People Innovation Excellence

POKEMON GO, DIATUR BOLEH DILARANG JANGAN

Oleh AGUS RIYANTO (Agustus 2016)

Teknologi itu bersifat paradoks. Seolah-olah bertentangan dengan pendapat umum, tetapi dalam kenyataannya mengandung sebuah kebenaran. Untuk itu tidaklah salah jika teknologi digambarkan dua sisi mata uang koin. Positif, memudahkan manusia di dalam melakukan aktivitas kehidupan. Namun, teknologi itu dapat menjadi negatif apabila salah penggunaan, sehingga dapat membahayakan penggunanya. Analogi dua probabilitas dapat mendudukkan kontroversi Pokemon Go dengan objektif dan rasional, yaitu bahwa Pokemon Go tidak dapat dilepaskan dari dua kemungkinan teknologi yaitu: baik dan buruk, sehingga melihatnya tidak tepat dengan satu sisi saja. Artinya, tidak seharusnya yang disalahkan adalah teknologi Pokemon Go, tetapi subjek penggunanya itu sendiri yang salah mempergunakan teknologi tersebut. Tidaklah bijak jika yang disalahkan adalah teknologinya. Untuk menghadapi dilematis yang demikian, maka harus ada suatu jalan tengah di antara dua pilihan yang sulit dihindari ini, yaitu dengan mengatur sisi negatifnya, tetapi tidak harus dengan melarang kehadiran game Pokemon Go di Indonesia.

Pokemon Go adalah sebuah game realitas tertambah dalam handphone yang dikembangkan oleh Niantic, sebuah perusahaan sempalan milik Google, yang tersedia untuk perangkat iOS dan Android dengan menggunakan peta di dalam permainan itu adalah merupakan tempat sebenarnya atau dunia nyata, sehingga penggunanya akan dapat menjelajahi lingkungan disekitarnya untuk mencari dan menangkap monster Pokemon yang sedang berkeliaran dengan menggunakan Poke Ball. Dengan konstruksi demikian, maka potensi terjadi adanya penerobosan wilayah tertentu (baik itu rumah, wilayah dan bahkan tempat instansi penting milik negara) sangat terbuka. Untuk itu sudah seharusnya diatur di dalam rangka untuk dapat meminimalisasi dampak buruk Pokemon Go. Buruk dalam arti bagi penggunanya itu sendiri atau bagi masyarakat luas yang terkena akibat permainan tersebut. Hal ini penting diatur, karena Pokemon Go tidak lagi menjadi masalah personal lagi, tetapi sudah menjadi masalah nasional. Komentar, pandangan, pendapat, keberatan, setuju dan tidak setuju menjadi diskursus di hampir setiap media massa, baik cetak maupun elektronik, sehingga kebutuhan mengaturnya menjadi mutlak adanya. Pengaturannya itu sendiri telah dilakukan dalam sistem hukum nasional, sehingga tidak harus membuatnya lagi. Artinya, hukum yang mengatur tentang Pokemon Go telah ada, sehingga yang terpenting adalah penegakannya. Pengaturan yang harus diperhatikan oleh pengguna Pokemon Go di antaranya pertama, memasuki rumah atau pekarangan orang lain, kedua, bermain Pokemon Go pada saat yang sama juga dengan menyetir kendaraan (baik roda dua atau empat), ketiga, dikeluarkannya larangan beberapa instansi pemerintahan, seperti oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Gubernur DKI Jakarta, Kepala Kepolisian RI, Angkatan Laut, Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang di dalam garis besarnya melarang anggotanya dan bawahannya menggunakan Pokemon Go selama menjalankan tugasnya.

Pertama, memasuki rumah, pekarangan milik orang lain dan wilayah atau daerah vital milik negara dan bukan haknya. Masalah ini menjadi salah satu kritik terbesar terhadap pengguna Pokemon Go, karena di dalam menjalankannya harus dengan mencari monster Pokemon Go melalui berjalan ke tempat-tempat tertentu, dan sanksi terhadap pelanggarnya adalah wajar diatur apabila telah melanggar wilayah miliknya orang lain. Hal ini karena pelakunya telah sampai memasuki halaman pekarangan rumah orang lain, atau pekarangan yang tertutup, secara sah dan dengan melawan hukum. Untuk itu pelanggarnya dapat dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa : “Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.000,-.” Ketentuan pasal ini dapat juga diterjemahkan sebagai pelanggaran terhadap privasi wilayah baik itu milik pribadi atau negara dan oleh karena itu perbuatannya diancam hukuman dengan ketentuan dua syarat bahwa pertama, pengguna Pokemon Go dengan melawan hak masuk dengan paksa ke dalam suatu rumah, ruangan tertutup, dan sebagainya dan kedua dengan cara melawan hak dengan berada di dalam rumah, ruangan tertutup, dan sebagainya, serta pengguna Pokemon Go tidak mau dengan segera pergi dari tempat itu, meskipun telah ada permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak. Hal ini berarti telah terjadi perbuatan di mana pengguna Pokemon Go masuknya ke wilayah tersebut dengan melawan kehendak yang dinyatakan lebih dahulu dari orang yang berhak di wilayahnya, baik itu sikap, perbuatan maupun dengan tulisan “dilarang masuk” atau tanda-tanda lain yang sama artinya dan dapat dimengerti oleh pengguna Pokemon Go terhadap wilayah yang akan dan telah dimasukinya di daerah itu. Dengan demikian telah terjadi unsur pemaksaan meskipun yang telah diperingatkan “tidak diizinkan masuk”, maka pengguna Pokemon Go dapat diartikan telah “masuk dengan paksa” terhadap wilayah milik orang lain, sehingga untuk perbuatan pengguna Pokemon Go dapat dihukum.

