People Innovation Excellence

JUDICIAL ACTIVISM DAN FILOSOFI “SEPAKBOLA” PERADILAN

Oleh SHIDARTA (Juli 2020)

Ada satu pertanyaan bagus dari salah seorang hakim yang mengikuti Workshop Jarak Jauh Peningkatan Kapasitas Hakim (tanggal 1 Juli 2020) yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial RI. Pertanyaan beliau berangkat dari kekhawatiran, apabila hakim terdorong untuk melakukan penemuan hukum, maka tidakkah itu akan memicu ke arah judicial activism?

Black’s Law Dictionary mendefinisikan “judicial activism ” sebagai “A philosophy of judicial decision-making whereby judges allow their personal views about public policy, among other factors, to guide their decisions, usually with the suggestion that adherents of this philosophy tend to find constitutional violations and are willing to ignore precedent.” Jadi, judicial activism adalah filosofi dalam penjatuhan putusan hakim, yang menunjukkan adanya penemuan hukum yang menerobos suatu ketentuan normatif yang selama ini telah menjadi pegangan (preseden) bagi para hakim. Dalam tradisi sistem common law, ketentuan yang diterobos itu haruslah signifikan, yang disebutnya sebagai “constitutional violations”.

Lawan dari judicial activism adalah judicial restraint. Cara pandang legistis yang tidak ingin menyimpang dari ketentuan undang-undang adalah salah satu contoh dari judicial restraint.

Dalam tulisan ini, saya mencoba mengintroduksi satu istilah lain yang lebih sesuai bagi rekan-rekan penyandang profesi hakim yang menganut pandangan judicial restraint ini, yaitu sebagai hakim-hakim tekstualis karena mereka tidak ingin keluar dari teks undang-undang. Sikap ini berlawanan dengan hakim-hakim kontekstualis, yang meyakini bahwa teks undang-undang itu selalu terbuka untuk ditemukan maknanya sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi tatkala bertemu dengan fakta-fakta yang berlainan dari waktu ke waktu. Persis seperti petuah dari Paul Scholten, yang mengatakan, “Het recht is er, doch het moet worden gevonden, in de vondst zit het nieuwe” (Hukumnya sih sudah ada, tetapi ia masih harus ditemukan dan dalam penemuan itulah ada kebaruan).

Di sini terlihat bahwa judicial activism apabila dipahami secara lebih netral sebenarnya bukan sosok yang menyeramkan karena merupakan model penemuan hukum dalam rangka mencari makna yang tepat dalam konteks permasalahan tertentu. Mengingat tradisi yang selama ini berjalan di Indonesia, kekhawatiran terhadap judicial activism seperti ini seharusnya tidak terjadi. Apa yang disebut preseden dalam stelsel hukum kita tidaklah bekerja seketat yang ada di negara-negara bertradisi sistem common law. Isu judicial activism biasanya baru menjadi sorotan dalam hal putusan hakim itu berskala ergo omnes, khususnya putusan hasil pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi. Hakim-hakim di pengadilan tingkat pertama yang putusannya berskala personal (mengikat para pihak), di mana perlu dapat saja melakukan pemaknaan baru atas suatu teks undang-undang dan hal ini tidak perlu buru-buru diberi label sebagai judicial activism. Cara pandang yang netral seperti ini harus juga menjadi pandangan institusi pengawas internal di Mahkamah Agung dan eksternal di Komisi Yudisial.

Undang-undang yang terkait dengan kekuasaan kehakiman jelas-jelas telah memberi keleluasaan bagi para hakim untuk berani memberi tafsir atas suatu norma hukum. Inilah yang sebenarnya ditunggu-tunggu para pencari keadilan di tengah kritik yang terus-menerus dilancarkan atas “rendahnya kualitas” peraturan hukum tertulis kita, baik berupa legislasi maupun regulasi. Lembaga yudikatif adalah institusi yang diharapkan memainkan peran membunyikan norma hukum itu ke dalam kasus-kasus konkret. Membunyikan di sini adalah mengkontekstualisasikannya. Proses kontekstualisasi ini merupakan proses penalaran hukum, yang tentu saja tidak akan berjalan semena-mena (arbiter). Proses ini harus dipandu oleh prinsip-prinsip profesional sebagai penyandang profesi luhur. Dengan demikian putusan yang dihasilkan adalah vonis yang argumentatif karena diberi pertimbangan yang memadai (motivering vonnis).

Profesi hakim dapat diibaratkan sebagai penyerang (striker) dalam permainan sepakbola karena merekalah yang biasanya diharapkan bermanuver untuk mencetak gol agar masuk secara tepat ke dalam gawang dan memuaskan semua penonton dan rekan satu tim. Posisi ini juga penting untuk dapat memotivasi rekan satu tim agar bisa mengoptimalkan waktu pertandingan dan kondisi lapangan guna meraih kemenangan.

