Penalaran Hukum
Dari Irma asari,
Padang Pariaman
Assalamualaikum
Ibu, saya ingin bertanya, semoga saya dapat solusi yg tepat dari ibu. Begini, saya saat ini berstatus janda, dan saya sudah resmi bercerai secara hukum, tapi mantan suami memegang KK kami tsb, dan saya sudah tidak bisa lagi menghubunginya ntk minta KK yg asli. Sedangkan domisili kami skrg berada di provinsi yg berbeda, KK asal beralamat di medan, dan saya skrg berdomisili di Padang pariaman, lalu bagaimana caranya saya bisa mengurus KK sendiri/tunggal tanpa KK asal yg asli?
Mohon jawaban ibu sesegera mungkin. Terima kasih
Hukum Perlindungan Konsumen
Dari Edward,
Jakarta
Slmt sore,s’moga bpk dlm Kasih dan perlindungan Tuhan Yang Maha Kuasa selalu.
Kenalkan nama saya Edward,saat ini sedang dalam proses peradilan di BPSK; saya sudah tidak tahu lagi mau bertanya kemana karena sepertinya setelah 2x sidang di BPSK kesan yg saya dapatkan adalah BPSK hanya melakukan mediasi dan sy selalu ditempatkan pada posisi yang dirugikan.
Adapun kronologi permasalahan sy sbb:
1.saya beli mobil nissan livina autech, cash pada bulan april 2015. Mobil serah terima bulan mei 2015.
2. Setelah satu setengah tahun kemudian,sy merasa ada sesuatu yang aneh pada mobil tsb;tdk sesuai ekspektasi saya;mobil berat tarikan,accelerasi kurang dan hal ini sering sy keluhkan pada saat service rutin.(selalu service rutin di nissan)
3. Puncaknya, April 2017 saya bawa mobil ke bengkel nissan yasmin bogor dgn keluhan RPM naik turun pada saat mobil masih berusia 2 tahun dan baru mencapai 48.000km (garansi produk 100.000km/3thn). Service advisor melakukan test driving bersama dgn saya dan disimpulkan sepihak mobil saya normal namun sy merasa tdk puas dgn jawaban tsb karena menurut saya keluhan saya tidak begitu diperdulikan oleh service advisor tsb dan mobil sy bawa pulang dgn kecewa.
4. Bulan desember 2017,mobil sy bw service rutin namun ke bengkel nissan yg lain ( di nissan padjajaran bogor).Sy kemukakan keluhan mobil sy ke service advisor dan saya sampaikan bln april sblmnya sdh sy komplain ke nissan yasmin bogor namun tdk ditanggapi serius ) lalu service advisor,bapak Rian menjelaskan bahwa mobil hrs di tune up dulu,cek dsb nya. Stlh mobil dicek,service lalu serah terima,service advisor ditanya kembali ttg keluhan saya,jawabnya sdh di setting ulang dan bila ada kendala silahkan membawa mobil kembali kebengkel tsb.
5.mobil sy bw pulang dan keluhan ternyata blm diatasi,sehingga besoknya sya telp bengkel dan service advisor tsb dan saya sampaikan keluhan sy blm teratasi,lalu dianjurkan agar mobil dibawa kembali ke bengkel.
6. Karena bengkel sedang sibuk pd musim natal dan tahun baru,maka mobil baru bs dijadwal utk kembali ke bengkel pd tgl 8 januari 2018.
7. Tgl 8 jan 2018,jam 8 pagi sy bawa mobil ke bengkel,ditest drive bersama mekanik,bpk Rokhmat dan dan diakui keluhan RPM naik turun benar adanya. Mobil dibawa Kembali kebengkel setelah test drive, bpk Giri, service advisor menyampaikan agar sy menunggu krn mobil akan dicek secara menyeluruh.
