People Innovation Excellence

SEKALI LAGI, GO-JEK: APA YANG HARUS DIREVISI?

Oleh AGUS RIYANTO (Januari 2016)

Di Indonesia, kebutuhan transportasi publik yang cepat, aman, dan nyaman masih menjadi sebuah harapan. Harapan yang bertolak belakang dengan kenyataan buruknya transportasi publik di kota-kota besar. Dari titik inilah Go-jek hadir. Hadir dengan didukung oleh aplikasi teknologi dan sejumlah fasilitasnya telah menghadirkan segala kemudahan bagi pengguna-nya sehingga berhasil memikat dan menjadi pilihan publik. Namun, Go-jek juga memilki masalah legalitasnya. Go-jek (termasuk “Non Go-jek” yakni para penyedia jasa serupa) adalah ilegal. Ilegalitas itu terjadi, karena Go-jek tidaklah termasuk sebagai kendaraan bermotor umum, tetapi adalah bagian dari kendaraan bermotor perseorangan, sehingga hal itu menjadi bertentangan dengan Pasal 47 ayat 2 dan 3 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU-LLAJ). Di sinilah masalahnya. Jalan keluarnya sebenarnya cukup sederhana. Seperti pernah disinggung oleh Menteri Perhubungan, masalah bisa diatasi antara lain dengan  dilakukan reivisi atas UU-LLAJ. Namun, seperti apa tepatnya revisi itu harus dilakukan?

Sasaran revisi ada pada Pasal 47 ayat (2) dan (3) UU-LLAJ. Dengan revisi tersebut, maka semua penyedia jasa seperti Go-jek menjadi terikat dengan seluruh UU-LLAJ, khususnya terhadap Pasal 138, Pasal 139 ayat (4), Pasal 173 ayat (1), Pasal 141 ayat (1) dan (3); termasuk juga terhadap Pasal 39 ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Umum dengan dasar warna kuning, tulisan hitam. Di bawah ini adalah penjelasan selengkapnya.

Revisi Pasal 47 ayat (2) dan (3) dari UU-LLAJ. Pasal 47 ayat 1 menentukan bahwa kendaraan terdiri atas (a) Kendaraan Bermotor dan (b) Kendaraan Tidak Bermotor. Pasal 47 ayat (2) menentukan: Kendaraan Bermotor sebagaimana diatur Pasal 47 ayat (1) huruf a dapat dikelompokkan berdasarkan jenisnya terdiri dari (a) sepeda motor; (b) mobil penumpang; (c) mobil bus; (d) mobil barang; dan (e) kendaraan khusus. Go-jek menjadi masalah karena Pasal 47 ayat (3) tidak mengatur moda Go-jek sebagai Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud ayat (2)-nya yang terdiri huruf b, huruf c, dan huruf d dikelompokkan Kendaraan Bermotor berdasarkan atas fungsinya menjadi dua yaitu (a) Kendaraan Bermotor Perseorangan; dan (b) Kendaraan Bermotor Umum. Mengacu kepada Pasal 47 ayat (3) tersebut, moda Go-jek memang tidak termasuk kendaraan bermotor umum, karena pasal tersebut telah menghapus huruf a yang telah diatur dalam Pasal 47 ayat 2 huruf a. Untuk dapat menjadikan moda Go-jek itu legal statusnya sebagai Kendaraan Bermotor Umum, maka jalan keluarnya adalah cukup dengan menambahkan huruf a pada pasal 47 ayat 3 di atas, sehingga dengan itu moda Go-jek telah sah dan menjadi bagian Kendaraan Bermotor Umum yaitu setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran (Pasal 1 butir 1 angka 10 UU-LLAJ) Masalah yang sebenarnya tidak serumit seperti diperdebatkan selama ini. Sederhana penyelesaiannya, namun semua berpulang kepada para pemangku keputusan yang terlibat di dalam bidang transportasi.

