Oleh SITI YUNIARTI (Juni 2016)
Apa yang Anda rasakan pertama kali ketika menerima “Surat Panggilan” dari Penyidik Polri? Ada banyak variasi jawaban untuk menjawab pertanyaan tersebut. Takut adalah salah satu jawaban yang mungkin paling banyak muncul. Terlepas apakah Anda diminta hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi, tersangka atau [saksi] ahli.
Pemanggilan merupakan salah satu upaya paksa dalam fase penyidikan selain penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan surat. Adapun yang dimaksud dengan penyidikan menurut Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya. Dengan demikian, tujuan dari pemanggilan adalah sebagai salah satu upaya mencari bukti-bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana.
Untuk melakukan pemanggilan, penyidik wajib memberikan panggilan secara tertulis. Tenggat waktu Surat Panggilan dengan waktu untuk menghadiri panggilan hendaknya dilakukan dengan memperhatikan tenggat waktu yang wajar yaitu paling lambat 3 (tiga) hari sudah diterima sebelum waktu untuk datang memenuhi panggilan. Dalam praktik, Surat Panggilan disampaikan kepada pihak yang dipanggil dengan berbagai cara, seperti meminta pihak yang dipanggil untuk mengambil sendiri Surat Panggilan, menitipkan pada kuasa hukum atau penyidik mengantarkan langsung kepada pihak yang dipanggil. Pada prinsipnya, Surat Panggilan sedapat mungkin diserahkan kepada pihak yang dipanggil disertai tanda terima, kecuali dalam hal:
- yang bersangkutan tidak ada di tempat, maka Surat Panggilan diserahkan melalui keluarga, kuasa hukum, Ketua RT/RW, Kepala Desa atau orang lain yang dapat menjamin bahwa surat panggilan tersebut segera dapat disampaikan kepada yang bersangkutan; atau
- apabila pihak yang dipanggil berada di luar wilayah hukum kesatuan Polri yang memanggil, maka surat panggilan dapat disampaikan melalui kesatuan Polri di tempat tinggal yang bersangkutan atau dikirim melalui pos/jasa pengiriman surat dengan disertai bukti penerimaan pengiriman.
Bagaimana apabila pihak yang dipanggil tidak hadir sesuai waktu yang ditetapkan dalam Surat Panggilan? Dalam hal pihak yang dipanggil tidak hadir, maka penyidik akan menerbitkan Surat Panggilan kedua. Apabila tanpa alasan yang patut dan wajar, kembali pihak yang dipanggil tidak memenuhi Surat Panggilan kedua, maka penyidik dapat menerbitkan Surat Perintah Membawa bagi pihak yang dipanggil tersebut. Namun tidak demikian dalam hal pihak yang dipanggil tidak dapat memenuhi panggilan karena alasan yang patut dan wajar, maka pemeriksaan oleh penyidik dapat dilakukan di tempat kediamaan atau tempat lain dengan memperhatikan kepatutan.
Sebagaimana telah dikemukan di atas, seseorang dapat dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa dalam kapasitas selaku saksi, [saksi] ahli atau tersangka. Untuk pemeriksaan terhadap saksi, apabila diduga bahwa saksi tidak dapat hadir dalam persidangan, maka atas saksi dapat dilakukan penyumpahan atau pengucapan janji sebelum pemeriksaan dan dibuatkan dalam Berita Acara. Apabila seseorang dipanggil dalam kapasitasnya selaku saksi ahli, Penyidik akan terlebih dahulu melakukan penyumpahan atau pengucapan janji dari [saksi] ahli bahwa yang bersangkutan akan memberikan keterangan sesuai keahliannya.
Adapun untuk pemeriksaan tersangka, apabila tersangka tidak mampu dan tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, penyidik wajib menunjuk penasihat hukum bagi tersangka yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih. Harap diperhatikan bahwa kuasa hukum dapat hadir selama proses pemeriksaan dengan cara melihat dan mendengar jalannya pemeriksaan, kecuali kejahatan yang mengancam keamanan negara. Oleh karena itu, kuasa hukum tidak dapat mengarahkan jawaban pihak yang sedang menjalani pemeriksaan atau melakukan intervensi pada saat berlangsungnya pemeriksaan.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan akan dituangkan penyidik dalam suatu Berita Acara Pemeriksaan (BAP). BAP terdiri dari beberapa rangkap yang pada setiap halamannya diparaf oleh pihak yang diperiksa dan ditandatangani pada halaman terakhir. Apabila pihak yang diperiksa tidak mau menandatangani BAP, maka akan dibuatkan Berita Acara Penolakan.
Dalam hal, pemeriksaan belum selesai, maka BAP pada saat pemeriksaan tersebut akan ditutup dan selanjutnya akan dibuat BAP lanjutan. Pertanyaan yang sering diajukan oleh pihak yang diperiksa adalah: apakah yang bersangkutan diperkenankan untuk menerima salinan BAP? Perlu digarisbawahi bahwa salinan BAP hanya diberikan kepada tersangka atau kuasa hukumnya.
Demikian secara garis besar proses pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik dalam rangka penyidikan. Tentu proses pemeriksaan oleh penyidik jauh lebih kompleks daripada kilasan uraian di atas. (***)


Saya sedang membuat laporan pencemaran nama baik di kantor polisi dan sudah dibuatkan oleh polisi yang bertugas namun saya belum mendapat informasi pemanggilan. Berapa hari jangka waktu pemanggilan setelah surat laloran telah di buat di kepolisian ?
awal kejadian : perkenalan dgn A lewat medsos, minta dibelikan ganja tp bbrp kali saya tolak krn pidana, trus merayu dan merekomendasikan pembelian lewat IG ke X yg katanya pernah dia beli dan aman, akhirnya saya terbujuk juga, transfer beli ganja ke X untuk dipake bersama A/tidak menjual. Komunikasi dgn IG X saya minta antar ojol tdk bisa, saya minta antar ke dekat kantor di cawang tdk bisa, respon sengaja dibuat lama. Lalu A myarankan komunikasi lewat line dan A memberi id line X dan meminta mengikuti semua instruksi X begitu jg rencana tempat mengambil ganja. X mengabari untuk mgambil di bintaro dan A minta barang diantar ke kos nya di serpong. Diperjalanan X minta untuk difotokan barang yg sdh diambil (bungkus wafer) krn didrop disuatu tempat tanpa bertemu lgsg dgn X alasan takut n keamanan. Tanpa membuka dan tau isinya saya bawa barang menuju kos A. Saat saya didepan kos A tiba2 datang 3 polisi dgn myebut nama saya (mungkin tau dari mbanking yg saya transfer), seorang polisi bilang bahwa “itu agen kita” mgk yg dia maksud penjual tersebut/A si pemesan. dia menunjukan surat tugas dan lgsg memborgol dan mengambil HP saya, saya dibawa ke suatu tempat dimintai password HP dgn alasan mau myelidiki pemasok ganja ke saya tp tdk saya berikan, dia minta “mau dibantu tidak”. saya minta diproses di kantor polisi dan ternyata dibawa ke polres kab.tangerang. dikantor pun saya ttp dipaksa memberikan password HP dgn intimidasi membantung asbak.
