People Innovation Excellence

Legal Consultacy

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan yang diajukan akan dijawab oleh para dosen jurusan Business Law BINUS University.

Latest Consultancy

Hukum Acara Perdata

Ganti nama akta kelahiran

Dari Aditya syahputra, Bogor

Permisi, saya mau tanya, kalau saya ingin ganti nama akta kelahiran, saya berumur 18 tahun, saya ingin ganti nama akta kelahiran karena nama saya di ijazah berbeda. pertanyaan saya, kalau orang tua saya sudah bercerai apakah harus pakai surat cerai apa tidak ya? Terus kartu keluarganya pakai yang lama atau pakai kartu keluarga yang baru ya? Oh iya nama ktp saya sama di kartu keluarga juga beda dengan di akta kelahiran saya? Apakah saya juga harus merubah nama ktp dulu atau tidak usah sebelum saya memberikan berkas2nya kepada pengadilan? Terima kasih.

Hukum Pidana (Umum)

Dituntut karena dituduh menguasai rumah

Dari Bobby ,

Assalamualaikum WR WB

Ibu saya mempunyai 3 saudara ..2 laki-laki dan satu perempuan .. Kakek saya dari ibu telah menghibahkan tanah dan bangunan yang ada di tanah tersebut,  kakek saya mempunyai asset satu bidang tanah dan satu tanah yang bangunan ruko serta tanah yang bangunannya rumah… Semua nya dihibahkan kepada saudara ibu saya tanpa ibu saya tahu.. Sedangkan tanah yang bangunannya rumah itu ditempati oleh keluarga saya udah dari tahun 1976 – sekarang dan bangunan rumah nya juga sudah berbeda dari yang dulu.. Dulu hanya dari batu bata setingkat  sekarang udah 2tingkat, dari tahun 1976 – 2014 kakek saya itu tinggal bersama kami, tapi pada tahun 2013 kakek marah sama ibu dan ayah saya.. Tahun 2014 itu kakek saya tidak mau balik ke rumah lagi dan tinggal bersama paman saya… Pada tahun 2018 ini ada tuntutan kepada orang tua saya dituduh menguasai rumah dan tanah.. Tanpa meminta izin pemilik hak.. Yang dalam hal ini surat tanah sudah atas nama saudara2 kandung ibu saya, dan sudah di laporkan kepolisian atas tindak pidana .. Bagaimana kasus ini?  Trims

Hukum Pidana (Umum)

Hutang karena kehilangan

Dari akhmad sugandi, Majalengka

Awalnya terjadi kehilangan/pencurian uang di kasir ditempat saya bekerja dan saya selaku atasan dari kasir langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.Akan tetapi dalam waktu kurang lebih sembilan bulan ternyata pihak kepolisian tidak dapat menemukan pelaku pencurian tersebut sehingga jumlah uang yang hilang tersebut dijadikan HUTANG saya dan kasir kepada perusahaan dengan prosentase yg sama dgn alasan karena hanya saya dan kasir yg memegang kunci brankas.Lalu perusahaan membuat surat perjanjian hutang tersebut agar saya bersedia mengangsur melalui pemotongan gaji yg saya terima dan didalam surat perjanjian tersebut tertulis jg bahwa hutang tersebut adalah hutang dari istri dan anak2 saya (perusahaan tetap ingin hutang tersebut dilunasi oleh istri dan anak saya jika saya sudah tidak mampu lg untuk membayarnya).Dan jika saya lalai dalam membayar (jika saya keluar dari perusahaan tersebut) maka perusahan akan menuntut untuk mempidanakan saya

Hukum Acara Perdata

Suami diam2 menceraikan tanpa legalitas dan nikah siri serta merubah kk diluar sepengetahuan saya

Dari Martina, Griya asri

Suami saya meninggalkan rumah dengan membawa semua uang hasil jual rumah kami. Saya adalah istri sah yang pertama dengan 1 anak. Sampai saat ini tidak ada surat cerai secara legal. Ketika saya meminta separuh harta gono gini tidak diberikan dan anak tinggal dengan saya. Kemarin tgl 12 october 2018 beredar pernikahan dia dengan anak 18 th. Tanpa seijin sya dan tidak menceraikan saya. Sewaktu saya cek ol kk ternyata dia pindah dr kk dan merubah status saya cerai hidup dan itu diluar pengetahuan saya. Apakah ini bisa terjadi dan bagaimana saya bisa mendaptkan hak dr harta gono gini karena sampai sekarang anak tinggal dengan saya. Terima kasih