8. Saya menunggu dari jam 9 pagi sampai jam 4 sore tanpa ada info dr pihak bengkel, tiba2 jam 4 sore lewat saya diinfo bahwa permasalahan mobil blm ditemukan sehingga mobil hrs ditinggal dan sama sekali saya tidak ditawari mobil pengganti padahal Nissan ada program/iklan courtesy car.
9.Sy pulang dengan kecewa dan besoknya tgl 9 januari sy hub bengkel lewat WA (Whatsap) menanyakan kondisi mobil saya, dijawab baru pd tgl 11 januari dan disampaikan masalah mobil blm ditemukan.
10. Tgl 10 january sy coba tanya kembali, namun tdk ada jawaban sehingga sy coba hub customer service nissan lewat email dan dijawab sedang koordinasi dgn bengkel nissan padjajaran tempat mobil sy sdg ditangani.
11. Nissan tdk pernah hub saya lebih dahulu dari mulai tanggal 8 january kecuali tgl 16 januari saya ditelp bpk giri / service advisor utk memberitahu bahwa mobil blm ditemukan masalahnya dan sedang koordinasi dgn nissan pusat (data sdh dikirim,video diminta sdh dikirimkan) hingga tgl 25 januari, bengkel nissan padjajaran hub sy lewat WA,Kalau nissan pusat sdh setujui pergantian sparepart/CVT/Transmisi.
12. Tgl 27 january, saya diinfo kembali bahwa mobil sdh diganti CVT nya tanpa ijin saya, dan bisa diambil dibengkel.
Pertanyaan saya ;
1. Lewat kronologi diatas, menurut bapak, bagian yang mana Nissan melanggar hak saya sesuai dengan perlindungan hak konsumen?
2. Jika iya,saya menyoroti;
A. Sy tidak ditawari courtesy car sesuai janji Nissan malahan tgl 16 januari,sy dihimbau agar membawa mobil yg rusak tersebut untuk sementara agar aktifitas sy tdk terganggu.
B. Nissan menutup-nutupi kerusakan mobil produk mereka dengan tidak memberi info jujur sama sekali ;terbukti,dari tgl 8 january sampai tgl 24 januari( 16 hari) tdk ada info kerusakan mobil saya sama sekali. Pertanyaan saya; Perlukah Nissan butuh waktu 16 hari utk menemukan kerusakan mobil produksi mereka? Dalam pengamatan bapak, apakah sebuah produk mobil membutuhkan waktu 16 hari utk mencari tahu masalah engine mobil? Kelihatan sgt tdk transparant dan tdk profesional dan tdk menghargai hak konsumen.
C. Bolehkah Nissan mengganti sparepart mobil sy tanpa ijin saya?tanpa menunjukkan sparepart mana yg diganti?selama 19 hari, saya tidak pernah dipanggil dan diperlihatkan keadaan mobil saya sama sekali? namun tiba2 mengganti sparepart mobil saya sesuka hati mereka tanpa ijin saya padahal Mobil tsb saya beli cash, artinya Nissan tdk berhak membongkar dan mengganti sparepart mobil tersebut tanpa ijin saya. Menurut bapak bagaimana?
D. Setelah mediasi 3 minggu dengan 2 kali sidang mediasi di bpsk,nissan hanya menawarkan garansi cvt yg diganti dlm 35.000km, atau 1 tahun plus service gratis sampai mencapai 100.000 km.(sekarang mobil saya baru 58.000KM).sangat tidak adil.
E. Di BPSK saya menuntut agar uang saya dikembalikan sebesar waktu pembelian atau ganti unit baru.namun tawaran nissan sangat jauh dari harapan saya .padahal selama ini mereka menutup-nutupin kerusakan mobil saya dan akhirnya mengakui kerusakan mobil produksi mereka setelah observasi 16 hari.
F. Apa yg harus saya lakukan, bila pada akhirnya keputusan mediasi di BPSK minggu besok tdk memuaskan! Senjata apa yg saya miliki pada saat mediasi ketiga nanti agar hakim BPSK mempertimbangkan faktor keadilan bagi saya?
