People Innovation Excellence

MENGUKUR UNSUR PLAGIARISME SEBUAH FILM

Oleh ERNI HERAWATI (Juni 2016)

Permasalahan Plagiarisme Film di Indonesia

Polemik mengenai sinetron Indonesia yang dianggap menjiplak drama televisi dari luar negeri sudah lama menjadi pembicaraan pemirsa televisi. Jika dirunut, maka daftar sinetron-sinetron Indonesia yang dianggap menjiplak dari drama yang tayang di luar negeri, maka akan dapat diperoleh daftar yang sangat panjang. Dari sejak serial sinetron “Siapa Takut Jatuh Cinta” yang dianggap sangat mirip dengan serial drama yang cukup populer berjudul “Meteor Garden” dari Taiwan (2001), sinetron dengan judul “Buku Harian Nayla” yang sangat mirip dengan serial drama Jepang “1 Litre of Tears” (2005), sinetron serial “Benci Bilang Cinta” sangat mirip dengan drama serial dari Korea “Princess Hours” (2006), dan yang terakhir cukup menuai kontroversial adalah sinetron “Kau yang Berasal dari Bintang” (2014) yang bukan lagi dianggap sangat mirip tetapi sama dengan drama serial Korea “You who Came from The Stars”. Serial sinetron terakhir ini bahkan sempat diancam akan dilakukan tindakan hukum oleh stasiun televisi yang memproduksi drama serial tersebut, yaitu stasiun televisi Seoul Broadcasting System (SBS), karena dianggap belum mendapatkan izin. Protes terhadap sinetron ini justru banyak datang dari pemirsa Indonesia yang merupakan penggemar drama-drama serial asal negara Korea. Berita plagiarisme tentang sinetron ini bahkan menjadi sorotan media di Korea, Taiwan, dan Tiongkok (www.tabloidbintang.com/). RCTI sebagai stasiun yang menayangkan sinetron tersebut sempat menghentikan penayangan selama tiga episode untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan pihak SBS, namun pada akhirnya sinetron tersebut sama sekali dihentikan (www2.jawapos.com/).

Masih banyak daftar cerita-cerita sinetron yang dianggap menjiplak cerita dari produksi film dari luar negeri. Keempat contoh di atas adalah kasus di mana sinetron yang ditayangkan ceritanya sangat mirip dengan drama serial yang diproduksi dan tayang di luar negeri. Dengan demikian, siapapun penggemar serial-serial drama dari luar tersebut, akan dengan cepat dapat mendeteksi adanya kesamaan cerita dengan sinetron yang diproduksi oleh rumah produksi di Indonesia. Masih ada banyak judul-judul sinetron Indonesia yang dianggap mirip atau bahkan sama dengan cerita drama produksi luar. Isu tentang plagiarisme yang dilakukan oleh rumah-rumah produksi (juga stasiun televisi yang menayangkannya) inipun sudah lama ada. Setelah kasus “Kau yang Berasal dari Bintang”, maka para pembuat sinetron di Indonesia akan berpikir ulang untuk me-remake karya sinema produksi luar sebelum mendapatkan ijin dari pemegang hak ciptanya.

Unsur-Unsur dalam sebuah Film

Sinetron merupakan salah satu bentuk karya sinematografi yang merupakan salah satu objek yang diatur perlindungannya dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Dijelaskan dalam UUHC bahwa yang dimaksud dengan “karya sinematografi” adalah Ciptaan yang berupa gambar bergerak (moving images) antara lain film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya. Sinematografi merupakan salah satu contoh bentuk audiovisual.

Dari kasus yang disampaikan tersebut di atas, terdapat hal mendasar yang perlu diketahui oleh para pembuat cerita, terutama pada suatu karya yang diwujudkan dalam bentuk karya sinematografi, baik sejenis sinetron ataupun film layar lebar, yaitu sejauh mana sebuah karya sinematografi dianggap telah menjiplak karya pihak lain? Hal ini penting, karena isu mengenai jiplak-menjiplak dan miripnya suatu cerita dalam sebuah karya sinematografi adalah bukan hal baru lagi. Tidak hanya di Indonesia, tapi juga di negara lain. Beberapa film produksi dari Bollywood-pun banyak yang dianggap memiliki ide cerita yang sama dengan film-film produksi Hollywood. Sedangkan karakteristik hasil karya sinematografi berbeda dengan karya cipta lain seperti buku ataupun ciptaan lain dalam bentuk tulisan atau karya seni berupa lagu, patung, maupun lukisan, dans sejenisnya. Kesamaan hasil karya dalam tulisan dapat dilihat dari sejauh mana seorang penulis menuangkan dalam sebuah tulisan yang sama dengan penulis lainnya. Untuk lagu, kesamaan antara lagu yang satu dapat diketahui dari berapa notasi yang sama antara satu lagu dengan lagu yang lainnya. Demikian juga hasil karya seperti patung dan lukisan, kesamaan antara hasil karya yang satu dengan hasil karya yang lain dapat ditentukan secara langsung dengan kasat mata; sedangkan karya sinematografi berbeda.