Dengan telah direvisinya Pasal 47 ayat (2) dan (3) UU-LLAJ itu, maka konsekuensinya Pasal 138 ayat (3) UU-LLAJ yang mensyaratkan bahwa angkutan umum orang dan/atau barang hanya dapat dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum menjadi berlaku juga terhadap moda Go-jek. Namun demikian ketentuan ini tidak menjadi masalah lagi bagi Go-jek, karena revisi tersebut telah mengakomodasi kehadiran moda Go-jek sebagai bagian dari Kendaraan Bermotor Umum. Artinya Pasal 138 ayat (3) UU-LLAJ tidak perlu direvisi lagi dan tetap berlaku seperti semula. Yang patut menjadi catatan dan kewajiban di dalam menjalankan usahanya Go-jek adalah berpegang kepada Pasal 138 ayat (3) UU-LLAJ. Pasal ini dengan tegas mewajibkan bahwa setiap angkutan umum yang diselenggarakan di dalam upayanya untuk memenuhi kebutuhan angkutan umum harus selalu berpegang kepada prinsip selamat, aman, nyaman, dan terjangkau. Untuk itu, maka perusahaan angkutan umum diwajibkan memenuhi standar pelayanan minimal yang meliput keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan, yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan (Pasal 141 UU-LLAJ). Pasal ini juga dapat menjadi jawaban terhadap keraguan terhadap moda Go-jek terkait aspek keamanan dan kenyamanan yang selama ini dipertanyakan. Artinya, dengan diterimanya moda Go-jek sebagai Kendaraan Bermotor Umum, maka dengan sendirinya Go-jek terikat untuk mematuhi ketentuan Pasal 138 ayat (3) UU-LLAJ tersebut, sehingga jika melanggar instansi yang berwenang dapat menindaknya. Sebuah konsekuensi yuridis yang Go-jek harus dapat menerima dengan lapang dada pasca-penerimaan sebagai bisnis yang bergerak di bidang Kendaraan Bermotor Umum yang sah.

Pasal lain yang dengan sendirinya menjadi wajib ditaati oleh Go-jek, setelah direvisi Pasal 47 ayat (2) dan (3) UU-LLAJ, adalah Pasal 139 ayat (3) yang menetapkan bahwa penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini berarti bahwa Go-jek harus memilki badan hukum sebagai lembaga yang jelas. Dalam hal ini yang lebih tepat untuk dipilih adalah badan hukum Perseroan Terbatas (PT). Hal ini, karena PT sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang lebih modern dibandingkan badan-badan hukum lainnya di mana telah diatur dengan tegas ketentuan struktur permodalan, tanggung-jawab organ-organ PT [Direksi, Komisaris dan RUPS], serta pembagian tugas dan wewenang yang tertata dan teratur pengaturannya dan lain sebagainya. Dengan telah memiliki badan hukum, maka Go-jek wajib juga untuk taat dalam hal membayar pajak sesuai dan termasuk juga peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di Indonesia, seperti mengurus SIUP, WDP, TDP dan lain-lain. Hal ini berarti bahwa banyak pemenuhan yang harus dipenuhi Gojek, dengan t direvisinya Pasal 47 ayat 2 dan 3 UU-LLAJ, sehingga pemenuhan terhadap kelembagaan dan tertib hukum administrasi negara akan menjadikan pemerintah lebih dapat dengan mudah mengawasi dan menegakan ketentuan UU-LLAJ. Hal ini berarti bahwa semua pihak yang bergerak usaha ini adalah dilarang jika tidak memiliki badan hukum sebagai payung hukum yang melindunginya. Sebuah kewajiban yang mengandung arti pertanggung-jawaban untuk dapat selalu melindungi kepentingan konsumen sebagai penggunannya.

