People Innovation Excellence

DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) PERLU DUKUNGAN AKADEMISI

IMG.20160921.WA0029


Pada tanggal 21 September 2016, bertempat di Gedung MPR RI Senayan Jakarta, sejumlah tamu yang bergabung dalam Forum Rektor diundang untuk bertatap muka dengan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah. Bertindak mewakili Rektor BINUS dalam acara ini adalah Ketua Jurusan Business Law BINUS, Dr. Shidarta.

Rombongan dari Forum Rektor dipimpin oleh Prof. Suyatno, sementara yang memimpin diskusi adalah Wakil Ketua DPD Kajeng Gusti Ratu Hemas. Juga tampak hadir para senator dari sekitar 10 provinsi. Pertemuan ini berlangsung di tengah suasana yang kurang menyenangkan karena baru saja Ketua DPD Irman Gusman tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada saat diminta memberikan catatan dan komentar, Shidarta menyatakan bahwa BINUS sebenarnya sudah cukup terlibat mendukung DPD, khususnya pada tahun 2012 lalu saat Undang-Undang MD3 diuji material di Mahkamah Konstitusi. BINUS melalui Shidarta tampil sebagai ahli yang memperkuat posisi DPD. Mahkamah Konstitusi akhirnya mengeluarkan putusan yang menguatkan kedudukan DPD, khususnya di dalam peran legislasinya. Sayangnya, putusan ini terkesan tidak diindahkan di lapangan.

Shidarta mengatakan bahwa keinginan DPD untuk mengamandemen UUD dan memasukkan tambahan kewenangan untuk DPD, bukan pekerjaan yang mudah. Upaya ini bakal menuai “perlawanan” karena sangat mungkin akan ditafsirkan bahwa penguatan pada satu lembaga merupakan pelemahan bagi lembaga yang lainnya. Tidak banyak lembaga yang sudah memiliki kewenangan di tangan rela melepaskan kewenangannya itu kepada lembaga lain. “Sebenarnya, pertarungannya lebih di bidang politik daripada di bidang intelektual,” kata Shidarta.

Ada banyak ketentuan dalam UUD ini yang membutuhkan kajian filosofis, yang ketika diubah redaksionalnya membawa dampak perubahan makna yang sangat fundamental bagi sistem ketatanegaraan kita. Perubahan Pasal 1 ayat (2), misalnya, telah menjadikan MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara. Posisinya tidak lagi jelas karena hanya dianggap menjadi joint-session antara DPR dan DPD. Lembaga ini boleh melakukan perubahan UUD, tetapi tidak boleh lagi mengeluarkan produk hukum lain seperti ketetapan MPR. Itulah sebabnya, usulan untuk menghadirkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) akan juga problematis jika posisi MPR ini tidak dicermati kembali. (***)


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close