1. sah kan polisi menangkap lintas wilayah nya polres kab sdgkan kejadian di serpong (tangsel)
2. password HP akhirnya saya berikan ternyata cm untuk menghapus komunikasi saya di WA line dan medsos lainnya percakapan saya dgn A dan X, jelas bahwa polisi ingin menghilangkan bukti bahwa ini merupakan settingan mereka (A dan X) yg ternyata polisi untuk membujuk saya membeli dan mengatarkan ganja.
3. apakah saya bisa lgsg ditangkap di tkp sdgkan saya tdk membuka, tidak memakai ganja tsbt, walaupun benar saya pesan lewat IG X
4. apakah saat penangkapan SOP polisi lgsg borgol bahkan selama dlm kantor polisi itu sendiri, smp saat pembebasan
5. HP saya disita dan semua percakapan saya dgn A dan X dihapus semua, saya tdk pernah pk line sebelumnya jd stlh komunikasi terakhir lgsg saya unistall tp saat hp saya disita justru line diinstall lg untuk “clear chat” terbukti jam permintaan kode konfirmasi line terjadi saat hp saya disita
6. saya ditangkap jam21an saat hp saya disita saya diminta pula menunjukan saldo mbanking saya, melihat poto gallery saya yg berisi mobil, rumah, batubara meyangka saya org kaya dan menanyakan ada uang berapa klo mau dibantu?
7. esok siang saya baru diberi hp untuk menghubungi keluarga, ujungnya minta tebusan 25-50jt
8. lusa saya baru dilepaskan stlh myerahkan 25jt ke kanit, tp tanpa satu surat keterangan apapun
9. apakah itu jg pelanggaran HAM dgn menyita HP saya dan membuka file2 saya?memborgol saya 2x24 jam?intimidasi minta pin hp
terimakasih
Kalau surat panggilan berupa perih: undangan klarifikasi, dan panggilan tersebut dari luarpulau, sekarang pandemic corona dan kita bener tak ada dana untuk kesana.
Penyidik tahu kasus ini sebenernya perdata . tapi berhubungan yg melaporkan kenal dengan banyak polisi diarea sana.
Pertanyaan saya :
1. Apakah undangan itu diharuskan hadir ? Karena bukti dan penjelasan sudah diberikan melalui whatsapp dan telp.
Karena surat itu bukan
2. Di awal sudah saya bilang ke penyidik kl kendala saya tak bisa hadir adalah dari pandemic corona dan dana saya tidak ada untuk waktu waktu bulan ini. Akhirnya terus diterbitkan surat undangan ke dua lagi.
Apakah selanjutnya saya langsung ditangkap dimasa pandemic skarang?
Saya mendapat surat undangan klarifikasi dari kepolisian yg isinya dugaan pencemaran nama baik. Dalam surat laporan tertanggal 10 Juni. Dan ternyata di tanggal tersebut saya tidak pernah berkomentar ataupun mencemarkan nama baik pelapor. Apakah yang harus saya jawab?
Maaf pak saya mau tanya ,apakah seorang yg ingin jalan damai atas keributan melalui perangkat desa tapi si pelapor tidak mau ,dia mau damai asalkan saya memberi uang 10 juta ,apakah pelapor termasuk dalam pemerasan pak
Saya mau bertanya, Ibu saya mendapat surat penggilan dari polisi yang bunyinya penempatan lahan kebun/tanah tanpa seizin pihak pelapor, sedangkan kami sebagai terlapor keberatan dengan panggilan tersebut di karenakan pihak pelapor memberikan surat tanah dan gambar tanah yang sudah terdapat cap pengadilan tinggi daerah sebagai dasar laporan mereka, akan tetapi berdasarkan surat tanah yang ada logo pengadilan tersebut kami sebagai pemilik batas tanah di utara tidak menyetujui lalu timur tidak pernah menandatangi batas, begitupun dengan barat selatan tidak pernah menandatangi berita acara ukur tanah, akan tetapi pihak kepolisian menjadikan data/surat tersebut sebagai dasar laporan penyidikan polisi, pertanyaan saya apakah berdasarkan surat yg dimiliki pelapor terhadap kami itu punya dasar hukum untuk polisi mengadakan penyidikan tanpa melihat kebenaran pihak pelapor? Sedangkan pemilik batas sudah mengaku di hadapan polisi tidak pernah menandatangi surat tersebut selalu pemilik batas.. mohon sarannya,, terimakasih !
ijin tanya bu.saudara saya melakukan penggelapan senilai 50 jt di perusahaannya.suruh ganti diawal 25 jt trus kekurangannya yg 25 jt diangsur maksimal slm 6 bln.akan tetapi kemampuan keluarga bayar awal 25 jt trus yg kekurangannya 25 jt diangsur slm 25 bln (kekeluargaan)
pertanyaannya :
jika tidak ada titik temu kesepakatan trus dipidanakan trus saudara saya masuk penjara apa tetep ganti rugi tersebut harus diselesaikan?
terima kasih sebelumnya atas jawaban ibu
Halo...salam kenal, saya mau nanya. Kemarin saya mendapatkan surat panggilan dari Reskrim dengan perihal Permintaan Keterangan, atas dugaan pencurian dan pencabutan sticker comisioning pada salah satu unit DT pada salah satu perusahan. Sebelum saya mencabut Sticker tersebut saya sudah mengundang untuk bermusyawarah tapi tidak ada tanggapan. Akhirnya sayapun langsung melepaskan sticker tersebut dan tidak lama kemudian para pengurus unit DT tersebut pun datang dan kami mulai cerita asal muasal sampai unit tersebut dapat beroperasi di perusahaan tersebut. Alasan sampai saya berbuat demikian karena Unit tersebut saya yang memasuki pertama kalinya serta mengurusnya sampai bisa bekerja tapi dengan perjanjian dapat fee, tapi perjanjian tersebut sebatas bicara karena tanpa ada tertulis dengan pihak yang punya unit. Tapi saya sendiri ada Surat Pertanggungjawaban Unit dari Direktur salah satu perusahaan dimana unit itu beroperasi. Tapi dengan berjalan waktu bulan pertama fee yang sudah disepakati bersama sudah saya terima sesuai perjanjian tapi setelah masuk bulan kedua saya menanyakan mana fee saya kepada pemilik unit, kata pemilik unit tersebut fee bapak sudah saya kasih orang dilapangan yang bekerja. Katanya saya tidak bekerja hanya terima fee saja...padahal dari awal saya sudah mengurusnya sampai mencari driver, menangani unit yang insiden, menangani orang demo dan lainnya, itupun semua dokumentasi lengkap bahwa saya bekerja.
Yang saya mau tanya, apa yang dimaksud dengan perihal permintaan keterangan....kok sampai dibilang saya mencuri ? Mohon penjalasannya pak...Terimakasih
Salut pd bisiness law sangat membantu atas apa yang dipertanyakan tentang masalahnya dan dijawab dngan baik, ilmunya sangat bermanfaat, mga diberi kesehatan.