Dengan telah diterimanya moda Go-jek sebagai Kendaraan Bermotor Umum, maka Pasal 173 ayat (1) UU-LLAJ menjadi juga wajib ditaati untuk dipenuhi. Pasal ini menentukan bahwa setiap    perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang diwajibkan untuk memiliki (a). izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek; (b). izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; dan/atau (c). izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat. Kewajiban ketentuan ini adalah wajar dan logis untuk diatur karena yang harus menjadi objek utama bisnis ini adalah masyarakat umum, sehingga instrumen pendukungnya yaitu kendaraannya harus dalam kondisi baik dan prima untuk digunakan operasional. Untuk itu, maka seluruh kendaraan bermotor Go-jek harus mengikuti pengujian kendaraan bermotor disebut juga uji KIR. KIR adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa juga bagian-bagian kendaraan bermotor di dalam rangka pemenuhan terhadap teknis dan dalam kondisi laik jalan sebagai satu kesatuan yang harus ditempuh oleh pengelola Go-jek. Melalui serangkaian teknis operasionalnya, maka dimungkinkan hal tersebut akan dapat meminimalisasi kekhawatiran terhadap keamanan dan keselamatan dalam operasional Go-jek sehari-hari. Hal ini tujuan akhirnya adalah untuk kepentingan masyarakat dapat sampai tempat dan tujuannya dengan selamat. Dalam hal ini UU-LLAJ adalah instrumen hukum yang dapat memaksa Go-jek untuk dapat selalu mematuhi kewajiban dari ketentuan Pasal 173 ayat (1) UU-LLAJ ini (Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 28 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PM No. 46 Tahun 2014 tetang SPM Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PM No. 98 Tahun 2013 tetang SPM Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek).

Terakhir, Go-jek juga tidak dapat telepas juga dari ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Umum adalah Dasar Kuning, tulisan hitam. Melalui ketentuan ini, maka Go-jek tidak dapat menolak dan harus mengganti plat nomornya dengan warna kuning dasarnya dan tulisannya adalah dengan warna hitam. Hal ini menjadi penting untuk diganti karena selama ini yang terjadi adalah seluruh moda Go-jek menggunakan plat nomornya dengan warna hitam dasarnya sebagai kendaraan bermotor perseorangan dengan warna putih angka dan hurufnya. Namun dengan ketentuan di atas, maka tidak ada lagi perdebatan masalah plat nomor ini, karena semuanya menjadi jelas bagaimana yang seharusnya diatur dan wajib dipatuhi oleh Go-jek. Dengan warna yang sama sebagai Kendaraan Bermotor Umum itu juga menjadikan mudah bagi publik penggunanya untuk membedakannya. Di samping itu juga kewajiban ini dapat membantu Kepolisian RI di dalam menegakkan UU-LLAJ di lapangan dengan melihat dan memantau operasional Go-jek. Disamping itu yang terpenting dari ketentuan ini adalah aspek perpajakannya yang harus ditaati oleh Go-jek. Terbuka kemungkinan untuk mengatur lebih lanjut dengan nilai pajak yang berbeda Kendaraan Bermotor Perseorangan. Artinya, pajak Kendaraan Bermotor Umum seperti Go-jek dapat dikenakan pajak yang lebih mahal, karena penggunaannya untuk kepentingan komersial atau mencari keuntungan. Dalam jangka jauh ketentuan ini akan menambah pendapatan negara dari sektor pajak, sehingga kekhawatiran selama ini bahwa Go-jek tidak membayar pajak sebagaimana yang diatur oleh UU perpajakan yang berlaku dapat diatasi dan Go-jek wajib untuk mematuhinya.

Dengan berlandaskan hal-hal tersebut di atas jelas sudah waktunya Go-jek dapat diterima dalam sistem transportasi nasional sebagai bagian dari Kendaraan Bermotor Umum. Hal ini, karena dalam realitasnya masyarakat memang membutuhkannya dan tidak pada tempatnya UU-LLAJ yang menjadi penghambatnya. UU-LLAJ seharusnya lebih dapat membaca dan memahami aspirasi terbesar masyarakat banyak. Oleh karena itu para pemangku dari kebijakan bidang ini, baik itu dari Kementrian Perhubungan, Kepolisian RI dan Pemerintah Daerah setempat, tidak seharusnya diam berpangku dan bertahan dengan mengedepankan normativitas UU-LLAJ saja. Hal ini didasari kepada pemikiran bahwa jika dalam persoalan ini yang ingin ditonjolkan semata-mata adalah penegakan regulasi yang  kaku, maka kesan yang menguat di masyarakat adalah justru potret ketidakmampuan negara dalam melayani transportasi publik secara memadai. Oleh karena itu tindakan yang kontraproduktif ini harus diakhiri dengan merevisi Pasal 47 ayat (2) dan (3) dari UU-LLAJ sebagai bukti awal keberpihakan negara kepada masyarakatnya. (***)


Screen.Shot.2015.08.10.at.06.57.18

 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close