Hukum Acara Pidana

Dipidana dan ditutut karena Melanggar Pasal 372 KUHP dan 167 ayat (1) KUHP

Dari Nelce Dimalouw, Kota Sorong

Selamat pagi,

Sebelumnya perkenalkan nama saya Nelce dar Kota Sorong, Papua Barat Saya ingin menceritakan sedikit tentang kasus yang dialami oleh ibu saya sesuai pasal yang disangkakan, yakni pasal 372 KUHP dan pasal 167 ayat (1) KUHP.

Ada sebuh tanah dan bangunan yang merupakan satu-satunya warisan dari orang tua yang dibangun dari tahun 1968 sampai dengan sekarang ini tahun 2018 rumah dan tanah itu masih berdiri kokoh. Dari hasil perkawinan antara nenek dan kakek saya, dikaruniai  8 orang anak. Kemudian pada tahun 1996 nenek dari ibu saya terserang stroke, lalu kemudian yang merawat nenek saya adalah ibu saya sendiri beserta kami anak-anaknya dan ayah saya. Sedangkan selain ibu saya, nenek saya ini memiliki 6 orang anak yang masih hidup.

Pada tahun 2003, kakak laki-laki dari ibu saya membuat Sertipikat Hak Milik tanah dan bangunan tersebut dengan atas namanya sendiri tanpa berkordinasi atau diwasiatkan memiliki rumah dan tanah tersebut. bukti yang kami temukan adalah paman saya itu ternyata memalsukan tanda tangan para ahli waris yang lain yang adalah saudara kandungan sendiri untuk membuat Sertipikat Hak Milik atas tanah dan bangunan tersebut atas namanya sendiri. Dan kemudian paman saya itu memberikan Sertipikat tersebut kepada ibu saya untuk disimpan.

Kemudian pada bulan Desember tahun lalu, paman saya membuat LP dengan pasal PIDANA tentang penggelapan dan penyerobotan. Sedangkan ibu saya tinggal di rumah itu dari kecil dan sempat merawat nenek saya yang jatuh sakit akibat stroke berat dari tahun 1996 sampai 2006. Dan sampai sekarang ini kami masih menempati rumah tersebut.

Sekarang ibu saya lagi ditahan oleh pengadilan dan sudah 32 hari dititipkan di Lapas Kota Sorong. Saya dan saudara saya sudah mengajukan pengalihan penahanan, kurang lebih 16 hari ini, tapi sampai sekarang tidak ada tanggapan atau syarat dari PN. Ibu saya sempat menjalani perawatan dan rawat inap karena sakit.

Tolong berikan pencerahannya mengenai langkah-langkah hukum apa yang harus kami jalani dalam menghadapi pasal tesebut diatas yang didakwakan kepada ibu saya dan bagaimana caranya untuk mendapatkan pengalihan penahanaan atas ibu saya?

Bukti yang kami pegang adalah :

  1. Semenjak kakek saya meninggal, ibu saya yang membayar PBB atas tanah dan bangunan tersebut hingga sekarang ini. dan sempat beberapa tahun, PBB atas tanah dan bangunan tersebut atas nama ibu saya.
  2. Bukti pembayaran rekening listrik;
  3. bukti lain berupa Sertipikat Tanah Hak Milik asli yang atas nama paman saya;
  4. Bukti Pemalsuan surat Keterangan Ahli Waris yang dibuat dan ditanda tangani sendiri oleh yang namanya tertera disertipikat tersebut;
  5. Bukti Surat dari dua orang saudari dari ibu saya mengirim Surat ke BPN Kota Sorong, tertanggal 12 Februari 2018 untuk membatalkan Sertipikat Hak Milik atas tanah dan bangunan tersebut.

Terima kasih.