Pelaku penganiyaan ringan yg udah dilaporkan tapi tidak mendatangi/,melarikan diri, dan di DPO kepolisian apakah kasusnya bisa dibuka kembali setelah 14 tahun
Berapa kali surat panggilan di berikan terhadap terlapor? Dan jika sudah 2x di kasih surat panggiln tetapi tidak juga datang ke kantor polisi, apa yg akan terjadi? Terimakasih
Sy dilaporkan melkukan penganiayaan di depan umum dng korban dua lelaki. Laporan trsebut sama skli sy tdk lakukan.tp penyidik menekankan dan menfonis sy sebagai pelaku dng alasan ada hasil visum dan menunjukkan barang bukti berupa batu yg katanya sy gunakan untuk melkukan penganiayaa.selain krn sy perwmpuan.sy jg tdk mengenali batu tersebut yg ukurannya cukup besar. Yg tlh brtuliskan nama sy. Tolong solusinya bgmn!
Malam, saya mau bertanya, bagaimana jadinya jika surat pemanggilan datang pada saat tidak ada orang di rumah tersebut, namun juga tidak dititipkan kepada rt/rw maupun tetangga, apakah itu menjadi salah terlapor? Mengingat orang yg terlaporkan tersebut belum menerima suratnya?
Hallo, saya mau bertanya apakah seorang saksi oelapor sekaligus korban bisa dijadikan tersangka? Tanpa ada pemberitahuan yg jelas mengenai keadaan dan posisi saksi pelapor sekaligus korban. Tsk lsg dibuat setelah hasil gelar perkara dan tanpa adanya konfrontier. Thank you
Slmt siang pak.
Bagaimana kalau saya di panggil kepolisian atas tuduan pencurian barang milik sekolah tapi tidak punya bukti. apa saya harus di tahan ole kpolisian dan bagamana langka selanjutnya untuk bisa menyelematkan diri dari tuduan tanpa bukti yg jelas itu..maskih
Malam saya mau tanya soal kasus majang foto di fb yg seronok dari polsek mediasi secara kekeluargaan dan saya bersedia menganti uang ganti rugi dan saya dan disuruh nulis penyataan tidak mengulangi lagi dan korban dan saya menandatangi surat damai apakah setelah itu masalah hukum itu berhenti saat itu juga.trimakasih mohon penjelasanya.
Saya dan istri sudah cerai. Pada waktu proses perceraian, mantan istri menggunakan akta palsu. Nomor akta kelahiran yang tertulis di dalam akta kelahiran yg digunakan untuk proses lampiran cerai, nomor nya milik orang lain.
Apakah perbuatan manta istri bisa terkena pidana
Bu saya mau bertanya...
Keluarga saya sedang mengalami musibah.. adik saya berkelahi dan memukul abang saya hingga abang saya meninggal.
Setelah itu saat ini adik saya sedang menjalani sidang. Dan saya selaku abangnya pelaku juga adiknya korban di panggil sebagai saksi.
Setelah saya memberikan keterangan di polisi dan di depan persidangan pak hakim mengatakan saya bisa di tuntut memberikan keterangan palsu. Pada dasarnya saya benar2 tidak mengetahui kalau keterangan saya palsu karena saya pada saat pemeriksaan BAP kondisi saya sedang tertekan dan saya juga sedang berduka. Saya juga tidak tahu kalau saya di katakan hakim memberi keterangan palsu. Saya sangat sedih dalam keadaan berduka karena abang saya meninggal dan adik saya di penjara saya juga di tuduh demikian. Apa yg harus saya lakukan buk. Saya orang yang tidak mengerti hukum. Saya menyesal memberi keterangan apakah pihak pengadilan tidak memperdulikan perasaan seorang keluarga yg menceritakan kejadian keluarga kandung terbunuh. Saya merasa tertekan buk tolong saya. Saya takut di tahan saya memang tidak bisa membedakan pada saat di pengadilan.
Apalagi saya harus menjaga ibu saya dan ayah saya yang sudah cerai. Begitupula anak2 almarhum yg saya sendri sebagai walinya.
Saya takut sekali sampai2 saya selalu menyendiri di kamar karena takut di jerat hukum karena saya tidak membuat salah.
Bagaimana saya mengatakan kepada hukum kalau saya tidak mengada ngada. Setiap saya mengingat pristiwa perkelahian itu jantung saya sempit kepala saya sakit.
selamat malam, Bapak/Ibu
bulan kemarin ibu saya membeli sepeda bekas. singkat cerita ternyata itu sepeda curian.
pencuri'y sudah ditangkap.
dan polisi menyuruh ibu saya jadi saksi.
td saya dapet WA yg menyatakan besok ibu saya harus mendatangi polsek.
pertanyaan saya:
1. saya tau membeli barang curian itu melanggar hukum. Tapi apabila kita tidak tahu dan apakah kita bisa terlepas dari pidana?
2. polisi bilang, ibu saya akan terlepas dari pidana asalkan kooperatif. dan hanya akan dijadikan saksi saja. apakah mungkin?
3. apakah mungkin pemanggilan untuk BAP dilakukan dihari minggu?
terima kasih.
Pak/bu mau tanya
Untuk kasus pencurian hp,sewaktu masih terhubung kontak dgn korban sudah minta maaf dan menyesal.pergi 1bln,karena di ancam mau denda banyak.wktu di jemput langsung d bawa ke polres dan sekarang di tahan di polsek.apa begitu prosedurnya ya?? Dan untuk masa tahanan bisa brp lama ya??
Mohon pencerahan nya soal benar2 tidak tahu.terimakasih
Salam,
Teman saya(A) punya PT yang dipakai oleh rekan bisnisnya(B) dalam pengerjaan sebuah proyek. Setelah tandatangan kontrak dengan pemberi proyek pemilik PT(A) memberi kuasa kepada si B untuk menyelesaikan proyek. Dan setelah pengerjaan proyek selesai, tiba tiba si B memberi kabar kepada A bahwa ada panggilan dari Polda. Anehnya si A baik secara pribadi maupun melalui perusahaan belum pernah menerima surat panggilan. Tiba tiba ada wa masuk dari kepala dinas terkait pengerjaan proyek itu, yang mengharapkan si A supaya lebih kooperatif dengan polisi.
Apakah salah jika si A mendiamkan saja persoalan ini, karena dia merasa belum ada surat resmi dari kepolisian
Selamat malam. Saya ingin bertanya. Adik kandung saya yang sudah berkeluarga melarikan anak perempuan di bawah umur atas unsur mau sama mau selama beberapa waktu dalam kurun waktu menghilangnya adik saya dan pasangannya itu, pihak keluarga perempuan tidak terima dan membuat laporan pada polisi setempat. Selang beberapa hari adik saya mengembalikan si gadis di bawah umur itu pada orang tuanya. Bertepatan dg hal tersebut pihak polisi datang ke rumah dan menangkap adik sya tanpa menampakan surat panggilan ataupun surat penangkapan baik pada korban maupun keluarga. Yang mau saya tanyakan apakah sisdur dari penangkapan tersebut alurnya benar begitu atau bisa kami pihak kelurga jadikan bahan bantahan di pengadilan? Dan apakah dalam kasus ini si pelaku wajib di tahan oleh polisi atau tidak? terimakasih
Selamat Pagi,
Saya mau tanya apakah surat panggilan klarifikasi dari Diskrimsus itu bisa merujuk ke tindak pidana atau ke tindak hukum pengadilan? padahal tadinya hanya klarifikasi dan seorang penyidik apakah berhak mengancam akan memenjarakan ketika kita diundang sebagai klarifikasi?
