, dan selanjutnya diperdagangkan.

Perkembangan tersebut membuka peluang ekonomi baru. Perusahaan dapat memenuhi kewajiban pengurangan emisi, pengelola hutan dapat memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan konservasi, sedangkan masyarakat hukum adat dan kelompok perhutanan sosial berpotensi menerima pendapatan dari jasa lingkungan yang mereka kelola.

Namun, di balik peluang tersebut terdapat pertanyaan hukum yang belum sepenuhnya sederhana: siapakah yang sebenarnya memiliki unit karbon?

Apakah unit karbon dimiliki oleh pemilik tanah, pengelola hutan, pelaksana kegiatan mitigasi, pemerintah yang menerbitkan sertifikat, atau pihak yang namanya tercatat dalam sistem registri? Pertanyaan ini menjadi semakin kompleks karena hukum Indonesia menempatkan unit karbon sekaligus dalam rezim hukum lingkungan, hukum kehutanan, hukum kebendaan, dan hukum pasar modal.

Perubahan Kerangka Hukum Perdagangan Karbon

Komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim memperoleh dasar internasional melalui ratifikasi Paris Agreement berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016.[1]  Komitmen tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam kebijakan nasional mengenai nilai ekonomi karbon.

Kerangka hukum yang berlaku saat ini terutama didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Peraturan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 yang sebelumnya menjadi landasan utama perdagangan karbon di Indonesia.[2]

Pada sektor keuangan, perdagangan karbon diintegrasikan ke dalam sistem pasar modal melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.[3] Pengaturan operasional bursa karbon terdapat dalam POJK Nomor 14 Tahun 2023, yang kemudian diperbarui melalui POJK Nomor 10 Tahun 2026.[4]

Khusus pada sektor kehutanan, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 mengatur tata cara perdagangan karbon melalui mekanisme offset emisi gas rumah kaca. Peraturan tersebut sekaligus mencabut Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.[5]

Perubahan regulasi dalam waktu yang relatif cepat menunjukkan bahwa perdagangan karbon merupakan bidang hukum yang masih berkembang. Akibatnya, kepastian hukum tidak cukup dibangun hanya dengan menerbitkan sertifikat karbon. Kepastian tersebut juga membutuhkan kejelasan mengenai sifat hukum unit karbon, pihak yang menjadi pemilik awal, tata cara peralihan hak, dan akibat hukum ketika unit tersebut digunakan atau dibatalkan.

Unit Karbon sebagai Benda Bergerak Tidak Berwujud

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata membedakan benda menjadi benda berwujud dan benda tidak berwujud serta benda bergerak dan tidak bergerak.[6] Unit karbon tidak mempunyai bentuk fisik yang dapat dikuasai secara langsung. Keberadaannya direpresentasikan melalui data elektronik, nomor seri, sertifikat pengurangan emisi, atau catatan dalam sistem registri.

Meskipun tidak berwujud, unit karbon mempunyai nilai ekonomi, dapat dikuasai, dapat dialihkan, dan dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban pengurangan atau pengimbangan emisi. Atas dasar karakteristik tersebut, secara doktrinal unit karbon dapat dikonstruksikan sebagai benda bergerak tidak berwujud.

Kualifikasi tersebut penting karena menentukan apakah unit karbon dapat menjadi objek perjanjian jual beli, dialihkan kepada pihak lain, diwariskan, atau dijadikan jaminan utang. Akan tetapi, kualifikasi sebagai benda bergerak tidak berwujud belum secara otomatis menjawab seluruh persoalan kepemilikan.

Berbeda dari benda bergerak biasa, unit karbon tidak lahir hanya karena seseorang menguasai tanah, menanam pohon, atau melaksanakan kegiatan konservasi. Pengurangan atau penyerapan emisi harus terlebih dahulu diukur, dilaporkan, divalidasi, dan diverifikasi melalui mekanisme measurement, reporting, and verification. Setelah proses tersebut dipenuhi, barulah hasil mitigasi dapat diterbitkan dan dicatat sebagai unit karbon yang dapat diperdagangkan.

