PATEN SEDERHANA
Paman saya memiliki paten yang telah didaftarkan di Kantor Paten (Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham RI), berupa obat anti-demam berdarah yang kemudian diproduksinya sendiri. Sebagai seorang yang diajak terlibat dalam penelitiannya, saya mendapati ada kemungkinan untuk mengembangkan obat yang telah dipatenkan tersebut. Menurut saya, ada sekuens (bagian) dari penelitian itu yang dapat saya jadikan temuan baru, yaitu obat anti-alergi terhadap serangga. Pertanyaan saya, apakah mungkin saya mengangkat temuan baru itu sebagai paten saya dan didaftarkan atas nama saya pribadi? Apakah perlu saya mendapat persetujuan dari paman saya terlebih dulu?
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016, pengembangan terhadap suatu paten sangat dimungkinkan dengan cara diambil dari paten yang sudah ada (terdaftar). Oleh karena pengambilan tersebut hanya salah satu sekuens (bagian) kecil saja, maka perlindungan yang diberikan adalah dengan paten sederhana. Jenis paten sederhana ini diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Pengajuan paten sederhana ini jauh lebih mudah, cepat, dengan masa perlindungan hanya 10 tahun (bandingkan dengan paten biasa yang berdurasi 20 tahun).
Secara legal tidak ada keharusan bagi seseorang yang mengembangkan suatu temuan yang sudah dipatenkan untuk meminta izin kepada pemegang paten terdaftar. Hal ini karena suatu produk yang sudah dipatenkan bersifat terbuka untuk diteliti dan dikembangkan, bahkan oleh orang-orang yang tidak dikenal atau terkait dengan penelitian si pemilik paten awal.
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...