People Innovation Excellence

PANGGILAN DAN PEMERIKSAAN DALAM RANGKA PENYIDIKAN

Oleh SITI YUNIARTI (Juni 2016)

Apa yang Anda rasakan pertama kali ketika menerima “Surat Panggilan” dari Penyidik Polri? Ada banyak variasi jawaban untuk menjawab pertanyaan tersebut. Takut adalah salah satu jawaban yang mungkin paling banyak muncul. Terlepas apakah Anda diminta hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi, tersangka atau [saksi] ahli.

Pemanggilan merupakan salah satu upaya paksa dalam fase penyidikan selain penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan surat. Adapun yang dimaksud dengan penyidikan menurut Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya. Dengan demikian, tujuan dari pemanggilan adalah sebagai salah satu upaya mencari bukti-bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana.

Untuk melakukan pemanggilan, penyidik wajib memberikan panggilan secara tertulis. Tenggat waktu Surat Panggilan dengan waktu untuk menghadiri panggilan hendaknya dilakukan dengan memperhatikan tenggat waktu yang wajar yaitu paling lambat 3 (tiga) hari sudah diterima sebelum waktu untuk datang memenuhi panggilan. Dalam praktik, Surat Panggilan disampaikan kepada pihak yang dipanggil dengan berbagai cara, seperti meminta pihak yang dipanggil untuk mengambil sendiri Surat Panggilan, menitipkan pada kuasa hukum atau penyidik mengantarkan langsung kepada pihak yang dipanggil. Pada prinsipnya, Surat Panggilan sedapat mungkin diserahkan kepada pihak yang dipanggil disertai tanda terima, kecuali dalam hal:

  1. yang bersangkutan tidak ada di tempat, maka Surat Panggilan diserahkan melalui keluarga, kuasa hukum, Ketua RT/RW, Kepala Desa atau orang lain yang dapat menjamin bahwa surat panggilan tersebut segera dapat disampaikan kepada yang bersangkutan; atau
  2. apabila pihak yang dipanggil berada di luar wilayah hukum kesatuan Polri yang memanggil, maka surat panggilan dapat disampaikan melalui kesatuan Polri di tempat tinggal yang bersangkutan atau dikirim melalui pos/jasa pengiriman surat dengan disertai bukti penerimaan pengiriman.

Bagaimana apabila pihak yang dipanggil tidak hadir sesuai waktu yang ditetapkan dalam Surat Panggilan? Dalam hal pihak yang dipanggil tidak hadir, maka penyidik akan menerbitkan Surat Panggilan kedua. Apabila tanpa alasan yang patut dan wajar, kembali pihak yang dipanggil tidak memenuhi Surat Panggilan kedua, maka penyidik dapat menerbitkan Surat Perintah Membawa bagi pihak yang dipanggil tersebut. Namun tidak demikian dalam hal pihak yang dipanggil tidak dapat memenuhi panggilan karena alasan yang patut dan wajar, maka pemeriksaan oleh penyidik dapat dilakukan di tempat kediamaan atau tempat lain dengan memperhatikan kepatutan.

Sebagaimana telah dikemukan di atas, seseorang dapat dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa dalam kapasitas selaku saksi, [saksi] ahli atau tersangka. Untuk pemeriksaan terhadap saksi, apabila diduga bahwa saksi tidak dapat hadir dalam persidangan, maka atas saksi dapat dilakukan penyumpahan atau pengucapan janji sebelum pemeriksaan dan dibuatkan dalam Berita Acara. Apabila seseorang dipanggil dalam kapasitasnya selaku saksi ahli, Penyidik akan terlebih dahulu melakukan penyumpahan atau pengucapan janji dari [saksi] ahli bahwa yang bersangkutan akan memberikan keterangan sesuai keahliannya.

Adapun untuk pemeriksaan tersangka, apabila tersangka tidak mampu dan tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, penyidik wajib menunjuk penasihat hukum bagi tersangka yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih. Harap diperhatikan bahwa kuasa hukum dapat hadir selama proses pemeriksaan dengan cara melihat dan mendengar jalannya pemeriksaan, kecuali kejahatan yang mengancam keamanan negara. Oleh karena itu, kuasa hukum tidak dapat mengarahkan jawaban pihak yang sedang menjalani pemeriksaan atau melakukan intervensi pada saat berlangsungnya pemeriksaan.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan akan dituangkan penyidik dalam suatu Berita Acara Pemeriksaan (BAP). BAP terdiri dari beberapa rangkap yang pada setiap halamannya diparaf oleh pihak yang diperiksa dan ditandatangani pada halaman terakhir. Apabila pihak yang diperiksa tidak mau menandatangani BAP, maka akan dibuatkan Berita Acara Penolakan.

Dalam hal, pemeriksaan belum selesai, maka BAP pada saat pemeriksaan tersebut akan ditutup dan selanjutnya akan dibuat BAP lanjutan. Pertanyaan yang sering diajukan oleh pihak yang diperiksa adalah: apakah yang bersangkutan diperkenankan untuk menerima salinan BAP? Perlu digarisbawahi bahwa salinan BAP hanya diberikan kepada tersangka atau kuasa hukumnya.

Demikian secara garis besar proses pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik dalam rangka penyidikan. Tentu proses pemeriksaan oleh penyidik jauh lebih kompleks daripada kilasan uraian di atas. (***)


Screen.Shot.2016.01.30.at.10.28.36


Published at : Updated
Leave Your Footprint
  1. Apakah setelah dpt surat panggilan trsebut stlah dpriksa sbgai trsangka pihak yg dpgil tersebut langsung ditahan??

    • Tidak selalu seorang tersangka akan langsung ditahan. Alasan penahanan biasanya berdasarkan pertimbangkan subjektif dari pihak penyidik, yakni karena khawatir tersangka akan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, atau mengulangi perbuatannya.

      • Saya mau bertanya apakah surat panggilan ada masa berlakunya? Permasalahannya saya mendapat surat panggilan pertama saya tidak hadir

        • Selama suatu perkara belum kadaluarsa, pihak penyidik tetap memiliki kewenangan untuk memproses perkara pidana tersebut. Artinya, pemanggilan ini tetap sah. Jika panggilan pertama tidak dapat hadir, sampaikan alasan ketidakhadiran Anda. Lazimnya, pihak Kepolisian akan melakukan pemanggilan kedua.

      • Assalamualaikum, saya mau tanya, saya menemukan 4 kredit card dekat tong sampah dan kemudian menyimpanya di dompet saya, saya tudidak mengerti kalau tindakan itu melanggar hukum, saya di tahan di kantor polisi atas tuduhan pencurian, tapi faktanya saya tidak pernah mengunakan kartu tsb yang saya temukan, saya sekarang bebas dengan uang jaminan. Pertanyaan saya, bagaimana kah proses selanjutnya tentang kasus saya ini? Apakah saya akan tetap di tahan walaupun saya tidak terbukti mencuri uang yang ada di kartu atm yang saya temukan? Terima kasih atas jawabanya

        • “Bebas” (dengan uang jaminan?) itu bukan berarti bebas dari masalah hukum yang Saudara hadapi. Mungkin yang Saudara maksud adalah Saudara tidak ditahan. Ditahan atau tidak ditahan, bergantung keperluan penyidikan. Pada prinsipnya, penahanan hanya perlu dilakukan apabila seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana punya kemungkinan melarikan diri, melenyapkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidana itu.

          • Bagaimana dengan pengambilan minta keterangan. Apakah sudah masuk kategorri BAP?

          • BAP itu singkatan dari berita acara pemeriksaan, jadi berisi semua keterangan yang Anda berikan saat diperiksa oleh penyidik. Tidak jelas apa yang Anda maksudkan dengan kata-kata “pengambilan minta keterangan”.

      • Maaf bu saya mau tanya masalah yang menimpa suami saya,suami saya dapat surat panggilan sudah dua kali,tapi tidak hadir karna suami saya sedang mempersiapkan kelahiran saya,dan menenangkan saya,karna saya terus sakit2an dengan masalah ini,masalahnya suami saya cuma di suruh orang tua saya suruh ngambil mobil di rumah suaminya yang sekarang,dan mobil itu sampai sekarang saya dan suami saya tidak tau di bawa kemana sama orang tua saya,dan keberadaan orang tua saya pun saya dan suami tidak tau.

        • Informasi yang disampaikan tidak cukup jelas. Coba identifikasi dulu apa tindak pidana yang dituduhkan pada suami Saudara. Pencurian atau penggelapan? Lalu, siapa ang menjadi pihak pelapor? Kalau kasusnya ada dalam lingkungan keluarga, maka bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

      • Kasus apa saja yang tersangkanya bisa langsung ditahan polisi? Kalo kasus penganiayaan apakah bisa langsung ditahan oleh polisi?

        • Indikator penahanan adalah: (1) kemungkinan pelaku melarikan diri; (2) kemungkinan pelaku merusak/menghilangkan/mengaburkan barang bukti; dan (3) kemungkinan pelaku mengulangi perbuatannya. Selain itu, ada syarat objektif sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 21 ayat (4) KUHAP.

  2. Saya spv finance ,feb kmrn baru terungkap ternyata bm dan sales saya korupsi uang tagihan toko. Pelaku sudah menyatakan saya tidak terlibat tetapi kantor pusat langsung mendatangkan penggantiku. Semua wewenang saya diambil paksa sama pengganti saya akhirnya saya resign. Apakah saya berhak utk menjadi saksi utk kasus korupsi bm dan sales saya itu? Secara saya sudah resign dan juga tidak mendapatkan uang jasa walaupun saya sudah 10 tahun 8 bulan bekerja disana?

    • Persoalan Anda ada dalam area hukum pidana, tetapi juga dalam hukum ketenagakerjaan. Sesuai dengan topik dari artikel yang Anda komentari, maka fokus jawaban ini ada pada area hukum pidana. Korupsi adalah tindak pidana yang terkait kerugian keuangan negara. Jika Anda bekerja di perusahaan swasta dan tidak ada kaitannya dengan keuangan negara, maka sebutan “korupsi” menjadi tidak tepat di sini. Sekilas, mungkin yang Anda maksudkan adalah penggelapan. Oleh karena Anda bukan pemilik dari perusahaan swasta itu, maka inisiatif untuk melaporkan kasus ini ke polisi, tidak berada di tangan Anda. Jika suatu saat ada yang melaporkan kasus ini dan Anda dipanggil sebagai saksi, tentu Anda wajib untuk memenuhi panggilan itu.

  3. Klau misalnya saksi sdah di pnggil & sdah mmberi keterangan… apakah saksi akan di panggil lagi u/ mmberi ke saksian ke 2 ke 3 atau smpai selesai di pnggil.
    Tolong di jwab… terima kasih.

    • Pertanyaan ini sudah pernah diajukan. Silakan lihat kembali jawaban kami sebelumnya.

  4. Kasus apa saja yang hrs mendapat kan surat panggilan terlebih dahulu

    • Pada hakikatnya tidak mungkin ada pemanggilan tanpa didahului dengan surat panggilan. Tidak peduli sesederhana apapun kasusnya.

  5. Apakah jika seseorang pertama kali dipanggil menjadi saksi, apakah bisa ada panggilan kedua lagi? jika sudah tidak ada panggilan lagi, apakah berarti kasus tersebut telah usai? apakah saksi wajib hadir di persidangan? TQ

    • Pertanyaan Anda yang pertama sudah pernah diajukan oleh penanya sebelumnya. Pemberian kesaksian di tahap penyidikan dapat diulangi lagi di tahap pemeriksaan di pengadilan. Jadi pengertian “kasus selesai” yang Anda maksudkan, tidak jelas pada tahap mana. Seorang dapat saja dipanggil semula oleh penyidik sebagai saksi, tetapi kemudian berujung pada penetapannya sebagai tersangka dan berlanjut sebagai terdakwa di persidangan. Mungkin ada seseorang dipanggil sebagai saksi untuk terdakwa tertentu (orang lain) dan ia hanya diminta menjelaskan apa yang ia lihat, dengar, dan/atau alami sendiri. Untuk itu ia harus berkata sejujurnya di bawah sumpah. Jika ia berkata sebaliknya, ia dapat diancam pidana karena memberikan keterangan palsu (sering disebut “sumpah palsu”). Kewajiban hadir memberikan keterangan sebagai saksi adalah kewajiban (Pasal 224 KUHP) dan jika menolak dapat diancam pidana penjara maksimal 9 bulan.

  6. Apakah seorang yang hanya dua kali mendapat panggilan polisi tidak hadir,bisa diartikan sebagai DPO?

    • Tugas polisi adalah untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dalam pelaksanaan tugas ini, polisi dapat saja memanggil seseorang, baik dalam kapasitas sebagai saksi atau tersangka (jika sudah ditetapkan status tersangkanya). Terkadang, polisi pun membutuhkan ahli untuk didengar keterangannya berangkat dari keilmuannya. Apabila seseorang tidak dapat memenuhi panggilan polisi, tentu harus dicermati alasan ketidakhadirannya itu. Di sini pentingnya ada komunikasi antara orang yang dipanggil dan polisi yang memanggil. DPO baru ditetapkan apabila polisi sudah beberapa kali (biasanya lebih dari dua kali) melakukan pemanggilan terhadap tersangka, tetapi tersangka itu tidak kooperatif dan polisi tidak dapat mengetahui secara pasti tempat keberadaannya sekarang.