Kedua, bermain dan menggunakan Pokemon Go pada saat yang sama juga dengan menyetir kendaraan (roda dua atau empat). Masalah ini juga menjadi kekhawatiran publik terhadap penggunaan Pokemon Go, sebab di dalam permainanya pengguna terlebih dahulu mencari PokeBall (bola yang digunakan untuk menangkap dan menyimpan Pokemon) dan juga harus mencari Pokestop (lokasi yang dapat memberikan beberapa item seperti: potion, revive, Poke Ball, hingga ke telur dari Pokemon). Untuk kedua hal itu, maka pengguna Pokemon Go harus bergerak dan berusaha mencari, baik PokeBall dan Pokestop, dengan menggunakan kendaraan bermotor (di samping berjalan kaki). Dari titik inilah yang sering kali dilupakan h pengguna Pokemon Go bahwa jika bermain game ini bersamaan dengan mengemudikan kendaraan tidak dibenarkan atau dilarang. Hal ini karena, potensi dapat membahayakan diri sendri maupun orang lain di jalanan umum adalah sangat tinggi, sehingga terhadapnya akan menyebabkan kerugian orang lain dan pelakunya dapat terkena terkena sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2009) telah mengaturnya bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Penuh konsentrasi ini diartikan sebagai mengendarai kendaraan dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman alkohol atau obat-obatan, sehingga akan dapat memengaruhi kemampuan dalam kestabilan berkendaraan. Mengejar Pokemon Go dengan berkendaraan bermotor jelas akan sangat mengganggu konsentrasi pengemudinya di jalanan umum dan atas tindakannya maka pengguna Pokemon Go dipidana dengan dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00. Lebih dari itu dalam hal terjadi pelanggaran yang mengakibatkan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, maka dapat dijatuhkan sanksi berdasarkan Pasal 310 atau Pasal 311 UU 22/2009 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 terhadap setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas (Pasal 310 ayat 1) dan dapat juga dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 dalam hal setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang (Pasal 311 ayat [1]).

 Ketiga, melalui Surat Edaran No : B/2555/M.PANRB/07/2016 yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Yudhi Krisnandi melarang seluruh Pimpinan satuan kerja masing-masing untuk bermain virtual berbasiskan GPS Pokemon Go di lingkungan instansi pemerintah, baik di pusat dan daerah. Surat edaran disampaikan kepada Para Menteri Kabinet Kerja; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Jaksa Agung Republik Indonesia; Kepala Badan Intelijen Negara; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; Para Gubernur se-Indonesia; dan Para Bupati/Walikota se-Indonesia. Larangan ini berangkat dari kekhawatiran bahwa para abdi negara tidak maksimal dalam menjalankan tugasnya untuk melayani masyarakat dan dalam rangka menjaga produktivitas dan disiplin aparatur sipil negara, sehingga harus segera diatur larangan bermain Pokemon Go. Hal ini dapat dipahami apabila pegawai di instansi pemerintah tidak bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya, tetapi sibuk ke sana dan kemari dengan mencari monster Pokemon Go, maka pelayanan publik menjadi buruk kualitas maupun kuantitas, termasuk kinerjanya. Terhadap pelanggaran ketentuan Menteri PANRB ini, maka akan dikenai sanksi. Sanksinya bermacam-macam dan bahkan hingga diberhentikan. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tentang Pokemon Go berpandangan bahwa apabila abdi negara di lingkungan DKI ketahuan bermain game Pokemon Go di dalam jam kerjanya, maka akan segera memotong Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) PNS DKI Jakarta. Sikap yang hampir sama juga diambil oleh Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian yang tegas melarang anggotanya bermain game Pokemon Go. Larangan tersebut berlaku untuk Polisi yang sedang dalam tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal tersebut tertera di dalam surat telegram rahasia Kapolri nomor STR/533/VII/2016 tertanggal Selasa (19/7/2016). Larangan-larangan ini juga berlaku tidak hanya ditujukan kepada pegawai negeri dan anggota Polri, tetapi juga berlaku juga kepada para tamu yang berada di lingkungan instansi pemerintah dan markas Polri dilarang bermain Pokemon Go. Kepala staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Ade Supandi mengeluarkan Surat Edaran yang melarang keras prajurit TNI Angkatan Laut memainkan dan menggunakan Pokemon Go. Hal ini, dikarenakan permainan tersebut dapat membahayakan keamanan dan pertahanan negara, sehingga tidak seharusnya dipergunakan di dalam kedinasannya.

