People Innovation Excellence

“IUS CONSTITUENDUM” DALAM KASUS PERKOSAAN TERHADAP ANAK

Oleh ERNA RATNANINGSIH (Mei 2016)

Tulisan di bawah ini adalah kelanjutan dari artikel sebelumnya. Untuk menyimak tulisan sebelumnya, silakan klik tautan berikut:

“IUS CONSTITUTUM” DALAM KASUS PERKOSAAN TERHADAP ANAK


 

Perkosaan dan kematian remaja YY (Rejang Lebong, Bengkulu) dan merebaknya kasus-kasus perkosaan lainnya yang dilakukan terhadap anak telah memicu kemarahan masyarakat (publik). Sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan aktivis perempuan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Perduli Korban Kekerasan Seksual menuntut Pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-UndangU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dan RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 sebagai RUU prioritas[1].

Dalam RUU PKS, Pemerintah dan DPR harus menjamin penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan korban, keluarga korban dan masyarakat serta merumuskan hukuman yang menimbulkan efek jera pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak, serta mencegah terjadinya kekerasan seksual. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah merupakan ius constituendum yaitu hukum yang dicita-citakan atau yang akan datang[2]. Penulis akan memaparkan hukum yang dicita-citakan dalam RUU PKS kemudian menganalisanya untuk memberikan beberapa catatan atau masukan bagi pengkayaan RUU PKS dan mewujudkan efektivitas pelaksanaan RUU PKS ke depan.

Berikut ini pokok-pokok pikiran yang berkaitan dengan hak korban dan pelaku dalam RUU PKS yang diterbitkan oleh Komnas Perempuan[3]:

Pertama, penghukuman yang dikenakan terhadap pelaku dibedakan menjadi dua kelompok yaitu pelaku dewasa dan anak. (1) Terhadap pelaku dewasa maka akan dikenakan ancaman hukuman sebagai berikut: (a) Apabila pelaku dan korban dewasa maka ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan rehabilitasi paling lama 15 tahun[4]; (b) Apabila korban dibawah umur maka dikenakan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahuan dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan rehabilitasi pelaku paling lama 20 (dua puluh) tahun;[5] [c)Apabila tindak pidana sebagaimana disebutkan diatas mengakibatkan korban meninggal dunia maka ancaman pidana menjadi 2 (dua) kali lipat hingga seumur hidup.[6] (2) Jika pelakunya adalah anak maka dibedakan ancaman hukumannya berdasarkan umur anak sebagai berikut: (a) Jika pelaku anak berusia 16 – 18 tahun maka ancaman hukuman mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan kewajiban rehabilitasi pelaku paling sedikit 9 bulan dan paling lama 3 tahun; (b) Jika pelaku berusia 16 tahun maka ancaman hukuman dikuarangi 1/3, dengan kewajiban rehabilitasi paling sedikit 3 bulan dan paling lama 1 tahun; [c) Jika pelaku berusia 12 tahun, maka ancaman hukuman dikuarangi 2/3 dengan kewajiban rehabilitasi paling sedikit 6 bulan dan paling lama 1 tahun.

Kedua, tindak pidana kekerasan seksual, diancam dengan pidana yaitu[7]: (1) Pidana Pokok: pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda dan/atau pidana kerja sosial. (2) Pidana tambahan : rehabilitasi pelaku, tindakan terapi dan/atau medis khusus, pencabutan hak tertentu, perampasan barang dan/atau tagihan, pengumuman putusan hakim, restitusi dan/atau pemenuhan kewajiban adat setempat atau kewajiban menurut hukum yang hidup di dalam masyarakat.

Keiga, rehabilitasi pelaku meliputi: (1) Pendidikan individual atau berkelompok untuk memberikan pemahaman mengenai hak asasi manusia, seksualitas dan gender; (2) Konseling termasuk psikoterapi secara individual atau berkelompok untuk mengendalikan seksualitas diri, mengelola emosi dan mengembangkan relasi interpersonal yang lebih sehat, setara dan menghormati korban.

Keempat, perlindungan dan hak saksi dan/atau korban. Hak korban adalah seluruh kebutuhan korban untuk mengembalikan kondisi korban pada kondisi yang lebih baik daripada kondisi sebelum terjadinya kekerasan antara lain meliputi : hak atas informasi, pendampingan dan bantuan hukum, mendapatkan pemeriksaan/pelayanan medis, mendapatkan restitusi, mendapatkan pemulihan, hak mendapatkan perlindungan dan lain-lain[8].