Hukum Acara Perdata

PUTUSAN HAKIM TIDAK PROFESIONAL (SESAT)

Dari Calvin Moddy Sambur, Balikpapan - Kalimantan Timur

Kasusnya teman saya punya Sertifikat sah atas sebidang tanah digugat oleh seseorang yang hanya memegang Akta Hibah Fiktif yang terbukti tidak Autentik  atas pengakuan melalui surat Notaris  karena ketahuan dibuat diam-diam/sepihak, namun anehnya dalam Putusan Hakim dikuatkan bahwa tanah tersebut menjadi milik Penggugat (Pemegang Akta Hibah – Fiktif), setelah teman Banding ke Pengadilan Tinggi malah dikuatkan, kemudian teman saya Kasasi ke Mahkamah Agung RI tetap ditolak juga.

PERTANYAANNYA: Apa  kerjaan / fungsi dan tanggung jawab Hakim di Pengadilan Negeri/ Tinggi dan Mahkamah Agung, apakah mereka ikut memeriksa dan mempertimbangkan yang salah atau tidak, kok bisa lolos….?

Mohon bantuan Hukumnya

Salam

Hukum Perdata (Umum)

Status NIK pada KK untuk anak dengan orangtua bercerai

Dari Windy Damaretta, Jln. KH. Hasyim Ashari Kp. Kebalen, RT.006/03, Kel. Pinang, Kec. Pinang, Kota Tangerang

Dengan hormat,

Saya sudah bercerai dengan suami sejak 5 tahun silam. Hak asuh anak jatuh pada saya sebagaimana putusan pengadilan. Anak saya saat ini berusia hampir 7 tahun. Dan sudah 1 tahun ini saya menikah lagi. Saat ini saya sedang memproses pembuatan KK baru dan hendak memasukkan anak saya kedalam KK tsb, tetapi tidak bisa dikarenakan anak saya sudah memiliki NIK dan terdaftar di KK baru mantan suami saya sejak 5 tahun silam, tepatnya sejak mantan suami menikah lagi.

Saya sudah meminta ijin untuk memindahkan NIK anak saya ke KK yang akan saya buat ini, tetapi mantan suami bersikeras menolak. Padahal saya sangat kesulitan dalam hal data identitas anak saya untuk administrasi sekolah dan kantor tempat saya bekerja.

Apakah saya punya kekuatan hukum untuk bisa memindahkan NIK anak saya ke KK saya yang baru dengan bantuan hukum ke pihak/dinas terkait? Mengingat secara hukum hak asuh anak jatuh pada saya, dan anak tinggal bersama saya.

Langkah apa saja yang bisa saya lakukan, mengingat sikap mantan suami saya yang seperti ini. Mohon pencerahannya, terimakasih

Hukum Administrasi Negara

Status NIK pada KK untuk anak dengan orangtua bercerai

Dari Windy Damaretta, Jln. KH. Hasyim Ashari Kp. Kebalen, RT.006/03, Kel. Pinang, Kec. Pinang, Kota Tangerang

Dengan hormat,

Saya telah bercerai dengan mantan suami saya sejak 5 thn silam. Hasil putusan pengadilan hak asuh anak jatuh pd saya dan tinggal bersama saya (sejak usia anak baru berusia 1 ½ thn). Dan kami tidak memiliki KK sebelumnya.

Agustus 2017 saya menikah kembali dan sedang dalam proses membuat KK. Baru diketahui anak saya telah memiliki NIK dan terdaftar pada KK mantan suami saya yg dia buat sejak 5 thn silam atau sejak dia menikah lagi.

Saya sdh meminta ijin untuk menarik NIK anak kami untuk nantinya dimasukkan ke KK saya yang baru guna mempermudah urusan administrasi sekolah dan data kantor tempat saya & suami saya bekerja. Namun mantan suami tetap bersikeras tidak mengijinkan.

Apakah saya punya kekuatan hukum untuk menarik NIK anak saya tersebut dari KK mantan suami ke Dukcapil atau dinas terkait? Mengingat selama bercerai mantan suami juga tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara penuh sebagai ayah sebagaimana yg diputuskan pada hasil putusan sidang/pengadilan.

Langkah apa saja yang harus saya tempuh guna mendapatkan NIK anak saya tersebut secara hukum? Mohon pencerahannya. Terima kasih.

Hormat saya,

Windy W. D

1 2 3 4 11

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close