TENTANG PENGGUNAAN HAK CIPTA
Saya ingin mengetahui sejauh apa kekuatan hukum yang terkandung untuk sebuah hasil kreativitas beroyalti atau memiliki unsur hak cipta.
Apakah hukum tersebut juga tetap mengikat jika hasil kreativitas tersebut, misalnya hasil foto, gambar, design yang digunakan untuk kegiatan non-profit atau keagamaan?
Bagaimana pula jika penggunanya mencantumkan “hanya untuk kalangan sendiri”? Mengingat kemajuan teknologi yang dapat menghilangkan nama pencipta atau label yang dicantumkan pada hasil kreativitas sehingga hasil kreativitas tersebut seolah-olah tidak dilindungi hak cipta, apakah hukum tetap dapat digunakan oleh pencipta tersebut seandainya dia ingin menuntut?
Seandainya penciptanya berada di negara yang jauh dari Indonesia, apakah pengajuan ijin boleh dilakukan hanya melalui email pribadi? Terimakasih.
Sebuah benda/barang hasil berkreasi atau mencipta, sebenarnya dilindungi oleh undang-undang untuk menjamin pencipta atau pembuat benda itu sendiri, serta benda hasil ciptaan tersebut. Seseorang yang membuat benda atau berkreasi mempunyai sebuah hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah ciptaan dilahirkan. Artinya, seseorang akan dikenakan sanksi hukum apabila, mencontek, meniru, memperbanyak atau mengumumkan sebuah benda/barang yang bukan hasil ciptaaannya/kreasinya dan bukan pula pemegang atas hak cipta barang/benda tersebut. Seseorang yang melakukan pelanggaran hak cipta dapat dituntut secara pidana dan digugat secara perdata.
Di dalam Perundang-undangan tentang hak cipta, sebenarnya terdapat hal-hal yang bukan merupakan pelanggaran hak cipta, semisal menggunakan sesuatu benda atau barang hasil suatu kreasi baik seluruhnya maupun sebagian untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah, pembelaan di pengadilan, atau lainnya, dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan. Dan yang paling utama adalah penggunaan ini bukan untuk kepentingan komersial.
Penggunaan kata “hanya untuk kalangan sendiri” tidak dapat menghapus palanggaran hak cipta. Jadi, konklusinya adalah penggunaan tersebut untuk hal yang bersifat komersial dan tidak merugikan penciptanya. Seandainya digunakan bersifat komersial dan merugikan penciptanya, tentunya ini merupakan pelanggaran hak cipta sehiingga dapat dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata.
Apabila suatu benda/barang telah dilindungi oleh undang-undang (dalam hal ini telah didaftarkan), maka penciptanya atau pemegang hak cipta dapat menuntut secara pidana ataupun menggugat perdata apabila tidak ada ijin untuk menghilangkan nama pencipta atau label yang dicantumkan pada benda/barang tersebut.
Akan lebih baik perijinan dengan menggunakan surat secara tertulis (perjanjian). Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dari penerima ijin tersebut. Namun jikalau dianggap telah mencukupi, dan kedua belah pihak telah sepakat, sah-sah saja, karena hal ini merupakan penggunaan teknologi yang lebih efisien dan efektif.
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...