Antara Penindakan dan Pemidanaan Pelaku vs Hak Korban dan Pemulihan Korban

Mencermati ketentuan tersebut di atas, maka hukum yang dicita-citakan dalam RUU PKS terhadap pelaku perkosaan, tidak hanya melakukan penindakan kepada pelaku melalui ketentuan pemidanaan yang lebih berat dari ketentuan undang-undang sebelumnya namun juga merehabilitasi pelaku yang ditujukan agar pelaku tidak mengulangi lagi kekerasan seksual yang pernah dilakukannya melalui pendidikan dan konseling kepada pelaku. Selain pendidikan dan konseling perlu dimasukkan juga dalam RUU PKS bentuk rehabilitasi lainnya seperti bimbingan kerohanian, pengobatan medis (kelainan seksual), pemulihan psikologis dan sosial. Selanjutnya, perumusan perbuatan pidana di dalam RUU PKS, tidak membedakan ancaman pidana dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku. Berdasarkan pasal 55 KUHP dipidana sebagai para pembuat suatu perbuatan pidana (yaitu kejahatan dan pelanggaran)[9]:

  1. Mereka yang melakukan perbuatan pidana;
  2. Mereka yang menyuruh melakukan perbuatan pidana;
  3. Mereka yang turut serta melakukan perbuatan pidana dan
  4. Mereka yang membujuk supaya melakukan perbuatan pidana.

Selanjutnya pasal 56 KUHP menetapkan sebagai pembantu pelaku pada suatu kejahatan :

  1. Mereka yang dengan sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan diakukan dan
  2. Mereka yang dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana-sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Dalam kasus perkosaan yang dilakukan oleh banyak pelaku (gang rape) penting untuk memasukkan ke dalam pasal RUU PKS pembedaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku dengan kategori orang yang menyuruh, menggerakkan, melakukan, turut serta serta membantu melakukan perbuatan pidana dengan ancaman hukuman yang berbeda.

Di sisi lain, korban juga dijamin hak-hak-nya oleh negara selama menjalani proses hukum seperti mendapatkan hak atas informasi, pendampingan dan bantuan hukum, mendapatkan pemeriksaan/pelayanan medis, hak mendapatkan perlindungan sebagai saksi korban, restitusi dan lain-lain. Ketentuan di dalam RUU PKS belum mengatur mengenai kententuan tentang kompensasi yaitu pembayaran ganti kerugian untuk korban yang dibebankan kepada negara berdasarkan pada putusan pengadilan atas kerugian materi dan/atau inmaterial yang diderita oleh korban atau ahli warisnya yang dapat berupa uang dan/atau program. Ketentuan kompensasi diatur karena negara lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada kelompok perempuan dan anak sehingga negara dibebankan untuk membayar kerugian kepada korban. Pengaturan tentang resitusi terdapat di dalam satu pasal, yaitu Pasal 91 RUU PKS dengan definisi dari restitusi adalah pembayaran ganti kerugian untuk korban yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan kepada putusan pengadilan atas kerugian materil dan/atau inmateril yang diderita korban atau ahli warisnya. RUU PKS mengatur permohonan restitusi diajukan oleh korban atau orang tua atau keluarga atau suami/isteri/pasangan atau wali atau pengampu kepada majelis hakim melalui jaksa penuntut umum. Permohonan restitusi dapat berupa kerugian fisik, psikis, ekonomi, sosial yang diajukan dalam surat penuntutan dan dibacakan pada waktu penuntutan. Ketentuan yang membebankan permohonan restitusi kepada korban atau yang mewakilinya kemudian mengkoordinasikan dengan jaksa untuk dimasukkan dalam surat tuntutan akan mengakibatkan hak korban untuk mendapatkan restitusi sulit untuk dipenuhi. Hak atas restitusi merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang dan oleh karena itu, aparat penegak hukum wajib menginformasikan kepada korban untuk mempergunakan haknya tersebut.

Dalam praktik, pengajuan restitusi korban perdagangan orang, jaksa tidak mengajukan permohonan restitusi karena dalam proses penyidikan sebelumnya kepolisian tidak mengajukan permohonan restitusi. Permasalahan yang kedua adalah jaksa kesulitan untuk menghitung kerugian inmateril yang berupa rasa malu, stress, trauma ke dalam jumlah kerugian dalam bentuk uang karena bersifat abstrak tergantung pada subjektifitas orang yang memberikan penilaian.

Untuk menghindari hak-hak yang diberikan di dalam RUU PKS tidak dapat diimplementasikan di lapangan, maka sejak awal proses penyidikan, kepolisian sudah dilibatkan untuk penyusunan permohonan restitusi meskipun paling lambat pengajuan restitusi dapat diajukan dalam pembacaan tuntutan di pengadilan. Perlu juga dikaji pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak kompensasi dan hak restitusi korban seperti di atur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dapat menjadi pembelajaran untuk perbaikan mekanisme kompensasi dan restitusi korban agar mudah dalam pelaksanaannya dan dipenuhinya tuntutan kompensasi dan restitusi oleh pengadilan.