Ass...saya mau bertanya pacar saya melakukan penggelapan uang perusahaan. Uangnya dipinjamkan kepada saya tanpa saya ketahui bahwa itu adalah uang yg dia gelapkan. Apakah saya juga dijadikan tersangka?
Slamat malam ibu...sya mau tanya...sya dipanggil penyidik sebagai saksi kasus penggelapan uang perusahaan. Tersangka adalah teman dekat saya yg pernah saya pinjam uangnya. Tetapi say pinjam secara pribadi dan sya tdk tahu kalau ternyata yg dipinjamkan ke saya adalah uang perusahaannya. Bagaimana status saya di mata hukum? Sya tdk tahu soal kasus penggelapan uang itu. Saya kaget ketika menerima surat panggilan sebagai saksi. Apakah sya bsa terlibat dalam kasusnya? Bgmana posisi saya di mata hukum? Mohon pencerahannya. Terima kasih ibu
Saya buka warung kopi..di warung saya ada orng main judi kecil kecilan alias taruhan indomi...singkat cerita beramtem lh pemain judi ni d warung saya..gara2 emosi..sikit ny luka d kepala tp keluar darah...klu memang saya jd saksi ap yg harus saya katakan..krn ke dua orng tu kawan saya...dan apakh d kantor polisi akan du tanya juga..mmperbolehkn main judu d warung saya..trmksi
Kak, maaf mau bertanya, Jika seseorang terkena kasus “penggelapan dalam jabatan” di suatu toko. Dan tiba2 lagi kerja di tangkep oleh orang pusat toko tersebut. Lalu berakhir dengan mengakui telah mengambil/menggelapkan barang/uang hari itu juga langsung di ganti uangnya. Pas beberapa bulan berlalu. Dipanggil lewat surat dari kepolisian dengan lampiran “permintaan keterangan” maksudnya gimana ya? Apa kasus terus berjalan. Atau cuma mau di tanya2, padahal tersangka dari awal sudah ada itikad baik dengan mengganti uang yg diambil yg padahal jumlahnya ga lebih dari yg di gantinya itu. Apa langsung di tahan?
Mohon tanya.. saudara saya dapat surt pagilan 1 sebagai saksi.. tetapi tidak datang. Dan kalau kaasusnya sudah disidang apakah selesai permasalahan tersebut.
Malam bpk/ibu zy mau bertanya tentang masalh plaporan suami zy yg dituduh melecehkandengn meremas payudara anak tersebut suami zy tidk pernh merasa melakukn hal tersebut,suami zy ktanya hnya sekedar menepuk lengannya sembari menyapa anak tersebut,tpi orng tua ank tersebut mlporkan suami zy kekepolisian. Dan katanya akan dpat surat pnggilan dri kekepolisian pertanyaan zy apakah pelaporan tanpa bukti tetap bisa diproses??? Dan apkah jika dapat surat panggiln dri kepolisian nantinya seseorng terlpor lngsung di masukkan dlm sel tahanan atau bgaimna mohon penjelasannya
Assalamualaikum,,saya mau tanya..temen saya 1pekerjaan terlibat kasus penyelundupan miras..dan mereka di tangkap oleh bea cukai..udh 4bulan dilapas..blm ada berita putusan pengadilan...dan 1kali sidang kemarin saya dipanggil sebagai saksi..namun tersangka melibatkan nama saya dalam masalahnya tersebut...sementara waktu pengkapan saya tidak tahu menahu..mohon dong informasi tentang kelanjutan saya ini...terimakasih
Assalamualaikum Bu saya mau tanya sampai panggilan ke berapa thd TERLAPOR Pasal 378 &372 KUHP masalah nya ini kasus ud 6bln an sudah 3x panggilan.bukti2semua sudah lengkap.bahkan TERLAPOR terlalu berani ngeles silat lidah di wa.namun ditlp dan disamperin ke rumah nya dia kabur.menurut keterangan warga sekitar rumah nya dia mantan NAPI dengan kasus yg sama.terima kasih
Bu saya mau bertanya, saya dapat panggilan karena menjual barang tidak resmi edar. Itu bagaimana tindak lanjutnya ya?
Sedangkan barang yg distok hanya bbeerapa biji tidak sampai dus2an. Saya tidak tau kenapa tiba2 dipanggil bu.
dear business law
suami saya seorang driver, dia tidak tahu klu sedang bekerja dengan seorang penjahat.. dan suami saya sekarang di tahan atas pemberatan si otak pelaku penjahat ini, apa bisa bebas gk ya ? soalnya pas di periksa dia dipaksa harus mengakui sebagai driver penjahat itu sedangkan dia mengaku dengan keluarga benar2 tdk mengetahui.. saya harus bagaimana ?? mohon pencerahan nya
Pak/bu
Sya mw bertanya
Ada teman sya tersandung kasus
Yg tidak jelas duduk perkaranya
Teman sya seorang supir rental
Dan dy berkenalan dengan turis malaysia
Dan singkat cerita mreka brteman
Dan mulai akrab dan pda akirnya mereka melakukan perjalan mngexplor segala t4 rekreasi
Dan tanpa di sangka salah satu turis tersebut wanita mempunyai perasaan kepada si pria(supir)
Dan si supir brperilaku ttp mnghrgai si wanita sbagai turis dan ttp brsikap ramah..
Pda suatu hari si supir merasa sudah tdak nyaman atas tingkah laku wanita turis itu dngan sgala perhatian yg si brikan kpd supir
Dan suka memberi uang tnpa di minta
Dan supir mnyadari klo ini iming2 agar si supir bsa trus mnemani si wanita
Dan pada akirnya supir ini tdak mw lg ada hubungan lbih dekat dy cuma mnganggp wanita itu teman...
Dan pd akirnya si supir prgi dan pindah
Tnpa di sadari si wanita sakit hati
Dan akirnya melaporkn si supir ke kepolisian..dngan laporan penipuan dan penggelapan atas uang yg telah di berikan kpada si supir
Dan akirnya si supir dpt panggilan oleh pihak kepolisian
Dan di priksa
Yg mw sya tanyakan apakah kasus ini memang bisa di masukan di ranah pidana smntara si supir tidak pernh melakukan tuduhan si wanita tersebut
Ttp pihak polisi
Melakukan pemeriksaan dan teman sya d suruh mengakui
Nah..pertanyaan sya
Apakah msalah perasaan pribadi itu bsa di katakan pidana
Tolong penjelasanya
Selamat pagi.