      • Jika sudah menjadi DPO tapi orang ini tidak diketahui dimana keberadaannya, apakah kasus bisa selesai?

        • Kepolisian harus terus mencari buronan dalam DPO it karena di dalam hukum pidana dikenal ada masa kadaluarsa. Contoh, untuk tindak pidana dengan kategori “pelanggaran” masa kadaluarsa adalah satu tahun. Jika dalam waktu satu tahun tidak diproses, maka kasus itu menjadi tidak lagi bisa dilanjutkan. Kejahatan dengan ancaman pidana berupa kurungan atau denda atau penjara paling tinggi tiga tahun, masa kadaluarsanya 6 tahun; tetapi untuk ancaman pidana di atas tiga tahun masa kadaluarsanya selama 12 tahun. Kejahatan yang paling berat yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, kadaluarsanya 18 tahun.

        • Tidak/belum selesai, kecuali jika sudah melewati kadaluarsa. Suatu kasus pidana juga mengenal kadaluarsa (lewat waktu) jika tidak berhasil diproses oleh aparat penegak hukum.

  7. Dalam pemeriksaan untuk alat bukti, untuk tes lab yang menanggung biayanya, apakah korban atau polisi,trimk.

    • Dalam hukum acara pidana, tugas untuk membuktikan telah terjadinya tindak pidana ada pada penyidik. Tugas penyidikan merupakan bagian dari tugas dari negara terkait penegakan hukum, sehingga bebannya harus ditanggung oleh negara, termasuk di dalamnya biaya pemeriksaan laboratorium seperti yang Anda tanyakan.

  8. Maaf mau nanya bu/pak..
    Apakah surat panggilan hanya di sampaikan lewat sosial media ( WA ) itu sudah cukup ?

    • Sampai saat ini masih dianut penafsiran bahwa pemanggilan harus dengan surat resmi (hard copy).

  9. Apakah boleh seseorang dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi sebanyak 2 kali?

    • Boleh saja. Jika dianggap kesaksian pertama belum mencukupi, maka yang bersangkutan dapat dipanggil lagi untuk melengkapi keterangannya.

  10. Apabila ada saksi yang datang langsung kepada penyidik untuk memberikan keterangan..apakah penyidik wajib memberikan surat panggilan?

    • Kalau posisinya sebagai korban, maka kehadirannya tentu untuk mengadu atau melaporkan. Tentu di sini tak perlu ada surat panggilan karena justru dirinya yang berinisiatif membawa kasus ini ke ranah pidana.

      • ijin bertanya ibu!!
        menenai tindak pidana narkotika !!
        pada saat anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka dan di temukan barang bukti Sabu, dan saksi yg melakukan penangkapan adalah anggota kepolisian,

        apakah tersangka harus di berikan surat panggilan, dan saksi yng melakukan penangkapan harus juga di berikan surat panggilan yg mana saksi yg melalukan penangkapan hanya satu ruangan dengan penyidik yang melakukan pemeriksaan? jelaskan!!

        • Sekalipun tidak cukup jelas duduk perkaranya, namun intinya adalah sebagai berikut: (1) dalam setiap penangkapan, petugas kepolisian wajib memperlihatkan surat tugas dan memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan; (2) surat-surat tersebut tidak diperlukan dalam hal tersangka tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana. Anggota Kepolisian yang terlibat dalam penangkapan dan pemberkasan (BAP) seharusnya tidak dijadikan saksi dalam proses manapun, sekalipun dalam praktik ada yang disebut saksi verbalisan. Biasanya, saksi verbalisan baru dihadirkan saat di persidangan, bukan di proses sebelumnya. Saksi verbalisan dihadirkan jika terdakwa menyangkal keterangannya semula dalam BAP, misalnya menyatakan ia saat itu dipaksa atau diarahkan untuk mengakui perbuatannya tersebut.

  11. Ijin bertanyak buk…
    Saat sekarang banyak penegak hukum yg merasa bahwa diri nya sudah layak di benarkan dan merasa perbuatan nya tidak melawan hukum.
    Cth : seorang lawyer melaporkan seseorang pengerusakan ke POLRES.
    Atas dasar plang atau merek nama nya.
    Yg dia pajangkan di atas property yang merasa lawyer tersebut itu milik nya,
    Sementara dari pada itu, sertifikat tanah itu milik yg merusak plag nama itu.
    Indikasi negatif nya lawyer trsebut memiliki serttifikat tanah yang sah juga.
    Semntar keterangan saksi dari kampung tersebut.
    Tanah itu tidak benar ada nya kepunyaan si. Lawyer.
    Di karenakan penegak hukum tanah, sang lawyer bisa mendekati pejabat daerah ( kades)
    Apakah si terlapor pengerusakan ini dapat di pidanakan atas laporan si lawyer????
    Apakah pihak polres tidak olah tkap dahulu stelah lawyer melaporkan pengerusakan???
    Apakah karena lawyer bisa atau dapat menyulap atau sama dengan menggadakan surat tanah itu???
    Mohon penjelasan nya bapak ibuk?
    082368669940 Cardo

    • Permasalahan yang Anda sampaikan tidak cukup jelas duduk perkaranya. Apa yang menjadi dasar bagi si terlapor untuk mengklaim tanah itu miliknya? Apakah ada dua sertifikat di dalam kasus ini yang diklaim sama-sama sahnya. Jika ya, maka tindakan lawyer yang memasang plang di atas tanah tersebut pun dapat dilaporkan balik ke pihak kepolisian.

  12. apakah benar sesuai dengan prosedur jika polisi langsung mendtangi terlapor tnpa mengirimkan surat pemanggiln terlebih dahulu ? terlebih polisi datang tanpa adanya saksi yang bisa dipertanggungjawbkan dr pelapor

    • Informasi yang Anda berikan tidak cukup lengkap. Mendatangi di sini apakah termasuk menahan, menyita, menggeledah? Secara prosedural, polisi sebagai penyidik waib membekali diri dengan surat resmi. Kecuali, dalam hal tertangkap tangan.

  13. Apakah kalau saksi saksi sudah dipanggil maka terlapor pasti dipanggil pihak berwajib?

    • Biasanya terlapor adalah pihak terakhir yang dipanggil setelah saksi-saksi. Namun, tidak tertutup kemungkinan urut-urutan itu tidak seperti itu. Dalam sejumlah kasus, ada terlapor yang tidak didengar dulu keterangannya tetapi langsung ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan seperti ini potensial untuk dipersoalkan, bahkan bisa jadi materi untuk pengajuan praperadilan.

  14. Pemanggilan polisi berupa telfon apakah sah, dan apa yg perlu saya lakukan jika mendapat panggilan dr pihak kepolisian by phone tq ….

    • Pertanyaan serupa sudah pernah diajukan, yakni pemanggilan dengan cara mengirim via WA. Jawaban kami untuk pertanyaan tersebut sama dengan jawaban untuk pertanyaan Anda.

  15. Jika seseorang sebagai korban setelah mengajukan pengaduan pertama mendapat panggilan untuk penyelidikan lebih lanjut menolak untuk hadir diperbolehkan?

    • Pihak pelapor dan semua saksi harus kooperatif. Jadi tidak diperbolehkan untuk menolak hadir memenuhi suatu pemanggilan guna kepentingan penyidikan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

  16. Bu maaf..apakah boleh memviralkan pemanggilan terduga pelaku kepada teman-temannya.. dikarnakan dia tidak diketahui keberadaannya?

    • Tugas pemanggilan itu adalah tugas resmi dari petugas yang diberi otoritas oleh negara. Apabila Anda tidak memiliki otoritas demikian, maka tidak ada kewajiban bagi Anda untuk meneruskan pemanggilan demikian kepada siapapun. Sebagai warganegara tentu Anda boleh membantu petugas menginformasikan orang-orang yang mungkin dapat memberitahu di mana keberadaan tersangka dan bergantung petugas apakah akan memanfaatkan informasi itu atau tidak.

  17. Istri saya dipanggil oleh penyidik sebagai saksi atas dugaan kasus penipuan transaksi tanah yang dilakukan orang tuanya, padahal istri saya sudah menjelaskan bahwa dia sama sekali tidak tau menahu tentang peristiwa tersebut, tetapi terus diintimidasi oleh penyidik untuk mencari tau keberadaan orang tuanya dan terus dipaksa untuk mengakui bahwa istri saya ikut andil dalam peristiwa tersebut, hanya karena sebelum transaksi tanah terjadi orang tua
    istri saya pernah mengajak pelapor bertemu di rumah kami.. Kami tidak tahu menahu tentang transaksi tanah tersebut, baik dimana lokasi tanahnya ataupun kapan pihak pelapor bertansaksi dengan orang tua istri saya.
    Sampai saat ini kami tidak tau dimana keberadaan orang tua istri saya.

    pertanyaan saya :
    1. bolehkah pihak penyidik menekan dan mengintimidasi istri saya yang tidak tahu menahu
    tentang peristiwa tersebut?
    2. Apakah istri saya harus didampingi oleh penasihat hukum?
    3. istri saya sudah 2 kali dipanggil sebagai saksi tapi pertanyaan yang diajukan tetap sama
    seperti sebelumnya sehingga istri saya jadi stress menghadapinya, apakah sebagai saksi
    kami tidak punya hak perlindungan?
    4. istri saya selalu dipaksa untuk menghadirkan orang tuanya, padahal orang tuanya tidak serumah dengan kami dan semua tindakan orang tua istri saya bukanlah tanggung jawab kami?

    terimakasih.

    • Pada prinsipnya siapapun tidak berhak untuk menekan pihak lain, apalagi jika hal itu dilakukan oleh pihak Kepolisian. Jika diperlukan, silakan isteri Anda minta didampingi oleh penasihat hukum. Apabila Anda merasa ditekan, dapat pula melaporkan tindakan ini ke pihak provost. Saran saya, Anda sebaiknya dapat mencari informasi pula di mana mertua Anda berada. Tujuannya, agar Anda dapat minta ia/mereka membantu pihak penyidik dan Anda serta keluarga tidak terimbas terlalu jauh dari kasus ini. Pertanyaan nomor 3, ada sesuatu yang harus Anda cermati. Anda menyebut diri sebagai “saksi” yang justru menunjukkan Anda sebenarnya tahu tentang peristiwa ini. Saksi adalah orang yang mengalami, menyaksikan, dan/atau mendengar sendiri suatu peristiwa. Kalau isteri Anda tidak tahu menahu, artinya ia bukan saksi.

  18. Asslmkm…Saya mau bertanya pak/Bu…saya membuat laporan penipuan ..pd tgl. 31 Oktober 2017 di keluarkan surat panggilan pertama..tetapi yg terlapor tidak memenuhi surat panggilan polisi tsb..hingga surat panggilan yg ke 3. tgl. 27 Nopember 2017..tetapi terlapor tdk juga datang memenuhi surat panggilan tersebut…saya hubungi pihak kepolisian yg memanggil, ktnya mau di buatkan gelar perkaranya dulu…saya tanyakan adakah batas waktu untuk tahap tahapan tersebut?

    • Setiap orang yang dipanggil oleh Kepolisian untuk didengar keterangannya, wajib hadir untuk memenuhi panggilan itu. Jika terus menolak, ia dapat dihadirkan secara paksa. Lama pemrosesan suatu kasus sangat bergantung pada banyak faktor dan tentu pihak Kepolisian memiliki otoritas untuk menentukan pergerakan dari proses ini. Makin rumit atau kompleks suatu kasus, kemungkinan pemrosesan ini membutuhkan waktu lebih lama. Sebagai pelapor, Anda punya hak untuk terus memantau dan menanyakan kemajuannya. Polisi pada hakikatnya juga terikat pada asas litis finiri oportet, yang berarti ia tidak boleh mengambangkan suatu proses sehingga muaranya menjadi tidak jelas. Jika harus dihentikan, maka ditetapkan pengakhirannya. Kejelasan ini penting bagi si pelapor/korban, maupun bagi si terlapor. Atas penghentian itu (jika terjadi), Anda berhak mempertanyakan dengan mengajukan ke forum praperadilan.

  19. Bu.. Sy mau tanya. Biasanya berapa lama jeda waktu dari laporan ke kepolisian sampai dengan terbitny surat pemanggilan bagi saksi/tersangka? Lalu.. Misalkan TKP berada di lokasi A apa bisa perkara dilaporkan ke kepolisian Polda Metro? Thnx

    • Untuk jeda waktu seperti yang ditanyakan, jawabannya sangat bervariasi, tetapi di dalam hukum pidana memang dikenal ada masa kadaluwarsa. Berapa lama suatu tindak pidana dianggap kadaluwarsa, akan berbeda untuk satu tindak pidana dengan tindak pidana lainnya, bergantung perbedaan ancaman pidana yang dikenakan. Namun, jika Anda melaporkan suatu tindak pidana, dan mendapati prosesnya sangat lamban, Anda berhak untuk mempertanyakan. Apabila sampai laporan itu tidak ditindaklanjuti juga, Anda berhak mengajukan praperadilan. Kemudian soal TKP, laporan biasanya dimasukkan ke yurisdiksi kepolisian setempat di mana perkara itu terjadi. Namun, bisa juga karena pertimbangan bahwa cakupan perkara tersebut sudah di tingkat provinsi atau nasional, maka level yurisdiksi kepolisiannya yang menanganinya bisa diarahkan ke kepolisian di tingkat provinsi atau nasional.

