PERTANYAAN SEPUTAR PASAR MODAL
Selamat siang Pak Agus, saya Dinda salah satu mahasiswi di Universitas Muhammadiyah Malang. jadi, saya tadi membaca dan menemukan tulisan Bapak terkait dengan insider trading yang menurut saya sangat menarik dan membantu saya untuk dapat saya jadikan sebagai salah satu bahan penulisan saya. Kebetulan bapak merupakan dosen hukum bisnis, dalam kesempatan ini saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan terkait pasar modal. Pertanyaan ini akan saya gunakan untuk tugas akhir saya.
Terima kasih atas perhatiannya.
- Sepengetahuan bapak, bagaimana perkembangan Pasar Modal di Indonesia dewasa ini?
- Apakah banyak terjadi kasus perdagangan orang dalam (insider trading) di dalam pasar modal Indonesia?
- Menurut Bapak, apakah dengan berpindahnya kewenangan pengawasan dan pengaturan dalam Pasar Modal dari BAPEPAM-LK kepada OJK memiliki pengaruh yang signifikan terkait dengan penanganan insider trading?
- Sepengetahuan Bapak, sejauh manakah perkembangan OJK dalam menangani dugaan adanya insider trading?
- Apakah tahap penanganan kasus di tingkat penyelidikan, penyidikan, atau sudah masuk dalam persidangan?
- Sepengetahuan Bapak, apakah ada prestasi/hasil yang telah dicapai OJK setelah beralihnya wewenang dari BAPEPAM-LK kepada OJK terkait kasus insider trading dalam Pasar Modal di Indonesia?
- Menurut Bapak, apakah yang menjadi hambatan OJK selama ini dalam mengungkap kasus insider trading yang ada di Indonesia?
- Bagaimana pendapat Bapak mengenai kewenangan menyadap yang dimiliki Securities and Exchange Commision (SEC) di Amerika?
- Menurut Bapak, apakah ide pemberian kewenangan penyadapan (interception) untuk OJK akan membantu OJK dalam meminimmalisir praktik insider trading?
- Pasar modal adalah salah satu pilar ekonomi negara. Melalui pasar modal, yang didalamnya bisa melakukan aktivitas penggalangan dana masyarakat. Dana masyarakat yang dihimpun ini nantinya akan digunakan untuk keperluan pengembangan dan pembangunan, sehingga akan terbuka banyak kesempatan kerja bagi masyarakat luas. Dengan konsep tersebut di atas maka secara common sense manfaat pasar modal bisa terlihat untuk dapat pengembangan ekonomi nasional. Pasar modal di Indonesia mengalami perkembangan dan kemajuan. Salah satu indikatornya adalah jumlah emiten atau perusahaan publik yang hingga saat ini berjumlah lebih dari 500 perusahaan yang telah mencatatakan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan jumlah yang demikian banyak, maka jelas bahwa bahwa perkembangan Pasar Modal di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat baik dan tentunya mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional.
- Insider trading di pasar modal Indonesia banyak terjadi, namun beberapa tahun terakhir ini jarang terdengar kembali. Beberapa kasus terkenal adalah kasus Insider Trading Semen Gresik, Indosat, PGN. Untuk data terakhir kasus-kasus tersebut di atas saya kira Bapepam, LK dan BEI dapat membantu menjelaskan rinciannya karena mereka adalah pihak yang berwenang.
- Kewenangan penanganan Insider Trading di era OJK menurut pendapat saya tetap sama, karena pada dasarnya kewenangan menyelidiki, menangani dan memutuskan tetap berada di Bapepam, maka dalam pemahaman saya dengan adanya OJK secara kelembagaan tidak mengalami perubahan siginifikan. Artinya, tetap saja Bapepam yang memiliki kewenangan penuh terhadap kasus-kasus Insider Trading di Indonesia.
- Untuk penanganan kasus Insider Trading dalam era OJK, dapat ditanyatakan langsung ke OJK, karena dalam hal operasional penanganan dan teknisnya berada di OJK.
- Sepanjang pengetahuan saya belumlah ada kasus Insider Trading yang sampai ke Pengadilan. Kasus-kasus yang selama ini ada hanya sampai pada di Bapepam dan belum ada yang ke Pengadilan.
- Untuk pertanyaan ini sebaiknya ditanyakan langsung ke pihak OJK.
- Pertanyaan nomor ini detilnya ada di tulisan Prof. Ridwan Khairandy yang berjudul “Kendala-kendala Pendeteksian Praktik Insider Trading Dalam Transaksi Saham di Bursa Efek” yang ditulis pada Jurnal Hukum No. 25 Vol 11 Januari 2004 yang diterbitkan oleh FH UII. Namun pada dasarnya kasus-kasus Insider Trading mengalami kesulitan dalam soal pembuktian.
- Penyadapan dapat saja dilakukan apabila memang diatur dan diperbolehkan oleh SEC di Amerika Serikat. Dengan demikian, apabila regulasi mengizinkan, maka dapat saja ketentuan ini membantu mengungkapkan kasus Insider Trading dengan bantuan penyadapan.
- https://www.ipotnews.com/index.php?jdl=Sulit_Jerat_Insider_Trading__BEI_Berharap_OJK_Punya_Wewenang_Penyadapan&level2=newsandopinion&id=4760397&img=level1_topnews_4&urlImage=#.WM0Fy2slHDc. Merujuk kepada berita di atas, maka di Indonesia masih terlalu sulit untuk menerapkan penyadapan dalam kasus-kasus Insider Trading. Hal ini disebabkan oleh regulasi yang belum memungkinkan. Untuk penyadapan yang terbukti dan berhasil pada umumnya dilakukan oleh KPK. Soal penyadapan juga diatur dalam UU-ITE. Anda dapat perbandingkan pengaturan tentang penyadapan dan apakah OJK dapat menggunakan penyadapan.
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...