People Innovation Excellence

MENAKAR KEILMIAHAN ILMU HUKUM DOGMATIS

Oleh SHIDARTA (Juli 2015)

Apakah objek dari suatu ilmu (sains)? Pertanyaan ini sangat penting diajukan bagi para penstudi filsafat ilmu, namun sepertinya tidak menarik untuk dibahas oleh para pengkaji ilmu hukum. Hal ini karena pertanyaan demikian bisa menjadi biang penolakan bagi sebagian orang yang mengaku saintis untuk kemudian mengeluarkan ilmu hukum dari kerabat sains. Secara umum dinyatakan bahwa objek ilmu (sains) haruslah berupa fakta atau berangkat dari fakta. Sesuatu yang tidak faktual berarti fiktif. Sesuatu yang fiktif tidak layak untuk diperbincangkan dalam diskursus ilmiah.

Bagaimana dengan ilmu hukum? Apakah objek ilmu hukum itu? Dalam konteks ilmu hukum yang paling sempit dan konkret, yang disebut ilmu hukum dogmatis atau dogmatika hukum, objek ilmu hukum adalah norma. Paul Scholten (1875-1946) menyebutnya sebagai hukum yang ada (bestaande recht) atau hukum positif. Bagi Scholten, pengertian hukum positif tidak harus hukum tertulis seperti undang-undang atau putusan hakim. Hukum positif juga tidak hanya mencakup kebiasaan dan adat-istiadat, tetapi juga keyakinan hukum masyarakat. Hukum positif, dengan demikian, adalah suatu kompleks aturan-aturan dan kewenangan-kewenangan, yang satu sama lain saling terkait dalam suatu bangunan logis dari jiwa kita, yang mewujudkan satu kesatuan, yakni sebuah sistem. Sistem ini terus-menerus bergerak, dan tidak pernah selesai. Perjalanan ilmu hukum dipandu oleh eschaton, semacam bintang yang menyala terang dan ikut bergerak seiring dengan pergerakan hukum.

Dengan demikian, objek ilmu hukum [dogmatis] memang tidak bisa disamakan seperti objek-objek sains. Objek ilmu hukum sangat unik karena terdiri dari kompleksitas norma-norma hukum positif. Di dalam norma selalu terdapat penilaian tentang baik dan buruk, yang dengan sendirinya secara preskriptif memberikan penganjuran tentang apa yang seyogianya dilakukan. Karena bersifat preskriptif, ia bisa saja tidak faktual. Dengan dalih rekayasa sosial, suatu ketentuan norma hukum positif, misalnya, dapat dipaksakan berlaku terlepas masyarakatnya belum mempraktikkan ketentuan norma itu dalam perilaku mereka sehari-hari.

Dalam disertasinya berjudul Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum (1999), Bernard Arief Sidharta menyatakan bahwa  ciri khas ilmu hukum adalah sebagai ilmu praktis yang bertumpu pada ilmu-ilmu humaniora [sic!] dan bersifat nasional serta tidak bebas nilai. Juga disebutkan bahwa ilmu hukum mewujudkan medan berkonvergensi berbagai ilmu lain, sehingga secara metodologis mewujudkan dialektika metode normologis dan nomologis. Dalam objek telaah ilmu hukum itu terdapat unsur otoritas (kekuasaan). Pengembanan dan penerapan (ars) ilmu hukum berpartisipasi dalam proses pembentukan hukum dan produknya menimbulkan hukum baru. Lalu, teori argumentasi memegang peranan penting dalam ilmu hukum. Model berpikir dalam ilmu hukum adalah problematis tersistematisasi. Metode penelitiannya adalah metode penelitian normatif, yakni metode doktrinal dengan optik preskriptif untuk secara hermeneutis menemukan kaidah hukum yang menentukan apa yang menjadi kewajiban dan hak yuridis subjek hukum dalam situasi kemasyarakatan tertentu.

Apa yang disimpulkan di atas memiliki akar filosofisnya dalam karya Scholten. Dalam buku yang diangkat dari pidato Scholten di hadapan Akademi Ilmu Pengetahuan Belanda (1942), Scholten menyerang pandangan Kelsen yang hendak memurnikan hukum. Menurut Scholten, jika ‘kemurnian’ ilmu hukum diperjuangkan, maka hasilnya adalah seperti mahluk tanpa darah. Bahan-bahan hukum itu sendiri sudah tidak murni, sehingga tidak mungkin dari bahan-bahan itu dapat dihasilkan suatu ‘kemurnian’.Sebuah aturan dogmatis tidak dapat dimengerti jika ia tidak diberi konteks historis dan sosiologis. Scholten mengatakan bahwa tidak ada ilmu tentang hukum positif saja karena yang ada sesungguhnya adalah ilmu tentang hukum positif Belanda, ilmu tentang hukum positif Prancis, dan seterusnya. Sebagai ilmu hukum positif suatu negara, maka konteks historis dan sosiologis negara tentu sangat menentukan wujud hukum positif di negara tersebut. Ilmu hukum positif inipun hanya dapat digarap oleh warga dari negara yang bersangkutan karena jika dilakukan oleh orang warga negara lain, yang terjadi sudah merupakan kegiatan perbandingan huk/um.