Dalam sebuah film, unsur intrinsik dapat meliputi antara lain tema cerita, karakter dan tokoh, dialog, plot serta setting cerita yang dituangkan dalam moving images. Jika semua unsur ini diambil dan dibuat secara sama atau hampir sama, maka akan mudah diketahui bahwa suatu karya sinematografi disebut telah menjiplak karya yang lain. Namun yang banyak terjadi adalah pembuatan suatu film hanya mengambil ide cerita dari cerita film yang lain. Ide ini bisa sama persis atau sedikit berbeda dan kemudian dibuat dalam penokohan, dialog, plot, dan setting yang berbeda.  Secara “rasa” orang akan dapat mengatakan bahwa ada kesamaan antara cerita film yang satu dengan yang lain, tetapi karena dikemas dengan berbeda, maka sulit untuk dikatakan bahwa telah terjadi plagiarisme dalam film. Selain itu juga diketahui bahwa salah satu doktrin dalam Hak Cipta bahwa perlindungan hanya diberikan pada suatu karya nyata, dan bukan pada ide, prosedur, metode pelaksanaan, atau konsep-konsep sistematis lainnya (Pasal 9 TRIPs).

Menentukan Unsur Adanya Plagiarisme dalam Film

Dalam pembahasan tentang Hak Cipta, dikenal pula dengan istilah “non literal copying” yaitu memperbanyak atau meniru secara sebagian dari suatu hasil karya sehingga memiliki kemiripan dalam beberapa bagian yang menyangkut tampilan bentuk dan materi suatu hasil karya. Mengenai bagaimana mengukur kemiripan antara satu karya dengan karya yang lainnya, dapat digunakan suatu metode yaitu substansial similiarity, yaitu suatu metode pendekatan yang dilakukan oleh pengadilan untuk memecahkan kasus pelangaran hak cipta dengan cara membandingkan tingkat kemiripan diantara dua ciptaan (Dedy Kurniady, 2005: 15). Metode ini seringkali dipakai oleh pengadilan di luar negeri dalam memutuskan apakah ada pelanggaran hak cipta atas dua karya yang berbeda.

Dalam UUHC tahun 2014, uraian mengenai hal-hal yang dianggap pelanggaran hak cipta diatur lebih detil dan lebih luas. Tindakan plagiarisme dalam film dapat dikategorikan berdasarkan apa yang diatur dalam Pasal 5 UUHC bahwa hak moral atas suatu ciptaan termasuk hak untuk mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri  atau reputasinya. Dalam penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “distorsi ciptaan”  adalah tindakan pemutarbalikan suatu fakta atau identitas ciptaan. Yang dimaksud  dengan “mutilasi ciptaan” adalah proses atau tindakan menghilangkan sebagian ciptaan. Sementara itu, yang dimaksud dengan “modifikasi ciptaan” adalah pengubahan atas ciptaan. Batasan yang disebutkan dalam UUHC tentang distorsi, mutilasi, dan modifikasi ciptaan, dalam prakteknya masih akan memerlukan interpretasi yang lebih mendalam untuk dapat menentukan apakah sebuah ciptaan hasil karya sinematografi dapat dianggap telah melakukan plagiarisme terhadap karya sinematografi yang lain. (***)


REFERENSI:

  1. http://www.tabloidbintang.com/articles/film-tv-musik/kabar/8272-kau-yang-berasal-dari-bintang-tayang-lagi-tegaskan-sudah-kantongi-izin-adaptasi
  2. http://www2.jawapos.com/baca/artikel/383/sinetron-kau-yang-berasal-dari-bintang-dihentikan
  3. Dedy Kurniady (2005). Perlindungan Hak Cipta atas Format Program Televisi. Jakarta: Jurist Publishing.

Screen.Shot.2015.10.19.at.05.50.43


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close