People Innovation Excellence

FREE ACCESS TO LAW MOVEMENT (FALM)

 

Oleh AGUS RIYANTO (Agustus 2015)

Di abad ke-21 ini, negara-negara di dunia memperjuangkan kebebasannya tidaklah terbatas hanya kepada kebebasan berbicara, berpendapat, mengemukakan pikiran, tetapi termasuk kebebasan memperoleh informasi [right to information], terutama memperoleh informasi melalui Internet. Kebebasan via Internet itu dimulai pada tahun 1992 oleh Thomas R. Bruce dan Peter W. Martin, dengan didirikannya Legal Information Institute [LII], dari Cornell University, Law School, USA sebagai Institusi yang memberikan layanan jasa informasi hukum melalui jalur Internet dengan tidak harus berbayar. Dua tahun setelah itu, pada tahun 1995, Andrew Mowbary [UTS Law School] dan Graham Greenleaf [UNSW Law School mendirikan institusi Australian Legal Information Institute [AustLII]. AustLII dan LII memiliki kesamaan dalam objektvitasnya, yaitu memudahkan pengguna Internet untuk memperoleh dengan mengakses informasi hukum via online data undang-undang, putusan-putusan dari pengadilan, dan lain-lain informasi tentang hukum yang berlaku di Australia dan negara-negara lainnya. Di samping itu, idealisme LII dan AusLII adalah berkeinginan mewujudkan ide besarnya yaitu dari right to information for free menjadi free online to legal information untuk seluruh pengguna internet di seluruh dunia.

Berdirinya LII dan AustLII menyadarkan banyak negara lainnya di dunia, kecuali Indonesia, bahwa kebutuhan mendirikan institusi yang sama dan sebangun ide dasarnya dengan LII dan AustLII adalah kebutuhan mendesak di setiap negara. Untuk itulah dari tahun 1996 sampai dengan 2001 banyak negara yang mengikuti jejaknya LII dan AustLII. Mulai dari New Zealand ke Hong Kong, Jepang, Korea Selatan sampai Kanada, Afrika Selatan, hingga ke Perancis dan Zimbabwe mendirikan institusi seperti LII dan AusLII. Negara-negara tersebut memandang bahwa free online to legal information adalah bagian kebutuhan mendasar manusia, sehingga sebagai hak-hak dasar manusia, haruslah terus diperjuangkan melalui gerakan bersama-sama. Puncaknya terjadi pada Oktober 2002 dalam 4th Law via Internet Conference [LVIC] di Montreal, Kanada, negara-negara peserta konferensi bersepakat membuat organisasi dan pergerakan internasional dengan tag line Free Access to Law Movement [FALM]”. Hingga oktober 2014, FALM telah beranggotakan 54 institusi, sama seperti LII dan AustLII, yang mewakili negara-negara di dunia dimana pada masing-masing anggota menyediakan database lengkap hukum di negaranya serta link ke web site anggota-anggota FALM. Sebuah usaha yang harus dihargai demi keberadaban dan eksistensi Internet untuk manusia modern saat ini. Untuk itu Institut-institut Informasi Hukum sedunia, di Montreal, Kanada telah sepakat dan mendeklarasikan bahwa:

  • Informasi hukum dari seluruh negara dan lembaga-lembaga internasional yang merupakan warisan bersama kemanusiaan saat ini. Memaksimalkan akses terhadap informasi ini akan mempromosikan keadilan dan tertib hukum;
  • Informasi hukum adalah kekayaan digital yang dimiliki bersama dan haruslah dapat diakses oleh semua dengan dasar nirlaba dan bebas dari biaya;
  • Organisasi-organisasi, seperti Institut Informasi Hukum memiliki hak untuk menerbitkan informasi hukum dan lembaga-lembaga pemerintahan yang membuat atau mengendalikan informasi tersebut harus menyediakan akses terhadapnya agar dapat dipublikasikan oleh pihak lainnya.

Informasi hukum adalah informasi hukum yang dihasilkan oleh lembaga-lembaga pemerintahan yang bertugas untuk membuat undang-undang dan mempublikasikannya. Informasi tersebut termasuk di antaranya sumber-sumber bahan hukum primer, seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan traktat-traktat, dan juga berbagai bahan sekunder hukum [yang bersifat interpretatif], seperti laporan-laporan mengenai pekerjaan persiapan dan pembaruan hukum, dan yang dihasilkan oleh dewan-dewan pemeriksaan. Informasi jenis ini juga termasuk dokumen-dokumen hukum yang dibuat dengan dengan dibiayai oleh dana publik.