  20. Selamat siang Bapak/Ibu,
    Teman saya diadukan oleh serikat pekerja ke polisi dengan tuduhan penggelapan/penyelewengan. Serikat Pekerja disini sebagai wakil dari pekerja. Beliau merasa aduan tersebut fitnah. Dalam proses BAP, apakah beliau berhak mengetahui siapa2 saja pekerja yang ikut andil dalam pengaduannya untuk kepentingan melaporkan kembali sebagai tindak pencemaran nama baik, agar pelaporan tersebut langsung menyasar pekerja yang melaporkannya melalui serikat pekerja? Apakah beliau berhak menolak BAP jika nama2 pekerja tidak diberitahu secara resmi oleh penyidik? Apakah ada dasar hukumnya? Demikian dan Terimakasih.

    • Tidak ada kewajiban pihak Kepolisian untuk memberi tahu siapa pelapor atas suatu kasus. Bahkan, untuk kasus-kasus tertentu pihak pelapor wajib dilindungi identitasnya. Tentu saja, jika teman Anda meyakini tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan, teman Anda tinggal melaporkan balik atas adanya fitnah ini disertai bukti-bukti yang mendukung argumentasi teman Anda. Tugas Kepolisianlah yang mencarikan siapa pelaku fitnah tersebut.

  21. Selamat malam, saya ingin bertanya. Jika seseorang mendapat surat panggilan kedua sebagai saksi, tetapi tidak menghadirinya karena depresi dan menghilang, apakah ada prosedur surat panggilan ketiga? Dan jika tidak ada apakah kasus nya sudah close atau ditetapkan sebagai tersangka?

    • Apapun alasan untuk tidak menghadiri panggilan penyidik, harus dikomunikasikan kepada pihak penyidik tersebut agar terkesan orang tersebut kooperatif. Sebagai warga negara, kita wajib membantu pihak penyidik menjalankan tugasnya, bukan justru menghambatnya. Jika surat panggilan tidak/belum diterima, tidak serta merta menandakan kasus ini lalu berhenti atau dihentikan. Secara formal, suatu penyidikan baru dinyatkaan berhenti jika ada surat penghentian penyidikan perkara itu, yang lazim disingkat SP3.

  22. Apakah setelah pemanggilan pertama terlapor di tetapkan sebagai saksi dan tidak diberikan salinan BAP, dalam kasus KDRT, apakah bisa ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, mhn jawabannya.terima kasih

    • Kami simpulkan dari pertanyaan tersebut bahwa terlapor di sini adalah terduga pelaku KDRT. Ia baru didengar sebagai saksi terlapor. Hal ini sangat lazim terjadi. Artinya, pemeriksaannya masih berjalan karena sangat mungkin penyidik perlu melengkapi bukti-bukti lain. Jadi, kalau sudah cukup lengkap, ada saja kemungkinan terlapor ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Sebaliknya, jika diyakini tidak cukup bukti, kasus ini dihentikan penyidikannya (dikeluarkan SP3).

  23. Sy mau tanya… Seseorang yg blm pernah diperiksa krn pindah alamat, bisa ditetapkan sbg dpo? Tersangkanya sdh ditahan dan sudah p21 dlm tuntutan pasal 378…apabila bisa, berapa lama masa dpo tersebut? Terima kasih

    • DPO di sini apakah Anda maksudkan singkatan dari “daftar pencarian orang”? Kalau seorang tersangka sudah berhasil ditahan, maka logikanya ia tidak lagi perlu dicari sebagai buronan. Kalau berkas seseorang sudah P21, artinya statusnya sudah diambil alih oleh pihak penuntut umum. Kalau pihak penuntut umum masih berpendapat tersangka berpotensi untuk melarikan diri, menghilangkan alat bukti, atau mengulangi perbuatan pidananya, maka penuntut umum dapat tetap meminta tersangka (statusnya saat disidangkan nanti akan menjadi terdakwa) untuk tetap ditahan. Apabila kemudian hakim menyatakan ia terbukti bersalah dan dipidana penjara, maka masa tahanan ini biasanya akan dikurangkan pada lamanya pidana penjara yang akan dijalankan.

  24. maaf saya mau tanya bu,,,,saya kan membeli sebuah motor dengan cara kredit,,,kendaraan tersebut dipakai anak saya dan angsurannya pun anak saya yang bayar. Sekitar 3 bulan berjalan anak saya dipindahtugaskan keluar kota. Karena saya bingung yang mau bayar motor ini siapa, akhirnya. syaa gadaikan sama pihak ketiga. Dari situlah saya mulai diteror sama debt collector,,,pdahal debt collector tersebut sudah saya pertemukan dengan orang yang menggadai motor saya. Berjalan 6 bulan saya dapat panggilan dari kepolisian. Apakah saya bsa menggantikan status istri saya sebagai terdakwa (motor atas nama dia ) dan apa yang hrus sya lakukan…..mkasihhh bnyak bu.

    • Cerita yang Anda sampaikan tidak cukup lengkap. Misalnya, tidak jelas mengapa kasus yang semula perdata ini dapat berubah menjadi pidana. Jika kasusnya pidana, maka asas individualitas akan berlaku. Anda tidak dapat menggantikan status orang lain sebagai tersangka atau terdakwa. Cara Anda mengatasi persoalan dengan gali lobang tutup lobang seperti di atas, bukanlah cara yang bijak. Saran kami, Anda persempit saja persoalan ini menjadi kasus hutang piutang Anda dengan pihak kreditor motor, sehingga kasusnya menjadi lebih sederhana dan Anda lebih fokus mengatasinya. Mempertemukan pihak kreditor dengan pihak gadai, hanya ingin menunjukkan Anda sebenarnya ingin mengalihkan beban persoalan Anda ini kepada orang lain tentu sama sekali tidak akan menyelesaikan persoalan.

  25. Mohon penjelasan
    Suatu perkara penganiayaan, yg terlapor melaporkan diri stelah mlakukan tindak pidana 351 kuhp setelah di tahan dan ada spdp, ternyata korban pergi tanpa menghiraukan keadaan yg terjadi. Diduga krn korban telah melakukan pelecehan nama baik sehingga terlapor emosi dan melampiaskan emosinya.
    Setelah bbrapa hari penahanan tidak ada keterangan yg dpt diperoleh penyidik utk kelanjutan mslh tersebut. Apakah layak perkara tersebut dilanjutkan? Krn tdk ada kejelasan dr korban tsb.
    Stelah pemanggilan 3x yg dilakukan terhadap korban / saksi korban tsb dan terlapor msih di tahan, kira2 utk pencabutan perkara nya bs d lakukan atau tdk.? Mohon penjelasannya

    • Cerita Anda masih belum jelas, namun inti dari kasus ini adalah: ada pelaporan kasus penganiayaan, dan kemudian pihak pelapor, yaitu korban, tidak menghiraukan laporannya (korban dipanggil beberapa kali tapi tidak hadir). PIhak terlapor masih ditahan. Untuk kasus ini, sangat bergantung pada pihak penyidik apakah menganggap berita acara di laporan sudah dianggap lengkap atau tidak. Oleh karena saksi korban masih dipanggil, maka asumsinya ada keterangan yang masih diperlukan dari korban. Ketidakhadiran korban untuk datang memenuhi panggilan, tidak bisa diartikan ia sudah mencabut laporannya. Untuk masa penahanan terhadap terlapor, silakan pertanyakan ke pihak penyidik apakah memang penahanan ini masih diperlukan. Masa penahanan itu ada batasnya. Jika sudah melewati batas waktu itu, terlapor wajib untuk dibebaskan. Jika terlapor tetap ditahan padahal sudah lewat batas waktu itu, pihak terlapor bisa mempraperadilankan penyidik.

  26. Jika seseorang melapor bahwa ada kejadian orang yang melanggar hukum. Apakah nama pelapor harus tercantum di surat panggilannya?

    • Tentu yang Anda maksudkan dengan surat panggilan di sini adalah surat panggilan polisi untuk orang yang diduga melakukan pelanggaran itu. Dalam surat panggian itu tidak disebutkan nama si pelapor untuk kasusnya.

  27. Bu saya mau tanya ..
    Saya dua tahun lalu buka rental mobil dan saya sebagai pengelolah smua mobil .ada satu mobil yang di titipkan ke saya untuk di rental kan… Lalu mobil orang tersebut hilang di gelapkan sama si penyewa tapi saya punya bukti fom order/brita acara pelepasan mobil kepada penyewa. Beberapa bulan saya sama pemilik mobil mencari mobil dan orang yng nyewa dtk ktmu Trus akhirnya saya di paksa sama si pemilik mobil tanda tangan surat pernyataan di atas materai isi surat nya bahwa saya yang menyewa mobil nya dengan paksaan akhirnya saya tandatangani surat itu dari pemilik mobil .padahal saya pengelolah rental mobil bahkan saya punya fom order / brita acara penyewa yang lari kabur bawa mobilnya. Akhirnya saya dilaporin ke polres. Ada 1 panggilan tapi tdk saya hadiri karna takut jadi tersangka karna surat rekayasa atau paksaan itu dari pemilik mobil… Sampe sekarang saya nunggu surat panggilan kedua mau saya datangi ..
    Apakah saya bisa jadi tersangka ?

    • Apakah Anda bisa jadi tersangka? Mungkin. Untuk itu, Anda sebaiknya berinisiatif melaporkan adanya mobil yang dititipkan pada Anda dan dicuri oleh penyewa mobil tersebut. Langkah Anda untuk mendiamkan terjadinya pencurian mobil itu dan bahkan menandatangani pernyataan bahwa Andalah yang menghilangkan mobil tersebut, merupakan tindakan yang keliru.

  28. Pagi pak / bu
    Saya mendapat panggilan panggilan dari mabes polri, panggilan 1 saya diluar kota panggilan ke 2 saya terima terlambat. Isi surat sebagai saksi dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan, penggelapan, penadahan. Yang saya tanyakan
    1. Apakah ditolelir 2 panggilan tersebut saya mangkir karena memang datangnya terlambat
    2. Apa yg harua saya lakukan menunggu penjemputan atau saya datangi saja
    3. Kasus tersebut apa ada kemungkinan pelaku masih belum jelas/belum ada
    Yg saya takutkan saya sebagai saksi meningkat jadi tersangka.
    Mohon pencerahan tk

    • Pada prinsipnya, semua orang yang dipanggil secara patut, wajib hadir untuk memberikan kesaksian. Tidak perlu harus menunggu sampai tiga kali dipanggil baru kemudian hadir memenuhi panggilan itu. Saran saya, untuk menunjukkan Anda kooperatif dalam kasus ini, Anda berinisiatif menghubungi pihak Kepolisan dan mengabarkan bahwa Anda siap untuk didengar kesaksiannya. Tentang siapa nanti yang akan ditetapkan sebagai tersangka, sepenuhnya menjadi kewenangan pihak penyidik.

      • Saya adalah saksi sekaligus korban pencurian, namun saya malah dilaporkan oleh tersangka, apakah ada perlindungan untuk saki dan korban?

        • Ada perlindungan bagi saksi dan korban, tetapi tentu tidak untuk semua jenis perkara. LPSK akan menyeleksi kelayakan Anda untuk dilindungi.
          Jika Anda dilaporkan, maka ada kesempatan Anda untuk melaporkan balik.

  29. selamat malam pak/ibu

    saya ingin bertanya jika ada 200 orang penggugat lalu diantara mereka bersepakat memberikan kuasa kepada salah satu/seorang anggota yg dianggap senior dan cakap dalam bertindak….untuk mendaftarkan gugatan ke PN guna mewakili kepentingan bersama…apakah bisa diterima oleh PN…terima kasih atas jawabannya

    • Pertanyaan Anda tidak sepenuhnya jelas. Kata “di antara mereka” menunjukkan ada yang memberikan kuasa dan ada yang tidak. Juga kasusnya tidak cukup diceritakan apakah terkait kasus-kasus yang memungkinkan adanya gugatan kelompok (class action). Namun, terlepas dari kurangnya informasi yang diberikan, dapat disampaikan bahwa pemberian kuasa adalah hal yang biasa dilakukan dalam gugatan perdata. Tentu yang diberi kuasa harus memenuhi syarat sebagai penerima kuasa. Dalam kasus-kasus seperti pencemaran/perusakan lingkungan dan perlindungan konsumen, dimungkinkan adanya gugatan kelompok, yang di antara penggugat tersebut wajib ada yang tampil sebagai class representatives. Mereka ini mewakili “penggugat” yang jumlahnya bisa sangat banyak, yang disebut class members. Syaratnya semua penggugat harus sama-sama mengalami kerugian atas kasus yang sama.

      • Selamat malam,
        Saya ingin bertanya berapa lama penahanan dalam proses penyelidikan, dan apakah diperpanjang bila dalam proses tersebut tidak ditemukan barang bukti atau kesalahan. Terimakasih

        • Penyelidikan dan penyidikan itu berbeda prosesnya. Untuk penyelidikan, polisi baru dalam rangka memastikan apakah benar suatu perkara merupakan tindak pidaa atau bukan. Pada tahap ini tidak lazim dilakukan penahanan terhadap seseorang. Pada proses penyidikan, bisa saja seseorang ditahan. Apabila tidak ditemukan alat bukti, tentu tidak ada alasan seseorang untuk ditahan. Jika polisi melakukan penahanan terhadap seseorang tanpa alasan yang jelas, maka penyidik tersebut dapat dipraperadilankan.