Dengan demikian, perlu dibedakan antara:

  1. karbon yang secara alami tersimpan dalam tanah, pohon, gambut, atau ekosistem;
  2. kegiatan pengurangan atau penyerapan emisi yang dilakukan oleh suatu pihak; dan
  3. unit karbon sebagai objek hukum yang telah diverifikasi, diterbitkan, serta dicatat dalam sistem registri.

Kepemilikan atau penguasaan tanah tidak dengan sendirinya menghasilkan unit karbon yang dapat diperdagangkan. Hak atas tanah atau izin pengelolaan hutan merupakan dasar legal untuk melaksanakan kegiatan mitigasi, tetapi hak komersial atas unit karbon baru terbentuk setelah seluruh persyaratan regulasi dipenuhi.

Unit Karbon sebagai Efek

Selain dapat dikonstruksikan sebagai benda bergerak tidak berwujud, unit karbon juga ditempatkan sebagai Efek dalam rezim sektor keuangan. Penetapan ini memungkinkan perdagangan karbon dilakukan melalui bursa yang berada dalam pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.

Penempatan unit karbon sebagai Efek memberikan beberapa manfaat. Transaksi dapat dilakukan melalui sistem yang lebih teratur, transparan, dan terdokumentasi. Pengawasan pasar juga dapat digunakan untuk mencegah manipulasi harga, transaksi semu, atau perdagangan unit karbon yang tidak sah.

Namun, karakter unit karbon berbeda dari Efek konvensional seperti saham dan obligasi. Saham memberikan hak kepemilikan atas perusahaan, sedangkan obligasi mencerminkan hubungan utang-piutang. Unit karbon pada dasarnya merupakan representasi atas pengurangan atau penyerapan emisi dalam jumlah tertentu.

Selain itu, unit karbon dapat bersifat “habis pakai”. Ketika digunakan untuk mengimbangi emisi, unit tersebut harus dihentikan dari perdagangan atau berstatus retired agar tidak dapat digunakan kembali. Karena itu, penghentian unit karbon tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan delisting saham dari bursa.

Dalam delisting saham, instrumen atau hak atas saham belum tentu musnah. Sebaliknya, dalam retirementunit karbon, manfaat lingkungan dari unit tersebut telah digunakan. Unit itu harus tetap tercatat dalam riwayat registri, tetapi tidak boleh kembali diperdagangkan atau diklaim oleh pihak lain.

Perbedaan karakter tersebut memperlihatkan perlunya harmonisasi antara konsep Efek dalam hukum pasar modal dengan konsep retirement, pembatalan, dan penggunaan unit karbon dalam hukum lingkungan.

Registrasi sebagai Dasar Pembuktian Kepemilikan

Kepastian kepemilikan unit karbon sangat bergantung pada sistem registrasi. Registrasi diperlukan untuk mencegah dua risiko utama, yaitu double counting dan double claiming.

Double counting terjadi ketika satu pengurangan emisi dihitung lebih dari satu kali. Sementara itu, double claiming terjadi ketika manfaat pengurangan emisi yang sama diklaim oleh dua pihak atau dua negara.

POJK Nomor 10 Tahun 2026 menetapkan bahwa unit karbon yang diperdagangkan melalui bursa harus tercatat pada Sistem Registri Unit Karbon atau SRUK. Sistem ini menggantikan penggunaan SRN-PPI dalam konstruksi pengaturan bursa karbon dan menjadi bagian penting dari integrasi antara pencatatan lingkungan dan transaksi keuangan.[7]

Dalam konteks ini, pencatatan tidak hanya berfungsi sebagai administrasi. Registri mempunyai fungsi pembuktian yang sangat penting karena mencatat:

  • identitas dan nomor seri unit karbon;
  • asal kegiatan mitigasi;
  • jumlah pengurangan atau penyerapan emisi;
  • pemegang atau pemilik yang tercatat;
  • riwayat peralihan unit;
  • penggunaan unit untuk offset;
  • pembatalan atau retirement; dan
  • kemungkinan pengalihan untuk perdagangan internasional.

