People Innovation Excellence

SOAL DAN PANDUAN JAWABAN UTS HUKUM PERSAINGAN USAHA DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN (2023)

Oleh SHIDARTA (Mei 2023)

Tulisan di bawah ini lebih ditujukan bagi para mahasiswa yang mengikuti ujian tengah semester perkuliahan Hukum Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen pada semester genap tahun akademik 2022/2023. Materi untuk paruh pertama semester ini lebih ke hukum persaingan usaha dan baru pada  paruh kedua nanti akan dibahas hukum perlindungan konsumen. Bentuk soal adalah analisis kasus dengan kewajiban membuat pendapat hukum (legal opinion).

——————-

KASUS:
PT Ayu Retail Investama (ARI) adalah sebuah perusahaan pemilik jaringan toko retail (minimarket). Perusahaan ini mempunyai 24 minimarket (outlet) yang dikelolanya sendiri dengan merek dagang “ARIMART”. Ia juga menawarkan waralaba kepada masyarakat, sehingga terdapat 30 minimarket ARIMART melalui skema waralaba ini. Jaringan toko retail ini tersebar di berbagai kecamatan di Provinsi Lampung.

Pada awal tahun 2022, PT ARI, melalui anak perusahaannya PT Bread Best, memproduksi juga makanan dalam kemasan, khususnya roti dengan merek ARIROTI. Sementara ini ada dua varian roti yang diproduksi, yaitu roti isi bakso dan abon. Produk ini dipasarkan di semua jaringan toko retail ARIMART. PT ARI menginstruksikan kepada semua jaringan minimarketnya untuk menjual ARITORI ini. Khusus kepada pengelola waralaba minimarketnya, ia membuat perjanjian untuk juga menjual ARIROTI ini dengan ketentuan apabila berhasil menjual di atas 80% dalam satu bulan, akan mendapat poin yang dapat dikompensasi dengan diskon harga beli roti tersebut. Dengan demikian, minimarket akan mendapat selisih antara harga beli dan harga jual yang lebih besar. Dalam sebuah pertemuan via zoom yang diadakan oleh PT ARI + PT Bread Best dengan para pengelola jaringan minimarketnya, muncul pertanyaan dari salah satu pengelola outlet.

Pertanyaannya: “Apakah boleh kami membuat strategi untuk tidak menjual dulu rotiroti merek lain, misalnya merek SURIROTI yang selama ini paling banyak dicari konsumen, agar konsumen berkesempatan membeli ARIROTI ini?” Pertanyaan itu dijawab oleh pimpinan PT ARI dengan mengatakan, “Silakan saja. Itu adalah strategi pemasaran pilihan kalian semua. Bagi kami, yang penting penjualan ARIROTI meningkat dan konsumen tidak lagi mencari roti merek lain.” Ternyata dari 54 minimarket ARIMART, ada sekitar 20 minimarket yang menjalankan strategi untuk menolak menerima rotiroti merek lain antara bulan JuniJuli 2022. Sementara itu, ada 12 minimarket yang tetap menerima rotiroti merek lain, tetapi mereka memutuskan untuk tidak memajangkannya di dalam toko mereka. Hanya ARIROTI yang dipajang di rak minimarket mereka. Akibat dari perbuatan ini, penjualan SURIROTI langsung anjlok di jejaring minmarket ARIMART di Provinsi Lampung. Rotiroti merek lain juga mengeluh dengan strategi pemasaran seperti itu.

Ketika KPPU memeriksa pimpinan PT ARI dan PT Bread Best terkait kasus ini, pihak PT ARI dan PT Bread Best mengatakan bahwa mereka tidak pernah membuat perjanjian dengan pengelola jaringan minimarketnya untuk menerapkan strategi seperti itu. Pilihan itu ada pada masingmasing outlet minimarket. Hal lain, ditunjukkan bahwa roti merek lain, seperti SURIROTI tidak ada yang berupa roti isi bakso dan abon. Rotiroti itu berisi keju, coklat, strawbery, dan sosis.

