“IUS CONSTITUTUM” DALAM KASUS PERKOSAAN TERHADAP ANAK

Oleh ERNA RATNANINGSIH (Mei 2016) Peristiwa perkosaan dan pembunuhan terhadap YY di Rejang Lebong (Bengkulu)  yang dilakukan oleh sekelompok remaja (gang rape) di Bengkulu telah menyita perhatian publik. Diikuti dengan merebaknya kasus perkosaan lainnya yang tidak kalah menyedihkan dan memprihatinkan yaitu kasus dugaan pemerkosaan terhadap 58 anak di bawah umur di Kediri, Jawa Timur, yang … Continue reading “IUS CONSTITUTUM” DALAM KASUS PERKOSAAN TERHADAP ANAK