Dengan dikeluarkannya beberapa ketentuan tersebut di atas, maka ruang gerak Pokemon Go menjadi terbatas. Keterbatasan ini, karena telah terdapat larangan pada tempat (pribadi atau publik), wilayah dan gedung instansi milik pemerintah yang vital untuk menggunakan Pokemon Go, sehingga penggunanya harus berhati-hati di dalam menjalankannya. Kendati demikian, tidak berkelindan menjadi bentuk larangan terhadap keberadaan Pokemon Go sebagaimana yang terjadi di Iran, Arab Saudi dan Malaysia yang tegas melarangnya. Di Indonesia lebih bijak tetap mengaturnya, namun tidak harus dengan melarang Pokemon Go. Hal ini karena memang tidak mungkin manusia dapat menghambat kemajuan teknologi dan apabila teknologi membawa dampak negatif lebih mengaturnya untuk meminimalisasi efek negatifnya. Janganlah melarangnya hadir. Selama ini terjadi paradigma yang adalah salah tentang teknologi dengan selalu dipersalahkan dan melihatnya dari sisi negatifnya saja dan tidak memahami aspek positifnya. Teknologi itu netral dan tidaklah memihak, sehingga buruk teknologi sangat bergantung kepada yang menggunakannya. Namun yang sering kali terjadi adalah menyalahkan tanpa pembelaan di mana semua bermula kekhawatiran ekses negatif yang tanpa dasar dan melupakan kemaslahatan dan kebaikan teknologi. Mencegah teknologi itu sama dengan identiknya memperlambat kemajuan peradaban perkembangan manusia. Melarangnya Pokemon Go hadir berlaku dengan kesetaraan bahwa manusia yang sesungguhnya membelenggu dirinya sendiri dengan larangan yang subyektif, sehingga yang tepat adalah mengaturnya, tetapi jangan dilarang.

Kehadiran teknologi (termasuk Pokemon Go)  tidaklah mungkin dapat dicegah. Tidak mampunya dicegah itu karena pertama pendapat Prof. Hikmahanto Juwana, SH, LL.M, Ph.D yang berpendapat bahwa kehidupan manusia itu tidak dapat dilepaskan dari tekhnologi. Sepanjang sejarah kehidupan manusia, manusia akan selalu menciptakan tekhnologi untuk keperluan hidupnya. Tekhnologi yang diciptakan manusia akan selalu berkembang seiring dengan kebutuhan manusia itu sendiri untuk dapat memudahkan hidup manusia dari hari yang sebelumnya. Lebih jauh pendapat yang mempertajamnya datang dari Prof. Dr. Franz Magnis-Suseno yang mengatakan bahwa manusia “tidak dapat lepas” dari tekhnologi. Hidup tidak mungkin dapat “tanpa” tekhnologi, sehingga manusia tidak dapat “menolak” tekhnologi. Manusia yang modern tidak dapat menjamin pemenuhan kebutuhan dasarnya tanpa tekhnologi. Kemenangan budaya berdasarkan tekhnologi tidak dapat digagalkan lagi. Dengan berpegang kepada pendapat dua guru besar tersebut dapat ditarik benang merah bahwa dicegah dengan cara apapun teknologi akan tetap masuk ke dalam suatu negara. Hukum hanya akan berfungsi sesaat untuk mencegahnya, namun dengan berjalannya waktu teknologi itu akan tetap hadir dengan caranya sendiri sementara hukum akan tertinggal oleh teknologi. Memenjarakan teknologi dan membelenggunya adalah tidak bijak dan salah. Oleh karena itu menghadapinya lebih bijak mengutip pendapat penggiat internet Damat Juniarto yang berpendapat “Hidup seimbang. Main boleh, tapi jangan selalu menyalakan ketika berada di jalanan. Juga ingat waktu saat berburu. Jangan sampai kesusahan sendiri” (Media Indonesia, 21/8/2016). Sebuah nasihat yang layak diperhatikan dan direnungkan oleh kita di balik makna dan kata yang sederhana itu, tetapi dalam artinya. Mengertikah kita? (***)


AR


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close