  30. Selamat malam. Saya mau menanyakan perihal masalah menjadi pelapor pidana.Jika saya sebagai korban pidana, dan saya tidak bisa melapor langsung terhadap pihak berwajib, apakah hal tersebut bisa saya wakilkan terhadap istri saya atau keluarga saya lainya? Dan apakah harus ada surat kuasa dari saya kepada istri atau org yg akan mewakilkan saya? Alasan saya tidak bisa melapor langsung dikarenakan saya berada di luar negeri dan tidak bisa pulang. Mohon infonya.Terimakasih sebelumnya.

    • Oleh karena tidak dijelaskan tentang perkara pidananya, maka jawaban secara umum adalah “bisa dikuasakan”. Laporan pidana bahkan dapat dikuasakan kepada pihak lain yang secara profesional menangani perkara pidana, yaitu advokat. Untuk itu, tentu diperlukan surat kuasa.

  31. Dear Busniess law
    Apakah DPO tindak pidana mempunyai masa kaladuarsa?

    • Demi kepastian hukum, tentu ada masa kadaluarsa untuk dapat dilakukan pemrosesan pidana. Dalam hal DPO, berarti sudah ada pelaporannya ke pihak kepolisian, sehingga berlaku ketentuan kadaluarsa pengajuan penuntutan sebagaimana dimaksud Pasal 78 KUHP. Antara lain diatur bahwa untuk semua jenis pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan dengan fasilitas percetakan, masa daluarsanya adalah satu tahun (terhitung sejak peristiwa). Kadaluarsa terlama diberikan untuk kejahatan yang diancam pidana mati atau penjara seumur hidup, yakni 18 tahun. Namun, bisa saja seseorang yang sudah dipidana kemudian melarikan diri dari penjara dan dinyatakan sebagai buronan. Di sini berlaku perhitungan kadaluarsa yang berbeda. Untuk narapidana yang sudah dihukum mati, tidak ada masa kadaluarsanya untuk menjalani hukuman.

  32. Mau nanya, saya dimintai bantuan sama seseorang untuk suatu kerjaan dengan imbalan sekitar 2 juta. Setelah kerjaan selesai, uang imbalan sampai 6 bulan tak dibayar-bayar juga. Apa bisa kasus seperti ini dilaporkan ke polisi? Atau apa bisa kita mnta tolong polsek setempat untuk mengirimi surat panggilan ke orang trsebut agar masalah ini bisa dimediasi di polsek? Terima kasih.

    • Kasus Anda punya kecenderungan sebagai pelanggaran kontrak, sehingga bisa saja dipandang sebagai perkara perdata. Untuk perkara perdata, silakan lakukan gugatan perdata (saran: dahului dengan pengiriman somasi terhadap yang bersangkutan). Lain halnya kalau Anda menilai pihak pemberi pekerjaan sudah melakukan penipuan terhadap Anda. Penipuan adalah perkara pidana, sehingga dapat Anda lakukan pengaduan kepada pihak kepolisian.

  33. Selamat Pagi Bapak/ibu

    Jika ada Panggilan dari kepolisian untuk permintaan keterangan yang ditujukan kepada Direksi perusahaan, tanpa menyebutkan nama orangnnya, apakah Panggilan tersebut bisa dikuasakan kepada orang lain?

    Terima kasih.

    • Perlu dipatikan terlebih dulu dalam kapasitas apa direksi itu dimintai keterangannya. Dasar Kepolisian memanggil seseorang seharusnya dikaitkan dengan siapa-siapa saja yang dipandang mengetahui terjadinya suatu tindak pidana. Jadi, jika yang dipanggil adalah direksi tanpa menyebutkan siapa orangnya, maka sangat mungkin akan terjadi kesalahpahaman mengingat susunan direksi suatu perusahaan sewaktu-waktu dapat berganti orang. Jika tetap ingin dipenuhi pemanggilan seperti ini, direksi dapat menunjuk pihak lain (misalnya bawahannya) yang bertindak untuk dan atas nama direksi perusahaan itu.

  34. Kalau misalkan ada surat “undangan klarifikasi” dari polisi maksudnya apa? Apa diharuskan hadir? Dan apa artinya pemanggilan tersebut?

    • Sebenarnya istilah “undangan klarifikasi” tidak dikenal dalam hukum acara pidana. Pihak kepolisian sering memakai istilah ini untuk menunjukkan bahwa kasus tersebut masih tergolong dini dan samar-samar, sehingga polisi membutuhkan kejelasan informasi sebelum mengambil sikap tertentu. Kita bisa mengatakan hal ini adalah permintaan bantuan dari pihak kepolisian kepada warga negara. Karena berupa undangan, artinya bisa hadir bisa pula tidak.

  35. Malam pak/bu,
    Bagaimana caranya kasus penggelapan dengan jabatan bisa jadi perdata?
    Jika orang itu telah berniat mengganti uang yang telah terpakai walaupun secara mencicil?

    • Tentu sangat bergantung jabatan ini di perusahaan privat atau publik (apalagi instansi negara/pemerintah). Jika jabatan yang dimaksud ada di dalam perusahaaan privat, maka sangat bergantung pada sikap dan keputusan pemilik perusahaan. Kasus penggelapan pada dasarnya bukan delik aduan. Kasus penggelapan biasanya tidak diproses secara hukum hanya apabila diketahui ada hubungan khusus antara pemilik dan pelaku penggelapan, seperti antara suami/isteri (yang tidak sedang dalam status pisah meja/ranjang), atau di antara keluarga dekat (sedarah atau semenda, dalam dua derajat garis lurus atau ke samping). Dalam kasus yang Anda sampaikan, asumsinya kasus ini terjadi di perusahaan privat yang antara pelaku dan pemilik perusahaan tidak ada hubungan khusus seperti disebutkan di atas. Dengan demikian, kasus ini tetap berpotensi untuk dilakukan penyidikan sewaktu-waktu, sekalipun sudah ada perdamaian di antara pemilik dan pelaku. Potensi tersebut baru hilang jika secara hukum sudah dinyatakan kadaluwarsa (untuk menentukan kapan kadaluwarsa, harus diketahui dulu pasal mana yang dikenakan terhadap pelaku, mengingat masa kadaluwarsa diukur dari lamanya maksimal ancaman sanksi penjara dalam suatu pasal tersebut).

  36. Adik saya seorang duda mempunyai seorang Pacar seorang wanita berstatus perawan tu. Karena adik saya dianugrahi wajah tampan, maka pacar adik saya banyak memberikan pemberian dasar cinta. Seperti, Sepatu, Sendal, Jam, Jas, bahkan mobil yg dibeli secara kredit dengan Dp berdua. Dan juga pemberian sejumlah uang.
    Lalu adik saya ternyata lebih memili wanita lain, seorang janda beranak 1. ketahuan meninggalkan dan sudah menikahi wanita lain. Pacarnya Marah sekali. Terjadi cekcok, Pertikaian dan berujung kepada cederanya pacar adik saya, Jari kelingkingnya retak karena salah jatuh setelah didorong.
    Setelah setahun berlalu peristiwa cekcok itu, adik saya mendapat panggilan pertama dari kepolisian atas laporan pacar adik saya bahwa sudah terjadi peristiwa Penipuan , Pengelapan dan penganiyaan, disertai copy bukti visum dokter setahun lalu. Karena adik saya saat itu sdg menjaga istrinya yg hamil tua dan diluar kota, tidak dapat memenuhi panggilan pertama dan kedua.
    Akhirnya adik saya dihubungi mantan pacarnya ini utk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Adik saya datang. Namun adik saya dijebak dan bukan penyelesaian, adik saya ditangkap lalu ditahan di Polres.
    Setelah 4 hari ditahan baru adik saya telepon. Dan setelah seminggu baru datang surat Penahanan dengan pasal Penganiyaan ringan.
    Kita coba minta pencabutan berkas laporan agar adik saya bisa keluar dulu baru bicara kekeluargaan.
    Tapi, mantan pacarnya ini tidak mau, Menuntu dan minta ganti rugi semua yang dikeluarkanya melalui pengacaranya. Jika sudah diselesaikan atau ditanda tangani pengakuan tuntutannya baru berkas BAP akan dicabut.
    Pertanyaan saya,
    1. Apakah adik saya bisa langsung ditangkap, ditahan tanpa dijadikan tersangka atau bukan orang yang dianggap DPO.

    2. Apakah Polisi bisa langsung menahan tanpa pemberitahuan terlebih dulu mengenai Penangkapan dan Penahanannya.

    3. Apakah Polisi tidak menyalahi Prosedur serta bisa menangkap dulu, lalu langsung melakukan penahanan dan baru setelah 4 hari atau lebih atau kurang baru surat keterangannya diterbitkan.

    4. Apakah bisa dituntut secara hukum Perdata atau Pidana masalah dengan pasal penipuan dan pengelapan, Walaupun semua yang diberikan mantan pacar adiknyaj itu hanya karena cinta yang membabi buta. Tidak ada bukti transfer, bukti tertulis atau kwitansi.
    Semua yang dituntut hanya berdasarkan perkiraan saja. Dan diketik oleh pengacaranya.

    5. Apakah saya bisa melaporkan balik dengan Pasal, Tindakan tidak menyenangkan, Fitnah dan Pencemaran nama baik.

    6. Bagaimana Proses dancaranya agar adik saya bisa keluar dari Tahanan Polres, sebagi tahanan luar atau minta penangugan penahanan,walau berkas tidak dicabut. Karena saya mau adik saya duduk bermusyarah dan menyelesaikan perkaranya secara kekeluargaan.
    Adik saya hanya mau bertanggung jawab atas biaya pengobatan mantan pacarnya.

    7. Apakah hasil visum dokter setelah kejadian setahun lalu bisa diajukan sebagai alat bukti yang sah.
    Mohon maaf jika pertanyaan terlalu banyak.
    Terimakasih banyak atas jawaban yang diberikan. Dan sangat berguna untuk membela adik saya.
    Saya tidak menggunakan Pengacara atau bantuan llowyer . Mohon sekali penjelasan dan pencerahan hukumnya.

    Terimakasih

    • Untuk pertanyaan yang sudah sangat kausistis seperti ini, kami sediakan rubrik khusus yaitu LEGAL CONSULTANCY. Pertanyaan-pertanyaan yang ingin dijawab langsung di sini adalah pertanyaan yang singkat dan berkaitan erat dengan artikel di atas saja.

  37. Malam,
    Beberapa hari yg lalu saya menghadiri panggilan ke-2 sebagai saksi dari kepolisian untuk kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang. Dalam pemeriksaan ada barang bukti yg saya miliki tetapi ada di dalam email. Sedangkan emailnya lupa password-nya. Penyidik meminta saya menyerahkannya apabila sudah dapat membukanya. Apakah saya wajib menyerahkannya, atau tunggu dihubungi kembali oleh penyidik. Karena sampai saat ini email-nya belum bisa dibuka.

    • Jika dalama pemeriksaan Anda sudah diminta untuk menyerahkan alat bukti itu dan ternyata belum bisa diserahkan, maka komunikasikan saja hal itu kepada pihak penyidik. Nanti mereka akan dapat menilai bahwa kesulitan itu benar-benar cukup kuat alasannya.

  38. Malam bu saya ingin bertanya, kriteria pemeriksaan pajak untuk wajib pajak itu mencakup apa saja ya bu?

    • Untuk pemeriksaan pajak, petugas biasanya ingin menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, seperti benar tidaknya keterangan SPT lebih bayar, SPT rugi. SPT terlambat, dan lain-lain yang mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan wajib pajak yang tidak dipenuhi.

  39. Malam pak/ibu
    Jika ada suatu masalah yang akan dilaporkannya masih berada diluar negeri (karena masih bekerja jadi TKI) apa bisa laporan dari pihak yang akan menggugat diterima? Misalkan si pelapor berada di kota A, dan yang terlapor di kota B.. pihak yang akan melaporkan harus ke pihak wilayah hukum mana? Mksh.. mohon pencerahannya. ?

    • Istilah “gugatan” menunjukkan perkara itu perkara perdata. Namun, tampaknya yang dimaksud Saudara adalah perkara pidana karena terkait laporan ke pihak penyidik (kepolisian). Dalam perkara pidana, patokan pelaporan adalah tempat kejadian perkara (TKP). Laporlah di kepolisian setempat, di mana perkara itu terjadi.

  40. Kalau ada panggilan untuk memberi keterangan. Saksi wajib datang atau tidak? Jika diabaikan apakah kasus selesai?

    • Ada beberapa undang-undang yang mengatur hal ini. Jika mengacu pada Pasal 224 ayat (1) KUHP, setiap orang yang dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa menurut undang-undang dan ia dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. Ancaman yang lebih ringan dikenakan Pasal 522 KUHP apabila tidak dilakukan dengan kesengajaan. Namun, seseorang bisa saja tidak bersedia datang karena khawatir ia akan berhadapan langsung secara fisik dengan terdakwa (biasanya terjadi dalam persidangan di pengadilan). Untuk itu, ada cara lain untuk memberikan keterangan saksi tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hanya perlu dicatat bahwa di sini konteksnya adalah di dalam persidangan. Untuk itu, saksi boleh memberi keterangan secara tertulis di hadapan pejabat seperti notaris, hakim, atau camat. Bisa pula diperiksa lewat teleconference. Kemungkinan lain adalah memberikan keterangan dalam ruangan khusus.