Mohon maaf sdh merepotin bapak,dan saya sangat mengappreciate utk waktu dan konsultasi yg bapak berikan. Tuhan Memberkati bapak.
Hukum Agraria
Dari Rini,
jl.Comone Permai V no.132 Tangerang 15114
Selamat Siang Bapak/Ibu
Sebelumnya saya berterima kasih kepada Ibu Erna sudah berkenan menjawab pertanyaan saya beberapa waktu yang lalu tentang Mengurus sertifikat yang hilang, tetapi ada pertanyaan yang masih membuat saya bingung yaitu :
1.Di POLRES mana saya harus membuat surat keterangan hilang tersebut ?, apakah di POLRES Lampung tempat tanah itu berada atau di tempat hilangnya sertifikat itu yaitu ditempat tinggal kami di Tangerang (jadi di POLRES Kota Tangerang). Apa syaratnya untuk membuat surat keterangan kehilangan sertifikat itu ?
2. Biaya-biaya apa saya yang kami harus keluarkan untuk pembuatan sertifikat /untuk penerbitan sertifikat tersebut .
Demikian pertanyaan dari saya, mohon maaf apabila ada kesalahan pada tulisan saya ini. Atas perhatian dari Bapak/Ibu saya ucapkan terima kasih
Hukum Acara Perdata
Dari Hafidz,
Bekasi
Pada tanggal 19 juli 1994 antara PT. INDAH PRIMA membeli tanah kepada PT. Elnusa Sentosa Prima yaitu 4 (empat) bidang tanah di daerah pegangsaan dua jakarta pusat milik PT. Elnusa Sentosa yang dituangkan dalam akta pelepasan no. 176 tanggal 19 juli 1994 yang dibuat di hadapan notaris/ppat sinta susikto adapun tanah-tanah tersebut adalah sebagai berikut : shgb no.7/pegangsaan (luas 26.340 m2), shgb no.23/pegangsaan (luas 13.887 m2), shgb no.24/pegangsaan (luas 9.460 m2), shgb no. 27/pegangsaan dua (luas 12.398 m2), total luas tanah 63.085 m2, total luas tanah hasil pengukuran bpn 56.945 m2, sehingga memiliki selisih kurang seluas 6.140 m2.
Pertanyaanya :
- Pasal berapa yang bisa saya gunakan untuk menggugat atas kekurangan tanah yang dibeli ?
- Apa bisa masuk ke dalam perkara pidana Penipuan.
Terimakasih
Hukum Agraria
Dari Rini,
Cimone Permai V/132 Tangerang
Kepada, Bapak/Ibu yang saya hormati. Ada beberapa pertanyaan mengenai cara mengurus sertifikat tanah yang hilang. Pertanyaan tentang sertifikat yang hilang:
- Untuk pernyataan dibawah sumpah, yang disumpah adalah semua ahli waris atau kuasanya saja (ada ahli waris yang menjadi kuasa waris). Bisakah kami disumpah di BPN di wilayah tempat tinggal kami, mengingat waktu, biaya yang harus kami sediakan serta jaraknya cukup jauh.
- Apakah untuk membuat surat keterangan kehilangan sertifikat di POLRES memakan waktu kurang lebih 1 bulan ? dan di POLRES mana saya harus membuat surat Keterangan kehilangan sertifikat itu? apakah di tempat tanah itu berada? atau di tempat hilangnya sertifikat itu? Kami sekeluarga bertempat tinggal di Kota Tangerang, sedangkan tanah berada di Kota Bandar Seingat kami hilangnya sertifikat itu di rumah kami di Tangerang. Bagaimana dengan tanggal, bulan dan tahun, karena kami sekeluarga tidak ingat persis kapan sertifikat itu hilang. Dokumen apa saja yang harus kami lengkapi untuk membuat surat Keterangan kehilangan diPOLRES, selain data-data ahli waris, fotocopy sertifikat, surat keterangan waris dan surat kuasa waris.
