Hukum Ketenagakerjaan
Dari Arly,
HRD Jakarta Barat
Didasarkan pada artikel di website Business Law BINUS yang saya baca, saya ingin menanyakan terkait aspek ketenagakerjaan, yaitu perihal hak cuti tahunan karyawan yang berstatus masih dalam PKWT. Kalau tidak salah, PKWT berdasarkan ketentuan ybl harus dilaksanakan dengan format 2,1, jeda, 2. Apakah hak cuti tahunan yang diuangkan seorang karyawan kontrak apabila telah memasuki masa jeda harus dibayarkan walau setelah masa jeda tersebut karyawan ybs kembali bekerja di perusahaan dengan NIK yang baru karena adanya pembaharuan kontrak, mohon penjelasannya Pak Iron, terima kasih.
Hukum Ketenagakerjaan
Dari Ignatius Lukas Stanly,
Saya punya kasus dengan kronologis singkatnya sebagai berikut. Saya mendapat sebuah proyek untuk mengerjakan perizinan IMB sebuah menara BTS. Pihak perusahaan sudah memberikan DP sebesar 50 juta. Dana tersebut akan di alokasikan untuk gratifikasi kepada pemerintahan, mulai dari tingkat lurah hingga Kepala Dinas terkait, Namun, dana tersebut hilang dikarenakan satu dan lain hal, apakah hilangnya dana ini dapat di simpulkan bahwa saya menggelapkan dana perusahaan? Dan apakah ini termasuk unsur pidana? Mohon pencerahan.
Hukum Ketenagakerjaan
Dari Benny Martyas,
Jakarta
Ada tiga pertanyaan yang ingin saya ajukan:
- Apabila karyawan setelah diaudit pekerjaannya dan ada fraud serta ada surat pernyataan ybs, apakah perusahaan dapat melakukan PHK tanpa pesangon? Namun jika perusahaan sudah memberikan kompensasi sesuai UU 13 tahun 2003, namun karyawan menggugat ke PHI, apakah upah karyawan tetap dibayarkan?
- Dengan kasus yang sama, apakah karyawan tidak bisa di PHK dan harus menunggu keputusan pengadilan? Berdasarkan putusan MKÂ untuk kentuan pasal 158 dan berdasarkan SE 13/MEN/SJ-HK/I/2005, PHK untuk pekerja yang melakukan kesalahan berat dapat dilakukan setelah ada putusan pidana yang mempunyai kekuatan hukum.
- Bagaimana perlakuan atau penerapan ketentuan UU 13 tahun 2003 atau PP atau PKB untuk level Direksi? apakah level direksi mengikuti ketentuan tsb? Dan apabila karyawan promosi kerja untuk menduduki level direksi, apakah karyawan tersebut harus di diberikan pesangonnya terlebih dahulu dan kemudian diangkat sebagai direksi?
Hukum Ketenagakerjaan
Dari Aurel Latisha,
Ada dua pertanyaan yang ingin saya ajukan:
- Apabila karyawan setelah diaudit pekerjaannya dan ada fraud (permainan duit) dan karyawan membuat surat pernyataan membenarkan hal tersebut, namun pada kasus ini karyawan membuat pernyataan bahwa hasil yang didapat dibagi dua dengan perusahaan, dikarenakan perusahaan tidak pernah mengeluarkan uang seperti pengiriman barang dan repair barang yang semestinya perusahaan yang menanggung. Dan di sini perusahaan tetap meminta untuk ganti rugi tanpa ada keringanan. perusahaan meminta karyawan untuk mengundurkan diri, apakah karyawan masih mendapatkan seperti uang hak,uang UPMK/uang jasa,uang pisah?
- Dengan kasus yang sama, kasus ini sedang berjalan di bulan Februari. akhirnya keputusan tentang kasus ini di bulan april akhir. Di bulan maret ada karyawan yang mengajukan cuti melahirkan, form cuti pun sudah masuk. Karyawan pun melahirkan di bulan April pertengahan. Apakah perusahaan dapat meng-cancel cuti yang sudah masuk? Karena pada April akhir perusahaan baru menyatakan kalau ada fraud. Tetapi perusahaan tidak menkonfirmasi ke karyawan yang baru melahirkan tersebut. Pada saat karyawan bertanya ke perusahaan di bulan mei awal kenapa gajinya tidak keluar. Baru pihak perusahaan mengkonfirmasi kepada karyawan tsb kalau dinyatakan fraud. Dan karyawan tersebut diangap seperti karyawan lainnya sudah mengundurkan diri pada akhir april. Sementara karyawan tsb belum ttd surat pngunduran diri. Dan cuti melahirkannya berakhir di pertengahan juni.apakah karyawan tersebut masih mendapatkan sisa gaji selama proses cuti melahirkan?karena karyawan tidak mendapatkan gaji. Apakah mendapatkan uang pesangon dan uang lain-lain. Mohon pencerahan apa yang harus karyawan perjuangkan/lakukan dan apa ada UU nya? Apakah perlu ke depnaker? Terima kasih.
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...