      Jika seseorang dipanggil sebagai saksi, ia wajib untuk datang. Apabila tidak datang, maka

  41. Salam Mbak Siti Yuniarti

    Saya mau bertanya mengenai kasus saya, status saya sekarang tersangka dan sedang menjalani wajib lapor mengenai kasus pertambangan gelap/pertambangan tanpa ijin di polda banten. Saya telah melakukan beberapa kali memberi keterangan BAP, dan terakhir saya di tawari pengacara tapi saya menolaknya. Pertanyaan saya adalah:

    1. Kalau saya tidak mau pake pengacara dari mereka dan tidak membawa pengacara sendiri, mungkinkah? Apa yg akan terjadi?

    2. Saya pernah minta untuk membawa keterengan BAP yg telah saya berikan, tetapi tidak diperbolehkan, apakah ini hal yg wajar dan saya tidak berhak memiliki copy hasil BAP saya sebagai tersangka?

    3. Saya merasa di diskriminasikan karena pemilik lahan yg saya tambang, dan penambang2 lainya tidak di proses atau di tangkap oleh mereka. Dimanakah saya bisa mengcomplaintkan hal ini?

    Terima kasih banyak sebelumnya!

    • Untuk tindak pidana dengan ancaman di atas 5 tahun, negara memang wajib memberikan bantuan hukum. Jika, Anda ingin melakukan pembelaaan sendiri juga dibolehkan. Hard copy berita acara pemeriksaan memang tidak diserahkan ke pihak yang dimintai keterangan, kecuali kalau memang dimintakan salinannya (Pasal 72 KUHAP). Untuk pertanyaan nomor 3, sudah menyangkut fakta, sehingga harus dinilai dari informasi yang diberikan semua pihak secara memadai.

  42. Maaf mohon pencerahan bu/pak. Keluwargaku pernah di mintai tolong seseorang untuk menyelesaikan urusan dengan imbalan uang.di tengah perjalan urusan itu terhenti karna sesuatu.dan keluwarga kami sudah mengembalikan uang itu sebagian karna tugasnya di anggap gagal.keluwarga pun sudah menerima surat pernyataan penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan salah satu isinya tidak akan menuntut lagi dikemudian hari bermatre 6000.tetapi pihak yg dulu minta tolong melaporkan ke pihak berwajib.keluwarga kami katanya melahkukan penipuan dan penggelapan.bahkan keluwarga kami saat ini juga berupaya untunk mengembalikan sisa uang tersebut.Apakah bisa kasus ini di pidanakan ???

    • Sdr. Irfan. Oleh karena pertanyaan Anda sudah berbentuk kasus konkret yang cukup rumit, sebaiknya tidak diajukan untuk memperjelas artikel di atas. Komentar dan pertanyaan di kolom ini hanya berkaitan langsung dengan isi artikel ini saja. Anda dapat mengajukan pertanyaan tentang kasus-kasus seperti yang Anda hadapi melalui rubrik lain, yaitu LEGAL CONSULTANCY. Jawaban ini berlaku juga bagi para penanya lain yang mengajukan pertanyaan serupa.

  43. Selamat malam..
    Saya mau bertanya.. suami saya di jemput oleh pihak kepolisian tanpa membawa surat perintah.. apakah itu sah? Sesampai di kepolisian suami saya di BAP dengan kasus penipuan & penggelapan.. Apakah saat itu dari kepolisian bisa langsung menahan?

    • Istilah yang Anda maksud dengan “dijemput” di sini, mungkin dalam bahasa KUHAP lebih dikenal dengan “penangkapan”. Dalam KUHAP, antara lain Pasal 17, disebutkan soal penangkapan. Selain dalam KUHAP, ada pengaturan lain di dalam Peraturan Kapolri (lihat misalnya Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana). Penangkapan terhadap seseorang, kendati sudah berstatus tersangka, adalah upaya paksa yang berpotensi mengganggu hak asasi seseorang, sehingga pihak Kepolisian tidak boleh semena-mena melakukannya. Salah satu prosedur baku dari penangkapan adalah memberi tahu/menunjukkan tanda identitas sebagai petugas, kemudian menunjukkan surat perintah penangkapan, memberitahukan alasan penangkapan itu, dan tindak pidana apa yang telah dipersangkakan. Syarat surat perintah penangkapan dapat dikecualikan dalam hal polisi menangkap seseorang ketika sedang melakukan suatu tindak pidana, yang lazim disebut “tertangkap tangan”.

  44. Saya punya pertanyaan. Ada perkelahian antara 2 teman saya yang terjadi di luar jam kantor tepatnya pada hari libur, pada saat perkelahian itu terjadi saya ada di tempat tetapi setelah beberapa saat kemudian setelah perkelahian sudah belangsung baru saya melerai. Pada saat penyidik memanggil saya sebagai saksi surat pemanggilan tersebut ditujukan kepada pimpinan saya cq kpala SDM di kantor, dan selanjutnya nama saya terlampir pada perihal. Pertanyaan saya apakah surat panggilan ini wajar dan sejalan dengan aturan penyidik?

    • Sulit menilai substansi kewajaran itu dari hanya melalui penjelasan singkat Anda. Kewajaran yang bisa dinilai di sini seharusnya lebih pada aspek formal atau prosedural pemanggilan itu (misalnya bentuk surat, redaksi surat, dan tata cara pemanggilan). Jika terkait soal substansi, maka pda hakikatnya Kepolisian bisa saja berangkat dari alasan subjektif ketika memanggil seseorang demi mendapatkan atau melengkapi keterangan.

  45. Assalamuallaikum…
    Saya mw bertanya..
    Saya dilaporkan atas kasus hutang di polres daerah saya tinggal dulu… dan sekarang saya sudah berdomisili di daerah lain… apakah bisa saya minta untuk diperiksa di polres tempat saya tinggal sekarang?terimakasih

    • Yurisdiksi penegakan hukum pidana lazimnya terkait erat pada tempat terjadi perkara pidana (TKP) itu. Sekalipun demikian, ada saja kemungkinan Kepolisian melakukan penyidikan di luar yurisdiksinya, misalnya dengan mendatangi pihak saksi yang sudah terlanjur berada di luar TKP. Namun, hal itu terbilang jarang dilakukan, walaupun tidak ada larangan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam kasus Anda, harus ada alasan yang cukup kuat bahwa Anda tidak mampu untuk datang memenuhi pemanggilan di yurisdiksi penyidik sesuai TKP.

  46. Saya mau nanya.. Kalo kita dapat surat panggilan pertama menjadi tersangka apakah itu akan di tahan langsung sama polisi??
    Apakah lagsung di masukan ke polres lalu di limpahkan ke kejaksaan??
    Mohon pencerahan nya pak/bu krn kami hanya awam.. Dan ditakut2in.

    • Pelimpahan kasus ke kejaksaan hanya dapat dilakukan apabila berkas perkara lengkap. Sedangkan, penahanan tidak dapat dilakukan begitu saja.Salam.

  47. Maaf mau nanya, sy dpt surat undangn klarifikasi dari kpolisian yg pertama sy tidak datang karena lagi di luar kota ,hari ni sy dapat undangn yg kedua. Seandainya sy tidak bisa hadir juga apakah saya akan dijemput paksa di kemudian harinya.
    Terimaksih

    • Pertanyaan ini sudah beberapa sering ditanyakan. Jawabannya, ya! Kepolisian memiliki kewenangan untuk menjemput paksa seseorang jika berkali-kali tidak memenuhi pemanggilan yang sudah disampaikan secara patut.

  48. Selamat siang, saya mau bertanya, jika posisi saksi yang sedang di proses menuju terdakwa, dan saksi tersebut tidak dapat memenuhi panggilan polisi di karenakan alasan datangnya libur lebaran, dan ingin merayakan hari raya, itu termasuk alasan yang logis dan dapat di terima polisi sebagai penghindaran untuk menghadiri surat panggilan?

    Lalu jika polisi/penyidik tidak bersikap netral dan lebih membela terdakwa dari pada korban, dan menekan korban dengan memutar-mutar kasus dan mengulur waktunya, apa yang dapat saya lakukan?

    Terima Kasih.

    • Pada hakikatnya, memenuhi permintaan Kepolisian untuk didengar keterangannya adalah kewajiban bagi setiap warganegara yang baik.
      Jika ada ketidakcocokan jadwal, bisa dikomunikasikan agar dijadwalkan kembali. Anda tidak dapat berprasangka Polisi sudah tidak netral jika belum memenuhi panggilan tersebut.
      Apabila ada pertanyaan dari penyidik yang tidak relevan, tidak perlu dijawab. Bahkan, jika ada tulisan di berita acara yang tidak sesuai dengan keterangan yang sudah diberikan, tidak perlu ditandatangani. Apabila Anda merasa dipaksakan, maka tanda tangan di berita acara itupun tidak sah dan Anda dapat bantah ketika nanti diperiksa di persidangan. Hak Anda untuk didampingi penasihat hukum sudah muncul sejak tahap penyidikan ini.

  49. Saya mendapat panggilan sebagai saksi atas kasus pidana pencurian bpkb kendaraan bermotor, bpkb tsb dijadikan jaminan pinjaman di bank tempat saya bekerja. Saat ini status saya sudah keluar dari bank tsb.
    Apakah yang harus saya lakukan untuk panggilan sebagai saksi disini, karena panggilan tersebut hanya melalui telepon dan tidak di lampirkan surat tertulis?
    Terimakasih atas jawabannya.

    • JIka Kepolisian melakukan pemanggilan terhadap seseorang, maka pemanggilan itu harus dilakukan secara patut.
      Pemanggilan secara lisan melalui telepon bukan tata cara yang patut.
      Mohon untuk pertanyaan-pertanyaan serupa, tidak lagi diajukan karena sudah pernah dijawab sebelumnya.

  50. Ini saya dan tmn saya 2 orang (3 orang) dilaporkan karena pengeroyokan. Saya dan teman saya satu menyerahkan diri. Tp teman saay yg satu menghilang/ sembunyi. Kalau saya masuk penjara, apa saya bisa bebas walau tmn saya 1 blm ketemu

    • Tidak harus menunggu sampai semua pelaku tertangkap untuk memproses perbuatan Saudara. Persidangan kasus inipun dapat disatukan atau mungkin dipisahkan, bergantung kompleksitas perkaranya.Namun, Saudara diharapkan kooperatif untuk menjadikan hal ini sebagai faktor yang meringankan perkara yang tengah Saudara hadapi.

  51. Mf pak saya maunanya? Jika si pelaku sudah datang utk bap lalu dari pihak korban tidak mau dipanggil alias lanjut perkara? Sedangkan perkara itu di bapnya penganiayaan ringan(tanpa ada luka) di sertai sekedar ancaman? Apakah tetap berlanjut?? Mohin penjelasanya

    • Artinya, antara pelaku dan korban sudah ada “perdamaian”. Namun, dalam tindak pidana, “perdamaian” di antara pelaku dan korban tidak berarti menghapuskan hak negara (dalam hal ini dijalankan oleh institusi Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman) untuk tetap memprosesnya. Perdamaian ini dapat dikemukakan sebagai faktor yang meringankan pidana yang dijatuhkan. Dalam hal ini memang aspek “kemanfaatan” menjadi perlu dipertanyakan, sehingga dengan pertimbangan berbagai hal, pihak Kepolisian dapat mengambil sikap untuk tidak melanjutkan proses tersebut.

  52. Say mau bertanya berapa lama jeda waktu pengeluaran surat pemanggilan yg pertama dan kedua dalam kasus kdrt? Yg terlapor pada saat panggilan pertama tidak datang, apakah proses pemanggilan yg kedua memakan waktu yg cukup lama?

    • Sangat relatif jeda waktu itu! Hal itu adalah kewenangan pihak penyidik. Sepanjang suatu tindak pidana itu belum kadaluarsa, setiap dugaan tindak pidana tetap dapat disidik lebih lanjut, kendati mungkin sudah terhenti proses penyidikannya sekian lama.

  53. Saya mau bertanya apakah jika kita sebagai pemilik rumah dan tidak ada ditempat kejadian pada saat pengrebekan. Dan ditemukan bukti oleh pihak kepolisian meskipun kita bukan pelaku, kita dapat dijadikan sebagai tersangka?

    • Ditemukannya bukti tindak pidana di rumah Saudara punya potensi untuk menjadikan Saudara sebagai tersangka, sepanjang Saudara tidak dapat menunjukkan ketidakterkaitan Saudara dengan bukti itu. Tugas Saudara dalam hal ini, cukup menjelaskan mengapa alat bukti tersebut bisa ada di rumah Saudara di luar pengetahuan atau persetujuan Saudara.

  54. Ass buk saya mau nanyak saya punya kredit barang (kosmetik) dan saya bayar dengan cara angsuran bulanan tetapi di tengah jalan saya tidak bisa bayar sepenuh nya dan akhir nya saya mnta buat surat perjanjian dan ternyata saya juga tidak bisa membayar smw jumlah hutang sesuai isi surat perjnjian. Lalu si kreditur melaporkan saya ke kepolisian dengan tuduhan penipuan ?? Apakh ini termsuk penipuan ato perdata ? Mohon pencerahan karna saya sudh dpt surat pggilan

    • Ruang komentar ini sebaiknya terkait langsung pada materi artikel di atas. Jika sudah menyangkut kasus konkret yang dihadapi penanya, kami persilakan untuk diajukan di rubrik yang lain (legal consultancy).

