People Innovation Excellence

 HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG OBLIGASI DAN PEMEGANG SAHAM

Oleh AGUS RIYANTO (Juni 2018)

Obligasi, sebagai salah satu instrumen di Pasar Modal, tidaklahsama dengan Saham, tetapi keduanya termasuk ke dalam bentuk surat berharga berupa Efek, dan keduanya dapat ditransaksikan sebagaimana telah diatur Pasal 1 ayat (5) Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM).  Perbedaan mendasar diantara keduanya terletak pada artinya. Obligasi adalah surat hutang yang memiliki sifat “obligatoir” (mengikat). Sementara, saham dapat diterjemahkan sebagai bukti penyertaan atau kepemilikan terhadap perusahan. Obligasi mengandung arti yang berhutang berada pada perusahaan yang menerbitkan obligasi dan yang memberi piutang adalah yang membeli obligasi (bondholder). Pada saham tidak dikenal adanya hutang-piutang, tetapi lebih kepada kepemilikan saham oleh pemegang saham (shareholder) dari perusahaan yang menerbitkan saham. Perbedaan lain antara obligasi dan saham adalah keuntungan yang diperolehnya. Keuntungan obligasi kupon (bunga obligasi) diterima secara periodik teratur, sementara saham akan mendapatkan dividen setahun sekali dan dibagikan atau tidaknya suatu deviden akan sangat bergantung kepada kondisi keuangan perusahaan. Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh obligasi lebih jelas, sementara saham itu bersifat fluktuatif dimana keuntungannya akan bergantung kepada performa perusahaan itu sendiri dalam satu tahun berjalan, sehingga penerimaan dividen tidak memiliki kepastian dibandingkan dengan obligasi.

 

Memperbandingkan obligasi dan saham, yang perlu untuk diperhatikan adalah hak dan kewajibannya. Hal ini dipandang perlu untuk dapat melihat seberapa jauh hak dan kewajiban yang harus ditanggung oleh pemegang obligasi dan pemegang saham. Artinya, tidak saja keuntungan atau sisi positifnya saja yang akan diterima, tetapi ada hak dan kewajiban yang melekat. Hak dari pemegang obligasi diatur dalam prospektus yang dikeluarkan perusahaan penerbit obligasi pada suatu dalam perjanjian perwaliamanatan (PWA). Kewajiban pemegang obligasi diserahkan kepada Wali Amanat yang bertanggung-jawab kepadanya, termasuk mewakili kepentingan pemegang obligasi, baik itu di dalam maupun di luar pengadilan. Hak-hak pemegang obligasi diantaranya adalah: mendapatkan pelunasan seluruh pokok obligasi dari Emiten, mendapatkan pemberitahuan jumlah obligasi yang masih terhutang setelah adanya pelunasan pokok obligasi, hak atas bunga obligasi (kupon), mendapatkan pembayaran atas pokok serta bunga obligasi yang wajib dibayarkan Emiten berdasarkan PWA, apabila terjadi kelalaian (default) terhadap pelunasan pokok obligasi atau bunga obligasi, pemegang obligasi berhak menerima pembayaran denda atas setiap kelalaian tersebut sesuai dengan PWA dan seseorang atau lebih pemegang obligasi yang mewakili 20% dari jumlah pokok obligasi terhutang, hak untuk mengajukan kepada Wali Amanat untuk menyelenggarakan RUPO. Pemegang obligasi, melalui Wali Amanat, berkewajiban mewakilinya baik di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan ketentuan PWA yang telah ditandatanganinya. Artinya, kewajiban pemegang obligasi dilimpahkan kepada kuasa Wali Amanat. Hal bertumpu pada kewajiban utama Wali Amanat sebagai pihak yang mewakili pemegang obligasi dengan bertanggung jawab penuh terhadap segala kelalaian yang disebabkan oleh kepentingan yang dalam hubungannya dengan tugas-tugas Wali Amanat.

Berbeda halnya dengan obligasi, pengaturan  hak dan kewajiban pemegang saham diatur di dalam Undag-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Dalam praktik, Perseroan Terbatas terdiri atas pemegang saham yaitu mayoritas (dengan kepemilikan 50% lebih) dan mengedalikan perseroan dan pemegang saham yang minoritas  (dengan kepemilikan kurang dan paling banyak 10%) dan tidak memiliki hak pengendalian, tetapi keduanya memiliki hak dan kewajiban yang sama, termasuk dalam hal terjadinya kerugian. Pada kondisi terjadi kerugian maka masing-masing pemegang saham memiliki tanggung-jawab, bergantung terhadap modal yang telah ditanamkannya ke dalam perseroan. Hal ini dalam hukum korporasi dikenal dengan istilah “kebebasan tanggung-jawab”dari suatu badan hukum dimana yang dimaksudkan adalah bahwa secara prinsipil setiap perbuatan yang dilakukan badan hukum hanya badan hukumnya yang bertanggung-jawab, sehingga para pemegang tidak bertanggung-jawab, kecuali terhadap nilai saham yang dimasukannya ke dalam perseroan. Ketentuan tersebut  di atas diatur dalam pasal 3 ayat (1) UUPT yang menentukan bahwa perseroan tidak bertanggung-jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan terbatas dan tidak bertanggung-jawab atas kerugian perseoan terbatas yang melebihi nilai saham yang telah diambilnya. Hak pemegang saham yang utama adalah menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), hak menerima adanya pembagian dividen dan sisa kekayaan dalam hal terjadinya likuidasi (lihat Pasal 52 ayat 1 UUPT).

