PARTISIPASI DOSEN DAN MAHASISWA BINUS DALAM ‘BINCANG SELASAR’ DI DPR-RI
Di tengah maraknya perdebatan tentang isu transportasi Online, maka pada suatu kesempatan diskusi yang diselenggarakan oleh Selasar.com, Jurusan Business Law BINUS ikut berpartisipasi dalam acara ini. Tampak hadir sebagai perwakilan dosen dari Jurusan Business Law BINUS adalah Bambang Pratama dan Siti Yuniarti, sedangkan perwakilan dosen dari IT BINUS adalah Aloysius B. Gunawan. Selain ketiga dosen tersebut di atas, sejumlah mahasiswa Business Law BINUS juga ikut ambil bagian menyimak diskusi yang disebut “Bincang Selasar” ini.
Diskusi yang bertajuk “Managing Disruption Amidst Global Change: Bagaimana Indonesia bisa unggul di tengah gelombang disruptive innovation dan dinamika perdagangan kawasan” ini diselenggarakan pada tanggal 28 April 2016 di Gedung Sekjen DPR-RI. .
Para narasumber dari diskusi ini yang dimoderatori oleh Miftah Nur Sabri Sutan Mangkudun (Co-founder Selasar.com) ini antara lain:
1. Wakil Ketua DPR RI : Fahri Hamzah
2. International Launcher Uber Technology Indonesia: Alan Jiang
3. CEO bubu.com: Shinta Dhanuwardoyo
4. Presdir Blue Bird : Noni Purnomo
5. Menteri Komunikasi dan Informatika RI: Rudiantara
6. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia: Tito Sulistyo
7. Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia: Fithra Faisal Hastiadi
8. Masyarakat Transportasi Indonesia: Danang Parikesit
Beberapa hal yang dapat disarikan dari acara diskusi ini adalah:
- Pentingnya peran negara (negara harus kuat) dalam mengatur transportasi online agar tidak liar bermunculan seperti penambang liar;
- Kemenkominfo, dalam fungsinya mengelola informasi, perlu bersikap netral dengan berpengangan pada prinsip UU-ITE, yaitu netral-teknologi.
- Dalam kaitannya start-up baru, maka opsi IPO bagi perusahaan tersebut harus ada. Untuk melakukan hal tersebut, maka legalitas dari perusahaan start-up menjadi kebutuhan. Oleh sebab itu, maka di sini diperlukan peran para sarjana hukum bisnis yang mampu membantu;
- Perusahaan Uber sebagai start-up baru dalam menembus pasar di negara-negara yang dimasukinya, perlu mempelajari terlebih dahulu aturan di negara yang akan dimasukinya. Menurut Alan Jiang. hal ini adalah bukti bahwa start-up memerlukan legal advisor. (***)
Published at :