  55. Selamat Mlm Bu saya mau tanya kenapa laporan saya sudah 1 bln lebih baru ada Surat pangilan Dari kepolisian 2 lembar dengan bunyi.
    SURAT PERTAMA.
    .KLARIFIKASI:BIASA
    PERIHAL:PEMBERITAHUAN PENELITIAN LAPORAN.
    SURAT KEDUA
    . KLARIFIKASI:BIASA
    LAMPIRAN:SATU BENDEL
    PERIHAL:KLARIFIKASI.
    apa artinya Surat pangilan yang diberikan kepada saya ini… Mohon p3njelasanya.
    Terimakasih.

    • Untuk mengetahuinya, Saudara hadiri saja panggilan itu. Sebagai pelapor, Saudara berhak untuk tahu perkembangan laporan yang sudah diajukan. Jika tidak diproses dengan baik, Saudara dapat meminta klarifikasi. Apabila berujung pada SP3, maka Saudara juga behak mengajukan praperadilan.

  56. Pak ,jika panggilan sebagai saksi..tetapi tidak memenuhi kriteria sebagai saksi seperti tidak melihat,tidak ada mendengar dan tidak mengalami/atau mengerjakan suatu peristiwa tersebut. Apa kita berhak menolak atau keberatan di panggil sebagai saksi.trims

    • Nilai kesaksian Anda nanti akan ditentukan oleh pihak yang berwenang.
      Kewajiban kita sebagai warganegera adalah memenuhi panggilan itu.

  57. Selamat pagi.
    Satu tahun yg lalu saya punya sahabat yg hamil duluan, sahabat saya ini curhat kepada saya bingung bagaimana cara menyampaikan kepada ibunya bahwa ia sedang hamil, sedangkan ia saja jomblo.
    Lalu sebulan kemudian, dia ajak saya ketemuan disebuah mall. Dia cerita bahwa ia sudah menemukan siapa yg harus bertanggung jawab atas kehamilannya itu, yaitu mantan kekasihnya, sebut saja nama mantannya Ardi.
    Lalu, satu jam kemudian dia juga mengajak ardi untuk bertemu untuk membicarakan kehamilannya, setelah ardi datang, saya pun pulang.
    Ardi tidak merasa ia adalah bapak dari anak tersebut. Tapi karena dia dipaksa menikahi sahabat saya oleh perusahaan tempatnya bekerja, ia pun menuruti karena takut di pecat. (atasan ia bekerja adalah teman dekat sahabat saya) .
    Setelah satu tahun berlalu, tepatnya hari ini, si ardi mengirimkan saya pesan via mesenger.
    Ia berkata bahwa ia telah melakukan tes dna bahwa anak tersebut bukanlah anaknya.
    Ia berkata bahwa akan membawa saya ke penjara karena tuduhan saya sekongkol dengan sahabat saya, katanya saya sudah tau bahwa itu bukan anak ardi, tapi saya menutupi dan menyuruh sahabat saya mengadukan ardi ke atasannya agar ardi menikahi sahabat saya.
    Ia terus menuduhkan bahwa saya sekongkol dengan sahabat saya. Padahal sama sekali saya tidak mengetahui bahwa anak itu bukanlah anak ardi. Saya juga tidak ikut andil dalam menyuruh sahabat saya melaporkan ardi ke atasannya agar ardi menikahinya.
    Pertanyaannya bu, apakah ketika ardi melaporkan saya, saya harus mempunyai pengacara untuk membela saya dalam kasus ini?
    Apakah jika saya tidak punya pengacara saya langsung di tahan atas perbuatan yg tidak saya lakukan?
    Apakah saya bisa menuntut balik atas dasar pencemaran nama baik/fitnah?
    Mohon di balas ya bu. Terimakasih untuk waktunya membaca kasus saya ini.

    • Jika pertanyaan sudah berupa kasus konkret, sebaiknya disalurkan melalui rubrik yang lain, yaitu LEGAL CONSULTANCY.

  58. Pak/bu
    Sya mw bertanya
    Ada teman sya tersandung kasus
    Yg tidak jelas duduk perkaranya
    Teman sya seorang supir rental
    Dan dy berkenalan dengan turis malaysia
    Dan singkat cerita mreka brteman
    Dan mulai akrab dan pda akirnya mereka melakukan perjalan mngexplor segala t4 rekreasi
    Dan tanpa di sangka salah satu turis tersebut wanita mempunyai perasaan kepada si pria(supir)
    Dan si supir brperilaku ttp mnghrgai si wanita sbagai turis dan ttp brsikap ramah..
    Pda suatu hari si supir merasa sudah tdak nyaman atas tingkah laku wanita turis itu dngan sgala perhatian yg si brikan kpd supir
    Dan suka memberi uang tnpa di minta
    Dan supir mnyadari klo ini iming2 agar si supir bsa trus mnemani si wanita
    Dan pada akirnya supir ini tdak mw lg ada hubungan lbih dekat dy cuma mnganggp wanita itu teman…
    Dan pd akirnya si supir prgi dan pindah
    Tnpa di sadari si wanita sakit hati
    Dan akirnya melaporkn si supir ke kepolisian..dngan laporan penipuan dan penggelapan atas uang yg telah di berikan kpada si supir
    Dan akirnya si supir dpt panggilan oleh pihak kepolisian
    Dan di priksa
    Yg mw sya tanyakan apakah kasus ini memang bisa di masukan di ranah pidana smntara si supir tidak pernh melakukan tuduhan si wanita tersebut
    Ttp pihak polisi
    Melakukan pemeriksaan dan teman sya d suruh mengakui
    Nah..pertanyaan sya
    Apakah msalah perasaan pribadi itu bsa di katakan pidana
    Tolong penjelasanya

    • Sulit menilai apa yang terjadi hanya dari informasi Saudara. Untuk memahami apakah kasus ini merupakan penipuan atau penggelapan, silakan lihat unsur-unsur dari tindak pidana penipuan dan penggelapan. Misalnya, untuk penipuan harus ada rangkaian kebohongan atau tipu muslihat dari pelaku kepada korban. Jika sopir ini tidak pernah melakukan itu, maka seharusnya unsur ini tidak masuk di dalamnya.

  59. dear business law
    suami saya seorang driver, dia tidak tahu klu sedang bekerja dengan seorang penjahat.. dan suami saya sekarang di tahan atas pemberatan si otak pelaku penjahat ini, apa bisa bebas gk ya ? soalnya pas di periksa dia dipaksa harus mengakui sebagai driver penjahat itu sedangkan dia mengaku dengan keluarga benar2 tdk mengetahui.. saya harus bagaimana ?? mohon pencerahan nya

    • Jika kasusnya sudah sampai di pihak Kepolisian, maka jalan terbaik adalah suami Saudara memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan. Sampaikan apa yang terjadi sebenarnya di Kepolisian agar kasus ini bisa diselesaikan. JIka suami Saudara dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukan, maka jangan tanda tangani berita acara pemeriksaan.

  60. Bu saya mau bertanya, saya dapat panggilan karena menjual barang tidak resmi edar. Itu bagaimana tindak lanjutnya ya?
    Sedangkan barang yg distok hanya bbeerapa biji tidak sampai dus2an. Saya tidak tau kenapa tiba2 dipanggil bu.

    • Seharusnya Saudara sudah tahu atau dapat menduga mengapa sampai dipanggil oleh pihak Kepolisian. Tentang banyaknya barang tidak resmi yang dijadikan stok untuk dijual, tidak menjadi faktor penentu dalam kasus ini.

  61. Assalamualaikum Bu saya mau tanya sampai panggilan ke berapa thd TERLAPOR Pasal 378 &372 KUHP masalah nya ini kasus ud 6bln an sudah 3x panggilan.bukti2semua sudah lengkap.bahkan TERLAPOR terlalu berani ngeles silat lidah di wa.namun ditlp dan disamperin ke rumah nya dia kabur.menurut keterangan warga sekitar rumah nya dia mantan NAPI dengan kasus yg sama.terima kasih

    • Sesuai asas “litis finiri oportet” suatu kasus hukum tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Jadi, Saudara punya hak untuk mempertanyakan tindak lanjut dari laporan yang Saudara lakukan ke Kepolisian. Jika sampai polisi mengeluarkan SP3 yang menurut Saudara tidak beralasan, bisa saja Saudara ajukan praperadilan.

  62. Assalamualaikum,,saya mau tanya..temen saya 1pekerjaan terlibat kasus penyelundupan miras..dan mereka di tangkap oleh bea cukai..udh 4bulan dilapas..blm ada berita putusan pengadilan…dan 1kali sidang kemarin saya dipanggil sebagai saksi..namun tersangka melibatkan nama saya dalam masalahnya tersebut…sementara waktu pengkapan saya tidak tahu menahu..mohon dong informasi tentang kelanjutan saya ini…terimakasih

    • Tampaknya kasusnya masih dalam penyidikan. Kalau Saudara dipanggil sebagai saksi, maka kewajiban Saudara sementara ini adalah cukup menghadiri saja panggilan itu. Dalam pemeriksaan, Saudara cukup menyatakan apa yang Saudara ketahui/alami.

  63. Malam bpk/ibu zy mau bertanya tentang masalh plaporan suami zy yg dituduh melecehkandengn meremas payudara anak tersebut suami zy tidk pernh merasa melakukn hal tersebut,suami zy ktanya hnya sekedar menepuk lengannya sembari menyapa anak tersebut,tpi orng tua ank tersebut mlporkan suami zy kekepolisian. Dan katanya akan dpat surat pnggilan dri kekepolisian pertanyaan zy apakah pelaporan tanpa bukti tetap bisa diproses??? Dan apkah jika dapat surat panggiln dri kepolisian nantinya seseorng terlpor lngsung di masukkan dlm sel tahanan atau bgaimna mohon penjelasannya

    • Kepolisian seharusnya tidak memproses tanpa dukungan alat bukti yang cukup. Keterangan Saudara tentu tidak cukup lengkap untuk menilai seperti apa kasus sebenarnya.

  64. Mohon tanya.. saudara saya dapat surt pagilan 1 sebagai saksi.. tetapi tidak datang. Dan kalau kaasusnya sudah disidang apakah selesai permasalahan tersebut.

    • Kalau kasusnya sudah disidangkan, maka apakah berarti Saudara dipanggil sebagai saksi di persidangan?
      Kalau dipanggil oleh pihak Kepolisian, maka seharusnya itu adalah baru proses penyidikan.

  65. Kak, maaf mau bertanya, Jika seseorang terkena kasus “penggelapan dalam jabatan” di suatu toko. Dan tiba2 lagi kerja di tangkep oleh orang pusat toko tersebut. Lalu berakhir dengan mengakui telah mengambil/menggelapkan barang/uang hari itu juga langsung di ganti uangnya. Pas beberapa bulan berlalu. Dipanggil lewat surat dari kepolisian dengan lampiran “permintaan keterangan” maksudnya gimana ya? Apa kasus terus berjalan. Atau cuma mau di tanya2, padahal tersangka dari awal sudah ada itikad baik dengan mengganti uang yg diambil yg padahal jumlahnya ga lebih dari yg di gantinya itu. Apa langsung di tahan?

    • Permintaan keterangan ini adalah panggilan sebagai saksi? Silakan cermati bunyi surat tersebut. Soal iktidak untuk menggantikan uang adalah persoalan lain lagi karena berkaitan dengan pelaku dan perusahaan (bukan dengan Kepolisian). Soal ditahan atau tidak ditahan, bergantung penilian Kepolisian. Ada syarat-syarat subjektif dan objektif yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP.

  66. Saya buka warung kopi..di warung saya ada orng main judi kecil kecilan alias taruhan indomi…singkat cerita beramtem lh pemain judi ni d warung saya..gara2 emosi..sikit ny luka d kepala tp keluar darah…klu memang saya jd saksi ap yg harus saya katakan..krn ke dua orng tu kawan saya…dan apakh d kantor polisi akan du tanya juga..mmperbolehkn main judu d warung saya..trmksi

    • Kasus yang mana yang menjadi fokus pertanyaan Saudara? Judi atau “penganiayaan”? Jika tindak pidana judi itu terjadi di tempat dan seizin Saudara, maka sepantasnya Saudara ikut dimintakan pertanggungjawaban pidananya.

  67. Slamat malam ibu…sya mau tanya…sya dipanggil penyidik sebagai saksi kasus penggelapan uang perusahaan. Tersangka adalah teman dekat saya yg pernah saya pinjam uangnya. Tetapi say pinjam secara pribadi dan sya tdk tahu kalau ternyata yg dipinjamkan ke saya adalah uang perusahaannya. Bagaimana status saya di mata hukum? Sya tdk tahu soal kasus penggelapan uang itu. Saya kaget ketika menerima surat panggilan sebagai saksi. Apakah sya bsa terlibat dalam kasusnya? Bgmana posisi saya di mata hukum? Mohon pencerahannya. Terima kasih ibu

    • Silakan hadir dalam pemeriksaan untuk menjelaskan duduk persoalannya. Panggilan kepada Saudara adalah sebagai saksi, sehingga kemungkinan posisi Saudara memang bukan pelaku (turut atau membantu melakukan).

  68. Ass…saya mau bertanya pacar saya melakukan penggelapan uang perusahaan. Uangnya dipinjamkan kepada saya tanpa saya ketahui bahwa itu adalah uang yg dia gelapkan. Apakah saya juga dijadikan tersangka?

