People Innovation Excellence

Legal Consultacy

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan yang diajukan akan dijawab oleh para dosen jurusan Business Law BINUS University.

Latest Consultancy

Hukum Ketenagakerjaan

CUTI MELAHIRKAN

Dari Luki, Jababeka
  1. Pak Iron Sarira, membaca dari Web Business Law BINUS, saya tergerak untuk bertanya. Mohon dapat diberikan pemahaman mengenai hak cuti melahirkan. Apakah perusahaan boleh mengatur atau membatasi hak cuti melahirkan karyawati yang melahirkan anak lebih dari 2 atau lebih proses kelahiran. Ada contoh penerapan di perusahaan bahwa karyawati tidak mendapatkan hak istirahat (cuti) melahirkan pada setelah proses melahirkan ke-3 (tiga), karena disisi lain perusahaan tersebut telah mengatur benefit bahwa benefit anak hanya ditanggung sampai dengan anak ke-3. Mohon diberikan pandangan secara logis dan yuridisnya, terima kasih.
Hukum Ketenagakerjaan

CUTI TAHUNAN

Dari Arly, HRD Jakarta Barat

Didasarkan pada artikel di website Business Law BINUS yang saya baca, saya ingin menanyakan terkait aspek ketenagakerjaan, yaitu perihal hak cuti tahunan karyawan yang berstatus masih dalam PKWT. Kalau tidak salah, PKWT berdasarkan ketentuan ybl harus dilaksanakan dengan format 2,1, jeda, 2. Apakah hak cuti tahunan yang diuangkan seorang karyawan kontrak apabila telah memasuki masa jeda harus dibayarkan walau setelah masa jeda tersebut karyawan ybs kembali bekerja di perusahaan dengan NIK yang baru karena adanya pembaharuan kontrak, mohon penjelasannya Pak Iron, terima kasih.

Hukum Ketenagakerjaan

PEKERJA DIPIDANA KARENA MENGHILANGKAN UANG

Dari Ignatius Lukas Stanly,

Saya punya kasus dengan kronologis singkatnya sebagai berikut. Saya mendapat sebuah proyek untuk mengerjakan perizinan IMB sebuah menara BTS. Pihak perusahaan sudah memberikan DP sebesar 50 juta. Dana tersebut akan di alokasikan untuk gratifikasi kepada pemerintahan, mulai dari tingkat lurah hingga Kepala Dinas terkait, Namun, dana tersebut hilang dikarenakan satu dan lain hal, apakah hilangnya dana ini dapat di simpulkan bahwa saya menggelapkan dana perusahaan?  Dan apakah ini termasuk unsur pidana? Mohon pencerahan.

Hukum Ketenagakerjaan

FRAUD, PHK, DAN PESANGON

Dari Benny Martyas, Jakarta

Ada tiga pertanyaan yang ingin saya ajukan:

  1. Apabila karyawan setelah diaudit pekerjaannya dan ada fraud serta ada surat pernyataan ybs, apakah perusahaan dapat melakukan PHK tanpa pesangon? Namun jika perusahaan sudah memberikan kompensasi sesuai UU 13 tahun 2003, namun karyawan menggugat ke PHI, apakah upah karyawan tetap dibayarkan?
  2. Dengan kasus yang sama, apakah karyawan tidak bisa di PHK dan harus menunggu keputusan pengadilan? Berdasarkan putusan MK  untuk kentuan pasal 158 dan berdasarkan SE 13/MEN/SJ-HK/I/2005, PHK untuk pekerja yang melakukan kesalahan berat dapat dilakukan setelah ada putusan pidana yang mempunyai kekuatan hukum.
  3. Bagaimana perlakuan atau penerapan ketentuan UU 13 tahun 2003 atau PP atau PKB untuk level Direksi? apakah level direksi mengikuti ketentuan tsb? Dan apabila karyawan promosi kerja untuk menduduki level direksi, apakah karyawan tersebut harus di diberikan pesangonnya terlebih dahulu dan kemudian diangkat sebagai direksi?
Hukum Ketenagakerjaan

LAGI, SOAL PHK KARENA FRAUD

Dari Aurel Latisha,

 

Ada dua pertanyaan yang ingin saya ajukan:

  1. Apabila karyawan setelah diaudit pekerjaannya dan ada fraud (permainan duit) dan karyawan membuat surat pernyataan membenarkan hal tersebut, namun pada kasus ini karyawan membuat pernyataan bahwa hasil yang didapat dibagi dua dengan perusahaan, dikarenakan perusahaan tidak pernah mengeluarkan uang seperti pengiriman barang dan repair barang yang semestinya perusahaan yang menanggung. Dan di sini perusahaan tetap meminta untuk ganti rugi tanpa ada keringanan. perusahaan meminta karyawan untuk mengundurkan diri, apakah karyawan masih mendapatkan seperti uang hak,uang UPMK/uang jasa,uang pisah?
  2. Dengan kasus yang sama, kasus ini sedang berjalan di bulan Februari. akhirnya keputusan tentang kasus ini di bulan april akhir. Di bulan maret ada karyawan yang mengajukan cuti melahirkan, form cuti pun sudah masuk. Karyawan pun melahirkan di bulan April pertengahan. Apakah perusahaan dapat meng-cancel cuti yang sudah masuk? Karena pada April akhir perusahaan baru menyatakan kalau ada fraud. Tetapi perusahaan tidak menkonfirmasi ke karyawan yang baru melahirkan tersebut. Pada saat karyawan bertanya ke perusahaan di bulan mei awal kenapa gajinya tidak keluar. Baru pihak perusahaan mengkonfirmasi kepada karyawan tsb kalau dinyatakan fraud. Dan karyawan tersebut diangap seperti karyawan lainnya sudah mengundurkan diri pada akhir april. Sementara karyawan tsb belum ttd surat pngunduran diri. Dan cuti melahirkannya berakhir di pertengahan juni.apakah karyawan tersebut masih mendapatkan sisa gaji selama proses cuti melahirkan?karena karyawan tidak mendapatkan gaji. Apakah mendapatkan uang pesangon dan uang lain-lain. Mohon pencerahan apa yang harus karyawan perjuangkan/lakukan dan apa ada UU nya? Apakah perlu ke depnaker? Terima kasih.

 

1 2 3

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close