People Innovation Excellence

PERAN DOSEN DAN MAHASISWA DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI SI MISKIN

 

Oleh ERNA RATNANINGSIH (Januari 2016)

Hak atas bantuan hukum merupakan bagian dari hak asasi manusia. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 7 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang menjamin persamaan kedudukan di muka hukum. Selanjutnya diatur pula di dalam Pasal 16 dan Pasal 26 International Convenant on Civil and Political Rights (Konvensi Hak Sipil dan Politik) yang pada intinya menjamin bahwa semua orang berhak atas perlindungan dari hukum serta harus dihindarkan diskriminasi dalam bentuk apapun termasuk kekayaan. Namun dalam pelaksanaannya, hukum cenderung diskriminatif bagaikan mata pisau yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Potret kasus-kasus yang muncul di media menunjukkan si miskin dengan cepat diproses secara hukum tanpa memberikan ruang baginya untuk melakukan pembelaan diri sedangkan para pejabat dan pengusaha yang memiliki uang dan kekuasaan meskipun sudah dinyatakan bersalah dan atau menjadi tersangka/terdakwa masih dimungkinkan untuk menduduki jabatannya.

Indonesia tidak mengatur secara spesifik hak atas bantuan hukum dalam konstitusi. Hak atas bantuan hukum dimaknai dengan adanya hak atas jaminan dan kepastian hukum serta perlakuan yang sama didepan hukum (Pasal 28 D UUD 1945). Persamaan di depan hukum dimaksudkan baik orang miskin dan orang kaya (baik secara materi maupun jabatan) memiliki kedudukan yang sama di dalam proses hukum, sehingga apabila orang kaya dapat membayar seorang pengacara untuk membela hak-haknya demikian pula orang miskin yang dibiayai negara. Ketidakmampuan seseorang secara ekonomi tidak menghambat hak seseorang untuk mendapatkan bantuan hukum. Untuk itu, negara harus mengatur agar akses masyarakat miskin terhadap keadilan dapat diperoleh dengan pengaturan perundang-undangan dan pembiayaan.

Pemenuhan hak atas bantuan hukum dalam Undang Undang Bantuan Hukum diharapkan dapat membuat posisi tawar masyarakat menjadi lebih kuat di hadapan hukum dan mencegah perlakuan tidak manusiawi atas hak-hak tersangka atau terdakwa melalui pendampingan hukum bagi si miskin. Pemberi bantuan hukum berdasarkan Pasal 9 huruf (a) UU Bantuan Hukum memiliki hak untuk melakukan rekruitmen terhadap advokat, paralegal, dosen dan mahasiswa fakultas hukum. Mengacu pada ketentuan ini maka terdapat perluasan orang yang dapat memberikan bantuan hukum yang sebelumnya dimonopoli oleh para advokat. Hal ini merupakan kemajuan yang sangat berarti di dalam memberikan pelayanan hukum yang luas kepada masyarakat miskin di seluruh Indonesia mengingat jumlah advokat yang terbatas dan biasanya tinggal di kota-kota besar. Dengan dasar hukum ini maka dosen dan mahasiswa fakultas hukum dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang tidak mampu melalui LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) kampus. Kehadiran LKBH Kampus merupakan implemntasi dari Tridarma Perguruan tinggi khususnya dalam hal pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, LKBH kampus dapat sebagai tempat praktik mahasiswa untuk menyiapkan tenaga pekerja di bidang hukum yang siap kerja. Hal yang terpenting lainnya adalah mahasiswa yang memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu akan memiliki kepekaan sosial untuk berkontribusi dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa di masa yang akan datang. (***)


Screen.Shot.2016.01.29.at.22.22.14


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close