People Innovation Excellence

FGD KEDUA TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI KUALA LUMPUR



Pada tanggal 11 Agustus 2018, pada malam hari, bertempat di Crystal Crown Hotel, Petaling Jaya, Kuala Lumpur, Malaysia, dilangsungkan focus group discussion (FGD) dengan jumlah peserta yang terbatas, menghadirkan narasumber Associate Professor Dr. Sonny Zulhuda. Beliau adalah dosen dari Ahmad Ibrahim Kulliyyah of Law, IIUM, Gombak Campus, Kuala Lumpur. Prof. Sonny tercatat pernah memberikan kuliah sebagai dosen tamu di Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS.

Dalam diskusi yang dihadiri oleh Dr. Shidarta, Dr. Bambang Pratama, dan Reinhard Christian Surya itu dibahas tentang perkembangan terakhir pengaturan hak untuk dilupakan (the right to be forgotten). Prof. Sonny menilai pengaturan tentang hak untuk dilupakan sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (2008) itu terkesan melompat. “Seharusnya di Indonesia, ada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi terlebih dulu,” katanya.

FGD yang diadakan dengan Prof. Sonny merupakan FGD kedua yang dilakukan oleh dosen-dosen Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS dalam kunjungan ke Malaysia kali ini. Sebelumnya, mereka telah melakukan diskusi serupa dengan Prof. Abu Bakar Munir di Kampus Universiti Malaya.

Dalam diskusi ini, Prof. Sonny menilai hak untuk dilupakan sebenarnya sejalan dengan hak untuk tidak menyimpan data (apabila dilihat dari sudut penyimpan data) dan hak untuk menghapus data (jika dilihat dari subjek data). Memang, pada prinsipnya lamanya penyimpanan data itu memiliki batas waktu, yaitu tidak boleh lebih lama daripada keperluannya. Sebenarnya, data yang dimaksud tidak perlu harus dilenyapkan, tetapi cukup identifikasinya saja yang dihilangkan.

Ia juga mencatat bahwa hak untuk dilupakan ini memang tidak boleh diberikan untuk melenyapkan informasi terkait catatan-catatan tindak pidana yang pernah dilakukan seseorang. Alasannya sederhana, yaitu karena publik berhak tahu atas tindak pidana yang pernah dilakukan seseorang, apalagi jika orang itu bermaksud menjadi pejabat publik.

Permohonan hak untuk dilupakan ini berhubungan dengan bentuk kerugian yang dihadapi oleh subjek data apabila informasi tentang dirinya masih tetap bisa diakses oleh publik. Prof. Sonny menggolongkan kerugian itu lebih kepada kelompok independent loss (pure economic loss). Contoh dari jenis kerugian ini adalah hilangnya kesempatan berbisnis.

Beliau juga menyinggung permasalahan konseptual terkait data, yakni apakah data termasuk dalam kriteria barang atau bukan. Ia menyatakan, data tidak termasuk dalam property law, juga dalam intellectual property. Ia menolak analogi data ini dengan listrik. Menurutnya, berbeda dengan listrik, dalam hal terjadi pencurian data, maka sebenarnya tidak ada pengurangan pada kuantitas data itu. Data itu hanya mengalami penduplikasian (copy). Itulah sebabnya, di negara bagian California (AS), misalnya, diatur secara khusus delik yang berkenaan dengan pencurian data. Untuk itu, Prof. Sonny lebih menyukai nomenklatur “penyalahgunaan data” daripada “pencurian data”.

Beliau juga memberi catatan yang kurang lebih sama tentang kelemahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Tahun 2010 (Akta 709) yang sudah menjadi hukum posiif di Malaysia. Ia menemukan cukup banyak kontradiksi antar-aturan. Selain itu, mekanisme pemrosesan bagi pelanggarannya hanya bisa secara pidana, tidak dikenal gugatan perdata. Namun, ia mencatat sudah ada rintisan berupa gugatan class action untuk kepentingan perlindungan data pribadi ini, namun gugatan ini tidak dilakukan dalam ranah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.  (***)


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close