Posisi ini berbeda dengan para legislator dan regulator. Mereka hanya pembuat skenario sebelum pertandingan berlangsung. Mereka tidak ikut bermain, tetapi hanya mereka-reka saja seperti apa skenario itu bisa berjalan nanti ketika pertandingan yang sesungguhnya terjadi. Ironisnya, skenario yang dibuat tidak hanya untuk satu pertandingan, melainkan untuk sekian pertandingan ke depan tanpa benar-benar jeli memahami perbedaan kompleksitas tiap-tiap pertandingan itu. Repotnya lagi, tatkala skenario itu tidak berjalan seperti rekaan mereka, biasanya mereka jarang melakukan introspeksi. Kalaupun harus introspeksi, mereka baru lakukan itu setelah sekian kali “kekalahan” terjadi dan umumnya sudah sangat terlambat.

Siapakah rekan satu tim bagi para hakim. Di sini, para jaksa/penuntut umum, advokat/penasihat hukum, terdakwa, penggugat, tergugat, pemohon, termohon, semuanya sebenarnya adalah rekan-rekan satu tim di mata para hakim. Tujuan mereka semua seharusnya sama, yakni untuk membawa bola (permasalahan hukum) itu agar bisa diselesaikan dengan tuntas (dimasukkan ke gawang lawan). Semakin banyak gol (isu dari permasalahan hukum itu terselesaikan), maka artinya semakin memuaskanlah putusan itu bagi semua tim yang terlibat. Dengan demikian, diharapkan tidak ada anggota tim yang ingin pertandingan tadi dilanjutkan (baca: melakukan upaya hukum). Filosofi peradilan seharusnyalah demikian adanya.

Lalu jika mereka bekerja sebagai suatu tim, siapa yang menjadi tim lawan? Lawan di sini adalah semua bentuk kendala yang kasatmata atau tidak kasatmata, yang membuat suatu permasalahan hukum tidak bisa terungkap dengan cepat dan mudah. Lawan di sini sangat mungkin diciptakan sendiri oleh sesama anggota tim dengan tidak mau bermain sungguh-sungguh, dengan keenganan mengoper bola ke penyerang (hakim). Dengan egonya sendiri-sendiri mereka ingin mencetak gol dengan kakinya sendiri. Boleh jadi gol tercipta, namun penonton tidak melihat keindahan pertandingan demikian. Anggota-anggota tim juga tidak merasakan kebahagiaan ikut serta dalam aktivitas seperti itu.

Dalam iktibar filosofi peradilan seperti ini, hakim jangan diposisikan sebagai wasit dari suatu pertandingan. Wasit tidak ikut-ikutan di dalam permainan. Ia tidak ikut menggiring bola, bahkan berusaha menghindar jika ada bola yang menuju ke kakinya. Ketakutan dan kekhawatiran pada judicial activism adalah karena kita terlanjur memposisikan hakim sebagai wasit. Karena ia adalah wasit, maka ia cenderung pasif melihat ke mana bola digiring dari satu kaki ke kaki lain. Tugasnya hanya satu, yakni meniup peluit ketika terjadi pelanggaran prosedural permainan. Alangkah sayangnya, jika profesi yang luhur ini hanya disematkan pada fungsi sebagai wasit.

Namun, setiap pertandingan jelas perlu wasit. Lalu siapakah wasit ini? Wasit dalam filosofi peradilan adalah suara hati para pemain itu. Suara hati inilah yang meniup peluit pertama kali ketika pemain itu akan melakukan pelanggaran. Peluit itu tidak perlu dicari ke mana-mana karena otomatis ada di setiap diri pemain. Pelajaran etika mengatakan bahwa suara hati itu adalah “organ” virtual yang hidup. Artinya, ia bisa saja mati atau dimatikan. Kematian suara hati terjadi jika suara peluit ini terus-menerus diabaikan atau pura-pura tidak didengar. Kematian terjadi apabila gendang telinga (kepekaan nurani) para pemain sudah mengalami cacat karena ia tidak lagi mencari hakikat “kebenaran” yang dipeluitkan pertama kali oleh kejujuran suara hatinya melainkan lebih pada “pembenaran” (hawa nafsu).

Apakah mungkin suara peluit dari wasit ini keliru? Bisa saja terjadi! Kekeliruan dapat terjadi karena suara hati juga bekerja atas dasar data dan informasi yang masuk ke dalamnya. Dengan demikian, pemilik suara hati wajib untuk membuka diri terhadap data dan informasi, serta punya kemampuan menyeleksi (memilih dan memilah) semua itu dengan penuh kecermatan. Kendati terjadi kekeliruan, pemilik suara hati tidak harus menyesali hal ini karena ia sudah bekerja dengan kejujuran mengikuti peluit wasit. Ia tidak dituntut bermain sempurna dalam setiap pertandingan, namun dituntut untuk bersikap dan berindak jujur. Salah satunya mengikuti suara hatinya yang terus-menerus dijaga agar tetap hidup dan well-informed.  Inilah sesungguhnya makna profesionalisme.

Dengan semua kelengkapan modalitas yang sudah dimiliki: rasio, intuisi, emosi, dan indrawi, membuat profesi hukum, terlebih-lebih hakim, merupakan profesi yang sangat dituntut ketinggian standar moralitasnya. Oliver W. Holmes Jr., seorang hakim agung yang legendaris dari Amerika Serikat, menyematkan ketinggian standar ini sedikit di bawah para rohaniawan. Katanya, “… of all secular professions, this [legal profession] has the highest standard.”  (***)


 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close