People Innovation Excellence

DOKTRIN PROPER PLAINTIFF DALAM GUGATAN DERIVATIF

Oleh Agus Riyanto (Desember 2019)

Salah satu isu krusial dalam gugatan derivatif adalah siapakah yang sesungguhnya yang berhak mengajukan gugatan. Hal ini, karena sengketa yang sesungguhnya terjadi adalah di antara internal organ perseroan seperti Direksi atau Komisaris yang ada, sehingga menjadi penting diperjelas siapakah yang berhak menggugat. Delimitisasi pilihan siapa yang berhak sesungguhnya berpangkal dari kasus Foss vs Harbottle (1843) 67 ER 189. Kasus yang menjadi monumental bersejarah ini bermula dari adanya gugatan Harbottle (sebagai pemegang saham minoritas) terhadap dua pemegang saham mayoritas lain yaitu Foss dan Turton. Harbottle menggugat karena Foss dan Turton telah menjual kekayaan perseroan dengan tanpa ada persetujuan pemegang saham minoritas, tetapi tindakan itu malahan disetujui RUPS melalui dominasi kepemilikannya pemegang saham mayoritas. Di persidangan, Hakim memutuskan bahwa Pengadilan tidak berhak dan tidak dapat mencampuri urusan internal perseroan, serta menetapkan Harbottle tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan gugatan, dan yang berhak mengugat adalah perseroan itu sendiri [i]. Keputusan pengadilan ini menggelitik pertanyaan jadi siapa yang sesungguhnya yang berhak menggugat perseroan?

Yang jelas keputusan Foss vs Harbottle (1843) 67 ER 189 ini berarti hanya perseroan yang dapat menggugat atas namanya sendiri dan dengan karakternya sebagai perseroan dapat menunjuk seseorang yang merupakann representatif perseroan. Keputusan ini menjadi embrio lahirnya doktrin proper plaintiff, yang pada intinya, melarang pemegang saham menggugat perseroan dan menyerahkan hak menggugatnya itu kepada perseroan sendiri sebagai penggugat bagi dirinya sendiri. Patutlah diakui, pada awal kehadiran doktrin ini tumbuh kekhawatiran keputusan ini dapat merugikan pemegang saham minoritas. Tetapi sejalan berirangan waktu doktrin itu menghasilkan dua turunan baru sebagai kelanjutan dari kasus Foss vs Harbottle (1843) 67 ER 189, yaitu Internal Management Rule and the Proper Plaintiff Rule [ii]. Internal Management Rule adalah pelanggaran yang dilakukan pemegang saham mayoritas hanya dapat diselesaikan dalam hubungan internal perusahaan itu sendiri dengan RUPS. Pengadilan tidak berhak campur tangan masalah internal perusahaan dan pemegang saham minoritas tidak berhak mengajukan gugatan. Proper Plaintiff Rule adalah pihak yang berhak menggugat terhadap kesalahan perusahaan adalah perusahaan itu sendiri dan pemegang saham tidak berhak menggugat perusahaan dengan dasar kesalahan atau pelanggaran, termasuk juga pengecualian menggugat pemegang saham minoritas ke pengadilan.

Dalam sudut hukum korporasi, doktrin proper plaintiff juga dipengaruhi prinsip entitas yang terpisah (separate legal entity) yang tidak identik selalu dengan pemegang sahamnya. Hal ini berarti bahwa perseroan itu adalah subyek hukum yang berbeda dengan pemilik atau pemegang saham. Untuk itu, maka perseroan dapat menguasai dan mengalihkan harta kekayaannya atas nama sendiri, dengan tanggung jawab pemegang saham terbatas sebesar modal dan nilai sahamnya. Pemegang saham, tidak berhak mengurus perseroan, kecuali dia dipilih sebagai anggota direksi. Konsekuensinya itu, maka perseroan dapat menggugat dan digugat atas nama perseroannya itu sendiri. Dengan kedua berlatar belakang inilah, maka dalam perkembangannya terdapat beberapa pengecualian (common law exception to the rule Foss v Harbottle) di antaranya dalam hal terjadi:

  1. Ultra vires. Pemegang saham dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan dalam hal terjadi tindakan Direksi atau pemegang saham mayoritas yang melampaui batas kewenangannya.
  2. Special Majority. Di dalam hal perusahaan mengeluarkan persyaratan khusus (special majority) tentang perhitungan suara RUPS untuk tujuan mendapatkan persetujuan pemegang saham. Dalam agenda atau usulan di dalam RUPS yang mengandung unsur perbuatan jahat atau ketidakberesan laporan keuangan, maka pemegang saham dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan .
  3. Member Personal Rights. Dalam hal terjadi pelanggaran perusahaan terhadap pemegang saham terhadap sahamnya atau kontrak yang ditandatangani, maka pemegang saham dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan.
  4. Fraud on Minority. Pemegang saham minoritas berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan jika pemegang saham mayoritas melakukan tindakan kecurangan terhadap pemegang saham minoritas. Termasuk apabila terdapat penindasan (oppressive), kebohongan, diskriminasi, ketidakjujuran, dan ketidakadilan yang telah dilakukan oleh pemegang saham mayoritas terhadap pemegang saham minoritas.
  5. Derivative Action. Setiap pemegang saham berhak untuk mengajukan gugatan derivatif terhadap Direksi atau pemegang saham mayoritas dalam hal ada pelanggaran fiduciary duty atau pelanggaran dalam mengelola perusahaan, kelalaian dan kesalahan serius lainnya.

Berpedoman kelima pengecualian, yang mana kelimanya bermula dan berdasar kepada keputusan-keputusan pengadilan, setelah putusan Foss vs Harbottle (1843) 67 ER 189 melegenda (landmark decision) itu, menjadi sejarah latar belakang sesungguhnya lahir dan hadirnya doktrin proper plaintiff.  Hal ini mengandung arti memang benar bahwa pemegang saham tidak berhak menggugat perseroan, namun apabila terjadi salah satu pelanggaran di antara kelima pengecualian itu, maka pemegang saham menjadi berhak menggugat Direksi atau Komisaris. Artinya, hak pemegang saham yang semula tidak berhak untuk menggugat, namun apabila terjadi salah satu (“dari kelima”), sehingga pemegang saham menjadi berhak atau sah untuk menggugat organ-organ perseroan. Dari titik ini yang dimaksudkan doktrin proper plaintiff. Sebuah doktrin yang berprinsip bahwa, memang pada awalnya, pemegang saham tidak berhak menggugat organ-organ perseroan, namun dapat berubah menjadi berhak untuk menggugat apabila terjadi salah satu di antara kelima terjadi pelangaran dan dilakukan oleh Direksi atau Komisaris. Nalar berpikir doktrin yang rasional dan dapat diterima secara konseptua idealnya berpikir dimana ketidakberhakan menggugat dapat berubah menjadi berhak menggugat apabila terjadi salah satu di antara kelima aspek pengecualian itu terjadi. Artinya berhak dan tidaknya berhak menggugat itu dikembalikan kepada prasyarat yang terjadi itu ada atau tidak itu, sehingga ukuran dasar untuk menggugat ada kerangka dasarnya itu ada pijakan yang jelas. Dengan mekanisme dan dasar bekerja doktrin proper plaintiff pada akhirnya keragu-raguan ketidakberpihakan pengadilan menjadi berpudar. Rujukan mana doktrin proper plaintiff  ini telah mendunia dan diterima sebagai bagian hukum korporasi pada beberapa negara jajahan dari Inggris dalam kerangka untuk lebih melindungi pemegang saham minoritas (***).

[i] Lihat:  Julie Cassidy, Concise Corporations Law, The Federation Press, Sydney, 1995, hal 279-280.

[ii] Baxt, R., Fletcher, K. and Fridman, S., Afterman and Baxt’s Cases  and Materials on Corporations and Associations,  7th Edition, Butterworths, Melbourne, 1999, hal  573-574.


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close