Satu tahun yg lalu saya punya sahabat yg hamil duluan, sahabat saya ini curhat kepada saya bingung bagaimana cara menyampaikan kepada ibunya bahwa ia sedang hamil, sedangkan ia saja jomblo.
Lalu sebulan kemudian, dia ajak saya ketemuan disebuah mall. Dia cerita bahwa ia sudah menemukan siapa yg harus bertanggung jawab atas kehamilannya itu, yaitu mantan kekasihnya, sebut saja nama mantannya Ardi.
Lalu, satu jam kemudian dia juga mengajak ardi untuk bertemu untuk membicarakan kehamilannya, setelah ardi datang, saya pun pulang.
Ardi tidak merasa ia adalah bapak dari anak tersebut. Tapi karena dia dipaksa menikahi sahabat saya oleh perusahaan tempatnya bekerja, ia pun menuruti karena takut di pecat. (atasan ia bekerja adalah teman dekat sahabat saya) .
Setelah satu tahun berlalu, tepatnya hari ini, si ardi mengirimkan saya pesan via mesenger.
Ia berkata bahwa ia telah melakukan tes dna bahwa anak tersebut bukanlah anaknya.
Ia berkata bahwa akan membawa saya ke penjara karena tuduhan saya sekongkol dengan sahabat saya, katanya saya sudah tau bahwa itu bukan anak ardi, tapi saya menutupi dan menyuruh sahabat saya mengadukan ardi ke atasannya agar ardi menikahi sahabat saya.
Ia terus menuduhkan bahwa saya sekongkol dengan sahabat saya. Padahal sama sekali saya tidak mengetahui bahwa anak itu bukanlah anak ardi. Saya juga tidak ikut andil dalam menyuruh sahabat saya melaporkan ardi ke atasannya agar ardi menikahinya.
Pertanyaannya bu, apakah ketika ardi melaporkan saya, saya harus mempunyai pengacara untuk membela saya dalam kasus ini?
Apakah jika saya tidak punya pengacara saya langsung di tahan atas perbuatan yg tidak saya lakukan?
Apakah saya bisa menuntut balik atas dasar pencemaran nama baik/fitnah?
Mohon di balas ya bu. Terimakasih untuk waktunya membaca kasus saya ini.
Pak ,jika panggilan sebagai saksi..tetapi tidak memenuhi kriteria sebagai saksi seperti tidak melihat,tidak ada mendengar dan tidak mengalami/atau mengerjakan suatu peristiwa tersebut. Apa kita berhak menolak atau keberatan di panggil sebagai saksi.trims
Selamat Mlm Bu saya mau tanya kenapa laporan saya sudah 1 bln lebih baru ada Surat pangilan Dari kepolisian 2 lembar dengan bunyi.
SURAT PERTAMA.
.KLARIFIKASI:BIASA
PERIHAL:PEMBERITAHUAN PENELITIAN LAPORAN.
SURAT KEDUA
. KLARIFIKASI:BIASA
LAMPIRAN:SATU BENDEL
PERIHAL:KLARIFIKASI.
apa artinya Surat pangilan yang diberikan kepada saya ini... Mohon p3njelasanya.
Terimakasih.
Ass buk saya mau nanyak saya punya kredit barang (kosmetik) dan saya bayar dengan cara angsuran bulanan tetapi di tengah jalan saya tidak bisa bayar sepenuh nya dan akhir nya saya mnta buat surat perjanjian dan ternyata saya juga tidak bisa membayar smw jumlah hutang sesuai isi surat perjnjian. Lalu si kreditur melaporkan saya ke kepolisian dengan tuduhan penipuan ?? Apakh ini termsuk penipuan ato perdata ? Mohon pencerahan karna saya sudh dpt surat pggilan
Saya mau bertanya apakah jika kita sebagai pemilik rumah dan tidak ada ditempat kejadian pada saat pengrebekan. Dan ditemukan bukti oleh pihak kepolisian meskipun kita bukan pelaku, kita dapat dijadikan sebagai tersangka?
Say mau bertanya berapa lama jeda waktu pengeluaran surat pemanggilan yg pertama dan kedua dalam kasus kdrt? Yg terlapor pada saat panggilan pertama tidak datang, apakah proses pemanggilan yg kedua memakan waktu yg cukup lama?
Mf pak saya maunanya? Jika si pelaku sudah datang utk bap lalu dari pihak korban tidak mau dipanggil alias lanjut perkara? Sedangkan perkara itu di bapnya penganiayaan ringan(tanpa ada luka) di sertai sekedar ancaman? Apakah tetap berlanjut?? Mohin penjelasanya
Ini saya dan tmn saya 2 orang (3 orang) dilaporkan karena pengeroyokan. Saya dan teman saya satu menyerahkan diri. Tp teman saay yg satu menghilang/ sembunyi. Kalau saya masuk penjara, apa saya bisa bebas walau tmn saya 1 blm ketemu
Saya mendapat panggilan sebagai saksi atas kasus pidana pencurian bpkb kendaraan bermotor, bpkb tsb dijadikan jaminan pinjaman di bank tempat saya bekerja. Saat ini status saya sudah keluar dari bank tsb.
Apakah yang harus saya lakukan untuk panggilan sebagai saksi disini, karena panggilan tersebut hanya melalui telepon dan tidak di lampirkan surat tertulis?
Terimakasih atas jawabannya.
Selamat siang, saya mau bertanya, jika posisi saksi yang sedang di proses menuju terdakwa, dan saksi tersebut tidak dapat memenuhi panggilan polisi di karenakan alasan datangnya libur lebaran, dan ingin merayakan hari raya, itu termasuk alasan yang logis dan dapat di terima polisi sebagai penghindaran untuk menghadiri surat panggilan?
Lalu jika polisi/penyidik tidak bersikap netral dan lebih membela terdakwa dari pada korban, dan menekan korban dengan memutar-mutar kasus dan mengulur waktunya, apa yang dapat saya lakukan?
Terima Kasih.
Maaf mau nanya, sy dpt surat undangn klarifikasi dari kpolisian yg pertama sy tidak datang karena lagi di luar kota ,hari ni sy dapat undangn yg kedua. Seandainya sy tidak bisa hadir juga apakah saya akan dijemput paksa di kemudian harinya.
Terimaksih
Saya mau nanya.. Kalo kita dapat surat panggilan pertama menjadi tersangka apakah itu akan di tahan langsung sama polisi??
Apakah lagsung di masukan ke polres lalu di limpahkan ke kejaksaan??
Mohon pencerahan nya pak/bu krn kami hanya awam.. Dan ditakut2in.
Assalamuallaikum...
Saya mw bertanya..
Saya dilaporkan atas kasus hutang di polres daerah saya tinggal dulu... dan sekarang saya sudah berdomisili di daerah lain... apakah bisa saya minta untuk diperiksa di polres tempat saya tinggal sekarang?terimakasih
Saya punya pertanyaan. Ada perkelahian antara 2 teman saya yang terjadi di luar jam kantor tepatnya pada hari libur, pada saat perkelahian itu terjadi saya ada di tempat tetapi setelah beberapa saat kemudian setelah perkelahian sudah belangsung baru saya melerai. Pada saat penyidik memanggil saya sebagai saksi surat pemanggilan tersebut ditujukan kepada pimpinan saya cq kpala SDM di kantor, dan selanjutnya nama saya terlampir pada perihal. Pertanyaan saya apakah surat panggilan ini wajar dan sejalan dengan aturan penyidik?
