People Innovation Excellence

KETIKA HUKUM MENGEJAR DINAMIKA INOVASI TEKNOLOGI INFORMASI

Oleh BAMBANG PRATAMA (September 2015)

Membaca pemberitaan tentang penyedia transportasi online (PJTO) antara perusahaan Uber dengan perusahaan Go-Jek sepertinya tidak berimbang. PJTO dengan segmen pasar roda 4 (Uber) lebih banyak diberitakan secara negatif dibandingkan dengan PJTO dengan segmen pasar roda 2 (Go-Jek, dsb). PJTO dianggap sebagai inovasi di tengah-tengah karut-marut transportasi di Jakarta pada khususnya ditambah lagi dengan dilepasnya harga BBM mengikuti harga pasar. Alhasil, PJTO menjadi pilihan masyarakat. Atas dasar itulah maka timbul pertanyaan, seperti apakah bisnis PJTO ini? Bila fenomena PJTO diulas di tingkat hak pekerja (driver), rasanya tidak cukup memuaskan untuk dapat menggambarkan big picture dari konsep bisnis PJTO. Oleh sebab itu untuk memberikan big picture secara utuh atas fenomena PJTO maka tulisan singkat ini akan mencoba membahas dari perspektif inovasi di bidang teknologi informasi (TI) dengan komparasi inovasi bisnis yang lainnya.

Dari perspektif sejarah inovasi bisnis di bidang TI, PJTO merupakan fenomena klasik yang terjadi berulang, Inovasi bisnis di TI yang pertama kali muncul adalah VOIP pada tahun 1995. Tetapi, yang perlu digarisbawahi adalah aturan hukum di Amerika Serikat baru mengatur VoIP pada tahun 2003. Artinya selama kira-kira delapan tahun VoIP berjalan di wilayah hukum yang abu-abu.

Sebagai analisis cara bekerja inovasi TI VoIP pada prinsipnya dapat digambarkan berupa dengan menggabungkan komunikasi antara suara dengan gambar atau multimedia menjadi satu (komunikasi interaktif). Invensinya berjalan dengan memanfaatkan jaringan Internet, sehingga pengguna Internet untuk melakukan komunikasi interaktif tidak lagi dikenakan biaya, kecuali biaya Internet.

Dari sisi bisnis, tentunya inovasi VoIP merugikan bisnis operator telepon, sehingga tidak heran jika operator telepon melakukan tuntutan kepada VoIP. Sebelum menuju inovasi PJTO, inovasi di bidang TI lainnya adalah instant messanger (bbm, whatsapp, line, dsb) juga salah satu contoh inovasi bisnis yang mengancam pemain lama (operator telepon) yang mana operator telepon kehilangan pendapatan dari jasa sms. Hal yang perlu diperhatikan dari inovasi bisnis di bidang TI adalah kemampuan inovasi dan bisnis model baru yang dapat membunuh pemain lama, misalnya kematian radio kaset dengan kelahiran iTunes atau kematian perusahaan Kodak dengan kelahiran kamera digital handphone.

Belajar dari pengalaman sejarah inovasi di bidang TI di atas, kehadiran inovasi PJTO tentunya mengancam penyedia jasa transportasi. Khusus bagi PJTO dengan segmentasi pasar roda empat ke atas khususnya di Jakarta ada banyak pemainnya (perusahaan taxi dan bus) dan regulasinya jelas. Berbeda dengan PJTO dengan segmentasi pasar roda dua yang bermain-main di wilayah abu-abu. Meski demikian pemain lamanya bukanlah korporasi akan tetapi kelompok-kelompok masyarakat (ojek pangkalan). Jika keadilan hukum ingin dikedepankan, rasanya tidak adil jika PJTO roda dua diijinkan sedangkan PJTO roda tiga tidak.

Jika PJTO didekati dari sudut pandang pasar, maka keberadaan PJTO secara aksioma menguntungkan konsumen karena tarifnya lebih murah dibandingkan dengan penyedia jasa konvensional. Artinya, jika instrumen hukum ingin dijalankan maka pemerintah harus juga berlaku fair dan konsisten, mengingat tarif BBM sudah diputuskan diserahkan dengan harga pasar. Ini berarti bahan baku produksi dari jasa transportasi bertumpu pada mekanisme pasar. Dengan demikian rasanya tidak adil jika melarang PJTO beroperasi atas alasan aturan harus menggunakan plat nomor kuning (angkutan umum). Setidaknya ada tiga argumentasi yang dapat digunakan untuk merespon larangan pemerintah.

Pertama,  PJTO dapat dikatakan bukan perusahaan angkutan umum, karena konsep bisnis mereka adalah makelar/penghubung pengguna jasa (konsumen) dengan penyedia jasa (pemilik kendaraan), Kedua, jika PJTO dilarang maka penetapan larangan harus berlaku bagi seluruh PJTO (roda 2 dan roda 4), Ketiga, pemerintah seharusnya mempertimbangkan harga pasar (biarkan konsumen memilih), mengingat salah satu bahan baku operasional transportasi yaitu harga BBM telah ditetapkan dengan harga pasar. (***)

Screen Shot 2015-07-30 at 1.01.23 PM


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close