People Innovation Excellence

KETERBUKAAN INFORMASI FAKTA MATERIAL DI PASAR MODAL

Oleh AGUS RIYANTO (Desember 2015)

Keterbukaan informasi adalah prinsip dari nadi bergeraknya industri Pasar Modal. Prinsip yang wajib dipatuhi oleh seluruh stakeholders-nya sebagaimana diatur oleh Pasal 1 angka 25 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) yang mensyaratkan bahwa Emiten atau Perusahaan Publik, dan pihak-pihak lain yang tunduk pada UUPM untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga dari Efek tersebut. Lebih jauh dijelaskan bahwa informasi material adalah sebagai informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan atau Keputusan Pemodal, Calon Pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut [Pasal 1 angka 7 UUPM]. Informasi yang mengandung fakta material apa sajakah yang harus disampaikan kepada publik?

Tidak semua informasi harus disampaikan kepada publik, tetapi merujuk kepada Peraturan Bapepam No. X.K.1. Keterbukaan Informasi telah menenentukan bahwa hanyalah Informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga efek atau keputusan investasi pemodal yang wajib diinformasikan ke Bapepam-LK dan masyarakat paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah keputusan atau terdapatnya informasi atau fakta material tersebut yang mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal. Hal ini berarti tolok ukur dan kriteria fakta material harus berpedoman kepada peristiwa, kejadian, atau fakta material tertentu yang antara lain adalah informasi: (a) Penggabungan usaha, pembelian saham, peleburan usaha atau pembentukan usaha patungan; (b) Pemecahan saham atau pembagiandividen saham; (c) Pendapatan dari dividen yang luar biasa sifatnya; (d) Perolehan atau kehilangan kontrak penting; (e) Produk atau penemuan baru yang berarti; (f) Perubahan dalam pengendalian atau perubahan penting dalam manajemen; (g) Pengumuman pembelian kembali atau pembayaran Efek yang bersifat utang; (h) Penjualan tambahan efek kepada masyarakat atau secara terbatas yang material jumlahnya; (i) Pembelian, atau kerugian penjualan aktiva yang material; j). Perselisihan tenaga kerja yang relatif penting; k). Tuntutan hukum yang penting terhadap perusahaan, dan atau direktur dan komisaris perusahaan.

Berdasarkan Peraturan Bapepam No. X.K.1 ini tergambar jelas mengenai informasi-informasi apa sajakah yang dapat dikategorisasikan sebagai mengandung informasi material yang harus segera dilaporkan ke publik. Kriteria informasi yang telah diatur tersebut juga menjadikan Emiten atau Perusahaan Publik dapat menjalankannya kewajibannya tersebut dengan lebih jelas dan terukur. Sebab, jika melanggarnya, maka Emiten atau Perusahaan Publik berdasarkan Pasal 63 huruf f dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal ditentukan bahwa Emiten yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif dikenakan sanksi Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan dan maksimum Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Sebuah jumlah yang tidaklah sedikit atas informasi yang seharusnya dipublikasikan ternyata tidak dilakukan oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Semoga tidak. (***)


Screen.Shot.2015.08.10.at.06.57.18


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close