PERKARA PERDATA YANG DIPIDANAKAN
Saya dikhianati teman bisnis dan melaporkannya ke Polres. Tidak ada pengembalian modal apa lagi bagi hasil. Karena polisi yang meminta saya untuk memberikan Surat panggilan, saya pun menyuruh orang untuk memberikannya kepada tergugat. Yang ternyata menjadi alat bagi tergugat untuk meminta perlindungan ke Polda. Tergugat tidak pernah datang ke panggilan kepolisian malah orang polda yang terus datang menyelidik kepolisian. Saya minta keadilan begitu susahnya kasus saya ini masih menggantung. Saya harus lapor ke mana lagi?
Sebelum saya menjawab pertanyaan saudara ada beberapa hal dari pernyataan saudara yang tidak jelas sehingga perlu pendalaman lebih lanjut mengenai fakta yang sebenarnya terjadi. Pertama, pada saat berbisnis dengan teman saudara apakah ada perjanjian secara tertulis. Kedua, istilah Tergugat dalam hukum digunakan untuk perkara perdata dalam persidangan di pengadilan dimana pihak yang mengajukan gugatan ke Pengadilan disebut Penggugat. Ketiga, tidak jelas disebutkan kenapa rekan bisnis saudara meminta perlindungan ke Polda jika hanya memberikan surat panggilan kepadanya . Sehingga timbul pertanyaan cara-cara apa yang digunakan oleh orang yang saudara suruh untuk memanggil rekan bisnis saudara memenuhi panggilan Polisi (Polda). Dengan keterbatasan data dan ketidaksinkronan istilah yang digunakan maka saya mengasumsikan bahwa perkara yang sedang saudara hadapi adalah perkara pidana karena berhubungan dengan kepolisian.
Kesepakatan bisnis yang saudara lakukan dengan rekan bisnis saudara dapat masuk dalam ruang lingkup perdata dan pidana. Dalam lingkup perdata kesepakatan bisnis antara saudara dan teman saudara seharusnya dibuatkan sebuah perjanjian tertulis yang isinya menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Jika salah satu pihak melanggar isi perjanjian atau kesepakatan bisnis maka telah terjadi wanprestasi (ingkar janji) antara saudara dan teman bisnis saudara. Jika permasalahan ini tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah kemudian diproses secara hukum melalui gugatan ke Pengadilan. Dalam hal ini saudara yang mengajukan gugatan disebut sebagai Penggugat dan teman bisnis saudara disebut sebagai Tergugat. Sedangkan dalam lingkup pidana, perjanjian kerjasama antara saudara dan teman saudara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan jika memenuhi ketentuan adanya tipu muslihat, rangkaian kebohongan, menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang atau menghapus hutang sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penipuan. Jika tidak ada sama sekali pengembalian modal apa lagi bagi hasil maka saudara dapat melaporkan teman bisnis saudara ke Kepolisian dimana saudara harus memberikan paling sedikit 2 (dua) alat bukti khususnya bukti penyerahan modal kepada teman bisnis saudara. Mengenai surat panggilan dari kepolisian terhadap teman bisnis meskipun hal tersebut adalah tugas dari kepolisian namun apabila surat panggilan dari kepolisian dikirimkan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum maka tidak menjadi permasalahan. Mengenai laporan saudara yang masih menggantung di kepolisian perlu ditanyakan kepada penyidik (Polisi) mengenai permasalahannya kenapa kasusnya belum dilimpahkan ke Kejaksaan apakah Polisi atau Jaksa menilai kasus ini masuk ke dalam ruang lingkup perdata atau bukti-bukti-nya masih kurang. Jika permasalahannya adalah pada ketidakprofesionalan Polisi dalam menangani perkara saudara, maka saudara dapat melaporkan tindakan Polisi ini kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Demikian jawaban ini disampaikan berdasarkan keterbatasan informasi yang ada, jika ada hal-hal yang kurang jelas, maka saudara dapat konsultasi lebih lanjut di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Bina Nusantara, Business Law Departement, Jl. Kemanggisan Ilir III, Nomor 45, Palmerah, Jakarta Selatan.
Semoga bermanfaat.
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...