Pada perdagangan melalui bursa, peralihan kepemilikan terjadi melalui penyelesaian transaksi dan pemindahbukuan secara elektronik dari akun penjual kepada akun pembeli. Kepemilikan tidak cukup dibuktikan hanya dengan kontrak jual beli, tetapi harus diikuti perubahan pencatatan dalam sistem.

Untuk perdagangan langsung di luar bursa, persoalannya lebih kompleks. Sebagai benda bergerak tidak berwujud, peralihannya secara doktrinal dapat dikaitkan dengan mekanisme penyerahan hak sebagaimana dikenal dalam Pasal 613 KUHPerdata.[8] Akan tetapi, penggunaan mekanisme tersebut belum sepenuhnya memadai apabila tidak diikuti pencatatan perubahan pemilik dalam registri karbon.

Karena itu, untuk perdagangan langsung seharusnya ditegaskan bahwa perjanjian para pihak hanya menjadi dasar peralihan, sedangkan perubahan kepemilikan yang dapat dipertahankan terhadap pihak ketiga baru sempurna setelah dicatat dalam SRUK atau sistem registrasi yang ditentukan pemerintah.

Siapa Pemilik Awal Unit Karbon?

Persoalan kepemilikan awal paling nyata muncul pada proyek karbon berbasis alam, khususnya kehutanan, gambut, dan mangrove.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Namun, hak menguasai negara tidak identik dengan hak milik keperdataan. Negara menjalankan fungsi pengaturan, pengurusan, pengelolaan, pengawasan, dan penetapan kebijakan.

Dalam perdagangan karbon, negara berwenang menentukan standar pengukuran, menerbitkan atau mengakui unit karbon, menjaga pencapaian target iklim nasional, dan mengatur apakah suatu unit dapat diperdagangkan di dalam atau ke luar negeri. Akan tetapi, kewenangan tersebut tidak selalu berarti bahwa seluruh manfaat ekonomi unit karbon menjadi milik negara.

Pelaku usaha, pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan, pemegang hak atas tanah, kelompok perhutanan sosial, dan masyarakat hukum adat dapat memperoleh hak ekonomi atas unit karbon sepanjang mempunyai dasar pengelolaan yang sah dan memenuhi persyaratan kegiatan mitigasi.

Konstruksi ini menunjukkan bahwa pemilik awal unit karbon tidak semata-mata ditentukan oleh kepemilikan tanah. Kepemilikan harus ditentukan berdasarkan kombinasi beberapa unsur:

  • dasar hukum penguasaan atau pengelolaan kawasan;
  • pihak yang membiayai dan melaksanakan kegiatan mitigasi;
  • pembagian hak dalam kontrak kerja sama;
  • pemenuhan standar pengukuran dan verifikasi;
  • penerbitan unit karbon; dan
  • pencatatan pemegang hak dalam registri.

Tanpa kejelasan unsur-unsur tersebut, dapat timbul sengketa antara pemilik tanah, pemegang izin, pengembang proyek karbon, investor, masyarakat lokal, dan pemerintah.

Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Perhutanan Sosial

Perdagangan karbon dapat memberikan sumber pendapatan baru bagi masyarakat yang mempertahankan kelestarian hutan. Namun, kelompok masyarakat sering menghadapi keterbatasan modal, teknologi pengukuran karbon, akses verifikasi, kemampuan menyusun dokumen proyek, dan akses langsung ke pasar.

Keadaan tersebut membuat masyarakat bergantung pada pengembang proyek atau perantara karbon. Ketergantungan ini dapat menimbulkan asimetri informasi dan ketidakseimbangan posisi tawar. Masyarakat dapat menyerahkan hak ekonominya melalui kontrak jangka panjang tanpa memahami volume karbon yang dihasilkan, harga pasar, biaya verifikasi, atau pembagian pendapatan.