Selamat malam..
Saya mau bertanya.. suami saya di jemput oleh pihak kepolisian tanpa membawa surat perintah.. apakah itu sah? Sesampai di kepolisian suami saya di BAP dengan kasus penipuan & penggelapan.. Apakah saat itu dari kepolisian bisa langsung menahan?
Maaf mohon pencerahan bu/pak. Keluwargaku pernah di mintai tolong seseorang untuk menyelesaikan urusan dengan imbalan uang.di tengah perjalan urusan itu terhenti karna sesuatu.dan keluwarga kami sudah mengembalikan uang itu sebagian karna tugasnya di anggap gagal.keluwarga pun sudah menerima surat pernyataan penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan salah satu isinya tidak akan menuntut lagi dikemudian hari bermatre 6000.tetapi pihak yg dulu minta tolong melaporkan ke pihak berwajib.keluwarga kami katanya melahkukan penipuan dan penggelapan.bahkan keluwarga kami saat ini juga berupaya untunk mengembalikan sisa uang tersebut.Apakah bisa kasus ini di pidanakan ???
Salam Mbak Siti Yuniarti
Saya mau bertanya mengenai kasus saya, status saya sekarang tersangka dan sedang menjalani wajib lapor mengenai kasus pertambangan gelap/pertambangan tanpa ijin di polda banten. Saya telah melakukan beberapa kali memberi keterangan BAP, dan terakhir saya di tawari pengacara tapi saya menolaknya. Pertanyaan saya adalah:
1. Kalau saya tidak mau pake pengacara dari mereka dan tidak membawa pengacara sendiri, mungkinkah? Apa yg akan terjadi?
2. Saya pernah minta untuk membawa keterengan BAP yg telah saya berikan, tetapi tidak diperbolehkan, apakah ini hal yg wajar dan saya tidak berhak memiliki copy hasil BAP saya sebagai tersangka?
3. Saya merasa di diskriminasikan karena pemilik lahan yg saya tambang, dan penambang2 lainya tidak di proses atau di tangkap oleh mereka. Dimanakah saya bisa mengcomplaintkan hal ini?
Terima kasih banyak sebelumnya!
Kalau ada panggilan untuk memberi keterangan. Saksi wajib datang atau tidak? Jika diabaikan apakah kasus selesai?
Malam pak/ibu
Jika ada suatu masalah yang akan dilaporkannya masih berada diluar negeri (karena masih bekerja jadi TKI) apa bisa laporan dari pihak yang akan menggugat diterima? Misalkan si pelapor berada di kota A, dan yang terlapor di kota B.. pihak yang akan melaporkan harus ke pihak wilayah hukum mana? Mksh.. mohon pencerahannya. ?
Malam bu saya ingin bertanya, kriteria pemeriksaan pajak untuk wajib pajak itu mencakup apa saja ya bu?
Malam,
Beberapa hari yg lalu saya menghadiri panggilan ke-2 sebagai saksi dari kepolisian untuk kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang. Dalam pemeriksaan ada barang bukti yg saya miliki tetapi ada di dalam email. Sedangkan emailnya lupa password-nya. Penyidik meminta saya menyerahkannya apabila sudah dapat membukanya. Apakah saya wajib menyerahkannya, atau tunggu dihubungi kembali oleh penyidik. Karena sampai saat ini email-nya belum bisa dibuka.
Adik saya seorang duda mempunyai seorang Pacar seorang wanita berstatus perawan tu. Karena adik saya dianugrahi wajah tampan, maka pacar adik saya banyak memberikan pemberian dasar cinta. Seperti, Sepatu, Sendal, Jam, Jas, bahkan mobil yg dibeli secara kredit dengan Dp berdua. Dan juga pemberian sejumlah uang.
Lalu adik saya ternyata lebih memili wanita lain, seorang janda beranak 1. ketahuan meninggalkan dan sudah menikahi wanita lain. Pacarnya Marah sekali. Terjadi cekcok, Pertikaian dan berujung kepada cederanya pacar adik saya, Jari kelingkingnya retak karena salah jatuh setelah didorong.
Setelah setahun berlalu peristiwa cekcok itu, adik saya mendapat panggilan pertama dari kepolisian atas laporan pacar adik saya bahwa sudah terjadi peristiwa Penipuan , Pengelapan dan penganiyaan, disertai copy bukti visum dokter setahun lalu. Karena adik saya saat itu sdg menjaga istrinya yg hamil tua dan diluar kota, tidak dapat memenuhi panggilan pertama dan kedua.
Akhirnya adik saya dihubungi mantan pacarnya ini utk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Adik saya datang. Namun adik saya dijebak dan bukan penyelesaian, adik saya ditangkap lalu ditahan di Polres.
Setelah 4 hari ditahan baru adik saya telepon. Dan setelah seminggu baru datang surat Penahanan dengan pasal Penganiyaan ringan.
Kita coba minta pencabutan berkas laporan agar adik saya bisa keluar dulu baru bicara kekeluargaan.
Tapi, mantan pacarnya ini tidak mau, Menuntu dan minta ganti rugi semua yang dikeluarkanya melalui pengacaranya. Jika sudah diselesaikan atau ditanda tangani pengakuan tuntutannya baru berkas BAP akan dicabut.
Pertanyaan saya,
1. Apakah adik saya bisa langsung ditangkap, ditahan tanpa dijadikan tersangka atau bukan orang yang dianggap DPO.
2. Apakah Polisi bisa langsung menahan tanpa pemberitahuan terlebih dulu mengenai Penangkapan dan Penahanannya.
3. Apakah Polisi tidak menyalahi Prosedur serta bisa menangkap dulu, lalu langsung melakukan penahanan dan baru setelah 4 hari atau lebih atau kurang baru surat keterangannya diterbitkan.
4. Apakah bisa dituntut secara hukum Perdata atau Pidana masalah dengan pasal penipuan dan pengelapan, Walaupun semua yang diberikan mantan pacar adiknyaj itu hanya karena cinta yang membabi buta. Tidak ada bukti transfer, bukti tertulis atau kwitansi.
Semua yang dituntut hanya berdasarkan perkiraan saja. Dan diketik oleh pengacaranya.
5. Apakah saya bisa melaporkan balik dengan Pasal, Tindakan tidak menyenangkan, Fitnah dan Pencemaran nama baik.
6. Bagaimana Proses dancaranya agar adik saya bisa keluar dari Tahanan Polres, sebagi tahanan luar atau minta penangugan penahanan,walau berkas tidak dicabut. Karena saya mau adik saya duduk bermusyarah dan menyelesaikan perkaranya secara kekeluargaan.
Adik saya hanya mau bertanggung jawab atas biaya pengobatan mantan pacarnya.