Selain menjamin hak-hak korban dalam proses hukum, RUU PKS juga mengatur kegiatan pemulihan korban agar mencegah reviktimisasi kepada korban oleh masyarakat, mencegah berulangnya peristiwa serupa, mempersiapkan ketahanan ekonomi korban serta mempersiapkan korban untuk dapat ber-reintegrasi secara sosial dan budaya. RUU PKS tidak hanya menekankan pada penindakan kepada pelaku agar mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya tetapi juga mencegah segala bentuk kekerasan seksual melalui pelibatan keluarga, komunitas dan masyarakat untuk mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual.

Efektivitas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Desakan untuk membahas dan mengesahkan RUU PKS adalah merupakan salah satu langkah untuk dapat mencegah dan menindak segala bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Lawrence M. Friedman mengemukakan bahwa efektif dan berhasil tidaknya penegakan hukum tergantung dari tiga unsur sistem hukum, yaitu struktur hukum (struktur of law), substansi hukum (substance of the law) dan budaya hukum (legal culture). Struktur hukum menyangkut aparat penegak hukum yang menunjukkan bagaimana pengadilan, pembuat hukum dan badan serta proses hukum itu berjalan dan dijalankan.

Sementara itu, substansi hukum meliputi perangkat perundang-undangan yang berlaku yang memiliki kekuatan yang mengikat dan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum. Budaya hukum merupakan sikap manusia (termasuk budaya hukum aparat penegak hukumnya) terhadap hukum dan sistem hukum. Subtansi hukum yang terdapat di dalam pasal-pasal dalam RUU PKS harus dapat diimplementasikan di lapangan tidak sebatas jaminan hak-hak korban kekerasan seksual yang ada diatas kertas namun dapat menjawab bagaimana mekanisme hukum yang ada memudahkan bagi perempuan untuk memperoleh hak-hak-nya termasuk kompensasi dan restitusi. Selain itu pembentuk undang-undang harus dapat memformulasikan konsep pencegahan dan penindakan serta perlindungan dan pemulihan sehingga UU yang akan dibentuk tetap berlaku dan masih sesuai dengan konteks di masa yang akan datang. Faktor penting lainnya yang juga harus diadvokasi oleh kelompok perempuan dan masyarakat lainnya adalah tentang struktur hukum dimana aparat penegak hukum dalam hal ini polisi, jaksa, dan hakim harus memiliki sensitifitas ketika bekerja dengan korban serta bekerja sama dengan pendamping korban serta memiliki pengetahuan dan skill terkait dengan hak-hak korban. Sebaik apapun subtansi hukum dan struktur hukum yang ada tanpa didukung budaya hukum dari orang-orang yang terlibat dalam sistem dan masyarakat maka penegakan hukum penghapusan kekerasan seksual tidak akan berjalan dengan efektif. Hanya sebatas kata-kata indah dalam peraturan perundang-undangan namun sulit untuk melaksanakan penegakan hukumnya bagi korban dan keluarganya.

Kita harus belajar dari capaian yang sudah diperjuangkan oleh kelompok perempuan dalam mendorong lahirnya UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang cukup bagus di dalam memformulasikan pasal-pasal perlindungan terhadap perempuan dan anak namun dalam implementasi banyak kasus-kasus KDRT dan Perdagangan Orang yang belum diselesaikan dengan baik karena aparat penegak hukum belum memperoleh alat bukti yang cukup. Untuk itu, selain mempersiapkan RUU PKS maka penting juga untuk dilakukan advokasi dan pemantauan agar aparat penegak hukum (struktur hukum) bekerja melaksanakan ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan serta didukung juga oleh budaya hukum masyarakat dan juga aparat penegak hukum untuk bekerja sama mewujudkan keadilan bagi korban kekerasan seksual. (***)

REFERENSI:

[1] https://nasional.tempo.co/read/news/2016/05/03/063768158/tragedi-yuyun-perempuan-bukan-obyek-kekerasan-seksual, diunduh pada tanggal 4 Mei 2016

[2] Soejono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka, Aneka Pembedaan Hukum, Cita Aditya Bakti, Bandung, 1994, hlm 5.

[3] http://www.komnasperempuan.go.id/?s=RUU+Penghapusan+Kekerasan+Seksual, diunduh pada tanggal 15 Mei 2016.

[4] Pasal 102 RUU Penghapusan Kekeasan Seksual (PKS)

[5] Pasal 106 RUU PKS

[6] Pasal 108 Ayat 4 RUU PKS

[7] Pasal 93 RUU PKS

[8] Pasal 15 RUU PKS

[9] D. Schaffmeister, N. Keijzer, E. Ph. Sutorius, Hukum Pidana, Citra Adytia Bakti, Bandung, hlm 246-247.


Screen.Shot.2016.01.29.at.22.22.14


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close