Di samping hak-hak pemegang saham, melalui pasal 51 dijelaskan bahwa hak pemegang saham akan otomatis didapatkan sebagai bukti dari pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya. Kemudian pada pasal 43 ayat (1) dan (4) UUPT dengan jelas diberikan hak kepada pemegang saham untuk terlebih dahulu dalam hal terjadinya penambahan modal, dan pada ayat (4) dinyatakan bahwa pemegang saham tidak menggunakan haknya untuk membeli saham baru itu, maka setelah 14 (empat belas) hari sejak terjadi penawaran, perseroan berhak menawarkan sisa sahamnya yang tidak dibelinya kepada pihak ketiga. Lebih jauh dalam pasal 62 ayat (1) dan (2) diberi hak kepada pemegang saham untuk mengajukan gugatan terhadap perseroan ke Pengadilan Negeri apabila dianggap merugikannya, serta pemegang saham berhak meminta kepada perseoan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar, apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan perseroan yang merugikan pemegang saham atau perseroan berupa a). perubahan anggaran dasar, b) penjualan, penjaminan, pertukaran sebagian besar atau seluruhnya harta kekayaan perseroan c). penggabungan, peleburan atau pengambilalihan perseroan.

Kewajibannya pemegang saham tergambar dari tanggung-jawab pemegang saham sebagaimana diatur  pasal 3 ayat  (2) UUPT yang menyatakan bahwa pemegang saham tetap dapat dimintai pertanggung-jawaban apabila: persyaratana sebagai badan hukum tidak terpenuhi, pemegang saham (baik langsung atau tidak langsung) dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi, pemegang saham terlibat dalam perbuatannya yang melawan hukum yang dilakukan perseroan, atau pemegang saham yang bersangkutan (langsung atau tidak langsung) secara melawan hukum telah menggunakan kekayaan perseroan dan mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan. Menghadapi hal tersebut di atas, pada penjelasan pasal 3 ayat (2) UUPT dengan tegas ditetapkan bahwa tanggung-jawab pemegang saham terbatas pada dihapuskannya apabila terbukti di Pengadilan. Artinya, tanggung-jawabnya pemegang saham yang semula terbatas (tidak dapat dimintakan pertanggung-jawaban) menjadi tidak terbatas (harus bertanggung-jawab karenanya). Jadi, adanya pergeseran tanggung-jawab dari tidak menjadi harus mau bertanggung-jawab. Lebih jauh terhadap pasal 3 ayat (1) dan (2) UUPT terkandung arti hak dan kewajiban. Hal itu dengan memperhatikan unsur hak yaitu “ …… tidak bertanggung-jawab secara pribadi dan ….. tidak bertanggung-jawab atas kerugian perseroan…”, serta unsur kewajiban terdapat pada “… tidak bertanggung-jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang diambilnya”, sehingga dengan konsep demikian sesungguhnya telah terjadi prinsip yang dikenal sebagai “piercing corporate veil”yaitu bahwa kewajiban pemegang saham hanya sebesar saham yang dimilikinya saja dan pemegang saham tetap berkewajiban jika terbukti melanggar salah satu atau lebih ketentuan yang terdapat dalam pasal 3 ayat (2) UUPT.

Dengan memperhatikan penjelasan diatas, maka terlihat adanya perbedaan hak dan kewajiban pemegang obligasi dan pemegang saham. Hal ini karena secara natural konseptual instrumen obligasi dan saham yang ditransaksikannya di Pasar Modal memang tidaklahsama, sehingga membawa konsekuensi berbeda juga dalam hak dan kewajibannya. Obligasi lebih ditekankan aspek sebagai hutang perusahaan, sementara saham sebagai aspek kepemilikan perusahaan, sehingga tidak sama di dalam pengaturan dan turunannya. Namun yang terpenting untuk dicatat bagi investor baik yang hendak dan akan membeli obligasi dan saham pemahaman dan pengetahuan tentang keduanya menjadi penting untuk diketahui sebelum menanamkan modalnya. Hal itu untuk menghindari kemungkinan kerugian atas investasi yang ditanamkannya. Terakhir, pemegang obligasi dan pemegang saham harus cermat dan hati-hati dalam memilih salah satu di antaranya. Untuk itu, investor harus selalu memperhatikan dan mempelajari peringkat efek yang dikeluarkan, mengikuti aksi korporasi perusahaan publik dengan tetap mencermati apabila terjadi obligasi yang tidak menepati janjinya dan melihat mengapakah harga saham perusahaan publik yang statis dan tidak produktif (stuck) di bursa sebagai faktor pertimbangan dalam memilih dan memilah dana investasinya. Untuk maksud itu, maka memahami dan mengetahui hak dan kewajiban adalah salah satu unsur yang sebaiknya diketahui dari awal.


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close