People Innovation Excellence

SISTEM NOKEN DALAM PEMILU DI PAPUA

Oleh AGUS RIYANTO (Desember 2018)

Keunikan Papua tidak hanya dari alam, bahasa, seni dan budayanya saja, tetapi keunikan pemilu atau pilkada dengan menggunakan Noken. Noken adalah tas (sejenis kantung) tradisional masyarakat Papua yang dibawa dengan menggunakan kepala dan terbuat dari serat kulit kayu. Berbeda dengan di daerah lainnya pemilih langsung memilih partai atau tokoh tanpa diwakilkan. Noken adalah sistem pemilihan di mana pemilih tidak dapat langsung memilih sesuai dengan kehendaknya, tetapi diwakilkan pemimpin adat di wilayahnya. Terdapat dua pola mekanisme noken yang dipakai dalam sistem ini yaitu pertama, pilihan suara seluruh anggota suku, diwakilkan oleh kepala sukunya masing-masing. Kedua, Noken berfungsi sebagai pengganti kotak suara dengan mana kertas suara pemilih, dimasukkan dalam noken-Noken yang digantung sesuai jumlah partai atau pasangan calon. Sistem pemilihan noken ini adalah merupakan simbol musyawarah tertinggi untuk penentuan pendapat di Papua, tanpa rahasia dan lebih mementingkan musyawarah untuk mufakat dalam suku-suku di Papua. Dengan demikian, noken dapat disejajarkan sistem pemilihan hasil dari musyawarah bersama rakyat di mana warga Papua dapat melihat kesepakatan (aklamasi) dan ketetapan suaranya melalui Noken.

Sejarah lahirnya noken tidak dapat dilepaskan dari faktor geografis dan ketersebaran masyarakat di wilayah pegunungan itu sendiri atau mereka yang hidup tanpa akses informasi, transportasi, atau pun komunikasi. Kondisi geografis wilayah Papua dengan kontur pengungunan yang berliku dan tidak mudah dijangkau. Hutan lebat yang tidak mudah untuk dilalui sehingga secara operasional menghambat proses pengiriman surat suara dan kotak suara secara  merata dalam waktu bersamaan penghitungan suaranya di Papua. Di samping faktor data kependudukan tetap yang sering berubah-ubah dan tidak mudah untuk memutahirkan data terakhir juga menjadi masalah tersendiri yang tidak mudah dipecahkan. Tidak mudah untuk menjangkau distrik-distrik dan sebaran masyarakat banyak di pegunungan. Biaya yang tidaklah sedikit dikeluarkan bagi para caleg untuk mensosialisasikan visi-misinya sehingga menjadikan noken sebagai salah satu tradisi penduduk Papua yang dijadikan sistem dalam pemungutan suara. Sistem ini memberikan kepercayaan kepada pemimpin atau orang yang dituakan untuk memilihnya.

Noken telah dilegitimasi dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Keputusan MK Nomor 47-81/PHPU.A-VII/2009. Kasus ini bermula dari pemilihan model Noken ini terungkap dalam sidang perkara Nomor 47-81/PHPU.A/VII/2009 di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh dua orang pemohon, yaitu Pdt. Elion Numberi dan Hasbi Suaib, S.T. Sebenarnya yang dipersoalkan kedua pemohon ini adalah tentang perselisihan hasil pemilu untuk anggota DPD, jadi bukan konstitusionalitas Noken sebagai model pemilihan, tetapi mau tidak mau, pemilihan model noken ini terkait langsung dengan sahnya pemilihan dan jumlah suara yang tengah diperselisihkan, sehingga ketika suara yang didapat dari pemilihan model noken dinyatakan sah, maka secara implisit pemilihan model Noken diakui sebagai salah satu tata cara pemilihan yang konstitusional. MK juga menegaskan bahwa dalam kebudayaan masyarakat asli Papua, Noken adalah merupakan kantong khas yang memiliki fungsi dan makna yang luhur bagi masyarakat asli Papua. Secara filosofis menjadi makna status sosial, identitas diri dan perdamaian. Di dalam diktum akhirnya, MK berpendapat sistem pemungutan suara dengan Noken sah menurut hukum, karena telah  dijamin keberadaannya oleh Pasal 18 Undang-undang Dasar 1945.

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan MK No. 47-81/PHPU-A-VII/2009 menyatakan “Menimbang bahwa Mahkamah dapat memahami dan menghargai nilai budaya yang hidup di kalangan masyarakat Papua yang khas dalam menyelenggarakan pemilihan umum dengan cara atau sistem ‘kesepakatan warga’ atau aklamasi. Mahkamah menerima cara pemilihan kolektif  (kesepakatan warga atau aklamasi) yang telah diterima masyarakat Kabupaten Yahukimo tersebut karena jika dipaksakan pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikhawatirkan akan timbul konflik di antara kelompok-kelompok masyarakat setempat”. Dengan pertimbangan MK ini, maka cara pemungutan suara dengan sistem Noken sudah lama diakui dan diterima. Penggunaan sistem noken yang telah disahkan dengan putusan MK No. 47/81/PHPU.A/VII/2009 adalah bukti kuat sebagai budaya asli Papua diamini oleh MK sebagai pengawal konstitusi bangsa Indonesia.

Namun sebagai sistem, noken juga terdapat kelemahan, salah satunya adalah ketidakmampuan untuk dapat memantau apakah jumlah pemilih di dalam satu suku meningkat atau menurun karena perkawinan, kematian, dan mobilitas geografis. Bukan hanya itu saja, kendala geografis turut mempersulit keadaan. Hal ini karena kondisi geografis dari wilayah pegunungan Papua membuat infrastruktur penyelenggara Pemilu dapat dikatakanlah belum siap. Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantralih) yang di beberapa distrik ternyata mengalami kendala yang sangat sulit untuk dapat menentukan daftar pemilih sementara pemilih. Kelemahan terjadi karena sistem Noken dikuasai kepala suku yang telah mendaftarkan anggota sukunya sebagai pemilih, kepada petugas pendaftaran atau Pantarlih. Proses pendaftaran ini tidak dilakukan berdasar prinsip satu orang satu pendaftaran, sehingga ketidakmampuan untuk memantau lebih lanjut menjadi tidak mudah juga dijalankan. Tetapi di balik kelemahan yang ada tidak berarti bahwa di tanah Papua tidak ada proses demokrasi. Tetaplah dapat dikatakan ada demokratisasi di wilayah timur Indonesia dengan keunikan dan kekhas tersendiri. Papua tetaplah berdemokrasi dengan caranya tersendiri dan itu telah dikukuhkan dan disahkan oleh Mahkamah Konstitusi. Papua tetaplah bersatu dengan Indonesia. Semoga. (***)


REFERENSI:


 

 

 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close