- Apa yang dimaksud dengan surat pernyataan secara sporadis? Pada saat ini rumah milik Ayah kami ditempati oleh kerabat alm. ayah kami Untuk membuat /menerbitkan sertifikat pengganti memerlukan surat pernyataan secara sporadis ? Siapa yang membuatnya?
- Untuk surat keterangan waris dan surat kuasa waris kami harus membuat sendiri atau ada format khusus di BPN atau mengikuti format Kelurahan, karena di Kelurahan kami surat keterangan waris dan surat kuasa waris mempunyai format sendiri.
- Biaya-biaya apa saja yang harus kami keluarkan untuk pembuatan sertifikat pengganti.
Demikian pertanyaan dari saya, atas perhatian Bapak/ibu saya ucapkan terima kasih.
Hukum Pidana (Umum)
Dari Rizka ,
Malang
Saya dikhianati teman bisnis dan melaporkannya ke Polres. Tidak ada pengembalian modal apa lagi bagi hasil. Karena polisi yang meminta saya untuk memberikan Surat panggilan, saya pun menyuruh orang untuk memberikannya kepada tergugat. Yang ternyata menjadi alat bagi tergugat untuk meminta perlindungan ke Polda. Tergugat tidak pernah datang ke panggilan kepolisian malah orang polda yang terus datang menyelidik kepolisian. Saya minta keadilan begitu susahnya kasus saya ini masih menggantung. Saya harus lapor ke mana lagi?
Hukum Perlindungan Konsumen
Dari Hendri Maryono ,
Saya baru beli HP. Baru dipakai dua bulan, terus rusak. Saya perbaiki dan setelah saya tunggu 1 bulan lewat tidak ada kabar, terakhir katanya HP-nya belum selesai diperbaiki. Apakah ada undang-undang yang mengaturnya? Pembelian ini ada garansinya.
Hukum Tata Negara
Dari Ahmad kholilurrohman,
rt 04 rw 02 sukodono tahunan jepara
Setelah upaya istri menggugat cerai berhasil dan dikabulkan hakim pengadilan agama, maka tanpa sepengetahuan saya selaku suami kepala rumah tangga, KK lama telah diubah oleh istri dengan melakukan pisah KK. Berikut juga kedua anak saya disertakan pula dlm KK baru istri. Saya keberatan dan protes akan hal ini, mengapa anak-anak turut dipisah-KK-an. Apakah cara istri (mantan) ini dibenarkan menurut hukum, mengingat selama ini anak serumah hidup bersama saya. Dan apakah saya bisa mengajukan permohonan kepada Disdukcapil utk membatalkan penerbitkan KK baru itu, yg mencatut nama anak-anak saya dalam KK mantan istri. Realitanya selama ini dan hingga kini, kedua anak bersama saya dalam asuhan saya. Mohon pencerahan, Terima kasih.
Hukum Perlindungan Konsumen
Dari Junia Utari,
Selamat siang bapak, saya mau bertanya mengenai bagaimana bentuk pelaksanan dari hukum perlindungan konsumen atau bagaimana bentuk nyata dari perlindungan hukum konsumen terutama dalam konsumen transaksi jual beli online. Semoga bapak bisa membalas dan memberi jawaban atas ketidatahuan saya ini.
Hukum Ketenagakerjaan
Dari Muhammad Harun Mursyid A,
nn
Assalamu’alaikum Pak Irons yang dirahmati Allah
saya ingin bertanya, jika ada seorang pekerja di perusahaan swasta beliau dituduh melakukan penggelapan dengan nominal tertentu, yang dilakukan melalui system dan beliau dipaksa menandatangani surat kesanggupan mengembalikan dana dengan nominal tersebut namun karyawan tersebut pada hakikatnya tidak melakukan beliau hanya difitnah
bagaimanakah proses langkah yang baiknya ditempuh oleh karyawan yang didzolimi perusahaan ini pak ?
mohon arahannya ya pak, wassalamu’alaikum wr wb.
Muhammad Harun Mursyid A
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...