    • Informasi dari Saudara belum cukup untuk menggambarkan kasus ini. Sementara kami hanya dapat mengatakan: saudara berpotensi untuk dikategorikan turut melakukan atau membantu melakukan suatu perbuatan pidana.

  69. Selamat Pagi,
    Saya mau tanya apakah surat panggilan klarifikasi dari Diskrimsus itu bisa merujuk ke tindak pidana atau ke tindak hukum pengadilan? padahal tadinya hanya klarifikasi dan seorang penyidik apakah berhak mengancam akan memenjarakan ketika kita diundang sebagai klarifikasi?

    • Istilah yang lebih tepat adalah UNDANGAN KLARIFIKASI bukan PANGGILAN KLARIFIKASI. Karena undangan, maka seharusnya tidak mengikat. Bahkan, jika tidak hadir memenuhi undangan, tidak akan dikenakan sanksi. Soal adanya ancaman dan lain-lain saat klarifikasi, tentu harus dideskripsikan lebih lengkap lagi seperti apa bentuk ancaman itu, karena biasanya akan ada interpretasi berbeda antara persepsi Saudara dan pihak Kepolisian.

    • Permintaan klarifikasi itu berbeda dengan pemanggilan untuk memberi keterangan sebagai saksi. Jadi, tidak tergolong wajib untuk datang memberikan klarifikasi. Namun, kami menyarankan agar kita semua bisa membantu pihak Kepolisian dan menggunakan kesempatan untuk memberikan klarifikasi jika memang diminta.

  70. Selamat malam. Saya ingin bertanya. Adik kandung saya yang sudah berkeluarga melarikan anak perempuan di bawah umur atas unsur mau sama mau selama beberapa waktu dalam kurun waktu menghilangnya adik saya dan pasangannya itu, pihak keluarga perempuan tidak terima dan membuat laporan pada polisi setempat. Selang beberapa hari adik saya mengembalikan si gadis di bawah umur itu pada orang tuanya. Bertepatan dg hal tersebut pihak polisi datang ke rumah dan menangkap adik sya tanpa menampakan surat panggilan ataupun surat penangkapan baik pada korban maupun keluarga. Yang mau saya tanyakan apakah sisdur dari penangkapan tersebut alurnya benar begitu atau bisa kami pihak kelurga jadikan bahan bantahan di pengadilan? Dan apakah dalam kasus ini si pelaku wajib di tahan oleh polisi atau tidak? terimakasih

    • Jika ada prosedur penangkapan yang tidak sesuai KUHAP, maka bisa dipraperadilankan. Penangkapan bisa tidak didahului dengan surat perintah jika kasusnya adalah tertangkap tangan. Tentang penahanan, itu adalah kewenangan Kepolisian, dan sangat subjektif berdasarkan pertimbangan untuk keperluan penyidikan (misalnya ada kekhawatiran tersangka melarikan diri).

  71. Salam,
    Teman saya(A) punya PT yang dipakai oleh rekan bisnisnya(B) dalam pengerjaan sebuah proyek. Setelah tandatangan kontrak dengan pemberi proyek pemilik PT(A) memberi kuasa kepada si B untuk menyelesaikan proyek. Dan setelah pengerjaan proyek selesai, tiba tiba si B memberi kabar kepada A bahwa ada panggilan dari Polda. Anehnya si A baik secara pribadi maupun melalui perusahaan belum pernah menerima surat panggilan. Tiba tiba ada wa masuk dari kepala dinas terkait pengerjaan proyek itu, yang mengharapkan si A supaya lebih kooperatif dengan polisi.
    Apakah salah jika si A mendiamkan saja persoalan ini, karena dia merasa belum ada surat resmi dari kepolisian

    • Boleh jadi surat pemanggilan masuk ke alamat sesuai domisili perusahaan tersebut.

  72. Pak/bu mau tanya
    Untuk kasus pencurian hp,sewaktu masih terhubung kontak dgn korban sudah minta maaf dan menyesal.pergi 1bln,karena di ancam mau denda banyak.wktu di jemput langsung d bawa ke polres dan sekarang di tahan di polsek.apa begitu prosedurnya ya?? Dan untuk masa tahanan bisa brp lama ya??
    Mohon pencerahan nya soal benar2 tidak tahu.terimakasih

    • Jika untuk kepentingan penyidikan di Kepolisian, maka menurut ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, lamanya penahanan adalah maksimal 20 hari, tetapi dapat diperpanjang untuk 40 hari berikutnya.

  73. selamat malam, Bapak/Ibu
    bulan kemarin ibu saya membeli sepeda bekas. singkat cerita ternyata itu sepeda curian.
    pencuri’y sudah ditangkap.
    dan polisi menyuruh ibu saya jadi saksi.
    td saya dapet WA yg menyatakan besok ibu saya harus mendatangi polsek.
    pertanyaan saya:
    1. saya tau membeli barang curian itu melanggar hukum. Tapi apabila kita tidak tahu dan apakah kita bisa terlepas dari pidana?
    2. polisi bilang, ibu saya akan terlepas dari pidana asalkan kooperatif. dan hanya akan dijadikan saksi saja. apakah mungkin?
    3. apakah mungkin pemanggilan untuk BAP dilakukan dihari minggu?

    terima kasih.

    • Pembeli yang beriktikad baik akan dilindungi oleh hukum. Tunjukkan bahwa Ibu Anda memang patut menduga sepeda itu dibeli dari pemilik yang sah. Misalnya harga pembelian sangat wajar (tidak sangat murah) atau dilengkapi surat dari toko pada saat sepeda itu dibeli pertama kali oleh pemiliknya. Juga frekuensi jual-beli barang dengan penjual sepeda (yang mencuri tersebut) baru pertama kali itu. Sebab, jika sudah sering ada jual-beli seperti ini, sangat mungkin Ibu Anda dicurigai sebagai penadah. Sebaiknya Ibu Anda koperatif membantu pihak Kepolisian. dan memberi kesaksian sesuai dengan apa yang dialami atau diketahuinya. Soal pemanggilan untuk memberi kesaksian di hari Minggu, hal itu tidak lazim dilakukan. Jika ya, maka sangat beralasan Ibu Anda meminta dijadwalkan pemanggilan ulang.

  74. Bu saya mau bertanya…
    Keluarga saya sedang mengalami musibah.. adik saya berkelahi dan memukul abang saya hingga abang saya meninggal.

    Setelah itu saat ini adik saya sedang menjalani sidang. Dan saya selaku abangnya pelaku juga adiknya korban di panggil sebagai saksi.
    Setelah saya memberikan keterangan di polisi dan di depan persidangan pak hakim mengatakan saya bisa di tuntut memberikan keterangan palsu. Pada dasarnya saya benar2 tidak mengetahui kalau keterangan saya palsu karena saya pada saat pemeriksaan BAP kondisi saya sedang tertekan dan saya juga sedang berduka. Saya juga tidak tahu kalau saya di katakan hakim memberi keterangan palsu. Saya sangat sedih dalam keadaan berduka karena abang saya meninggal dan adik saya di penjara saya juga di tuduh demikian. Apa yg harus saya lakukan buk. Saya orang yang tidak mengerti hukum. Saya menyesal memberi keterangan apakah pihak pengadilan tidak memperdulikan perasaan seorang keluarga yg menceritakan kejadian keluarga kandung terbunuh. Saya merasa tertekan buk tolong saya. Saya takut di tahan saya memang tidak bisa membedakan pada saat di pengadilan.
    Apalagi saya harus menjaga ibu saya dan ayah saya yang sudah cerai. Begitupula anak2 almarhum yg saya sendri sebagai walinya.
    Saya takut sekali sampai2 saya selalu menyendiri di kamar karena takut di jerat hukum karena saya tidak membuat salah.
    Bagaimana saya mengatakan kepada hukum kalau saya tidak mengada ngada. Setiap saya mengingat pristiwa perkelahian itu jantung saya sempit kepala saya sakit.

    • Coba konsultasikan dulu kasus ini ke penasihat hukum Anda. Jika ada tekanan batin seperti itu, apalagi posisi Anda punya hubungan darah dengan pelaku dan korban, maka Anda seharusnya tidak dijadikan saksi; atau tetap jadi saksi tanpa perlu disumpah. Silakan lihat Pasal 168 dan 169 KUHAP.

  75. Saya dan istri sudah cerai. Pada waktu proses perceraian, mantan istri menggunakan akta palsu. Nomor akta kelahiran yang tertulis di dalam akta kelahiran yg digunakan untuk proses lampiran cerai, nomor nya milik orang lain.

    Apakah perbuatan manta istri bisa terkena pidana

    • Mengaburkan identitas seseorang dan memalsukan dokumen, jelas suatu tindak pidana. Namun, jika ada kesalahan penomoran, belum tentu terindikasi ada kesengajaan melakukan pemalsuan identitas atau pemalsuan dokumen negara. Pelakunya juga belum tentu mantan isteri Anda.

  76. Malam saya mau tanya soal kasus majang foto di fb yg seronok dari polsek mediasi secara kekeluargaan dan saya bersedia menganti uang ganti rugi dan saya dan disuruh nulis penyataan tidak mengulangi lagi dan korban dan saya menandatangi surat damai apakah setelah itu masalah hukum itu berhenti saat itu juga.trimakasih mohon penjelasanya.

    • Boleh jadi, kasus ini memang sengaja tidak ingin diproses oleh pihak kepolisian, bahkan kepolisian melakukan mediasi. Namun, secara legal-formal, kasus tersebut sebenarnya belum bisa dianggap selesai. Dalam hukum pidana sebagai hukum positif yang berlaku saat ini, istilah “perdamaian” itu tidak dikenal sebagai mekanisme resmi penyelesaian kasus pidana. Lain halnya jika dibawa ke ranah hukum adat.

  77. Slmt siang pak.
    Bagaimana kalau saya di panggil kepolisian atas tuduan pencurian barang milik sekolah tapi tidak punya bukti. apa saya harus di tahan ole kpolisian dan bagamana langka selanjutnya untuk bisa menyelematkan diri dari tuduan tanpa bukti yg jelas itu..maskih

    • Jangan sembunyi dan menghindar. Kalau memang tidak ada bukti yang jelas, lapor balik saja pihak yang telah melaporkan Anda.

  78. Hallo, saya mau bertanya apakah seorang saksi oelapor sekaligus korban bisa dijadikan tersangka? Tanpa ada pemberitahuan yg jelas mengenai keadaan dan posisi saksi pelapor sekaligus korban. Tsk lsg dibuat setelah hasil gelar perkara dan tanpa adanya konfrontier. Thank you

    • Fungsi dari penyidikan adalah dalam rangka menemukan siapa tersangkanya. Tidak tertutup kemungkinan pelapor dan korban kemudian berbalik menjadi tersangka. Barangkali pihak penyidik menemukan bukti bahwa laporan itu hasil rekayasa dari pelapor yang berpura-pura sebagai korban, padahal ia sendirilah pelakunya. Tidak jelas apa yang dimaksud denan “konfrontir” ini. Polisi tidak perlu harus menghadap-hadapkan antara pihak pelapor dan terlapor dalam rangka melakukan penyidikan.

  79. Malam, saya mau bertanya, bagaimana jadinya jika surat pemanggilan datang pada saat tidak ada orang di rumah tersebut, namun juga tidak dititipkan kepada rt/rw maupun tetangga, apakah itu menjadi salah terlapor? Mengingat orang yg terlaporkan tersebut belum menerima suratnya?

    • Semua pemanggilan harus dilakukan secara patut. Apabila prosedur pemanggilan tidak dijalankan secara patut, padahal domisili terlapor jelas adanya, maka pemanggilan seperti itu tidak sah.

  80. Sy dilaporkan melkukan penganiayaan di depan umum dng korban dua lelaki. Laporan trsebut sama skli sy tdk lakukan.tp penyidik menekankan dan menfonis sy sebagai pelaku dng alasan ada hasil visum dan menunjukkan barang bukti berupa batu yg katanya sy gunakan untuk melkukan penganiayaa.selain krn sy perwmpuan.sy jg tdk mengenali batu tersebut yg ukurannya cukup besar. Yg tlh brtuliskan nama sy. Tolong solusinya bgmn!

    • Jika Anda yakin tidak melakukan, tetap pada pendirian Anda. Anda berhak untuk tidak menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) jika memang tidak sesuai dengan keterangan Anda.

  81. Berapa kali surat panggilan di berikan terhadap terlapor? Dan jika sudah 2x di kasih surat panggiln tetapi tidak juga datang ke kantor polisi, apa yg akan terjadi? Terimakasih

    • Untuk pelaku pelanggaran yang tidak ditangkap, setelah dipanggil secara sah sebanyak dua kali berturut-turut tetap tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah, maka ia dapat ditangkap (Pasal 19 ayat (2) KUHAP).