Kewajiban kemitraan memang dapat membantu masyarakat memenuhi persyaratan teknis. Namun, kemitraan tidak boleh berubah menjadi mekanisme pengambilalihan manfaat karbon atau carbon grabbing.

Karena itu, pemerintah perlu menyediakan standar minimum perjanjian kemitraan yang setidaknya memuat:

  1. status hak atas tanah atau kawasan;
  2. kepemilikan hasil pengurangan emisi;
  3. pembagian biaya pengembangan proyek;
  4. metode pengukuran dan verifikasi;
  5. jangka waktu kerja sama;
  6. formula pembagian pendapatan;
  7. akses masyarakat terhadap data transaksi;
  8. pembatasan pengalihan hak kepada pihak ketiga; dan
  9. mekanisme penyelesaian sengketa.

Perjanjian juga harus dibuat berdasarkan persetujuan yang bebas, didahului informasi yang memadai, dan tidak menghilangkan hak masyarakat atas tanah maupun sumber penghidupan mereka.

Dapatkah Unit Karbon Dijadikan Jaminan Utang?

Sebagai benda bergerak tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi, unit karbon secara teoretis dapat dijadikan objek jaminan fidusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.[9]

Meski demikian, pelaksanaannya menghadapi sejumlah persoalan. Akta jaminan harus mengidentifikasi objek secara jelas, antara lain melalui jenis unit, nomor seri, volume, asal proyek, status registrasi, dan masa berlaku. Selain itu, harus dipastikan bahwa unit tersebut belum digunakan, belum di-retire, tidak sedang disengketakan, dan tidak dibebani hak pihak lain.

Nilai unit karbon juga dapat berubah akibat harga pasar, perubahan kebijakan, kegagalan verifikasi, atau risiko pembalikan emisi. Pada proyek kehutanan, kebakaran, pembalakan liar, atau bencana alam dapat mengurangi karbon yang sebelumnya dinyatakan tersimpan.

Apabila unit karbon telah dijadikan jaminan dan kemudian dibatalkan karena terjadi pembalikan emisi, kedudukan kreditur menjadi tidak pasti. Belum jelas apakah kerugian harus ditutup dari cadangan penyangga, diganti dengan unit lain, atau menjadi tanggung jawab pemberi jaminan.

Oleh sebab itu, penggunaan unit karbon sebagai objek jaminan memerlukan pedoman khusus mengenai pendaftaran, penilaian, pemblokiran unit, larangan retirement selama masa pembebanan, eksekusi, dan penggantian objek apabila terjadi pembatalan.

Dualisme Pengawasan

Perdagangan karbon mempertemukan dua kepentingan yang berbeda.

OJK berkepentingan memastikan perdagangan berlangsung teratur, wajar, transparan, serta melindungi pengguna jasa dan integritas pasar. Sementara itu, kementerian yang menangani lingkungan hidup dan kehutanan berkepentingan menjaga kualitas unit karbon, pencapaian NDC, integritas lingkungan, dan pencegahan klaim ganda.

Dualisme tersebut tidak selalu menimbulkan konflik, tetapi membutuhkan pembagian kewenangan yang jelas. Suatu transaksi dapat sah menurut sistem perdagangan bursa, tetapi penggunaan unitnya tetap harus memenuhi persyaratan lingkungan. Demikian pula, unit yang secara teknis telah diverifikasi belum tentu dapat diperdagangkan apabila belum memenuhi persyaratan pencatatan pasar.

Risiko semakin besar dalam perdagangan karbon internasional. Kepemilikan unit karbon tidak serta-merta memberikan kebebasan kepada pemiliknya untuk menjual unit tersebut ke luar negeri. Negara tetap berwenang memastikan bahwa pengalihan tersebut tidak mengurangi pencapaian target iklim nasional dan tidak menimbulkan klaim ganda antarnegara.

