BADAN USAHA MILIK DESA, STATUS DAN PEMBENTUKANNYA
Oleh ERNI HERAWATI (Oktober 2016)
Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) ramai dibicarakan dalam kurun waktu dua tahun terakhir ini, yaitu sejak diundangkannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). UU Desa berlandaskan pada ketentuan pasal-pasal yang tercantum dalam UUD 1945 yang terkait dengan pemerintahan daerah, namun yang paling khusus terkait dengan keberadaan desa (meskipun tidak secara eksplisit tersebut dalam isi pasal) adalah pada Pasal 18 B ayat (2) UUD 1954 yaitu: Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Berkaitan dengan pemerintahan daerah, maka pemahaman tentang desa tidak bisa terlepas dari peraturan yang terkait dengan pemerintahan daerah, yaitu yang diundangkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004. Dalam undang-undang ini, desa disebut secara definitif dan keberadaan Bumdes sudah diakui, yaitu disebut dalam Pasal 213: (1) Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa; (2) Badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan; (3) Badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat melakukan pinjaman sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam penjelasan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Pasal 213 tersebut, khususnya ayat (2) disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Desa adalah badan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya tentang desa, terdapat sedikit perbedaan definisi dalam UU Pemerintahan Daerah dan dalam UU Desa. Dalam UU Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam UU Desa disebutkan mengenai batasan desa yang lebih luas yaitu meliputi desa dan desa adat, yaitu desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan demikian eksistensi Bumdes sebagai lembaga ekonomi sudah diakui sejak tahun 2004, namun peraturan perundangan yang membahas lebih rinci tentang Bumdes baru tersedia pada tahun 2014.
Bumdes sebagai Badan Hukum
Bumdes merupakan salah satu lembaga ekonomi yang diharapkan dapat menjadi salah satu yang berkontribusi pada sumber pendapatan desa. Namun keberadaan Bumdes perlu mendapatkan justifikasi hukum yang pasti. Ketentuan pada UU Pemerintahan Daerah jelas menyebutkan bahwa Bumdes merupakan badan hukum. Satu pertanyaan yang muncul adalah : bagaimanakah mengidentifikasi Bumdes sebagai badan hukum? Untuk dapat menjawab hal tersebut, maka harus merujuk secara spesifik pada Undang-Undang Desa dan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 (PP Desa). Dalam UU Desa dan juga PP Desa disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Selanjutnya dalam Bab X Pasal 87 UU Desa diatur bahwa:(1) desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa; (2) BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan; (3) BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada pasal 88 UU Desa jo. Pasal 132 PP Desa disebutkan bahwa Bumdes didirikan berdasarkan musyawarah desa yang kemudian hasil musyawarah tersebut ditetapkan dengan Peraturan Desa. Selanjutnya dalam Pasal 135 PP Desa disebutkan bahwa modal awal Bumdes bersumber dari APB Desa yang merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Modal Bumdes terdiri dari : 1) Penyertaan Modal Desa, yang berasal dari APB Desa dan lainnya; 2) Penyertaan Modal Masyarakat Desa.
Status Bumdes sebagai badan hukum dikukuhkan melalui undang-undang, namun sebagai badan hukum, ia harus memiliki organisasi yang teratur. Organisasi yang teratur ini dapat dilihat dalam Pasal 132 PP Desa yang menyebutkan bahwa Pengelola Bumdes setidaknya harus terdiri dari : 1) Penasehat; dan 2) Pelaksana Operasional. Penasehat secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa, sedangkan Pelaksana Operasional adalah perseorangan yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa.
Tidak seperti badan hukum layaknya Perseroan Terbatas, Yayasan ataupun Koperasi, dimana kesemuanya mendapatkan statusnya sebagai badan hukum saat mendapatkan pengesahan dari menteri terkait. Dalam UU Desa dan PP Desa tidak disebutkan secara eksplisit saat mana Bumdes sah menjadi sebuah badan hukum. Namun dari Pasal 88 UU Desa jo. Pasal 132 PP Desa yang menyebutkan bahwa “Pendirian BUM Desa dilakukan melalui musyawarah Desa dan ditetapkan dengan peraturan Desa” maka dapat disimpulkan bahwa saat telah disahkannya kesepakatan dalam musyawarah Desa dan kesepakatan tersebut ditetapkan dalam suatu Peraturan Desa, maka pada saat itulah telah lahir Bumdes sebagai badan hukum.
