PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN JADI TOPIK PELATIHAN
Pada tanggal 9 September 2017, Abdul Rasyid, Ph.D., dosen Jurusan Business Law BINUS berkesempatan sebagai pembicara mengisi materi tentang hukum perbankan di Indonesia dalam training Management Development Programme (MDP) internal Bank Bukopin di Binus Square dari pukul 08 s.d 16.00 WIB. Acara ini terselenggara atas kerja sama BINUS Creates dengan Bank Bukpoin Pusat.
Pelatihan MDP ini diikuti 45 orang peserta internal pegawai Bank Bukopin dengan minimum pengalaman kerja 5 tahun dan maksimal berumur 48 tahun dengan jabatan antara kepala cabang kecil, supervisor, hingga senior officer dari berbagai macam divisi mulai dari marketing, keuangan, perpajakan, SOP, dll. Para peserta berasal dari berbagai daerah dan merupakan hasil seleksi internal yang telah lakukan oleh Tim dari BINUS. Tujuan diadakannya MDP ini guna meningkatkan kualitas kerja dan rasa competitiveness serta confident mereka. Nantinya setelah pelatihan ini, kemungkinan besar mereka akan dipromosikan pada jabatan baru.
Dalam training tersebut, berbagai macam materi disampaikan oleh Abdul Rasyid, Ph.D. Materi tersebut antara lain terkait dengan pengaturan lembaga perbankan di Indonesia, asas-asas perbankan, kewenangan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tindak pidana perbankan dan penyelesaian sengketa lembaga perbankan. Para peserta tampak mengikuti materi yang disampaikan dengan sangat antusias terutama ketika membahas tentang tindak pidana perbankan dan penyelesaian sengketa perbankan. Di akhir sesi, para peserta diminta untuk melakukan sharing informasi terkait pengalaman mereka dalam menghadapi tindak pidana perbankan dan bagaimana langkah-langkah yang telah mereka lakukan dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara bank dengan nasabah. (***)