Dengan demikian, hak pemilik unit karbon bukanlah hak yang sepenuhnya bebas. Hak tersebut dibatasi oleh kepentingan lingkungan, integritas NDC, persyaratan registrasi, dan otorisasi pemerintah.

Agenda Penguatan Kepastian Hukum

Untuk membangun perdagangan karbon yang kredibel dan berkeadilan, terdapat beberapa agenda hukum yang perlu diperkuat.

Pertama, pemerintah dan OJK perlu menyusun pengaturan bersama mengenai hubungan antara SRUK, sistem kementerian teknis, dan sistem Penyelenggara Bursa Karbon. Harus terdapat satu data kepemilikan yang dapat menjadi rujukan utama dan mempunyai kekuatan pembuktian.

Kedua, perlu ditegaskan perbedaan antara delisting, pembatalan, dan retirement. Unit yang telah digunakan tidak boleh dihapus tanpa jejak. Riwayat penerbitan, pemindahan, dan penggunaannya harus tetap dapat diaudit.

Ketiga, perlu disusun aturan yang lebih jelas mengenai kepemilikan awal unit karbon. Regulasi harus membedakan hak atas tanah, hak mengelola kawasan, hak melaksanakan proyek mitigasi, dan hak ekonomi atas unit karbon.

Keempat, kontrak kemitraan dengan masyarakat hukum adat dan kelompok perhutanan sosial harus distandardisasi. Standar tersebut diperlukan untuk menjamin transparansi biaya, pembagian manfaat yang wajar, dan perlindungan terhadap pengalihan hak secara tidak seimbang.

Kelima, pemerintah perlu menyusun pedoman khusus mengenai unit karbon sebagai objek jaminan. Pedoman itu harus mencakup mekanisme pendaftaran, penilaian, eksekusi, pembatalan, dan perlindungan kreditur.

Penutup

Kepastian hukum kepemilikan unit karbon tidak dapat diselesaikan hanya dengan menyatakan bahwa unit karbon merupakan Efek atau benda bergerak tidak berwujud. Kepastian hukum baru terwujud apabila terdapat kejelasan mengenai pihak yang berhak menghasilkan unit, saat hak tersebut lahir, sistem yang membuktikan kepemilikan, tata cara peralihan, dan akibat hukum ketika unit digunakan atau dibatalkan.

Unit karbon merupakan objek hukum yang bersifat hibrida. Ia lahir dari kegiatan lingkungan, memperoleh bentuk hukum melalui verifikasi dan registrasi, memiliki nilai ekonomi sebagai benda tidak berwujud, serta diperdagangkan dalam sistem yang diawasi sebagai bagian dari sektor keuangan.

Karakter hibrida tersebut tidak harus dipandang sebagai kelemahan. Akan tetapi, tanpa harmonisasi antarrejim hukum, perdagangan karbon dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha, investor, masyarakat hukum adat, pengelola perhutanan sosial, dan pembeli unit karbon.

Pada akhirnya, keberhasilan pasar karbon tidak hanya diukur dari banyaknya transaksi atau nilai perdagangan. Keberhasilannya juga ditentukan oleh kemampuan hukum memastikan bahwa setiap unit benar-benar mewakili pengurangan emisi, dimiliki oleh pihak yang berhak, tidak diklaim berulang kali, dan memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat serta lingkungan.

Endnotes

  1. Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change.
  2. Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Peraturan ini mencabut Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021.
  3. Indonesia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
  4. Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 10 Tahun 2026.
  5. Indonesia, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.
  6. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 503, Pasal 504, dan Pasal 511 mengenai klasifikasi benda.
  7. Otoritas Jasa Keuangan, POJK Nomor 10 Tahun 2026, khususnya perubahan ketentuan mengenai kewajiban pencatatan Unit Karbon dalam Sistem Registri Unit Karbon.
  8. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 613 mengenai penyerahan piutang atas nama dan benda tidak berwujud tertentu.
  9. Indonesia, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Tinggalkan Komentar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah melalui proses moderasi.