PEMBUATAN KARTU KELUARGA BARU BAGI SEORANG JANDA
Bila wanita sudah bercerai kemudian wanita tersebut kesulitan mendapatkan kartu keluarga yang baru karena pihak pria tidak memberikan kartu keluarga asli lama. Bagaimana solusi hukum supaya wanita tersebut mendapat kartu keluarga? Sedangkan pihak kecamatan bisa membuat kartu keluarga baru tapi meminta tanda tangan mantan suami yang tidak bersedia menandatanganinya.
Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. (Vide Pasal 1 Angka 13 Undang-undang No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU-Adminduk)). Di dalam KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.
KK diterbitkan dan diberikan oleh Instansi Pelaksana kepada Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap (Vide Pasal 61 ayat 4 dan ayat 5 UU-Adminduk).
Berkaitan dengan pertanyaan Anda maka akan dilihat terlebih dahulu persyaratan untuk membuat KK di daerah DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
- Surat Pengantar RT/RW
- Kartu Keluarga ( KK ) Lama
- Surat Nikah/Cerai atau Akte Nikah/Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan/cerai.
- Surat Keterangan Lahir/Akte Kelahiran
- Akta Pengangkatan Anak
- Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI)
- Surat Keterangan Pendaftaran Pendatang Baru (SKPBB) bagi pendatang dari luar DKI Jakarta.
- Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi Penduduk WNA
- Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan dalam wilayah DKI.
(http://www.jakarta.go.id/v2/news/2009/11/Kartu-Keluarga-KK#.WLQLqmUVU9c)
Berdasarkan ketentuan di atas maka dalam pembuatan KK seorang janda tidak diwajibkan untuk meminta tanda tangan mantan suami. Apabila pihak kecamatan tidak mengeluarkan kartu keluarga maka dapat diajukan keberatan atau komplain ke instansi yang lebih tinggi yaitu ke walikota. Permohonan pembuatan KK dapat diajukan secara tertulis dan meminta jawaban secara tertulis juga dari kecamatan. Apabila tidak ada tanggapan maka dapat jawaban tertulis dari kecamatan itulah yang bisa dijadikan bukti untuk dilaporkan kepada Ombudsman berkaitan dengan pelayanan publik pembuatan kartu keluarga.
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...