PERBANDINGAN AJARAN KAUSALITAS ANTARA DUA KELUARGA SISTEM HUKUM
Bersama dengan para kandidat doktor ilmu hukum dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia, dosen Business Law BINUS Ahmad Sofian, S.H., M.A., mendapat kesempatan baik untuk mempresentasikan bagian-bagian tertentu dari draf disertasinya dalam acara seminar “Pengembangan Epistemologi Ilmu Hukum” di Kampus Universias Muhammadiyah Surakarta (UMS) tanggal 11 April 2015, Ahmad Sofian yang saat ini sedang mengambil studi S-3 di Universitas Indonesia, membawakan materi diskusi tentang kausalitas dalam hukum pada keluarga common law dan civil law.
Ahmad Sofian mengungkapkan ada perbedaan cukup signifikan terkait ajaran ini di dalam dua keluarga sistem hukum tadi. Kausalitas di dalam civil law didasarkan pada doktrin but for test, proximate cause, dan novus actus interveniens. Semua doktrin tadi memberikan indikator yang lebih terukur dalam menjaring fakta-fakta perbuatan yang menjadi penyebab dan menentukan ukuran pertanggungjawaban yang lebih tajam dibandingkan dengan doktrin conditio sine qua non, adequate, dan relevancy.
Sesi presentasi yang diikuti oleh Ahmad Sofian ini merupakan bagian dari seminar yang diprakarsai oleh UMS bersama dengan Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI). Para penyaji makalah antara lain adalah para kandidat doktor yang juga adalah dosen-dosen dari Universitas Muhammadiyah Surakarta, Universitas Cenderawasih Jayapura, Universitas Pancasila Jakarta, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Universitas Undaris Ungaran, Universitas Muhammadiyah Ponorogo, Universitas Pelita Harapan Jakarta, Universitas Islam Batik Surakarta, Poltekkes Bhakti Mulia Sukoharjo, Universitas Tujuh Belas Agustus 45 Surabaya, dan Universias Muhammadiyah Bima. Selain itu juga hadir para doktor dan kandidat doktor dari perguruan tinggi lain sebagai peserta (non-pemakalah). (***)
Published at :