People Innovation Excellence

LEMBAGA PEMBIAYAAN SYARIAH DI INDONESIA

 

Oleh ABDUL RASYID (Januari 2016)

Lembaga pembiayaan (financing institution) di Indonesia mulai berkembang dengan dikeluarkannya Paket Deregulasi 27 Oktober 1988 (Pakto 88) dan Paket Deregulasi 20 Desember (Pakdes 88). Eksistensi Lembaga pembiayaan di Indonesia diatur berdasarkan Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan yang disempurnakan dengan Peraturan Presiden RI No. 9 Tahun 2009 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Berdasarkan Pasal 1 butir (1) Peraturan Presiden No 9 tahun 2009 yang dimaksud dengan lembaga pembiayaan adalah ‘badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal’.

Definisi di atas menggambarkan bahwa lembaga pembiayaan merupakan lembaga keuangan non-bank yang kegiatan usahanya lebih menekankan pada sektor pembiayaan, yaitu dalam bentuk penyediaan dana dan barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Dengan kata lain perusahaan pembiayaan dilarang menarik dana masyarakat secara langsung, seperti yang dilakukan bank, dalam bentuk giro, deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Hal ini yang membedakan antara lembaga pembiayaan (financing institution) dengan lembaga keuangan (financial institution). Lembaga pembiayaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 9, terdiri dari Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.

Berkembang pesatnya bisnis syariah di Indonesia turut mempengaruhi bisnis lembaga pembiayaan untuk beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Menurut laporan OJK tahun 2013 terkait Perkembangan Keuangan Syariah, dari 3 lembaga pembiayaan yang ada, baru 2 lembaga pembiayaan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah, yaitu lembaga pembiayaan dan perusahah modal ventura (PMV). Tulisan ini akan menjelaskan secara singkat keberadaan kedua lembaga tersebut.

Perusahaan Pembiayaan Syariah

Pada tahun 2006 Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan. Kemudian pada tahun 2014 Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan peraturan No. 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Tujuan dikeluarkannya POJK ini untuk mendukung perkembangan perusahaan pembiayaan yang dinamis dan mewujudkan industri perusahaan pembiayaan yang tangguh, kontributif, inklusif serta berkontribusi untuk menjaga sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan.

Terkait dengan perusahaan pembiayaan syariah, untuk memberikan kerangka hukum yang memadai dalam menjalankan aktifitasnya, pada tahun 2007 Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dan Lembaga Keuangan mengeluarkan dua peraturan, yaitu peraturan Nomor: PER-03/BL/2007 Tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah dan Peraturan Nomor: PER-04/BL/2007 tentang Akad-Akad yang Digunakan Dalam Kegiatan Perusahan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah.

Berdasarkan Pasal 1 butir 1 POJK No. 29, dijelaskan bahwa Perusahaan Pembiayaan adalah ‘badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan atau jasa’. Berdasarkan definisi ini dapat kita pahami yang dimaksud dengan perusahaan pembiayaan syariah adalah perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan atau jasa berdasarkan prinsip syariah.

Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah

Menurut Pasal 1 butir 2 Peraturan Presiden No. 9/2009 tentang Lembaga Pembiayaan, ‘Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen dan/atau Kartu Kredit.’ (Lihat juga Pasal 2 POJK No. 29). Ketentuan ini secara jelas mengatur bahwa perusahaan pembiayaan hanya boleh melakukan kegiatan pembiayaan yang terkait dengan empat bentuk kegiataan usaha di atas.

Kegiatan usaha ini juga berlaku atas perusahaan pembiayaan syariah, hanya saja dalam melakukan kegiataanya perusahaan pembiayaan syariah harus menyalurkan dananya berdasarkan prinsip syariah. Perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah mempunyai karakteristik yang berbeda dengan perusahaan pembiayaan konvensional. Kegiataan usaha pembiayaan dan sumber pendanaan perusahaan pembiayaan syariah harus sesuai dengan ajaran Islam (in complinace with syariah) yang bebas dari unsur riba, haram, dan gharar. Oleh karena itu, perusahaan pembiayaan syariah harus diatur dalam peraturan yang jelas.

Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, untuk memberikan kerangka hukum yang jelas dan memadai terhadap sumber pendanaan, pembiayaan dan akad syariah yang menjadi dasar kegiataan perusahaan pembiayaan syariah, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) mengeluarkan peraturan No: PER-03/BL/2007 tentang Kegiataan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah dan No: PER-04/BL/2007 tentang Akad-Akad yang Digunakan Dalam Kegiataan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah. Pasal 5 Peraturan Ketua BAPEPAM LK No: PER-03/BL/2007 jelas menyatakan: “Setiap perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib menyalurkan dana untuk kegiatan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.”

Adapun yang dimaksud dengan prinsip syariah, sebagaimana menurut Pasal 1 butir 6 adalah sebagai berikut: “Prinsip Syariah adalah ketentuan hukum Islam yang menjadi pedoman dalam kegiatan operasional perusahaan dan transaksi antara lembaga keuangan atau lembaga bisnis syariah dengan pihak lain yang telah dan akan diatur oleh DSN-MUI.”

Berdasarkan ketentuan di atas, dapat dipahami bahwa kepatuhan terhadap prinsip syariah bagi perusahaan pembiayaan yang menjalankan aktifitasnya berdasarkan prinsip syariah adalah suatu kemestian yang tidak boleh dilanggar. Prinsip syariah tersebut merupakan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam bentuk fatwa. Fatwa ini sebagai guideline bagi perusahaan pembiayaan syariah dalam menjalankan kegiatan pembiayaannya.

Adapun yang dimaksud dengan kegiatan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, sesuai yang diatur dalam Pasal 6 Peraturan Ketua BAPEPAM LK No: PER-03/BL/2007 adalah sebagai berikut:

  • Sewa Guna Usaha, yang dilakukan berdasarkan: Ijarah; Ijarah Muntahiya Bittamlik;
  • Anjak Piutang, yang dilakukan berdasarkan akad Wakalah bil Ujrah.
  • Pembiayaan Konsumen, yang dilakukan berdasarkan: Murabahah; Salam; atau Istishna’.
  • Usaha Kartu Kredit yang dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah.
  • Kegiataan pembiayaan lainya yang dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah.

Pada dasarnya, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, kegiataan usaha perusahaan pembiayaan konvesional dengan perusahaan pembiayaan syariah adalah sama, yang membedakan antara keduanya adalah model akad yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usaha tersebut. Ketentuan di atas menjelaskan akad-akad apa saja yang sesuai untuk diaplikasikan pada setiap kegiataan usaha yang ada. Namun yang penting untuk dipahami adalah, sesuai dengan Pasal 6 huruf e di atas, perusahaan pembiayaan syariah bisa melakukan atau mengembangkan model kegiataan pembiayaan lain diluar model kegiataan pembiayaan yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, ada peluang bagi perusahaan pembiayaan syariah untuk mengembangkan produk-produk pembiayaan baru yang lebih variatif yang dianggap profitable sehingga kegiataan perusahaan menjadi lebih berkembang. Produk-produk baru tersebut baru bisa dijalankan oleh perusahaan pembiayaan syariah setelah mendapatkan opini dari Dewan Pengawas Syariah dan disetujui oleh OJK. (***)

Baca juga kelanjutan artikel ini dengan meng-klik judul tulisan berikut :Sekilas Perusahaan Modal Ventura Syariah

 


Screen Shot 2015-05-06 at 11.19.21

 


Published at : Updated
Leave Your Footprint
  1. assalamu’alaikum wr. wb.
    saya mahasiswa pascasarjana IAIN SAMARINDA jurusan Ekonomi Syariah, sedang melakukan penelitian tesis terkait dengan perusahaan pembiayaan syariah sesuai dengan apa yang bapak tulis di atas sangat terbantu sekali dengan tulisan ini terima kasih sebelumnya.

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close