7. Apakah hasil visum dokter setelah kejadian setahun lalu bisa diajukan sebagai alat bukti yang sah.
Mohon maaf jika pertanyaan terlalu banyak.
Terimakasih banyak atas jawaban yang diberikan. Dan sangat berguna untuk membela adik saya.
Saya tidak menggunakan Pengacara atau bantuan llowyer . Mohon sekali penjelasan dan pencerahan hukumnya.
Terimakasih
Malam pak/bu,
Bagaimana caranya kasus penggelapan dengan jabatan bisa jadi perdata?
Jika orang itu telah berniat mengganti uang yang telah terpakai walaupun secara mencicil?
Kalau misalkan ada surat "undangan klarifikasi" dari polisi maksudnya apa? Apa diharuskan hadir? Dan apa artinya pemanggilan tersebut?
Selamat Pagi Bapak/ibu
Jika ada Panggilan dari kepolisian untuk permintaan keterangan yang ditujukan kepada Direksi perusahaan, tanpa menyebutkan nama orangnnya, apakah Panggilan tersebut bisa dikuasakan kepada orang lain?
Terima kasih.
Mau nanya, saya dimintai bantuan sama seseorang untuk suatu kerjaan dengan imbalan sekitar 2 juta. Setelah kerjaan selesai, uang imbalan sampai 6 bulan tak dibayar-bayar juga. Apa bisa kasus seperti ini dilaporkan ke polisi? Atau apa bisa kita mnta tolong polsek setempat untuk mengirimi surat panggilan ke orang trsebut agar masalah ini bisa dimediasi di polsek? Terima kasih.
Dear Busniess law
Apakah DPO tindak pidana mempunyai masa kaladuarsa?
Selamat malam. Saya mau menanyakan perihal masalah menjadi pelapor pidana.Jika saya sebagai korban pidana, dan saya tidak bisa melapor langsung terhadap pihak berwajib, apakah hal tersebut bisa saya wakilkan terhadap istri saya atau keluarga saya lainya? Dan apakah harus ada surat kuasa dari saya kepada istri atau org yg akan mewakilkan saya? Alasan saya tidak bisa melapor langsung dikarenakan saya berada di luar negeri dan tidak bisa pulang. Mohon infonya.Terimakasih sebelumnya.
selamat malam pak/ibu
saya ingin bertanya jika ada 200 orang penggugat lalu diantara mereka bersepakat memberikan kuasa kepada salah satu/seorang anggota yg dianggap senior dan cakap dalam bertindak....untuk mendaftarkan gugatan ke PN guna mewakili kepentingan bersama...apakah bisa diterima oleh PN...terima kasih atas jawabannya
Pagi pak / bu
Saya mendapat panggilan panggilan dari mabes polri, panggilan 1 saya diluar kota panggilan ke 2 saya terima terlambat. Isi surat sebagai saksi dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan, penggelapan, penadahan. Yang saya tanyakan
1. Apakah ditolelir 2 panggilan tersebut saya mangkir karena memang datangnya terlambat
2. Apa yg harua saya lakukan menunggu penjemputan atau saya datangi saja
3. Kasus tersebut apa ada kemungkinan pelaku masih belum jelas/belum ada
Yg saya takutkan saya sebagai saksi meningkat jadi tersangka.
Mohon pencerahan tk
Bu saya mau tanya ..
Saya dua tahun lalu buka rental mobil dan saya sebagai pengelolah smua mobil .ada satu mobil yang di titipkan ke saya untuk di rental kan... Lalu mobil orang tersebut hilang di gelapkan sama si penyewa tapi saya punya bukti fom order/brita acara pelepasan mobil kepada penyewa. Beberapa bulan saya sama pemilik mobil mencari mobil dan orang yng nyewa dtk ktmu Trus akhirnya saya di paksa sama si pemilik mobil tanda tangan surat pernyataan di atas materai isi surat nya bahwa saya yang menyewa mobil nya dengan paksaan akhirnya saya tandatangani surat itu dari pemilik mobil .padahal saya pengelolah rental mobil bahkan saya punya fom order / brita acara penyewa yang lari kabur bawa mobilnya. Akhirnya saya dilaporin ke polres. Ada 1 panggilan tapi tdk saya hadiri karna takut jadi tersangka karna surat rekayasa atau paksaan itu dari pemilik mobil... Sampe sekarang saya nunggu surat panggilan kedua mau saya datangi ..
Apakah saya bisa jadi tersangka ?
Jika seseorang melapor bahwa ada kejadian orang yang melanggar hukum. Apakah nama pelapor harus tercantum di surat panggilannya?
Mohon penjelasan
Suatu perkara penganiayaan, yg terlapor melaporkan diri stelah mlakukan tindak pidana 351 kuhp setelah di tahan dan ada spdp, ternyata korban pergi tanpa menghiraukan keadaan yg terjadi. Diduga krn korban telah melakukan pelecehan nama baik sehingga terlapor emosi dan melampiaskan emosinya.
Setelah bbrapa hari penahanan tidak ada keterangan yg dpt diperoleh penyidik utk kelanjutan mslh tersebut. Apakah layak perkara tersebut dilanjutkan? Krn tdk ada kejelasan dr korban tsb.
Stelah pemanggilan 3x yg dilakukan terhadap korban / saksi korban tsb dan terlapor msih di tahan, kira2 utk pencabutan perkara nya bs d lakukan atau tdk.? Mohon penjelasannya
maaf saya mau tanya bu,,,,saya kan membeli sebuah motor dengan cara kredit,,,kendaraan tersebut dipakai anak saya dan angsurannya pun anak saya yang bayar. Sekitar 3 bulan berjalan anak saya dipindahtugaskan keluar kota. Karena saya bingung yang mau bayar motor ini siapa, akhirnya. syaa gadaikan sama pihak ketiga. Dari situlah saya mulai diteror sama debt collector,,,pdahal debt collector tersebut sudah saya pertemukan dengan orang yang menggadai motor saya. Berjalan 6 bulan saya dapat panggilan dari kepolisian. Apakah saya bsa menggantikan status istri saya sebagai terdakwa (motor atas nama dia ) dan apa yang hrus sya lakukan.....mkasihhh bnyak bu.
Sy mau tanya... Seseorang yg blm pernah diperiksa krn pindah alamat, bisa ditetapkan sbg dpo? Tersangkanya sdh ditahan dan sudah p21 dlm tuntutan pasal 378...apabila bisa, berapa lama masa dpo tersebut? Terima kasih
Apakah setelah pemanggilan pertama terlapor di tetapkan sebagai saksi dan tidak diberikan salinan BAP, dalam kasus KDRT, apakah bisa ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, mhn jawabannya.terima kasih
Selamat malam, saya ingin bertanya. Jika seseorang mendapat surat panggilan kedua sebagai saksi, tetapi tidak menghadirinya karena depresi dan menghilang, apakah ada prosedur surat panggilan ketiga? Dan jika tidak ada apakah kasus nya sudah close atau ditetapkan sebagai tersangka?
