People Innovation Excellence

KAUSALITAS : ANALISIS SINGKAT JATUHNYA LION AIR

Oleh AHMAD SOFIAN (November 2018)

Perkembangan terbaru dari jatuhnya pesawat Lion Air JT610 adalah ditemukannya kotak  hitam (black box) oleh pasukan Amphibi Angkatan Laut. Penemuan ini diharapkan mampu mengungkap teki-teki penyebab jatuhnya pesawat tersebut di wilayah laut dekat Kabupaten Kerawang, Jawa Barat. KNKT akan mengumumkan isi rekaman kotak hitam itu ke publik dalam bulan November ini. Sebelum KNKT mengumumkannya, tulisan ini akan memberikan ulasan prediksi dan probabilitas dari perspektif hukum pidana khususnya dari doktrin kausalitas (sebab-akibat).

Kausalitas adalah ajaran yang mengulas tentang sebab (sebab-sebab) timbulnya akibat yang dilarang, misalnya kematian, kerusakan, kebakaran, bahkan termasuk jatuhnya sebuah pesawat yang menimbulkan kerusakan dan atau kematian pada penumpangnya dan awak pesawatnya. Ajaran ini pertama kali dipopulerkan  oleh Von Buri, yang waktu itu beliau adalah Ketua Mahkamah Agung Jerman. Ajaran kausalitas Von Buri mamang unik karena mengambil akar kausalitas dalam ilmu alam, misalnya jika dikaitkan dengan tumbuhnya tanaman yang ditanam oleh seorang petani, maka faktor-faktor yg mempengaruhi hidup atau matinya tanaman tersebut tidak hanya tergantung pada kualitas bibit, tetapi juga faktor lain : misalnya faktor perawatan, pemupukan, hama, bahkan cuaca  memberikan kontribusi. Jadi semua faktor harus dipertimbangkan. Ajaran kausalitas hukum alam inilah yg direplikasi Von Buri ke dalam hukum pidana. Karena itu dalam banyak kasus, ajaran kausalitas Von Buri ini harus difilter dengan ajaran melawan hukum. Hanya perbuatan yang mengandung unsur melawan hukum saja yang bisa diminta pertanggungjawaban.

Ajaran kausalitas beliau sangat populer dengan sebutan conditio sine qua non. Ajaran ini menyatakan bahwa semua faktor-faktor (baik positif maupun negatif) harus dipertimbangkan, satu faktor saja dihilangkan atau tidak dipertimbangkan maka akan mempengaruhi terhadap akibat yang muncul. Sehingga menurut Von Buri, semua faktor  tersebut memberikan kontribusi terhadap timbulnya akibat yang dilarang dan seharusnya diminta pertanggungjawaban pidananya. Jadi jika C adalah faktor (cause), dan E adalah akibat (effect), maka C1, C2, C3, C4,…. Cn dijumlahkan sehingga menimbulkan E, secara sederhana rumusan teori Von Buri adalah =

C1 + C2 + C3 + C4 +……..Cn      = E

Jika ajaran Von Buri ini kita pergunakan untuk meneropong jatuhnya pesawat Lion Air JT610, maka kita bisa menemukan setidaknya 4  ffaktor yang menimbulkan akibat yang dilarang tersebut. Tentu saja faktor-faktor tersebut harus dibatasi dalam konteks perbuatan manusia, bukan perbuatan alam atau perbuatan Tuhan. Keempat faktor tersebut dapat diuraikan satu persatu yaitu:

(1) Perbuatan yang memproduksi pesawat JT610. Pesawat Lion Air yang jatuh adalah Type B-737-8 Max yang diproduk oleh perusahaan raksasa Boeing  di Amerikan Serikat. Pesawat ini termasuk salah satu pesawat yang terlaris didunia yang mulai dikomersialkan   tahun 2016. Ada kemungkinan, kontribusi pembuat pesawat menyebabkan terjadi kerusakan atau gangguan tertentu pada pesawat tersebut. Ditemukan sejumlah fakta bawah banyak produksi pesawat yang menimbulkan gangguan tehnis yang terdeteksi pasca dioperasional.

(2) Perbuatan  managemen yang mengoperasionalkan pesawat JT610. Dalam konteks ini banyak sekali perbuatan yang berkonstribusi dalam managemen operasional ini yang ruang lingkupnya adalah managemen pengelolaan penerbangan JT610 yang dilakukan oleh Lion Air. Jika kita melihat secara kasat mata maka perusahaan Lion Air dikelola sebuah korporasi yang didalamnya ada organ-organ yang mengendalikan pesawat tersebut mulai  dari perbuatan yang mengatur ritme penerbangan, perbuatan yang merawat pesawat, perbuatan yang melakukan pengecekan secara rutin dan banyak lagi.

(3) Perbuatan yang mengatur izin terbang atau melakukan komunikasi dengan pilot. Pada bagian ini otoritas penerbangan yaitu ATC (Air Traffic Control) memberikan izin terbang dan mengatur lalu lintas penerbangan.  (4) Perbuatan yang menerbangkan pesawat dalam hal ini tentu saja pilot dan co-pilot serta kru pesawat yang membantu dalam menerbangkan pesawat. Faktor keempat ini tentu saja sudah tidak dibisa pertanggungjawaban pidananya karena dinyatakan hilang atau meninggal dunia.

Kesimpulan singkat yang bisa diambil dari uraian di atas adalah bahwa jika menggunakan doktrin conditio sine qua non maka perbuatan yang menimbulkan  jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 adalah akumlasi dari perbuatan 1 (P1), perbuatan 2 (P2), perbuatan 3 (P3), dan perbuatan 4 (P4) sehingga menimbulkan jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.  Keempat aktor yang menimbulkan akibat yang dilarang tersebut seharusnya diminta pertanggungjawaban pidana, karena keempatnya memiliki kontribusi yang seimbang dalam menimbulkan akibat yang dilarang. Akumulasi dari perbuatan-perbuatan tersebut dapat digambarbakan sebagai berikut :

P1 + P2 + P3 + P4 = jatuhnya Lion Air JT 610

Oleh karena itu, dalam ajaran kausalitas Von Buri, aktor-aktor yang menimbulkan akibat yang dilarang tersebut bertanggung jawab secara bersama-sama sehingga ajaran penyertaan bisa diterapkan untuk mengukur atribusi pertanggungjawaban para para aktor yang menimbulkan akibat yang dilarang tersebut. Meskipun untuk faktor yang keempat harus dieliminasi karena tidak bisa diminta pertanggungjawaban pidananya.

Sebagai penutup dari artikel  ini, perlu saya sampaikan bahwa ajaran Von Buri telah banyak dikritisi sehingga menimbulkan beberapa ajaran lain yaitu ajaran yang menggeneralisasi dan ajaran yang individualisasi serta ajaran relevansi. Ajaran-ajaran tersebut ingin menentukan satu perbuatan yang menimbulkan akibat yang dilarang. Untuk mendalami lebih lanjut tentang ajaran kausalitas, silahkan membaca buku yang saya tulis yang berjudul “AjaranKausalitas Hukum Pidana“. (***)



Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close