Jadi, objek kajian ilmu hukum dogmatis Indonesia adalah sistem norma positif yang saat ini berlaku dalam wilayah yurisdiksi hukum Indonesia. Sebagai tatanan normatif, objek kajian ini menyogiakan perilaku dari orang-orang yang menjadi subjek norma tersebut. Oleh karena itu, keberlakuan norma positif tadi menentukan batas-batas cakupan suatu ilmu hukum dogamtis. Jelas model pembatasan seperti itu dinilai “aneh” dan jelas-jelas akan ditolak masuk ke dalam kelompok sains. Belum lagi norma sebagai objek, sudah memberi petunjuk bakal adanya persoalan terkait objektivitas kebenaran.

Jika ditinjau dari filsafat bahasa, maka menurut John Langshaw Austin (1911-1960) rumusan bahasa yang biasanya muncul di dalam ranah hukum termasuk ke dalam kategori ujaran performatif (perfomative utterences). Ujaran performatif berhubungan dengan perilaku, sehingga tidak bisa dinilai benar-salahnya. Misalnya, pembentuk undang-undang mengatakan, “setiap warga negara sama kedudukannya di muka hukum!” Ujaran demikian mewajibkan setiap negara dan subjek hukum lain di luar negara menghormati hak setiap warga negara untuk diperlakukan sama di depan hukum. Dengan perkataan lain, seyogianya di dalam berhukum, tidak boleh ada diskriminasi.

Apakah ujaran di atas benar atau salah? Ujaran di atas bersifat normatif dan menyogiakan. Ujaran itu tidak merujuk pada fakta, sehingga bukan termasuk ujaran konstatif (constative utterence) yang biasanya diperagakan dalam bahasa ilmu-ilmu berkriteria sains menurut ukuran zaman modern. Jadi, sekalipun di negara ini, misalnya, tindakan diskriminatif masih sering ditunjukkan oleh aparat penegak hukum sebagai kepanjangan tangan negara, tetap saja norma yang menyatakan “setiap warga negara sama kedudukannya di muka hukum” itu sah berlaku. Ukurannya sah, bukan benar-salah. Mengapa sah? Ujaran performatif mensyaratkan tiga alternatif sayarat agar suatu tutur dapat menjadi ujaran yang sah. Pertama, ujaran itu harus dinyatakan oleh penutur yang berwenang. Kedua, ujaran itu dinyatakan oleh penutur yang konsisten dengan pernyataannya. Ketiga, ujaran itu dinyatakan oleh penutur yang jujur. Biasanya hukum sudah cukup puas jika dapat memastikan bahwa sumber ujaran (penutur) hukum positif itu memang memenuhi syarat kewenangan. Syarat ini sebenarnya merupakan syarat formal semata. Konsistensi dan kejujuran lebih sering dikonotiasikan sebagai syarat-syarat non-hukum karena banyak menjadi perhatian para penstudi sosiologi hukum dan filsafat hukum.

Di sini terlihat bahwa materi olahan dalam ilmu hukum dogmatis dapat saja bersifat a-logis karena tidak berurusan dengan sisi faktual yang sungguh-sungguh terjadi di dalam konteks ruang dan waktu. Hukum bahkan terkadang tidak membutuhkan aspek benar-salah dalam arti faktual tersebut, mengingat fiksi pun bisa diakomodasi menjadi suatu norma yang mengikat pula. Dalam ilmu hukum dikenal begitu banyak fiksi hukum yang secara sadar digunakan untuk membantu kinerja hukum agar hukum positif menjadi lebih berdaya laku dan berdaya guna. Sebagai contoh, perintah agar semua orang tanpa terkecuali wajib untuk tahu tentang ketentuan hukum yang tengah berlaku di suatu tempat, jelas-jelas merupakan norma yang tidak logis, sekaligus tidak faktual.

Atas dasar karakteristik seperti inilah maka ilmu hukum [dogmatis] atau dogmatika hukum dapat dipandang ilmu yang unik. Ilmu yang sui generis. Keunikan ilmu hukum dogmatis itu terletak pada aspek norma yang preskriptif dan aspek keterimaannya secara nasional. Kedua aspek tadi mengundang keberatan bagi kaum positivisme logis yang mendambakan adanya suatu ilmu yang berkesatuan (Einheitswissenchaft). Ciri itu adalah kesamaan metode. Dalam perkembangan ilmu selama satu dasawarsa terakhir, pencarian ke arah Einheitswissenschaft itu tadi sudah dipandang usang. Telah terbuka perspektif lain tentang kriteria ilmiah tersebut. Artinya, tidak ada keharusan untuk menakar keilmiahan ilmu hukum hanya bermodalkan perspektif kaum positivisme logis itu saja. (***)

Baca juga tulisan terkait: Humaniora, Humanities, dan Posisi Ilmu Hukum


Shidarta, hukum, bahasa, mazhab sejarah, Sunda, Jerman, Savigny, aliran, pemikiran, hukum, Binus, Bina Nusantara, Business Law, Mang Ucup, Mooi Bandoeng, Bandung

 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close