PERSENTASE PELANGGARAN HAK CIPTA
Jika saya ingin mengutip karya orang lain untuk dijadikan bahan dalam tulisan saya, maka berapa persen dari keseluruhan karya itu yang masih dapat ditoleransi agar tidak dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta? Sebagai contoh, jika karya tersebut ada 100 halaman, bolehkah saya mengutip atau mengambil alih karya itu (dengan tetap menyebut sumbernya) sebanyak 20 halaman?
Mengenai jumlah berapa halaman, tidak ada ketentuannya dalam Udang-Undang Hak Cipta. Namun, ada penyebutan bahwa pengutipan itu diperbolehkan untuk penggunaan yang wajar. Sekalipun halaman yang dikutip kurang dari 20 halaman, jika bagian yang dikutip itu adalah bagian yang esensial, maka ada potensi perbuatan itu merupakan pelanggaran. Namun perlu dicatat bahwa pelanggaran hak cipta tidak sama dengan plagiarisme. Untuk kategori plagiarisme, sepanjang masih disebutkan sumbernya, maka tidak dapat pengutipan itu dipandang sebagai plagiarisme, namun karena pengambilan karya orang lain itu tersangkut hak ekonomi dari si pencipta/pemegang hak cipta, maka pengutipan yang berlebihan akan merugikan pencipta/pemegang hak cipta tersebut. (***)
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...