  82. Pelaku penganiyaan ringan yg udah dilaporkan tapi tidak mendatangi/,melarikan diri, dan di DPO kepolisian apakah kasusnya bisa dibuka kembali setelah 14 tahun

    • Anda bertanya tentang daluwarsa (lewat waktu), dalam hal ini daluwarsa untuk dituntut. Untuk itu, silakan cek kembali pasal yang dikenakan dan apa jenis dan lama ancaman hukumannya. Patokan ada dalam Pasal 78 KUHP. Untuk tindak pelanggaran atau kejahatan dalam percetakan, daluwarsanya adalah satu tahun sejak tindak pidana dilakukan. Untuk tindak pidana dengan ancaman berupa kurungan, denda, atau penjara sampai dengan 3 tahun, maka daluwarsanya selama 6 tahun. Untuk tindak pidana dengan ancaman penjara di atas 3 tahun, kadaluwarsanya 12 tahun. Untuk ancaman pidana seumur hidup atau pidana mati, daluwarsanya 18 tahun. Jika pelakunya di bawah 18 tahun, masa daluwarsanya dikurangi menjadi sepertiga. Sebagai contoh suatu tindak pidana diancam pidana penjara 12 tahun. Apabila pelakunya di bawah 18 tahun (saat ia melakukan tindak pidana) maka daluwarsa penuntutannya adalah 4 tahun.

  83. Salut pd bisiness law sangat membantu atas apa yang dipertanyakan tentang masalahnya dan dijawab dngan baik, ilmunya sangat bermanfaat, mga diberi kesehatan.

  84. Halo…salam kenal, saya mau nanya. Kemarin saya mendapatkan surat panggilan dari Reskrim dengan perihal Permintaan Keterangan, atas dugaan pencurian dan pencabutan sticker comisioning pada salah satu unit DT pada salah satu perusahan. Sebelum saya mencabut Sticker tersebut saya sudah mengundang untuk bermusyawarah tapi tidak ada tanggapan. Akhirnya sayapun langsung melepaskan sticker tersebut dan tidak lama kemudian para pengurus unit DT tersebut pun datang dan kami mulai cerita asal muasal sampai unit tersebut dapat beroperasi di perusahaan tersebut. Alasan sampai saya berbuat demikian karena Unit tersebut saya yang memasuki pertama kalinya serta mengurusnya sampai bisa bekerja tapi dengan perjanjian dapat fee, tapi perjanjian tersebut sebatas bicara karena tanpa ada tertulis dengan pihak yang punya unit. Tapi saya sendiri ada Surat Pertanggungjawaban Unit dari Direktur salah satu perusahaan dimana unit itu beroperasi. Tapi dengan berjalan waktu bulan pertama fee yang sudah disepakati bersama sudah saya terima sesuai perjanjian tapi setelah masuk bulan kedua saya menanyakan mana fee saya kepada pemilik unit, kata pemilik unit tersebut fee bapak sudah saya kasih orang dilapangan yang bekerja. Katanya saya tidak bekerja hanya terima fee saja…padahal dari awal saya sudah mengurusnya sampai mencari driver, menangani unit yang insiden, menangani orang demo dan lainnya, itupun semua dokumentasi lengkap bahwa saya bekerja.
    Yang saya mau tanya, apa yang dimaksud dengan perihal permintaan keterangan….kok sampai dibilang saya mencuri ? Mohon penjalasannya pak…Terimakasih

    • Jika sudah menyangkutan konsultasi kasus hukum, silakan gunakan rubrik LEGAL CONSULTANCY pada situs ini.

  85. ijin tanya bu.saudara saya melakukan penggelapan senilai 50 jt di perusahaannya.suruh ganti diawal 25 jt trus kekurangannya yg 25 jt diangsur maksimal slm 6 bln.akan tetapi kemampuan keluarga bayar awal 25 jt trus yg kekurangannya 25 jt diangsur slm 25 bln (kekeluargaan)
    pertanyaannya :
    jika tidak ada titik temu kesepakatan trus dipidanakan trus saudara saya masuk penjara apa tetep ganti rugi tersebut harus diselesaikan?
    terima kasih sebelumnya atas jawaban ibu

    • Perkara yang Anda ajukan ada aspek pidana dan perdatanya.
      Jika sudah menyangkutan konsultasi kasus hukum, silakan gunakan rubrik LEGAL CONSULTANCY.

  86. Saya mau bertanya, Ibu saya mendapat surat penggilan dari polisi yang bunyinya penempatan lahan kebun/tanah tanpa seizin pihak pelapor, sedangkan kami sebagai terlapor keberatan dengan panggilan tersebut di karenakan pihak pelapor memberikan surat tanah dan gambar tanah yang sudah terdapat cap pengadilan tinggi daerah sebagai dasar laporan mereka, akan tetapi berdasarkan surat tanah yang ada logo pengadilan tersebut kami sebagai pemilik batas tanah di utara tidak menyetujui lalu timur tidak pernah menandatangi batas, begitupun dengan barat selatan tidak pernah menandatangi berita acara ukur tanah, akan tetapi pihak kepolisian menjadikan data/surat tersebut sebagai dasar laporan penyidikan polisi, pertanyaan saya apakah berdasarkan surat yg dimiliki pelapor terhadap kami itu punya dasar hukum untuk polisi mengadakan penyidikan tanpa melihat kebenaran pihak pelapor? Sedangkan pemilik batas sudah mengaku di hadapan polisi tidak pernah menandatangi surat tersebut selalu pemilik batas.. mohon sarannya,, terimakasih !

    • Jika sudah menyangkutan konsultasi kasus hukum, silakan gunakan rubrik LEGAL CONSULTANCY pada situs ini.

  87. Maaf pak saya mau tanya ,apakah seorang yg ingin jalan damai atas keributan melalui perangkat desa tapi si pelapor tidak mau ,dia mau damai asalkan saya memberi uang 10 juta ,apakah pelapor termasuk dalam pemerasan pak

    • Sulit untuk menilai faktanya berdasarkan informasi singkat dari Anda.
      Silakan cermati apakah ada kata-kata dan/atau tindakan yang menunjukkan terjadinya pemerasan tersebut.

  88. Saya mendapat surat undangan klarifikasi dari kepolisian yg isinya dugaan pencemaran nama baik. Dalam surat laporan tertanggal 10 Juni. Dan ternyata di tanggal tersebut saya tidak pernah berkomentar ataupun mencemarkan nama baik pelapor. Apakah yang harus saya jawab?

    • Ya, itulah yang Anda klarifikasi, bahwa pada tanggal itu Anda tidak pernah membuat komentar tentang hal itu.

  89. Kalau surat panggilan berupa perih: undangan klarifikasi, dan panggilan tersebut dari luarpulau, sekarang pandemic corona dan kita bener tak ada dana untuk kesana.
    Penyidik tahu kasus ini sebenernya perdata . tapi berhubungan yg melaporkan kenal dengan banyak polisi diarea sana.

    Pertanyaan saya :

    1. Apakah undangan itu diharuskan hadir ? Karena bukti dan penjelasan sudah diberikan melalui whatsapp dan telp.
    Karena surat itu bukan

    2. Di awal sudah saya bilang ke penyidik kl kendala saya tak bisa hadir adalah dari pandemic corona dan dana saya tidak ada untuk waktu waktu bulan ini. Akhirnya terus diterbitkan surat undangan ke dua lagi.
    Apakah selanjutnya saya langsung ditangkap dimasa pandemic skarang?

    • Tentu tidak ada alasan yang membenarkan bahwa karena pandemic lalu polisi tidak dapat menangkap seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana.
      Untuk mencegah timbulnya penularan penyakit, pihak Kepolisian tetap perlu menjalani protokol kesehatan.

  90. awal kejadian : perkenalan dgn A lewat medsos, minta dibelikan ganja tp bbrp kali saya tolak krn pidana, trus merayu dan merekomendasikan pembelian lewat IG ke X yg katanya pernah dia beli dan aman, akhirnya saya terbujuk juga, transfer beli ganja ke X untuk dipake bersama A/tidak menjual. Komunikasi dgn IG X saya minta antar ojol tdk bisa, saya minta antar ke dekat kantor di cawang tdk bisa, respon sengaja dibuat lama. Lalu A myarankan komunikasi lewat line dan A memberi id line X dan meminta mengikuti semua instruksi X begitu jg rencana tempat mengambil ganja. X mengabari untuk mgambil di bintaro dan A minta barang diantar ke kos nya di serpong. Diperjalanan X minta untuk difotokan barang yg sdh diambil (bungkus wafer) krn didrop disuatu tempat tanpa bertemu lgsg dgn X alasan takut n keamanan. Tanpa membuka dan tau isinya saya bawa barang menuju kos A. Saat saya didepan kos A tiba2 datang 3 polisi dgn myebut nama saya (mungkin tau dari mbanking yg saya transfer), seorang polisi bilang bahwa “itu agen kita” mgk yg dia maksud penjual tersebut/A si pemesan. dia menunjukan surat tugas dan lgsg memborgol dan mengambil HP saya, saya dibawa ke suatu tempat dimintai password HP dgn alasan mau myelidiki pemasok ganja ke saya tp tdk saya berikan, dia minta “mau dibantu tidak”. saya minta diproses di kantor polisi dan ternyata dibawa ke polres kab.tangerang. dikantor pun saya ttp dipaksa memberikan password HP dgn intimidasi membantung asbak.

    1. sah kan polisi menangkap lintas wilayah nya polres kab sdgkan kejadian di serpong (tangsel)
    2. password HP akhirnya saya berikan ternyata cm untuk menghapus komunikasi saya di WA line dan medsos lainnya percakapan saya dgn A dan X, jelas bahwa polisi ingin menghilangkan bukti bahwa ini merupakan settingan mereka (A dan X) yg ternyata polisi untuk membujuk saya membeli dan mengatarkan ganja.
    3. apakah saya bisa lgsg ditangkap di tkp sdgkan saya tdk membuka, tidak memakai ganja tsbt, walaupun benar saya pesan lewat IG X
    4. apakah saat penangkapan SOP polisi lgsg borgol bahkan selama dlm kantor polisi itu sendiri, smp saat pembebasan
    5. HP saya disita dan semua percakapan saya dgn A dan X dihapus semua, saya tdk pernah pk line sebelumnya jd stlh komunikasi terakhir lgsg saya unistall tp saat hp saya disita justru line diinstall lg untuk “clear chat” terbukti jam permintaan kode konfirmasi line terjadi saat hp saya disita
    6. saya ditangkap jam21an saat hp saya disita saya diminta pula menunjukan saldo mbanking saya, melihat poto gallery saya yg berisi mobil, rumah, batubara meyangka saya org kaya dan menanyakan ada uang berapa klo mau dibantu?
    7. esok siang saya baru diberi hp untuk menghubungi keluarga, ujungnya minta tebusan 25-50jt
    8. lusa saya baru dilepaskan stlh myerahkan 25jt ke kanit, tp tanpa satu surat keterangan apapun
    9. apakah itu jg pelanggaran HAM dgn menyita HP saya dan membuka file2 saya?memborgol saya 2×24 jam?intimidasi minta pin hp

    terimakasih

    • Jika pertanyaan Anda sudah berupa konsultasi kasus, maka kami sarankan untuk menulis di rubrik “legal consultancy”. Pertanyaan yang diajukan sebaiknya relevan dengan artikel ini,

      • Mohon untuk di jawab
        Awal mula kejadian temen saya ini berkenalan dengan wanita di aplikasi kemudian setelah lama chatting wanita ini menyuruh temen saya ini untuk datang ke kos nya dengan sekalian meminta tolong mengambil kan barang kepada temannya di suatu tempat. pertama nya teman saya ngak mau tapi akhirnya mau juga . Kemudian teman saya ini berangkat untuk menjemput barang itu ke teman si cewek ini dan membawa uang 250 RB untuk memberikan kepada teman cewek ini . Setelah bertemu dengan teman cewek ini temen saya memberikan uang kepada nya dan menanyakan mana barannya dia memberitahu barang nya di bungkus rokok di belakang dia nah di sini temen saya panik karena menyadari bahwa itu isinya apa setelah itu dia membawa barang tersebut tanpa membuka dan tau isinya apa setelah itu dia langsung tancap gas kerumah cewek itu setelah di jalan dia di cegat oleh polisi dan di lakukan pemeriksaan di badan dan di motornya serta bungkus rokok yang dia bawa tadi tapi polisi tidak menemukan apa apa di bungkus rokok maupan di badannya nah setelah itu temen saya di lepaskan langsung dan hanya memfoto KTP teman saya .temen saya panik dan ketakutan (trauma) saya rasa ini jebakan karena tempat teman saya memberikan uang kepada pemberi barang tadi ada cctv nya dan semuanya tersusun seperti di jebak. Pertanyaan saya adalah 1. Apabila teman saya ini di lepas karena saat itu tidak di temukan bukti ? 2 . Apakah bisa temen saya di tangkap lagi karena polisi mencari bukti dari cctv tempat transaksi , dan bukti chat sementara chat tadi di hapus sama temen saya karena panik padahal itu seperti jebakan? Dan kejadiannya sudah tiga hari temen saya ketakutan seperti trauma dan ketakutan karena dia tidak pernah berhubungan dengan hukum dan takut akan di tangkap lagi

        • Jika pertanyaan Anda sudah berupa kasus pribadi, dan tidak terkait langsung dengan artikel ini, maka sebaiknya ajukan melalui rubrik LEGAL CONSULTANCY.

  91. Saya sedang membuat laporan pencemaran nama baik di kantor polisi dan sudah dibuatkan oleh polisi yang bertugas namun saya belum mendapat informasi pemanggilan. Berapa hari jangka waktu pemanggilan setelah surat laloran telah di buat di kepolisian ?

    • Itu wewenang kepolisian untuk menentukan, tetapi Anda dipersilakan untuk terus memantau. Sebagai pelapor, Anda sebaiknya meminta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan kemudian meminta juga Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).Apabila sudah setahun tidak ada perkembangan, Anda berhak mengajukan praperadilan.

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close