MENGENAL TRANSPORTASI MULTIMODA DI INDONESIA
Oleh NIRMALA (Mei 2017)
Angkutan multimoda merupakan komponen penting dari sistem logistik, karena angkutan barang dalam aktivitas logistik pada umumnya menggunakan lebih dari satu moda transportasi. Pada dasarnya pelayanan angkutan multimoda bukan hanya menawarkan layanan pengiriman barang dari tempat asal ke tempat tujuan, namun juga mencakup layanan pengurusan transportasi (freight forwarding), pergudangan, konsolidasi muatan, penyediaan ruang muatan serta pengurusan kepabeanan.
Jika ditinjau dari segi kuantitas, ketentuan yang mengatur tentang transportasi multimoda di Indonesia cukup banyak dan lengkap, yang mencakup beberapa tingkatan peraturan perundang-undangan yang berbeda, mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, sampai Peraturan Menteri, namun tidak diatur secara khusus di dalam suatu Undang-undang (UU).
Namun jika ditinjau dari segi hierarki peraturan perundang-undangan, pengaturan transportasi multimoda di Indonesia sangat tidak lazim, yang mana lazimnya di Indonesia tentang suatu ketentuan diatur dalam suatu UU yang kemudian diatur dalam peraturan pelaksana, yang biasanya dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan lebih lanjut lagi dalam Peraturan Menteri terkait. Namun, ketentuan transportasi multimodal justru tidak diatur dalam suatu UU, namun dalam bentuk sebuah PP yang merupakan pelaksana dari empat UU di bidang Transportasi yang telah lebih dahulu lahir, yaitu UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Pasal 47), UU No. 17/2008 tentang Pelayaran (Pasal 55), UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Pasal 191), dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (Pasal 165). PP tersebut adalah PP No. 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda.
Sebelum PP yang mengatur tentang Angkutan Multimoda lahir, angkutan multimoda sudah terlebih dahulu disebutkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI (Permenhub) No. KM. 49 Tahun 2005 tanggal 12 Agustus 2005 tentang Sistem Transportasi Nasional (SITRANAS). Permenhub ini membedakan pengertian antara transportasi antarmoda, yaitu transportasi penumpang dan atau barang yang menggunakan lebih dari satu moda transportasi dalam satu perjalanan yang berkesinambungan dengan transportasi multimoda. Transportasi Multimoda menurut Permenhub ini adalah transportasi barang dengan menggunakan paling sedikit 2 moda transportasi yang berbeda atas dasar 1 kontrak yang menggunakan dokumen transportasi multimoda dari suatu tempat barang diterima oleh operator transportasi multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penerimaan barang tersebut. Selain mengatur pengertian angkutan multimoda, Permen ini juga menyebutkan tentang jaringan pelayanan dan jaringan prasarana transportasi multimoda.
Permenhub tentang SITRANAS menggunakan istilah transportasi mutimoda, namun ketentuan utama tentang multimoda, yaitu PP No. 8 Tahun 2011 menggunakan istilah angkutan multimoda. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) PP tersebut, yang dimaksud dengan Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh badan usaha angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang kepada penerima barang.
Pengertian angkutan multimoda dalam PP ini mencakup beberapa unsur, yaitu:
- angkutan barang dengan lebih dari 1 moda yang berbeda
- dalam 1 dokumen kontrak
- dari tempat diterimanya barang (point of origin)
- ke suatu tempat yang ditentukan (point of destination)
- cakupannya sejak diterima barang (consignor) sampai diserahkannya barang kepada penerima barang (consignee)
- dilakukan oleh badan usaha angkutan multimoda (operator)
Permenhub Nomor PM 8 Tahun 2012 mengatur tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Multimoda. Tujuan penyelenggaraan angkutan multimodal adalah untuk mewujudkan pelayanan one stop service dengan indicator single seamless service (S3), yaitu single operator, single tariff dan single document untuk angkutan barang.
Kemudian, terkait dengan dokumen angkutan multimodal yang merupakan perikatan/perjanjian pengangkutan, diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2013 tentang syarat dan ketentuan minimum jasa layanan (Standard Trading Conditions-STC) di Bidang Angkutan Multimoda. STC merupakan acuan dan pedoman dalam penyusunan dokumen angkutan multimoda.
STC antara lain mengatur mengenai kondisi umum perusahaan, perlakuan terhadap barang khusus dan barang berbahaya, hak dan tanggung jawab masing-masing pihak, batasan tanggung jawab, asuransi, serah terima barang muatan dan pengajuan klaim, dan wilayah hukum.
Yang penting juga diingat adalah bahwa dalam penyelenggaraan transportasi multimodal, sesuai yang disyaratkan oleh UU Nomor Tahun 2008 tentang Pelayaran, maka azas cabotage harus dipatuhi, dimana barang multimoda yang diangkut oleh badan usaha angkutan multimoda asing setelah tiba di simpul transportasi ekspor impor untuk angkutan lanjutan, wajib bekerjasama dengan badan usaha angkutan multimoda nasional yang ditunjuk sebagai agen/perwakilan. (***)
Baca tulisan berikutnya:
http://business-law.binus.ac.id/2017/06/30/mengapa-harus-angkutan-multimoda/