People Innovation Excellence

PENGAWASAN TERHADAP UPAH LAYAK

Oleh IRON SARIRA (Maret 2016)

Upah layak merupakan upah minimum yang berhak diperoleh pekerja/buruh dalam penghasilannya yang sekiranya dapat memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Jadi, upah yang layak itu sudah ditentukan tolok ukur terendahnya, sehingga batas bawah kelayakannya adalah sama dengan upah minimum yang berlaku di daerah setempat. Ketentuan tentang perlindungan upah selain diatur menurut PP No. 8 Tahun 1981 juga diatur secara jelas pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Pasal 88 ayat (1) yang menyebutkan: “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Salah satu pengaturan mengenai pengupahan terkait dengan perlindungan terhadap pekerja/buruh menurut undang-undang ini menyebutkan di dalam ayat 3 (tiga) bahwa kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) meliputi (huruf a) adalah upah minimum. Jadi, makin jelas terkait pemahaman di atas bahwa tolak ukut terendah terhadap suatu upah layak di suatu tempat adalah upah minimum (contoh upah minimum yang berlaku di DKI Jakarta tahun 2016 adalah sebesar Rp3.100.000,-).

Majikan atau perusahaan harus mengikuti ketentuan pemerintah dalam memberikan upah (upah minimum) yang telah ditetapkan pada setiap awal tahun. Dalam konteks ini, pengusaha dapat menetapkan upah layak sendiri (asalkan melebihi upah minimum) sesuai dengan kemampuannya. Penerapan pembayaran upah kepada pekerja/buruh terkait upah minimum sebagaimana diketahui adalah hanya bagi mereka yang upahnya masih kecil dari upah minimum yang ditetapkan pada tahun berjalan atau bagi mereka yang masa kerjanya belum melebihi 1 (satu) tahun masa kerja di perusahaan terkait. Mekanisme ini kerap menjadi gejolak terkait adanya upah sundulan yang melihat terhadap konteks para pekerja buruh yang sudah melebihi masa kerja satu tahun tetapi upahnya tidak berbeda jauh dari upah minimum yang baru ditetapkan. Situasi ini berpotensi memunculkan konflik di internal perusahaan dari pekerja/buruh yang merasa mendapatkan perlakuan tidak adil.

Menurut hemat penulis, untuk mengatasi ketidakadilan ini pengusaha pertama-tama wajib melakukan proses increament sebesar kenaikan upah minimum yang ditetapkan, tetapi hal ini tidaklah cukup. Setelah itu, perusahaan perlu membuat dan menerapkan mekanisme pengupahan (penggajian) yang secara internal mampu menjawab persoalan-persoalan ketidakadilan di kalangan pekerja/buruhnya sendiri, yakni dengan memberi upah yang tidak mengabaikan masa kerja dan kualita kinerja yang terukur. Semua tolok ukur ini wajib disosialisasikan secara mendalam kepada para pekerja/buruh, dan sedapat mungkin juga ditetapkan setelah mendengar aspirasi dari mereka.

Dalam hal ada pengusaha yang lalai menerapkan ketentuan upah minimum ini, maka instansi yang berwenang menegurnya adalah dinas terkait di kabupaten/kota setempat. tepatnya Dinas Pengawasan Tenaga Kerja dan atau Suku Dinas (sudin) Tenaga Kerja. Penerapan upah minimum yang terabaikan oleh pengusaha dalam temuan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan selanjutnya dicatatkan dalam Buku Akta Pemeriksaan (BAP) sebagai syarat dalam makro kondisional penerapan di dalam bidang ketenagakerjaan (pengawasan) dan sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam Pasal 190 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pencatatan BAP ini memiliki konsekuensi karena akan mengarah pada pengenaan sanksi administratif, mulai dari teguran sampai dengan pencabutan izin usaha.

Di sisi lain, apabila ada pengusaha yang dalam kenyataannyamemang  tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah, maka akan diberikan kebijakan khsus. Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 90 ayat (2): “Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.”

Walaupun terkait penangguhan ini telah diatur dalam beberapa ketentuan ketenagakerjaan dari undang-undang hingga peraturan pemerintah, hak atas diberikan atau tidaknya permohonan penangguhan tersebut merupakan hak prerogatif gubernur/kepala daerah provinsi. Sebagai contoh bahwa Gubernr DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama pernah menolak permohonan penangguhan pembayaran upah minimum pada tahun 2015. Penolakan penangguhan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 122 dan 123 Tahun 2015.

Di DKI Jakarta sendiri, penangguhan seperti ini bukan kali yang pertama. Menurut penjelasan dari Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Hadi Broto, pada tahun 2013 ada 44 perusahaan yang disetujui permohonan penangguhan pembayaran upah. Catatan ini memberikan penjelasan bahwa kewajiban terkait pembayaran upah minimum merupakan keharusan bagi pengusaha dalam upaya memberikan kesejahteraanya, akan tetapi pengajuan permohonan penangguhan tersebut menjadi hal yang sangat dimungkinkan setelah adanya proses klarifikasi dan audit dari pihak independen terkait. Angka pada tahun 2013 di atas menunjukkan adanya peningkatan dari catatan statistik tahun sebelumnya. Naik turunnya jumlah permintaan penangguhan seperti ini, apabila memang mencerminkan realitas sebenarnya di lapangan, mencerminkan sehat tidaknya iklim bisnis di suatu tempat. Jadi, makin banyak perusahaan yang sukses membayar upah buruhnya secara layak, mencerminkan makin tumbuhnya perekonomian dan tingkat kesejahteraan pekerja.

Tentu saja ada juga pengusaha yang mencari celah dengan tidak jujur menyampaikan laporan, mengaku seolah-oleh tidak sanggup membayar upah minimum. Hal ini merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang yang mencederai rasa keadilan. Upah minimum sebagai batas terendah dari standar upah layak tersebut merupakan bentuk kewajiban pengusaha dalam rangka menjalankan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. (***)


Screen Shot 2015-05-07 at 00.06.44


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close