Anda diminta oleh KPPU untuk membuat PENDAPAT HUKUM (legal opinion) untuk menjawab beberapa pertanyaan penting:

  1. Apakah ARIROTI dan rotiroti merek lain yang selama ini dijual oleh minimarket ARIMART berada dalam satu pasar bersangkutan? Untuk itu, tentukan dulu apa pasar bersangkutan yang dimaksud dalam kasus ini!
  2. Apakah PT ARI, PT Bread Best dan/atau pengelola jaringan minimarket ARIMART (baik
    sendiri maupun bersamasama) dapat dipersalahkan melanggar ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1999? Jika benar melanggar, maka sebutkan dengan tegas, pasal mana yang dilanggar dan uraikan argumentasi Anda! Jika tidak melanggar, maka harus disebutkan juga alasan mengapa Anda berpendapat seperti itu dengan argumentasi yang mendukungnya.

Buatlah PENDAPAT HUKUM yang selengkap mungkin. Hindari untuk sekadar copypaste soal di atas, agar jawaban lebih panjang. Hal yang dinilai adalah keterjawaban soal di atas dan kekuatan argumentasi yang mendukungnya!

Untuk keperluan pembuatan pendapat hukum ini, maka baca berbagai referensi yang perlu Anda kutip dalam pendapat hukum Anda (artinya referensi ini harus disebutkan dalam pendapat hukum yang dibuat).
1. Peraturan KPPU No. 03 Tahun 2009
 
2. Putusan KPPU Perkara No. 22.KPPU-I/2016

3. Putusan KPPU Perkara Nomor 06/KPPU-L/2004

Format PENDAPAT HUKUM:
Silakan lihat contoh:

https://www.researchgate.net/publication/361327482_Latihan_Penulisan_Legal_Opinion

———————————————————————————————————–
Panduan jawaban:
NOTE:
Setelah jawaban-jawaban dari mahasiswa dibaca dan diberi nilai oleh dosen, maka ditemukan beberapa kesalahan yang sering dilakukan: (1) mahasiswa tidak mengikuti/memperhatikan format pendapat hukum (LO) yang disarankan; (2) kalian tidak jeli melihat kepada siapa LO itu ditujukan, yakni harus ditujukan ke KPPU, bukan ke PT ARI; (3) di dalam LO harus fokus untuk menjawab apa yang dimintakan pendapatnya oleh KPPU, sehingga pada bagian uraian pendapat hukum semua jawaban itu harus terjawab, lalu pada bagian kesimpulan semua jawaban tadi dieksplisitkan lagi secara singkat (ingat, jangan ada analisis lagi di bagian kesimpulan); (4) jika PT ARI cs dijadikan terlapor dalam kasus ini, maka dipastikan mereka memiliki dalih untuk membantah tuduhan itu, sehingga analisis dapat berangkat dari antisipasi untuk menjawab alasan-alasan terlapor itu; (5) oleh karena di dalam soal sudah ditunjukkan referensi beberapa putusan KPPU sebelumnya, maka putusan-putusan ini harus disinggung guna menunjukkan konsistensi sikap KPPU dalam memeriksa kasus-kasus serupa (dalam arti harus memperhatikan dasar hukum ketika KPPU mengadili kasus-kasus tersebut); (6) seringkali kalian terlalu bernafsu menyebutkan banyak pasal dalam UU No. 5 Tahun 1999, tetapi ternyata tidak mengulas semua dasar hukum tersebut (kalian cukup mengatakan “sudah terpenuhi” padahal ada potensi perdebatan atas keterpenuhan unsur-unsur tertentu); (7) hati-hati apabila kalian memasukkan juga ketentuan mengenai sanksi pidana karena sudah ada perubahan aturan tentang sanksi melalui UU Cipta Kerja (oleh sebab itu kalian tidak harus menyinggung soal sanksi karena hal ini memang tidak menjadi fokus pertanyaan yang diminta jawabannya oleh KPPU); (8) ada beberapa pasal yang menuntut kecermatan kalian karena terkait aspek perse illegal dan rule of reason (aspek ini relevan dalam argumentasi); dan (9) proporsionalitas bagian-bagian LO harus dijaga dengan memberi porsinya paling panjang pada bagian analisis (pendapat hukum); jangan sampai, misalnya, bagian kesimpulan lebih panjang daripada bagian analisis. (***)

Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close