People Innovation Excellence

MEMETIK PELAJARAN DARI PERISTIWA BLACKOUT

Oleh: BAMBANG PRATAMA (Agustus 2019)

Baru-baru ini masyarakat di seputar Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, dan Bandung mengalami pemadaman listrik lebih dari 6 jam. Celakanya, selain pemadaman listrik, masyarakat juga mengalami kelumpuhan telekomunikasi baik telepon, maupun Internet. Kondisi blackout atau kelumpuhan selama 6 jam lebih menunjukkan ketidaksiapan pemerintah dan juga lembaga pelayanan publik dalam menghadapi situasi darurat yang melumpuhkan listrik dan jalur telekomunikasi. Blackoutjuga bisa saja tidak hanya disebabkan oleh bencana alam, tetapi juga bisa disebabkan karena sabotasi, terorisme, atau perang siber (cyber war) yang ditujukan untuk menyerang sector strategis seperti listrik dan telekomunikasi (lihat: Keputusan Presiden No. 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional)

Dalam menghadapi blackout sudah seharusnya pemerintah dan pelayanan publik memiliki skenario disaster recovery yang ditujukan untuk keamanan dan keselamatan masyarakat. Tanpa adanya scenario pemulihan maka jumlah kerugian yang dialami masyarakat maupun pemerintah akan menjadi tinggi. Tindakan antisipasi atas kondisi blackout pada tanggal 4 Agustus 2019 seharusnya dilihat sebagai suatu kondisi untuk menyadarkan banyak pihak, khususnya pihak yang mengatur sector strategis seperti listrik dan telekomunikasi tentang pentingnya scenario pemulihan. Di tengah tingginya isu keamanan siber dan perang siber, maka kesadaran akan mitigasi risiko dan pentingnya pertahanan dan ketahanan siber menjadi suatu kebutuhan yang tidak bisa dielakkan.

Merujuk pada hukum positif, pengaturan tentang kebencanaan hanya diatur dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU-PB). Adapun definisi tentang bencana dan jenis-jenisnya dijelaskan dalam pasal 1 UU-PB, yaitu:

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.

Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

Mengaitkan definisi undang-undang dengan kondisi blackout, maka bisa dikatakan sebagai bencana nonalam yang diantaranya kegagalan teknologi. Namun demikian, secara umum pengaturan dalam UU-PB lebih menitikberatkan pada aspek bencana alam saja. Pengaturan tentang penanggulangan bencana nonalam agak kurang terbahas dalam rumusan normanya. Dalam kaitannya penanggulangan bencana, pada pasal 31 UU-PB diatur tiga buah tahapan penanggulangannya, yaitu: (1) prabencana, (2) saat tanggap darurat, dan (3) pascabencana.

Mengacu pada definisi di atas, terlihat bahwa perlu adanya suatu penangangan pascabencana nonalam. Meski pihak PLN telah memohon maaf kepada masyarakat dengan cara mengganti rugi kepada masyarakat atas pemadaman listrik. Akan tetapi nilai kerugian yang ditanggung oleh pihak pemerintah melalui PLN nilainya cukup tinggi, yaitu hingga 15 Milyar Rupiah. Dengan adanya mitigasi risiko bencana yang baik, seharusnya penggantian kerugian tidak perlu dialami oleh pihak PLN. Oleh sebab itu, perspektif disaster recovery seharusnya bisa dilihat secara lebih holistik, bukan semata-mata hanya pada aspek bencana alam. Semoga peristiwa blackout dapat membangun kesadaran tentang pentingnya perencanaan yang baik dalam mitigasi risiko atas peristiwa kebencanaan secara nasional.


Published at :

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close