People Innovation Excellence

MENUNGGU BOOMING DISRUPTIVE INNOVATION LAYANAN HUKUM

Oleh BAMBANG PRATAMA (Oktober 2017)

Dalam perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dewasa ini berbagai inovasi telah meruntuhkan incumbent pelaku usaha di berbagai industri. Ajaran Joseph Schumpeter tentang creative destruction (1934) tentang new model, new method, new market mampu memancing para entrepreneurs melakukan berbagai inovasi untuk memenangkan persaingan dengan merebut pasar. Dewasa ini, doktrin Clayton Christensen (1997) tentang disruptive innovation menjadi perbincangan hangat di bidang hukum, khususnya hukum persaingan usaha. Doktrin Christensen begitu populer karena munculnya berbagai binis model baru pada usaha serupa yang menumbangkan para pelaku pasar yang selama ini menguasai pasar.

Untuk dapat menumbangkan para pemain lama, tentunya para penantang (challenger) memiliki bisnis model dan segmentasi pasar yang kuat dan didukung dengan data empiris yang valid. Tanpa dukungan ilmu pengetahuan tidak akan mungkin pemain baru (start-up company) dapat menumbangkan pemain lama. Beberapa contoh tumbangnya pemain lama misalnya ketika perusahaan Apple membuat Ipod pada tahun 2001 yang dengan cepat menumbangkan industri Walkman milik perusahaan Sony yang dibangun sejak tahun 1970-an. Runtuhnya bidang usaha lainnya yang fenomenal adalah perusahaan telepon genggam (handphone) Nokia pada tahun 2007-2008 dengan serangan inovasi gawai cerdas (smartphone) Blackberry, Iphone, dan Android.

Kedua industri di atas, merupakan contoh industri yang pemain lamanya telah tumbang oleh inovasi di bidang binis. Pertanyaan yang muncul adalah, industri apa saja yang mampu diserang oleh inovasi para entrepreneurs ini? Tidak mudah untuk menjawab pertanyaan di atas, pasalnya hampir semua industri bisa diotomatisasi melalui teknologi informasi dan komunikasi. Di Indonesia, salah satu industri yang fenomenal terganggu oleh inovasi adalah industri transportasi darat. Dengan munculnya jasa booking transportasi online seperti Go-Jek, Grab, Uber, dan sebagainya telah mengganggu pasar transportasi di Indonesia.

Industri lainnya yang mulai diganggu oleh inovasi para entrepreneurs adalah industri finansial dengan munculnya perusahaan FinTech (financial technology) yang dirasa mulai mengganggu industri finansial. Secara sistem, pasar industri finansial merupakan pasar yang lebih kokoh dibandingkan dengan pasar lainnya, karena sifat pasarnya yang oligopoli. Meski demikian tetap saja inovasi para entrepreneurs mampu mengganggu pasar finansial.

Disruptive Innovation Layanan Hukum

Berangkat dari penjelasan pada bagian sebelumnya dan fenomena yang terjadi, mungkin muncul pertanyaan bagi kalangan pelaku usaha di bidang jasa layanan hukum tentang kemungkinan munculnya disruptive innovation di bidang hukum? jawabnya adalah bisa terjadi. Di Amerika Serikat, layanan hukum secara online pertama kali diperkenalkan oleh perusahaan Legal Zoom di Amerika Serikat pada tahun 2001. Legal Zoom merupakan perusahaan yang melayani pelanggan dalam memenuhi kebutuhan hukum seperti membuat perjanjian dan/atau dokumen hukum, melakukan pendaftaran hak kekayaan intelektual, hingga memesan jasa pengacara.

Saat ini jumlah perusahaan layanan hukum online di Amerika Serikat jumlahnya mencapai ratusan. Sedangkan di Indonesia sendiri layanan hukum secara online jumlahnya masih tergolong sedikit, misalnya seperti LegalGo, PopLegal, Justika, dan sebagainya. Meski layanan hukum yang ada di Indonesia saat ini masih sedikit dan belum seperti booming seperti di Amerika Serikat, keberadaannya sangat berpotensi untuk mengganggu pasar para pelaku usaha layanan hukum seperti pengacara, notaris, kurator, dan berbagai profesi hukum lainnya.

Dalam perkembangannya, layanan hukum yang diotomatisasi oleh teknologi informasi dan komunikasi terus meluas hingga ke penyelesaian sengketa secara online atau dikenal dengan sebutan Online Dispute Resolution (ODR). Modria merupakan salah satu contoh perusahaan yang didirikan oleh Profesor Hukum Amerika Serikat, Ethan Katsh bersama mediator, Colin Rule yang memberikan layanan sistem penyelesaian sengketa online kepada e-bay dan Pay Pal. Ada lebih dari 400 juta kasus yang dapat diselesaikan oleh sistem Modria, bahkan dalam setiap tahunnya adalah sekitar 60 juta kasus yang di-handle oleh sistem ODR dengan akurasi keberhasilan 99%.

Dengan berkembangnya berbagai layanan hukum berbasis online menunjukkan bahwa keberadaannya tidak bisa dipandang sebelah mata. Mungkin sebagian besar para pelaku usaha di bidang layanan hukum dan professional di bidang hukum saat ini belum merasakan dampak ekonomi dari layanan hukum berbasis online, akan tetapi dalam beberapa tahun ke depan dampak ekonomi dari layanan hukum berbasis online bisa saja terjadi.

Layanan hukum berbasis online yang berkembang di berbagai negara tidak hanya dijalankan oleh orang per-orangan, tetapi juga dilakukan oleh negara. Misalnya: di Uni Eropa yang membuat sistem ODR untuk menyelesaikan sengketa online secara online pula, di India yang membuat sistem peradilan perceraiannya secara online, di Inggris yang membuat sistem penyelesaian sengketa perdata dalam jumlah tertentu wajib diselesaikan secara online. Selain itu, Inggris juga mengembangkan sistem ombudsman financial untuk membantu penyelesaian sengketa FinTech agar dapat diselesaikan dengan cepat. Alhasil, usaha yang otomatisasi layanan hukum yang dibuat oleh pemerintah Inggris mampu membuat FinTech menjadi sangat berkembang dengan tingkat kepercayaan pasar yang tinggi.

Penutup

Cepatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi tidak dapat dihentikan oleh siapapun. Kebutuhan pasar yang dibalut dengan inovasi dan otomatisasi merupakan pintu masuk disruptive innovation tanpa melihat struktur pasar yang terbuka ataupun tertutup. Layanan hukum berbasis online di masa mendatang merupakan keniscayaan, pasalnya kebutuhan masyarakat akan dokumen hukum juga merupakan keniscayaan. Artinya, pasar layanan hukum sangat terbuka lebar untuk dimasuki oleh inovasi. Selain itu, dengan sistem komputasi dan otomatisasi beberapa isu klasik di bidang hukum seperti kepastian hukum, diskriminasi, kecepatan waktu penyelesaian dan sebagainya dapat diselesaikan oleh sistem tanpa tebang pilih. Dengan berbagai kelebihan yang dimiliki oleh sistem teknologi informasi dan komunikasi, maka ledakan (booming) industri layanan hukum berbasis online tinggal menunggu waktu. (***)




Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close