People Innovation Excellence

BAHASA HUKUM: DEFINISI “MENTERI ADALAH MENTERI…”

Oleh SHIDARTA (Maret 2015)

Definisi adalah isu menarik untuk didiskusikan oleh para perancang berbagai sumber hukum, seperti perancang undang-undang atau perancang kontrak. Kuliah-kuliah penalaran hukum yang biasa saya berikan di tingkat sarjana selalu dimulai dari topik tentang definisi.

Dalam suatu peraturan, definisi umumnya ditempatkan di bab pertama (bab ketentuan umum). Bab ini terdiri dari beberapa pasal. Pasal tentang definisi berisi butir-butir yang dimulai dengan kata-kata: “Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:..” atau “Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan:…”

Definsi adalah uraian yang menjelaskan sebuah terma (terms). Di sini ada terma yang dijelaskan dan uraian yang menjelaskan. Ada definiens dan definiendum. Definisi yang baik harus memenuhi dalil-dalil yang sudah diajarkan di dalam logika, misalnya kata yang didefinisikan tidak boleh muncul di dalam uraian definisi. Misalnya, “Menteri adalah Menteri yang…,” merupakan satu contoh yang salah menurut dalil pembuatan definisi yang baik. Pendefinisian seperti itu sebenarnya sekaligus melanggar dalil yang menyatakan bahwa definiens dan definiendum harus dalam keluasan yang sama. Tidak boleh definiens lebih luas daripada definiendum, atau sebaliknya. Dengan mengatakan bahwa menteri adalah menteri…, maka definisi seperti itu sudah mempersempit makna menteri. Definisi itu berarti hanya memberi contoh tentang menteri. Demikian gambaran awal yang bisa diberikan!

Persoalannya, apakah hal demikian bisa dibenarkan di dalam definisi terma-terma hukum? Menarik bahwa ternyata definsi yang menunjuk langsung denotasi menteri seperti contoh di atas adalah sesuatu yang lazim digunakan dalam perancangan peraturan dan kontrak. Mari kita lihat beberapa contoh! Dalam Pasal 1 butir 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dinyatakan bahwa menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan. Anehnya, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, sama sekali tidak ada definisi tentang menteri, namun pada Pasal 6 undang-undang ini langsung digunakan istilah “Menteri Kesehatan”. Lalu, apakah ada bedanya antara menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan dan menteri kesehatan?

Kuat diduga bahwa perancang undang-undang ingin menghindarkan diri untuk menyebut langsung portofolio para menteri dengan nomenklatur kementeriannya. Jadi, walaupun yang dimaksud adalah menteri kesehatan, mereka lebih cenderung memuatnya dengan kata-kata “Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan”. Para perancang ingin mengantisipasi agar sewaktu-waktu bila tidak ada lagi nomenklatur menteri kesehatan di dalam suatu kabinet, undang-undang itu tetap bisa berlaku. Bukankah portofolio kesehatan memang selalu ada di dalam sebuah kabinet pemerintahan?

Hanya saja, perancang undang-undang harus ekstra-hati-hati. Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan tidak identik dengan menteri kesehatan. Sudah lazim terjadi di dalam kabinet pemerintahan kita ada menteri-menteri koordinator, yang di dalam koordinasinya mencakup pula bidang kesehatan. Artinya, bila ditafsirkan secara luas, maka menteri koordinator ini adalah juga menteri yang dimaksud dalam definisi Pasal 1 butir 14 Undang-Undang Psikotropika. Tentu tidak demikian yang dipahami dalam undang-undang ini.

Gaya perumusan kata-kata “Menteri adalah Menteri…” ini ternyata tidak selalu konsisten pula. Dalam Pasal 1 butir 19 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, ditemukan formulasi sebagai berikut: “Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.” Lagi-lagi menarik untuk merenungkan apakah ada perbedaan antara kata-kata “…yang bertanggung jawab di bidang…” dengan kata-kata “…yang menyelenggarkan urusan pemerintahan di bidang…”

Dalam literatur, misalnya sebagaimana dapat ditemukan dalam buku Philip Eijlander dan Wim Voermans berjudul Wetgevingsleer (Den Haag: Boom Juridische uitgevers, 2000), hlm. 232-238, disebutkan beberapa jenis definisi yang biasa muncul dalam peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah definsi ala “menteri adalah menteri…” seperti diungkapkan dalam contoh di atas. Definisi seperti ini termasuk dalam jenis afkortende definitie (defiinisi yang dipendekkan).” Definisi yang dipendekkan seperti di atas memang menyalahi asas umum yang mensyaratkan bahwa definisi harus mencari terlebih dulu genus terdekat (genus proximum) baru kemudian diikuti dengan karakter pembeda yang spesifik (differentia spesifica).

Definisi yang dipendekkan ini merupakan salah satu saja dari contoh isu bahasa hukum yang harus dicermati di dalam perancangan peraturan dan/atau kontrak. Kendati di dalam logika pada umumnya, cara formulasi definsi seperti ini dianggap melanggar dalil penyusunan definisi yang baik, ternyata “pelanggaran dalil” ini dapat diterima di dalam bahasa hukum. Sekalipun demikian, sangat disarankan agar “pelanggaran dalil” seperti ini harus dilakukan seminimal mungkin. Ketentuan umum yang memuat definisi atas terma-terma hukum jangan diisi dengan uraian yang tidak menambah jelas pembaca. Bagaimanapun bahasa hukum harus tetap tunduk pada hukum bahasa. Artinya, apabila masih memungkinkan untuk membuat definisi yang lebih pas sesuai dengan asas genus proximum et differentia spesifica, sebaiknya ditempuh model perumusan sesuai dengan asas tersebut. (***)


Published at :
Leave Your Footprint
  1. Wisdom begins with the definition of terms “socrates”

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close