Dari beberapa aturan tersebut di atas terlihat bahwa Bumdes memang dibentuk dengan konsep sebagai badan hukum. Untuk dapat disebut sebagai badan hukum, maka harus memiliki karakteristik antara lain yaitu : 1) Adanya harta kekayaan yang terpisah; 2) Mempunyai tujuan tertentu; 3) Mempunyai kepentingan sendiri; 4) Adanya organisasi yang teratur. Keempat ciri tersebut tercermin dalam ketentuan yang mengatur tentang Bumdes tersebut. Kekayaan Bumdes merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan. Bumdes juga memiliki tujuan dan kepentingan yang ditetapkan oleh undang-undang yaitu untuk mengembangkan perekonomian desa dan meningkatkan pendapatan desa. Bumdes juga memiliki organisasi yang teratur yang dapat dilihat dari adanya penasehat dan pelakasana operasional. (***)
Published at :
Leave Your Footprint
-
anisah Informasi yang ibu berikan sangat membantu, terima kasih bu
-
SUANDA Ass.WR/WB
Yth ibu Erni
Peluang Bisnis yang ada di Daerah kami adalah bidang Pertanian dan jasa perdagangan. Bolehkah Unit BUM menjalankan Usaha di bidang perdagangan yang sifatnya seperti distributor baik kebutuhan pangan maupun bangunan. Tks Wassalam.-
business-law Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 4 Tahun 2015, khususnya Pasal 19 – 25. Berikut bidang-bidang usaha untuk BUM Desa:
Pasal 19
(1) BUM Desa dapat menjalankan bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum (serving) kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial.
(2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, meliputi:
a. air minum Desa;
b. usaha listrik Desa;
c. lumbung pangan; dan
d. sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.
(3) Ketentuan mengenai pemanfaatan sumber daya local sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Desa dan teknologi tepat guna.Pasal 20
(1) BUM Desa dapat menjalankan bisnis penyewaan (renting) barang untuk melayani kebutuhan masyarakat Desa dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Desa.
(2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha penyewaan meliputi:
a. alat transportasi;
b. perkakas pesta;
c. gedung pertemuan;
d. rumah toko;
e. tanah milik BUM Desa; dan
f. barang sewaan lainnya.Pasal 21
(1) BUM Desa dapat menjalankan usaha perantara (brokering) yang memberikan jasa pelayanan kepada warga.
(2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha perantara yang meliputi:
a. jasa pembayaran listrik;
b. pasar Desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat; dan
c. jasa pelayanan lainnya.Pasal 22
(1) BUM Desa dapat menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas.
(2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan perdagangan (trading) meliputi:
a. pabrik es;
b. pabrik asap cair;
c. hasil pertanian;
d. sarana produksi pertanian;
e. sumur bekas tambang; dan
f. kegiatan bisnis produktif lainnyaPasal 23
(1) BUM Desa dapat menjalankan bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa.
(2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.Pasal 24
(1) BUM Desa dapat menjalankan usaha Bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa maupun kawasan perdesaan.
(2) Unit-unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdiri sendiri yang diatur dan dikelola secara sinergis oleh BUM Desa agar tumbuh menjadi usaha bersama.
(3) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha Bersama meliputi:
a. pengembangan kapal Desa berskala besar untuk mengorganisasi nelayan kecil agar usahanya menjadi lebih ekspansif;
b. Desa Wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat; dan
c. kegiatan usaha Bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.Cakupan bidang usaha yang cukup luas ini harus ditujukan untuk kesehateraan Desa, sesuai dengan tujuan dan pengertian Badan Usaha Milik Desa badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa ini didirkan dengan mempertimbangkan potensi ekonomi, sumber daya alam, dan sumber daya manusia. Jenis usaha Perdagangan (seperti distributor) baik kebutuhan pangan maupun Bangunan masuk dalam kategori Jenis usaha pada Pasal 22 (hasil pertanian atau sarana produksi pertanian). Jika tidak masuk dalam kategori tersebut, maka dapat dimasukkan dalam kegiatan produktif lainnya, mengingat kategori ini belum ada penjelasan lebih lanjut secara spesifik.
-
-
Imam Masih belum ngerti kalo bentuk badan hukum bumdes itu apa ya?
-
business-law BUMDes adalah pada dasarnya adalah perusahaan yang bergerak di tingkat desa. Hal ini antara lain diatur dalam Permendesa PDTT No 4/2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran BUMDes. Pasal 7 menyatakan: BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum. Unit usaha yang berbadan hukum itu dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan masyarakat. Dalam hal BUM Desa tidak mempunyai unit-unit usaha yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUM Desa didasarkan pada Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa. Pasal 8 dari peraturan ini menyatakan: BUM Desa dapat membentuk unit usaha meliputi Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas; dan Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.
-