Materi hukum sekunder [yang bersifat penafsiran] yang pembuatannya didanai oleh publik haruslah dapat diakses secara bebas namun ijin untuk melakukan publikasi ulang tidaklah selalu diperoleh atau dimungkinkan. Khusus mengenai akses bebas terhadap beasiswa hukum dapat disediakan oleh pusat informasi beasiswa hukum, Institut Informasi Hukum atau dalam bentuk-bentuk lainnya. Institut Informasi Hukum berkewajiban untuk:

  • mempublikasikan melalui internet informasi hukum yang berasal lebih dari satu lembaga publik;
  • memberikan kepada publik akses bebas dan anonim terhadap informasi tersebut;
  • tidak menghalangi orang lain untuk memperoleh informasi hukum dari sumbernya dan mempublikasikannya; dan
  • mendukung tujuan-tujuan yang ditentukan dalam Deklarasi ini.

Seluruh Institut Informasi Hukum didorong untuk dapat berpartisipasi pada jaringan akses bebas terhadaphukum di kawasan regionalnya ataupun global. Oleh karena itu, Institut Informasi Hukum setuju:

  • untuk mempromosikan dan mendukung akses bebas terhadap informasi hukum di seluruh dunia, terutama melalui Internet;
  • untuk mengakui peran penting dari prakarsa lokal dalam penciptaan akses bebas kepada informasi hukum melalui penerbitan informasi hukum dari negaranya masing-masing;
  • untuk bekerjasama dalam mencapai target-target ini, khususnya, untuk membantu organisasi-organisasi di negara berkembang untuk mencapai target ini, dengan mengakui keuntungan timbal balik yang didapat oleh semua pihak dari akses terhadap hukum negara lainnya;
  • untuk saling membantu dan mendukung, dengan cara masing-masing, organisasi-organisasi lain yang juga memiliki tujuan yang sama, mengenai: (1) promosi, kepada pemerintah dan organisasi-organisasi lain, mengenai kebijakan publik yangberguna untuk mendapatkankan akses terhadap informasi publik yang sah menurut hukum; (2) bantuan teknis, nasihat dan pelatihan; (3) pengembangan suatu standar teknik terbuka; (4) pertukaran akademis atas hasil-hasil penelitian.
  • Untuk menyediakan pengguna akhir informasi hukum dengan informasi hukum yang jelas mengenai ketentuan-ketentuan apapun terkait dengan penggunaan kembali informasi-informasi tersebut, apabila hal ini dianggap layak.
  • Untuk bertemu setidaknya setiap tahun, dan untuk mengundang organisasi-organisasi lain yang merupakan Institut Informasi Hukum untuk mengadopsi deklarasi ini dan bergabung dalam pertemuan tersebut, sesuai dengan prosedur yang akan dibuat oleh para pihak dalam Deklarasi ini;

Deklarasi ini dibuat oleh rapat Institusi-institusi Informasi Hukum di Montreal pada tahun 2002, seperti telah diubah pada LVIC di Sydney [2003], Paris [2004] dan Montreal [2007]. Untuk tahun 2015 ini LVIC akan diselenggarakan pada tanggal 9 – 11 Nopember di Sydney, Australia. Akankah ada yang hadir dan mewakili Indonesia? Dari lintasan sejarah dari perjalanan dan pembentukan FALM dengan jelas potret kesungguhan negara-negara atau institusi anggota FALM untuk menjadikan Internet sebagai fasilitator dalam pemberdayaan hukum, melalui informasinya dari internet, kepada pengguna dengan memberi kebebasan mengaksesnya datanya dari Internet dengan tidak jika harus membayar. Untuk itu, dalam tahap pertama menjadikan informasi hukum di internet sebagai common heritage of mankind” [warisan bersama umat manusia] adalah alternatif yang dapat dijadikan dasar pijakannya. Tantangan dan masalahnya adalah sudah seharusnya dan waktunya Indonesia ikut juga berpartisipasi aktif di dalam gerakan FALM tersebut. Berdiam diri, seperti selama ini, adalah tidaklah bijak, karena tekhnologi internet akan bergerak terus dan Indonesia seharusnya menjadi momentum untuk maju ke depan dan tidak mundur ke belakang. (***)

Sumber:


Screen.Shot.2015.08.10.at.06.57.18

 

 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close