People Innovation Excellence

TEKNOLOGI BLOCKCHAIN DAN FENOMENA SELAIN CRYPTOCURRENCY

Oleh BAMBANG PRATAMA (Maret 2018)

Ramainya pembahasan tentang cryptocurrency khususnya Bitcoin membuat pemerintah melalui Bank Indonesia membuat himbauan dengan melarang investasi cryptocurrency. Selain itu, Bank Indonesia juga menegaskan tentang larangan penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah, karena berdasarkan peraturan perundang-undangan, alat pembayaran yang sah (legal tender) adalah dengan menggunakan uang Rupiah. Melihat banyaknya diskusi tentang cryptocurrency, maka tulisan ini berusaha melihat aspek lain dari cryptocurrency yang boleh jadi luput dari perhatian apabila di lihat dari sudut pandang yuridis. Ada hal penting yang perlu dilihat tentang cryptocurrency, agar bisa di lihat secara lebih objektif, yaitu teknologi di balik cryptocurrency, yaitu: teknologi blockchain. Penemuan teknologi blockhain merupakan breakthrough innovation kali kedua setelah penemuan Internet. Akibatnya memuncukan berbagai aspek hukum, karena penemuan blockchain membongkar sistem dan paradigma yang selama ini digunakan oleh banyak orang, yaitu:

Pertama; sistem desentralisasi pada blockchain membuang bisnis intermediary (pihak perantara) yang selama ini ada. Akibatnya, pasar bereaksi dan memilih alternatif yang ditawarkan oleh blockchain, karena lebih efisien. Bitcoin merupakan pioner dari produk blockchain yang selama ini dikenal dengan sebutan cryptocurrency. Sayangnya, Bitcoin selalu dijadikan bulan-bulanan dari para regulator dengan beberapa alasan seperti: transaksi yang tidak sah, tempat pencucian uang dan sebagainya. Padahal saat ini ada lebih dari 1500 jenis cryptocurrency yang ada di dunia dengan total market sebanyak 333.06 Milar Dollar. Kondisi demikian seharusnya teknologi blockchain yang di pandang, bukan hanya semata-mata Bitcoinnya, yang notabene adalah produk dari blockchain. Selain itu, dengan tingginya total market cryptocurrency, seharusnya juga bisa dilihat sebagai peluang untuk menggerakkan roda ekonomi digital, sehingga tidak hanya dijustifikasi untuk dibubarkan. Alasannya, penggunaan teknologi blockchain tidak akan bisa dihentikan karena digerakkan oleh sistem komputer. Oleh sebab itu, sudah seharusnya instrumen hukum bersikap responsif terhadap perkembangan inovasi TIK sebagai produk dari agen perubahan.

kedua; cryptocurrency adalah bentuknya sebagai benda virtual, yang kemudian benda tersebut ditaksir nilainya oleh sebagian orang. Akibatnya, nilai harga yang pasar bergerak secara volatile. Pada kondisi demikian maka nilai harga Bitcoin tidak berbeda dengan harga tanaman hias, harga karya seni dan harga batu akik yang sempat melambung tinggi secara liar. Meski demikian, di tengah volatilitas harga cryptocurrency, penurunannya akan berakhir di harga tertentu dan tidak akan ditinggalkan secara permanen. Alasannya karena peminat dan penggunanya yang tetap ada.

Dengan melihat kondisi di atas, dalam perkembangannya ada dua aliran mainstream, dalam pengaturan cryptocurrency, yaitu: (1) memandangnya sebagai uang, dan (2) memandangnya sebagai benda virtual (asset). Dari kedua pandangan di atas Indonesia menganut aliran nomor dua, yaitu memandang cryptocurrency bukan sebagai mata uang, tetapi dalam bentuk lain, yaitu berbentuk aset. Hal penting yang harus diperhatikan adalah, bukan berarti dengan mengambil sikap dengan menolak cryptocurrency sebagai legal tender, kemudian masalah pengaturan teknologi cryptocurrency telah selesai. Berdasarkan penjelasan di atas, aspek teknologi dari cryptocurrency, yaitu blockchain belum selesai, karena belum diatur. Oleh sebab itu, instrument hukum nasional harus tetap diubah mengikuti perkembangan TIK, karena belum mengatur penggunaan blockchain. Dikatakan pengaturan blockchain menjadi penting karena dengan menggunakan teknologi tersebut di masa depan terbuka kemungkinan terjadi fenomena lain selain fenomena cryptocurrency. Memang hingga saat ini belum bisa diproyeksikan fenomena apa yang akan terjadi dengan penggunaan teknologi blockchain. Tetapi berdasarkan beberapa ulasan para pakar di luar negeri, adopsi teknologi blockchain ke dunia industri terus semakin banyak, diantaranya: industri farmasi, industri fesyen, industri perhiasan, industri keamanan makanan dan sebagainya. Melihat perkembangan tingginya utilisasi teknologi blockchain maka terlihat secara jelas urgensi pengaturan blockchain di Indonesia dengan mengikuti kebutuhan dan kepentingan bangsa. Berdasarkan penjelasan di atas, maka menjawab tentang pengaturan cryptocurrency, bukan berarti telah menjawab masalah yang sesungguhnya. Tetapi yang sesungguhnya harus diatur adalah penggunaan teknologi di balik cryptocurrency, yaitu teknologi blockchain. (***)


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close