JENIS HAK CIPTA BARU
Saya pernah melihat dua penyanyi dari tempat berbeda memanfaatkan program SMULE untuk menyanyi bersama, lalu mengunggahnya di youtube. Pertanyaan saya, apakah hal ini melanggar hak cipta menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia?
Pada prinsipnya, boleh saja dua orang dari tempat berbeda menyanyikan dan merekam suatu lagu (bukan ciptaan mereka), termasuk dengan menggunakan program SMULE. Perbuatan tersebut baru dianggap melanggar hak cipta dari si pencipta/pemegang hak cipta apabila lagu tersebut direkam dan didistribusikan secara komersial.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, seseorang yang memanfaatkan lagu ciptaan orang lain sebenarnya dapat saja mengkomersialkan lagu tersebut, termasuk jika dinyanyikan oleh pihak lain (bukan penyanyi asli), sepanjang ia kemudian membayar royalti kepada pencipta/pemegang hak cipta. Pembayaran hak cipta tersebut dapat dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang saat ini sudah beroperasi di Indonesia. Besaran royalti untuk tiap-tiap lagu berbeda, mengikuti ketentuan dari LMK.
Jadi, kesimpulannya pelanggaran hak cipta baru terjadi apabila hasil karya cipta tersebut diperbanyak untuk tujuan komersial dan tidak dilanjutkan dengan pembayaran royalti kepada pencipta/pemegang hak cipta.
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...