People Innovation Excellence

PERANG OPINI DALAM MEDIA PASCA-PERSIDANGAN JESSICA DAN CONTEMPT OF COURT

Oleh VIDYA PRAHASSACITTA (Agustus 2016)

Pemberitaan media atas kasus dugaan tindak pidana pembunuhan atas nama terdakwa Jessica Kumala Wongso selalui headline dalam pemberitaan baik melalui media elektronik, cetak dan siber. Media tidak hanya membuat laporan mengenai jalannya persidangan, bahkan televisi swasta menyiarkan secara langsung jalannya persidangan kasus ini. Tidak hanya sampai di sana setelah sidang selesai ada wawancara terhadap penasihat hukum terdakwa maupun keluarga korban, Wayan Mirna Salihin yang menjadi bagian dari siaran langsung televisi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini masih menarik dan menjadi perhatian publik.

Yang menarik dalam pemberitaan mengenai kasus tersebut adalah media telah dijadikan sarana untuk membangun opini dari para pihak dalam kasus ini Tentu kita masih ingat ketika penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menyatakan bahwa saksi Rangga Dwi Saputra, barista Café Olivier menerima uang sebanyak Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta Rupiah) dari saksi Arif Sumarko, yang merupakan suami korban. Pada mulanya pernyataan tersebut dinyatakan oleh penasihat hukum terdakwa dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi Rangga Dwi Saputra. Pernyataan tersebut didasarkan atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Rangga Dwi Saputra dan dalam persidangan saksi sendiri telah membantah hal tersebut dan menyatakan bahwa saksi pernah menyampaikan perasaan yang membuatnya tidak enak kepada dokter yang memeriksanya karena pernah ada seorang yang mengaku seorang polisi menuduhnya telah menerima sejumlah uang dari suami korban untuk membunuh korban. Meskipun pernyataan tersebut telah dibantah dalam persidangan, pasca-persidangan dalam wawancara dengan media mengemukakan hal tersebut kembali. Hal ini kemudian menjadi pemberitaan di media. Selang beberapa hari saksi Dermawan Salihin, dalam wawancara dengan media memperlihatkan bukti mutasi rekening saksi Rangga Dwi Saputra yang menunjukkan tidak ada transfer uang sejumlah tersebut. Kemudian di dalam persidangan selanjutnya dengan agenda Majelis Hakim menanyakan hal tersebut kepada saksi Dermawan Salihin. Memang tidak ada larangan bagi penasihat hukum terdakwa atau pun keluarga korban untuk melakukan wawancara atau memberikan pernyataan ke media pers namun jangan sampai hal tersebut menimbulkan contempt of court.

Secara harafiah contempt of court diartikan sebagai penghinaan terhadap pengadilan yang merendahkan pendapat pengadilan. Konsep ini pada awalnya dipergunakan di negara–negara penganut anglo saxon sebagai upaya untuk melindungi badan peradilan dan setiap perbuatan yang dianggap dapat merendahkan martabat peradilan. Bentuk contempt of court tidak terbatas pada tindakan penghinaan di muka peradilan saja namun juga tindakan di luar pengadilan yang menghina pengadilan. Bentuk sub judice rule merupakan salah satu bentuk contempt of court sebagai suatu usaha yang dipergunakan oleh pihak-pihak untuk mempengaruhi hasil suatu pemeriksaan pengadilan. Bentuk ini dapat dilakukan oleh pers melalui “unfair comment” atau dilakukan melalui pemberitaan yang tidak akurat sifatnya sehingga akan mengarah pada terjadinya trial by the press.

Di Indonesia sendiri contempt of court telah diatur meskipun hanya terbatas. Istilah contempt of court pertama kali dikemukan dalam penjelasan umum butir 4 alinea ke-4 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menyatakan sebagai berikut:

Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt of Court. Bersamaan dengan introduksi terminologi itu sekaligus juga diberikan definisinya.”

Selanjutnya bentuk pelanggaran yang menghina pengadilan diatur dalam Pasal 207, 217 dan 224 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bentuk contempt of court yang diatur dalam KUHP tersebut hanya sebatas pada tindakan penghinaan yang dilakukan langsung di muka pengadilan, sedangkan tindakan penghinaan yang dilakukan secara tindak langsung di luar pengadilan belum diatur.

Meskipun bentuk sub judice rule sebagai bagian dari contempt of court belum diatur dalam hukum positif di Indonesia, para pihak penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso mau pun keluarga korban tetap harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan penjelasan dan opininya di media ketika diwawancara. Hal ini untuk menjada dua hal. Pertama, untuk mengindari terjadinya trial by the press akibat dari pemberian penjelasan dan opini yang tidak berimbang oleh salah satu pihak. Kedua, untuk menjaga proses peradilan itu sendiri di mana hal-hal yang dapat dipertimbangkan hakim dalam memutus hanya berdasarkan bukti-bukti yang dikemukaan di muka persidangan. Pemberitaan baik mengenai fakta atau opini yang sampaikan oleh para pihak di luar pengadilan tentu dapat mempengaruhi hakim dalam mengambil keputusan. Hal ini terjadi seperti pada persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Jessica Kumala Wongso yang pada akhirnya Majelis Hakim memanggil kembali saksi Dermawan Salihin untuk dikonfortir dengan saksi lainnya, termasuk untuk menanyakan perihal rekening saksi Rangga Dwi Saputra. (***)


VIDYA


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close