Selamat siang Bapak/Ibu,
Teman saya diadukan oleh serikat pekerja ke polisi dengan tuduhan penggelapan/penyelewengan. Serikat Pekerja disini sebagai wakil dari pekerja. Beliau merasa aduan tersebut fitnah. Dalam proses BAP, apakah beliau berhak mengetahui siapa2 saja pekerja yang ikut andil dalam pengaduannya untuk kepentingan melaporkan kembali sebagai tindak pencemaran nama baik, agar pelaporan tersebut langsung menyasar pekerja yang melaporkannya melalui serikat pekerja? Apakah beliau berhak menolak BAP jika nama2 pekerja tidak diberitahu secara resmi oleh penyidik? Apakah ada dasar hukumnya? Demikian dan Terimakasih.
Bu.. Sy mau tanya. Biasanya berapa lama jeda waktu dari laporan ke kepolisian sampai dengan terbitny surat pemanggilan bagi saksi/tersangka? Lalu.. Misalkan TKP berada di lokasi A apa bisa perkara dilaporkan ke kepolisian Polda Metro? Thnx
Asslmkm...Saya mau bertanya pak/Bu...saya membuat laporan penipuan ..pd tgl. 31 Oktober 2017 di keluarkan surat panggilan pertama..tetapi yg terlapor tidak memenuhi surat panggilan polisi tsb..hingga surat panggilan yg ke 3. tgl. 27 Nopember 2017..tetapi terlapor tdk juga datang memenuhi surat panggilan tersebut...saya hubungi pihak kepolisian yg memanggil, ktnya mau di buatkan gelar perkaranya dulu...saya tanyakan adakah batas waktu untuk tahap tahapan tersebut?
Istri saya dipanggil oleh penyidik sebagai saksi atas dugaan kasus penipuan transaksi tanah yang dilakukan orang tuanya, padahal istri saya sudah menjelaskan bahwa dia sama sekali tidak tau menahu tentang peristiwa tersebut, tetapi terus diintimidasi oleh penyidik untuk mencari tau keberadaan orang tuanya dan terus dipaksa untuk mengakui bahwa istri saya ikut andil dalam peristiwa tersebut, hanya karena sebelum transaksi tanah terjadi orang tua
istri saya pernah mengajak pelapor bertemu di rumah kami.. Kami tidak tahu menahu tentang transaksi tanah tersebut, baik dimana lokasi tanahnya ataupun kapan pihak pelapor bertansaksi dengan orang tua istri saya.
Sampai saat ini kami tidak tau dimana keberadaan orang tua istri saya.
pertanyaan saya :
1. bolehkah pihak penyidik menekan dan mengintimidasi istri saya yang tidak tahu menahu
tentang peristiwa tersebut?
2. Apakah istri saya harus didampingi oleh penasihat hukum?
3. istri saya sudah 2 kali dipanggil sebagai saksi tapi pertanyaan yang diajukan tetap sama
seperti sebelumnya sehingga istri saya jadi stress menghadapinya, apakah sebagai saksi
kami tidak punya hak perlindungan?
4. istri saya selalu dipaksa untuk menghadirkan orang tuanya, padahal orang tuanya tidak serumah dengan kami dan semua tindakan orang tua istri saya bukanlah tanggung jawab kami?
terimakasih.
Bu maaf..apakah boleh memviralkan pemanggilan terduga pelaku kepada teman-temannya.. dikarnakan dia tidak diketahui keberadaannya?
Jika seseorang sebagai korban setelah mengajukan pengaduan pertama mendapat panggilan untuk penyelidikan lebih lanjut menolak untuk hadir diperbolehkan?
Pemanggilan polisi berupa telfon apakah sah, dan apa yg perlu saya lakukan jika mendapat panggilan dr pihak kepolisian by phone tq ....
Apakah kalau saksi saksi sudah dipanggil maka terlapor pasti dipanggil pihak berwajib?
apakah benar sesuai dengan prosedur jika polisi langsung mendtangi terlapor tnpa mengirimkan surat pemanggiln terlebih dahulu ? terlebih polisi datang tanpa adanya saksi yang bisa dipertanggungjawbkan dr pelapor
Ijin bertanyak buk...
Saat sekarang banyak penegak hukum yg merasa bahwa diri nya sudah layak di benarkan dan merasa perbuatan nya tidak melawan hukum.
Cth : seorang lawyer melaporkan seseorang pengerusakan ke POLRES.
Atas dasar plang atau merek nama nya.
Yg dia pajangkan di atas property yang merasa lawyer tersebut itu milik nya,
Sementara dari pada itu, sertifikat tanah itu milik yg merusak plag nama itu.
Indikasi negatif nya lawyer trsebut memiliki serttifikat tanah yang sah juga.
Semntar keterangan saksi dari kampung tersebut.
Tanah itu tidak benar ada nya kepunyaan si. Lawyer.
Di karenakan penegak hukum tanah, sang lawyer bisa mendekati pejabat daerah ( kades)
Apakah si terlapor pengerusakan ini dapat di pidanakan atas laporan si lawyer????
Apakah pihak polres tidak olah tkap dahulu stelah lawyer melaporkan pengerusakan???
Apakah karena lawyer bisa atau dapat menyulap atau sama dengan menggadakan surat tanah itu???
Mohon penjelasan nya bapak ibuk?
082368669940 Cardo
Apabila ada saksi yang datang langsung kepada penyidik untuk memberikan keterangan..apakah penyidik wajib memberikan surat panggilan?
Apakah boleh seseorang dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi sebanyak 2 kali?
Maaf mau nanya bu/pak..
Apakah surat panggilan hanya di sampaikan lewat sosial media ( WA ) itu sudah cukup ?
Dalam pemeriksaan untuk alat bukti, untuk tes lab yang menanggung biayanya, apakah korban atau polisi,trimk.
Apakah seorang yang hanya dua kali mendapat panggilan polisi tidak hadir,bisa diartikan sebagai DPO?
Apakah jika seseorang pertama kali dipanggil menjadi saksi, apakah bisa ada panggilan kedua lagi? jika sudah tidak ada panggilan lagi, apakah berarti kasus tersebut telah usai? apakah saksi wajib hadir di persidangan? TQ
Kasus apa saja yang hrs mendapat kan surat panggilan terlebih dahulu
Klau misalnya saksi sdah di pnggil & sdah mmberi keterangan... apakah saksi akan di panggil lagi u/ mmberi ke saksian ke 2 ke 3 atau smpai selesai di pnggil.
Tolong di jwab... terima kasih.
Saya spv finance ,feb kmrn baru terungkap ternyata bm dan sales saya korupsi uang tagihan toko. Pelaku sudah menyatakan saya tidak terlibat tetapi kantor pusat langsung mendatangkan penggantiku. Semua wewenang saya diambil paksa sama pengganti saya akhirnya saya resign. Apakah saya berhak utk menjadi saksi utk kasus korupsi bm dan sales saya itu? Secara saya sudah resign dan juga tidak mendapatkan uang jasa walaupun saya sudah 10 tahun 8 bulan bekerja disana?
Apakah setelah dpt surat panggilan trsebut stlah dpriksa sbgai trsangka pihak yg dpgil tersebut langsung ditahan??