People Innovation Excellence

URGENSI PERDA PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM KEGIATAN PERDAGANGAN BARANG DAN JASA DI DKI JAKARTA

Oleh VIDYA PRAHASSACITTA (Januari 2016)

Perkembangan kegiatan perdagangan barang dan jasa di DKI Jakarta dalam beberapa tahun terakhir ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan karena perkembangan teknologi informasi dan sarana transportasi yang menyebabkan aktivitas di sektor perdagangan, baik barang maupun jasa mengalami perkembangan yang sangat pesat. Begitu pula dengan perkembangan industri kreatif di DKI Jakarta, banyaknya usaha kecil dan menengah yang berbasis pada industri ekonomi kreatif di wilayah DKI Jakarta menunjukkan bahwa saat ini DKI Jakarta telah menjadi pusat dalam pengembangan dan inovasi bagi kelima bidang ekonomi kreatif tersebut. Akan tetapi porduk lokal yang diciptakan dengan anak bangsa tersebut tidak menjadi tuan di rumah sendiri karena masih banyaknya barang yang melanggar kekayaan intelektual yang beredar.

Dalam special 301 report tahun 2015 yang dikeluarkan oleh the United States Trade Representative, Indonesia masih termasuk dalam kategori “Priority Watch List”. Dalam laporan tersebut dibahas mengenai tempat-tempat perdagangan yang dapat dikategorikan sebagai notorious market karena maraknya pelanggaran kekayaan intekelektual yang keseluruhannya berada di wilayah DKI Jakarta seperti Harco Glodok, Mal Mangga Dua, Ambassador Mall/ITC dan Ratu Plaza.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia juga telah mengamanatkan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan kebijakan pengendalian dan pengawasan dalam berbagai bidang salah satunya bidang industri dan perdagangan. Kekayaan intelektual merupakan bagian dari kegiatan perdagangan dan industri dan oleh karena itu seharusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk mensyaratkan kepatuhan kekayaan intelektual sebagai persyaratan yang harus dipenuhi dalam kegiatan perdagangan di wilayah DKI Jakarta. Regulasi kekayaan intelektual di tingkat daerah tidak hanya penting untuk menertibkan kegiatan perdagangan dan industri dari barang dan jasa yang melanggar kekayaan intelektual namun diharapkan dapat juga mengatur peran pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk memfasilitasi dan membantu pelaku sektor industri dan perdagangan dalam melakukan perlindungan kekayaan intelektual. (***)

Lihat pembahasan berikutnya dalam: <http://business-law.binus.ac.id/2016/01/27/garis-besar-isi-perda-perlindungan-kekayaan-intelektual-bidang-industri-perdagangan-dan-pariwisata/>


Screen.Shot.2016.01.28.at.11.23.18


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close