Status Anak dalam KK setelah Terjadi Perceraian
Setelah upaya istri menggugat cerai berhasil dan dikabulkan hakim pengadilan agama, maka tanpa sepengetahuan saya selaku suami kepala rumah tangga, KK lama telah diubah oleh istri dengan melakukan pisah KK. Berikut juga kedua anak saya disertakan pula dlm KK baru istri. Saya keberatan dan protes akan hal ini, mengapa anak-anak turut dipisah-KK-an. Apakah cara istri (mantan) ini dibenarkan menurut hukum, mengingat selama ini anak serumah hidup bersama saya. Dan apakah saya bisa mengajukan permohonan kepada Disdukcapil utk membatalkan penerbitkan KK baru itu, yg mencatut nama anak-anak saya dalam KK mantan istri. Realitanya selama ini dan hingga kini, kedua anak bersama saya dalam asuhan saya. Mohon pencerahan, Terima kasih.
Kartu keluarga adalah salah satu dokumen kependudukan. Data dalam KK wajib untuk sesuai dengan data di dokumen kependudukan lainnya, misalnya KTP.
Saya tidak mendapat informasi yang cukup dari keterangan Anda, apakah setelah bercerai Anda yang meninggalkan rumah domisili semula, atau isteri Anda yang pergi meninggalkan rumah tersebut. Saya menduga-duga saja, bahwa Andalah yang pergi keluar dari rumah semula dan sekarang punya alamat baru dan anak-anak ikut bersama Anda. Jadi Anda adalah tetap kepala keluarga di rumah itu dengan anak-anak sebagai anggota keluarga. Jika mantan isteri Anda mencantumkan nama dari anak-anak Anda yang sebenarnya tidak tinggal bersamanya, maka berarti KK tersebut tidak valid. Untuk itu Anda berhak untuk meminta agar dilakukan perbaikan ke instansi yang menerbitkan. Apa lagi jika putusan pengadilan juga sudah menyatakan bahwa Anda adalah pihak yang mempunyai hak asuh (alimentasi) atas anak-anak tersebut (saya tidak dapat informasi berapa usia anak-anak Anda). Jika suatu ketika anak-anak Anda sudah menikah, ia sebaiknya membuat KK terpisah, sekalipun ia masih tingggal serumah dengan Anda.
Dugaan lain dari keterangan Anda adalah bahwa hak asuh memang diberikan kepada mantan isteri Anda. Jika hak asuh anak jatuh secara formal diberikan kepada ibunya, maka Disdukcapil akan memproses pengajuan perubahan pemisahan KK yang diajukan oleh mantan isteri. Dengan bukti putusan pengadilan yang berisi hak asuh anak pada mantan isteri maka ia tentu dapat memasukkan anak-anak ke dalam KK-nya. Namun, jika faktanya anak-anak justru berada dan tinggal bersama Anda, maka atas dasar itu Anda dapat mengajukan permohonan kembali ke pengadilan (yang dulu memutuskan perkara Anda) agar mengubah status hak asuh ini dari isteri Anda kepada Anda. Setelah mendapatkan penetapan pengadilan yang berisi hak asuh anak pada Anda maka Anda dapat mengajukan pembatalan KK isteri yang telah memasukkan anak-anak ke dalam KK-nya ke instansi yang berwenang. Semoga jawaban ini bermanfaat.
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...